Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
531/Pid.Sus/2025/PN Spt GALANG NUGRAHANING TUNGGAL, S.H. HUSENO anak dari ABDUL GAPUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 531/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-559/O.2.11/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GALANG NUGRAHANING TUNGGAL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HUSENO anak dari ABDUL GAPUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

-------- Bahwa Terdakwa HUSENO Anak dari ABDUL GAPUR bersama-sama dengan Sdr. MAMBO (Daftar Pencarian Orang) dan sdr.UWAY (Daftar Pencarian Orang) baik bertindak secara sendiri ataupun bersama-sama pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 Sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Blok M10 Divisi B2 PT.MULIA AGRO PERMAI (MAP) Desa Camba Kecamatan Kotabesi Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara tidak sah memanen dan / atau memungut hasil perkebunan”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ---------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira jam 07.30 WIB terdakwa di telfon oleh Sdr MAMBO (DPO) untuk memuat buah kelapa sawit dengan upah Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) per ton buah sawit yang diangkut, kemudian terdakwa bersedia dan diminta langsung datang ke kebun yang di klaim milik Sdr. SAHIDI. Kemudian terdakwa langsung berangkat lalu sekira jam 08.00. WIB sesampainya di kebun PT. MAP yang berlokasi di Blok M10 Divisi B2 PT.MULIA AGRO PERMAI (MAP) Desa Camba Kecamatan Kotabesi Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian pada saat itu terdakwa melihat Sdr. MAMBO (DPO) dan sdr UWAY (DPO) beserta 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Grand max warna putih tanpa plat nomor polisi dan di dekat mobil tersebut sudah terdapat tumpukan buah kelapa sawit sawit. -------------------------------
  • Selanjutnya terdakwa langsung memuat tumpukan buah kelapa sawit tersebut ke atas mobil menggunakan tojok dibantu bersama dengan Sdr. MAMBO (DPO) dan sdr UWAY (DPO), kemudian setelah seluruh tumpukan buah kelapa sawit tersebut berhasil termuat, kemudian terdakwa bersama Sdr. MAMBO (DPO) dan sdr. UWAY (DPO) membawa mobil yang bermuatan buah sawit tersebut keluar dari Blok M10 Divisi B2 PT. MAP melalui jalan tikus yaitu lewat kebun Sdr. RUDI dan saat itu yang mengemudi mobilnya adalah Sdr UWAY (DPO), kemudian para terdakwa merasa bahwa mobil yang mereka kemudikan diikuti oleh mobil lain yaitu security PT.MAP, kemudian para Terdakwa mencoba lari dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Grand max warna putih tanpa plat nomor polisi sampai di jalan Jenderal Sudirman km 18 masuk ke gang untuk bersembunyi. Selanjutnya tidak berselang lama kemudian terdakwa disuruh Sdr. MAMBO (DPO) dan sdr UWAY (DPO) jalan keluar gang dengan maksud dan tujuan untuk melihat situasi dan saat terdakwa akan keluar ke jalan raya terdakwa lihat ada mobil masuk yang ternyata adalah anggota security PT.MAP kemudian sekira jam 10.00 WIB saat petugas mengamankan terdakwa dan saat itu Sdr. MAMBO(DPO) dan Sdr. UWAY (DPO) langsung kabur, kemudian terdakwa dengan mobil Pick Up Merek Daihatsu Grand Max Warna putih tanpa Nomor Polisi yang digunakan untuk mengangkut buah sawit tersebut diamankan dan selanjutnya dibawa ke kantor polisi. --------------------------
  • Bahwa buah kelapa sawit yang dipanen sebanyak 128 (seratus dua puluh delapan) janjang atau 1.746 (seribu tujuh ratus empat puluh enam) kilogram berdasarkan Nota Timbang tanggal 16 Agustus 2025. ----
  • Bahwa berdasarkan penghitungan kerugian yang telah dilakukan, perbuatan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan PT. MULIA AGRO PERMAI (PT.MAP) mengalami kerugian sebesar Rp5.754.309 (lima juta tujuh ratus lima puluh empat ribu tiga ratus sembilan rupiah) sesuai harga buah waktu itu sebesar Rp3.295,71 (tiga ribu dua ratus sembilan puluh lima tujuh puluh satu rupiah). -------------------------------------
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin yang berhak yakni PT. MULIA AGRO PERMAI berdasarkan Sertifikat HGU (Hak Guna Usaha) Nomor 30 Tahun 2005 dengan luasan lahan sekitar 9.055 hektar atas nama PT. MULIA AGRO PERMAI dan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor : 188.45/267/Huk-Ek.SDA/2014 tanggal 21 Juli 2014 tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) Atas Nama PT. MULIA AGRO PERMAI di Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang dan Desa Tanah Putih Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan luasan 9.055 hektar. ----------------------------

--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana -

 

ATAU

 

KEDUA :

-------- Bahwa Terdakwa HUSENO Anak dari ABDUL GAPUR bersama-sama dengan Sdr. MAMBO (Daftar Pencarian Orang) dan sdr. UWAY (Daftar Pencarian Orang) baik bertindak secara sendiri ataupun bersama-sama pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 Sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Blok M10 Divisi B2 PT.MULIA AGRO PERMAI (MAP) Desa Camba Kecamatan Kotabesi Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ----------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira jam 07.30 WIB terdakwa di telfon oleh Sdr MAMBO (DPO) untuk memuat buah kelapa sawit dengan upah Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) per ton buah sawit yang diangkut, kemudian terdakwa bersedia dan diminta langsung datang ke kebun yang di klaim milik Sdr. SAHIDI. Kemudian terdakwa langsung berangkat lalu sekira jam 08.00. WIB sesampainya di kebun PT. MAP yang berlokasi di Blok M10 Divisi B2 PT.MULIA AGRO PERMAI (MAP) Desa Camba Kecamatan Kotabesi Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian pada saat itu terdakwa melihat Sdr. MAMBO (DPO) dan sdr UWAY (DPO) beserta 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Grand max warna putih tanpa plat nomor polisi dan di dekat mobil tersebut sudah terdapat tumpukan buah kelapa sawit sawit. -------------------------------
  • Selanjutnya terdakwa langsung memuat tumpukan buah kelapa sawit tersebut ke atas mobil menggunakan tojok dibantu bersama dengan Sdr. MAMBO (DPO) dan sdr UWAY (DPO), kemudian setelah seluruh tumpukan buah kelapa sawit tersebut berhasil termuat, kemudian terdakwa bersama Sdr. MAMBO (DPO) dan sdr. UWAY (DPO) membawa mobil yang bermuatan buah sawit tersebut keluar dari Blok M10 Divisi B2 PT. MAP melalui jalan tikus yaitu lewat kebun Sdr. RUDI dan saat itu yang mengemudi mobilnya adalah Sdr UWAY (DPO), kemudian para terdakwa merasa bahwa mobil yang mereka kemudikan diikuti oleh mobil lain yaitu security PT.MAP, kemudian para Terdakwa mencoba lari dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Grand max warna putih tanpa plat nomor polisi sampai di jalan Jenderal Sudirman km 18 masuk ke gang untuk bersembunyi. Selanjutnya tidak berselang lama kemudian terdakwa disuruh Sdr. MAMBO (DPO) dan sdr UWAY (DPO) jalan keluar gang dengan maksud dan tujuan untuk melihat situasi dan saat terdakwa akan keluar ke jalan raya terdakwa lihat ada mobil masuk yang ternyata adalah anggota security PT.MAP kemudian sekira jam 10.00 WIB saat petugas mengamankan terdakwa dan saat itu Sdr. MAMBO(DPO) dan Sdr. UWAY (DPO) langsung kabur, kemudian terdakwa dengan mobil Pick Up Merek Daihatsu Grand Max Warna putih tanpa Nomor Polisi yang digunakan untuk mengangkut buah sawit tersebut diamankan dan selanjutnya dibawa ke kantor polisi. --------------------------
  • Bahwa buah kelapa sawit yang dipanen sebanyak 128 (seratus dua puluh delapan) janjang atau 1.746 (seribu tujuh ratus empat puluh enam) kilogram berdasarkan Nota Timbang tanggal 16 Agustus 2025. ----
  • Bahwa berdasarkan penghitungan kerugian yang telah dilakukan, perbuatan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan PT. MULIA AGRO PERMAI (PT.MAP) mengalami kerugian sebesar Rp5.754.309 (lima juta tujuh ratus lima puluh empat ribu tiga ratus sembilan rupiah) sesuai harga buah waktu itu sebesar Rp3.295,71 (tiga ribu dua ratus sembilan puluh lima tujuh puluh satu rupiah). -------------------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau mempunyai izin untuk memanen, mengangkut, mengambil dan menguasai buah sawit milik PT.MULIA AGRO PERMAI. ----------------------------------------------------------------

--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya