Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
69/Pdt.G/2025/PN Spt 1.HJ. SUZANNA FAZIATY
2.H. SUYADIE, SE
MUHAMMAD GUMARANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 69/Pdt.G/2025/PN Spt
Tanggal Surat Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HJ. SUZANNA FAZIATY
2H. SUYADIE, SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FRY ANDITYA RAHAYU PUTRI RUSADI, S.H., M.H.HJ. SUZANNA FAZIATY
2FRY ANDITYA RAHAYU PUTRI RUSADI, S.H., M.H.H. SUYADIE, SE
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD GUMARANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1FITRIA DENI, S.H., M.Kn.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan  Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 61 tanggal 28 September 2011 yang ditandatangani antara Pihak Pertama Nyonya Hajjah SUZANNA FAZIATY dengan Pihak Kedua Tuan Dokterandus M. GUMARANG yang dibuat oleh Nurita Zouharminy, S.H., Notaris di Kabupaten Kotawaringin Timur.
  3. Menyatakan Tergugat dalam hal ini telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Cidera janji kepada Para Penggugat.
  4. Menyatakan batal secara hukum Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 61 tanggal 28 September 2011 yang ditandatangani antara Pihak Pertama Nyonya Hajjah SUZANNA FAZIATY dengan Pihak Kedua Tuan Dokterandus M. GUMARANG yang dibuat oleh Nurita Zouharminy, S.H., Notaris di Kabupaten Kotawaringin Timur karena telah terjadi Wanprestasi/Cidera Janji Tergugat.
  5. Menghukum/memerintahkan  Tergugat untuk membayar kerugian secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Para Penggugat yang dilaksanakan segera setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde) atas kerugian Materiil dan Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 6.778.000.000,-  (enam miliar tujuh ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut : 

- Kerugian Materiil

apabila diperhitungkan secara nyata dalam 1 (satu) tahun rumah milik Para Penggugat tersebut disewakan pertahun sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ditambah kekurangan pembayaran rumah sebesar Rp. 1.300.000.000,- (satu miliar tiga ratus juta rupiah) dan pemanfaatan bila diusahakan dari sisa uang pelunasan atau bila dihitung dengan bunga bank sebesar 9 % per tahun /  Rp. 117.000.000,- pertahun (seratus tujuh belas juta rupiah)  diperoleh hasil rincian sebagai berikut :

- Rp 60.000,-pertahun X 14 tahun = Rp. 840.000.000,- (delapan ratus empat puluh juta rupiah)

- Rp 1.300.000.000,- (satu miliar tiga ratus juta rupiah)

- Rp. 117.000.000,- pertahun X 14 tahun = Rp. 1.638.000.000,-

- Total kerugian Rp. 3.778.000.000,- (tiga miliar tujuh ratus tujuh puluh delapan juta rupiah)

Maka dari itu Tergugat wajib mengganti kerugian materiil yang dialami oleh Para Penggugat sebesar Rp. 3.778.000.000,- (tiga miliar tujuh ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) secara tunai dan kerugian yang dialami oleh Para Penggugat akan tetap diperhitungkan sampai dengan Tergugat telah membayar lunas.

- Kerugian Immateriil

Kerugiaan Immateriil Para Penggugat sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah)

6.  Menghukum/memerintahkan kepada Tergugat untuk keluar atau meninggalkan dari rumah seketika dan sekaligus dengan posisi semula beserta prabot mobelir milik Para Penggugat seperti semula yang dilaksanakan segera setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde).

7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk menyerahkan Surat Asli tanpa syarat kepada Para Penggugat yaitu berupa :

- 1 (satu) Asli Sertipikat Hak Milik Atas Tanah (SHM) Nomor :  2594/Mentawa Baru Hilir,     Surat Ukur Nomor  4781 tertanggal 18 Mei 1999 Atas Nama Suzanna Fajiaty (Penggugat I).

- Panin Bank Cek Nomor 646661 tertanggal 26 September 2012 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) tercatat atas nama Tergugat.

- Panin Bank Cek Nomor 646662 tertanggal 11 Oktober 2012 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) tercatat atas nama Tergugat.

8. Memerintahkan kepada Turut Tergugat agar yang bersangkutan untuk tunduk, patuh dan taat terhadap isi bunyi dari putusan dalam perkara ini.

9. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwang som) setiap harinya sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dalam hal ada upaya untuk menunda-nunda pelaksanaan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan baru diakhiri setelah putusan dilaksanakannya.

10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.

Subsidair :

Mohon  putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak