| Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa terdakwa FAHRIZAL Bin ANANG JUNAIDI pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat pada Jalan Tidar Sampit Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa yang awalnya berangkat dari rumahnya dengan mengendarai mobil miliknya pergi ke Jalan Tidar Sampit Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur, kemudian terdakwa dengan panggilan telepon Whatsapp menghubungi Sdr. EDO (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) kantong, kemudian Sdr. EDO (DPO) meminta uang pembayaran narkotika jenis sabu sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan mengirimkan nomor rekening, kemudian terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) ke rekening yang dikirimkan Sdr. EDO (DPO) dan mengirimkan foto bukti transfer uang melalui Whatsapp, tidak berselang lama Sdr. EDO (DPO) mengirimkan foto lokasi barang narkotika jenis sabu yang telah disembunyikannya di tepi Jalan Tidar Sampit Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur, kemudian terdakwa mendatangi lokasi dimana narkotika jenis sabu disembunyikan dengan berpatokan foto lokasi yang dikirimkan Sdr. EDO (DPO) kemudian setelah menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan terdakwa mengambilnya dan segera masuk ke dalam mobil untuk pulang ke rumahnya di daerah Samuda, terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu yang telah dibelinya itu di dalam dashboard mobil bagian dalam bawah sebelah kiri, kemudian pada pukul 15.00 WIB terdakwa berhasil menjual sebungkus narkotika jenis sabu dengan berat 1,50 (satu koma lima nol) gram kepada Sdr. APAI (DPO).
- Bahwa selanjutnya pihak Polsek Jaya karya Samuda pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WIB mendapatkan informasi mengenai akan terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong di Jalan Partoe Muksin RT 013 RW 003 Kelurahan Basirih Hilir Kecamatan Mentaya Hilir Selatan Kabupaten Kotawaringin Timur, kemudian aparat kepolisian Polsek Jaya karya Samuda melakukan pengintaian dan mendapati mobil Daihatsu Ayla warna silver yang dikemudikan terdakwa berhenti di halaman rumah kosong tersebut, sesaat setelah terdakwa keluar dari dalam mobil dengan cepat aparat kepolisian Polsek Jaya karya Samuda menangkap terdakwa dan menunjukkan surat perintah tugas, kemudian dengan disaksikan warga dan Ketua RT setempat aparat kepolisian Polsek Jaya karya Samuda melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan mobil yang dikendarai terdakwa, berdasarkan hasil penggeledahan apparat kepolisian menemukan 1 (satu) kotak rokok LA Bold yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 2,72 (dua koma tujuh dua) gram, 1 (satu) kotak plastik warna hijau yang didalamnya berisikan 1 (satu) pak plastik klip, 1 (satu) buah timbangan digital, selanjutnya apparat kepolisian menemukan uang tunai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) hasil penjualan narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit HP merek OPPO A17 warna biru sebagai alat komunikasi bertransaksi narkotika jenis sabu, kemudian aparat kepolisian Polsek Jaya karya Samuda mengamankan terdakwa bersama sejumlah barang bukti untuk diproses hukum.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan oleh Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sampit, diterangkan hasil penimbangan dari 2 (dua) bungkus plastik yang berisikan kristal bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 2,72 (dua koma tujuh dua) gram dan disisihkan 0,04 (nol koma nol empat) gram untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium.
- Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0360 tanggal 27 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Sdr. Vidya Nisnaini, S.Farm, Apt pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti dari perkara a.n. FAHRIZAL Bin ANANG JUNAIDI yaitu berupa sebungkus kristal bening dengan berat kotor 0,2467 (nol koma dua empat enam tujuh) gram adalah Positif Methamphetamin yang termasuk jenis Narkotika Gol. I (satu) sesuai dengan lampiran kesatu Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.
--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa FAHRIZAL Bin ANANG JUNAIDI pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Partoe Muksin RT 013 RW 003 Kelurahan Basirih Hilir Kecamatan Mentaya Hilir Selatan Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ---
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa yang awalnya berangkat dari rumahnya dengan mengendarai mobil miliknya pergi ke Jalan Tidar Sampit Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur, kemudian terdakwa dengan panggilan telepon Whatsapp menghubungi Sdr. EDO (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) kantong, kemudian Sdr. EDO (DPO) meminta uang pembayaran narkotika jenis sabu sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan mengirimkan nomor rekening, kemudian terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) ke rekening yang dikirimkan Sdr. EDO (DPO) dan mengirimkan foto bukti transfer uang melalui Whatsapp, tidak berselang lama Sdr. EDO (DPO) mengirimkan foto lokasi barang narkotika jenis sabu yang telah disembunyikannya di tepi Jalan Tidar Sampit Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur, kemudian terdakwa mendatangi lokasi dimana narkotika jenis sabu disembunyikan dengan berpatokan foto lokasi yang dikirimkan Sdr. EDO (DPO) kemudian setelah menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan terdakwa mengambilnya dan segera masuk ke dalam mobil untuk pulang ke rumahnya di daerah Samuda, terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu yang telah dibelinya itu di dalam dashboard mobil bagian dalam bawah sebelah kiri, kemudian pada pukul 15.00 WIB terdakwa berhasil menjual sebungkus narkotika jenis sabu dengan berat 1,50 (satu koma lima nol) gram kepada Sdr. APAI (DPO).
- Bahwa selanjutnya pihak Polsek Jaya karya Samuda pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WIB mendapatkan informasi mengenai akan terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong di Jalan Partoe Muksin RT 013 RW 003 Kelurahan Basirih Hilir Kecamatan Mentaya Hilir Selatan Kabupaten Kotawaringin Timur, kemudian aparat kepolisian Polsek Jaya karya Samuda melakukan pengintaian dan mendapati mobil Daihatsu Ayla warna silver yang dikemudikan terdakwa berhenti di halaman rumah kosong tersebut, sesaat setelah terdakwa keluar dari dalam mobil dengan cepat aparat kepolisian Polsek Jaya karya Samuda menangkap terdakwa dan menunjukkan surat perintah tugas, kemudian dengan disaksikan warga dan Ketua RT setempat aparat kepolisian Polsek Jaya karya Samuda melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan mobil yang dikendarai terdakwa, berdasarkan hasil penggeledahan apparat kepolisian menemukan 1 (satu) kotak rokok LA Bold yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 2,72 (dua koma tujuh dua) gram, 1 (satu) kotak plastik warna hijau yang didalamnya berisikan 1 (satu) pak plastik klip, 1 (satu) buah timbangan digital, selanjutnya apparat kepolisian menemukan uang tunai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) hasil penjualan narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit HP merek OPPO A17 warna biru sebagai alat komunikasi bertransaksi narkotika jenis sabu, kemudian aparat kepolisian Polsek Jaya karya Samuda mengamankan terdakwa bersama sejumlah barang bukti untuk diproses hukum.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan oleh Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sampit, diterangkan hasil penimbangan dari 2 (dua) bungkus plastik yang berisikan kristal bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 2,72 (dua koma tujuh dua) gram dan disisihkan 0,04 (nol koma nol empat) gram untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium.
- Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0360 tanggal 27 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Sdr. Vidya Nisnaini, S.Farm, Apt pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti dari perkara a.n. FAHRIZAL Bin ANANG JUNAIDI yaitu berupa sebungkus kristal bening dengan berat kotor 0,2467 (nol koma dua empat enam tujuh) gram adalah Positif Methamphetamin yang termasuk jenis Narkotika Gol. I (satu) sesuai dengan lampiran kesatu Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.
--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------- |