Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
527/Pid.Sus/2025/PN Spt TORY SAPUTRA MARLETUN, S.H., M.H. MUNA RAPIK alias MUNA bin DARHAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 527/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1473/O.2.19/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TORY SAPUTRA MARLETUN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUNA RAPIK alias MUNA bin DARHAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

-------Bahwa ia terdakwa MUNA RAPIK Als MUNA Bin DARHAM Pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekitar pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di sebuah Rumah di Jl. Adam Malik Gg.Karang Paci, Rt.02/Rw.01, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

-------Bahwa awalnya pada hari sabtu tanggal 06 September 2025 sekitar pukul 02.00 Wib terdakwa di telpon oleh Sdr. IPAN yang meminta terdakwa untuk datang kerumah sdr. JOI yang berada di Jl. Adam Malik Gg.Karang Paci, RT 02. RT 01, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Kab. Seruyan Prov. Kalteng, setibanya terdakwa di rumah sdr.JOI terdakwa langsung menemui sdr.IPAN dan sdr.JOI  yang berada di dalam kamar rumah kemudian sdr. IPAN  menyampaikan kepada sdr.JOI bahwa terdakwa bisa dipercaya untuk memegang bahan (Shabu) selanjutnya sdr.JOI mengatakan kepada terdakwa bahwa sdr.JOI mau ke Sampit untuk berobat dan sedang mencari orang yang bisa memegang bahan (shabu) milik sdr.JOI, namun tidak dijawab oleh terdakwa sampai dengan terdakwa tertidur. Kemudian pada hari sabtu tanggal 06 September 2025 sekitar pukul 05.00 Wib terdakwa di bangunkan oleh sdr.IPAN, lalu sdr.JOI menghampiri terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) buah Hand Bag warna Pink sambil berkata ini bahan (shabu) pegangkan dan jualkan, selanjutnya terdakwa membuka 1 (satu) buah Hand Bag warna Pink tersebut dalamnya terdapat 1 (satu) buah Dompet warna Pink yang berisi 4 (empat) palstik klip yang berisikan narkotika golongan I jenis sabu kemudian terdakwa mengeluarkan isi dari plastic klip tersebut yang mana di dalam 3 (tiga) buah plastic klip terdapat paketan narkotika golongan I jenis sabu berpariasi yang sudah bertulisan masing-masing harga paketan nya 200K atau Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 150K atau Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dan 100K  atau Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) serta 1 (satu) paket yang masih utuh belum di paketkan sehingga total keseluruhan sebanyak 23 (dua puluh tiga) paket narkotika golongan I jenis sabu kemudian terdakwa memasukan kembali paketan berparisi narkotika golongan I jenis sabu tersebut kedalam masing-masing plastic klip dan dimasukan kembali ke dalam 1 (satu) buah Hand Bag warna Pink, selanjutnya ada orang bergantian yang datang membeli narkotika golongan I jenis sabu tersebut dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai sejumlah 7 (tujuh) paket kemudian sekitar pukul 10.00 Wib terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu yang masih utuh dan belum di paketkan tersebut kemudian terdakwa memecah paketan menjadi 14 (empat belas) paket dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan dari paketan utuh tersebut tersisa setengah paket yang terdakwa simpan kembali kedalam 1 (satu) buah Hand Bag warna Pink kemudian datang orang yang membeli narkotika golongan I jenis sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) paket sehingga tersisa sebanyak 11 (sebelas) paket Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).  Sekitar Pukul 10.30 Wib datang anggota satresnarkoba polres seruyan yakni saksi Rendy Akbar dan saksi Handra Yusuf Rangkapan yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa Rumah di jalan Adam Malik Gg.Karang Paci, Rt.02/Rw.01 sering terjadi transaksi narkotika Golongan I jenis Shabu langsung mengamankan terdakwa, selanjutnya datang Sdr. BAHRIANUR Bin H. MUHCTAR.K (Alm) selaku Ketua RT bersama Sdr. NONONG Bin DAMAN (Alm) untuk menyaksikan penggeledahan Rumah dan ditemukan 1 (satu) buah Hand Bag warna Pink di lantai kamar rumah, kemudian terdakwa diminta untuk membuka dan mengeluarkan isi dari Hand Bag tersebut yang mana didalam Hand Bag tersebut berisikan 1 (satu) buah Dompet warna Pink yang didalamnya terdapat sebanyak 27 (dua puluh tujuh) paket narkotika golongan I jenis Sabu, 6 (enam) buah Plastik Klip Kosong dan Uang tunai hasil penjualan Narkotika gol I jenis Sabu sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah), selanjutnya dilantai kamar ditemukan 1 (satu) buah Handphone merek Vivo warna Hitam serta 1 (satu) buah pouch atau wadah warna hitam di dalamnya berisikan 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan, kemudian anggota sat resnarkoba polres seruyan melanjutkan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah Pipet Kaca di dinding kamar, lalu di atas lemari plastik ditemukan 1 (satu) buah Plastik Warna Hitam yang berisikan 1 (satu) bendel Plastik Klip, yang mana semua barang – barang  tersebut dalam penguasaan terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti di amankan ke polres seruyan guna proses lebih lanjut.

-------- Terhadap barang bukti Narkotika jenis shabu yang telah disita dilakukan penimbangan oleh Kantor PT.PEGADAIAN (Persero) UPC Seruyan sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 0042/11142.00/2025 tanggal 06 September 2025, hasil penimbangan berat kotor berjumlah 6,50 (enam koma lima nol) gram dan berat bersih berjumlah 3,96 (tiga koma sembilan enam) gram.

-------- Kemudian terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya, menyimpulkan terdapat kandungan METAMFETAMIN hasil uji positif keterangan Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan Laporan Pengujian Nomor LHU.098.K.05.16.25.0495 tanggal 12 September 2025.

-------- Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak ada ijin dari yang berwenang.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.----------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR:

-------Bahwa ia terdakwa MUNA RAPIK Als MUNA Bin DARHAM Pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekitar pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di sebuah Rumah di Jl. Adam Malik Gg.Karang Paci, Rt.02/Rw.01, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

-------Bahwa awalnya pada hari sabtu tanggal 06 September 2025 sekitar pukul 02.00 Wib terdakwa di telpon oleh Sdr. IPAN yang meminta terdakwa untuk datang kerumah sdr. JOI yang berada di Jl. Adam Malik Gg.Karang Paci, RT 02. RT 01, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Kab. Seruyan Prov. Kalteng, setibanya terdakwa di rumah sdr.JOI terdakwa langsung menemui sdr.IPAN dan sdr.JOI  yang berada di dalam kamar rumah kemudian sdr. IPAN  menyampaikan kepada sdr.JOI bahwa terdakwa bisa dipercaya untuk memegang bahan (Shabu) selanjutnya sdr.JOI mengatakan kepada terdakwa bahwa sdr.JOI mau ke Sampit untuk berobat dan sedang mencari orang yang bisa memegang bahan (shabu) milik sdr.JOI, namun tidak dijawab oleh terdakwa sampai dengan terdakwa tertidur. Kemudian pada hari sabtu tanggal 06 September 2025 sekitar pukul 05.00 Wib terdakwa di bangunkan oleh sdr.IPAN, lalu sdr.JOI menghampiri terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) buah Hand Bag warna Pink sambil berkata ini bahan (shabu) pegangkan dan jualkan, selanjutnya terdakwa membuka 1 (satu) buah Hand Bag warna Pink tersebut dalamnya terdapat 1 (satu) buah Dompet warna Pink yang berisi 4 (empat) palstik klip yang berisikan narkotika golongan I jenis sabu kemudian terdakwa mengeluarkan isi dari plastic klip tersebut yang mana di dalam 3 (tiga) buah plastic klip terdapat paketan narkotika golongan I jenis sabu berpariasi yang sudah bertulisan masing-masing harga paketan nya 200K atau Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 150K atau Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dan 100K  atau Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) serta 1 (satu) paket yang masih utuh belum di paketkan sehingga total keseluruhan sebanyak 23 (dua puluh tiga) paket narkotika golongan I jenis sabu kemudian terdakwa memasukan kembali paketan berparisi narkotika golongan I jenis sabu tersebut kedalam masing-masing plastic klip dan dimasukan kembali ke dalam 1 (satu) buah Hand Bag warna Pink. kemudian sekitar pukul 10.00 Wib terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu yang masih utuh dan belum di paketkan tersebut kemudian terdakwa memecah paketan menjadi 14 (empat belas) paket dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan dari paketan utuh tersebut tersisa setengah paket yang terdakwa simpan kembali kedalam 1 (satu) buah Hand Bag warna Pink.  Sekitar Pukul 10.30 Wib datang anggota satresnarkoba polres seruyan yakni saksi Rendy Akbar dan saksi Handra Yusuf Rangkapan yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa Rumah di jalan Adam Malik Gg.Karang Paci, Rt.02/Rw.01 sering terjadi transaksi narkotika Golongan I jenis Shabu langsung mengamankan terdakwa, selanjutnya datang Sdr. BAHRIANUR Bin H. MUHCTAR.K (Alm) selaku Ketua RT bersama Sdr. NONONG Bin DAMAN (Alm) untuk menyaksikan penggeledahan Rumah dan ditemukan 1 (satu) buah Hand Bag warna Pink di lantai kamar rumah, kemudian terdakwa diminta untuk membuka dan mengeluarkan isi dari Hand Bag tersebut yang mana didalam Hand Bag tersebut berisikan 1 (satu) buah Dompet warna Pink yang didalamnya terdapat sebanyak 27 (dua puluh tujuh) paket narkotika golongan I jenis Sabu, 6 (enam) buah Plastik Klip Kosong dan Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah), selanjutnya dilantai kamar ditemukan 1 (satu) buah Handphone merek Vivo warna Hitam serta 1 (satu) buah pouch atau wadah warna hitam di dalamnya berisikan 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan, kemudian anggota sat resnarkoba polres seruyan melanjutkan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah Pipet Kaca di dinding kamar, lalu di atas lemari plastik ditemukan 1 (satu) buah Plastik Warna Hitam yang berisikan 1 (satu) bendel Plastik Klip, yang mana semua barang – barang  tersebut dalam penguasaan terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti di amankan ke polres seruyan guna proses lebih lanjut.

-------- Terhadap barang bukti Narkotika jenis shabu yang telah disita dilakukan penimbangan oleh Kantor PT.PEGADAIAN (Persero) UPC Seruyan sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 0042/11142.00/2025 tanggal 06 September 2025, hasil penimbangan berat kotor berjumlah 6,50 (enam koma lima nol) gram dan berat bersih berjumlah 3,96 (tiga koma sembilan enam) gram.

-------- Kemudian terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya, menyimpulkan terdapat kandungan METAMFETAMIN hasil uji positif keterangan Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan Laporan Pengujian Nomor LHU.098.K.05.16.25.0495 tanggal 12 September 2025.

-------- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari yang berwenang dalam hal menguasai, menyimpan, menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.-----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya