Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
503/Pid.B/2025/PN Spt AHMAD ZEIN RIZAL, S.H. LINUS anak dari MATEUS LETO (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 503/Pid.B/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1427/O.2.19/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD ZEIN RIZAL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LINUS anak dari MATEUS LETO (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa LINUS Anak dari MATEUS LETO (Alm) bersama-sama dengan Sdr. RONI LOMBOK, Sdr. AGUS,  Sdr. HERI, Sdr. JEMI, dan Sdr. EDO (masing-masing DPO) pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Area Pos Security N17 PT. Bangun Jaya Alam Permai 3 (PT. BJAP 3) Desa Suka Mandang, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang, memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama         dengan sengaja kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:------

        • Berawal pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekitar jam 18.00 WIB, Terdakwa berada di Desa Teluk Bayur kemudian mendapat informasi bahwa ada teman Terdakwa yang diamankan di PT. Bangun Jaya Alam Permai 3 (PT. BJAP 3) karena melakukan Pencurian yaitu Sdr. ANDRE, Sdr. YUNEF dan Sdr. WAHYU, kemudian Terdakwa bersama-sama Sdr. RONI LOMBOK (DPO), Sdr. ACO,  Sdr. AGUS (DPO), Sdr. ADES, Sdr. HERI (DPO), Sdr. JEMI (DPO), Sdr. TADEUS, Sdr. EVI dan Sdr. EDO (DPO) berkumpul dan berangkat ke Pos Security N17 PT. Bangun Jaya Alam Permai 3 (PT. BJAP 3) bersama warga Desa Teluk Bayur dan Desa Panca Jaya yang mana Terdakwa berangkat  dengan Sdr. RONI LOMBOK, Sdr. JEMI, Sdr. EDO, Sdr. TADEUS, Sdr. EVI, Sdr. ACO.
        • bahwa sekira jam 19.30 WIB, Terdakwa, Sdr. RONI LOMBOK, Sdr. JEMI, Sdr. EDO, Sdr. TADEUS, Sdr. EVI, Sdr. ACO, warga Desa Teluk Bayur dan Desa Panca Jaya mendatangi pos security N17 PT. BJAP 3 menggunakan kendaran mobil Pick up dan turun dari mobil pick up sambil meneriakkan "sembarangan nangkap orang" dan meminta melepaskan Sdr. ANDRE, Sdr. YUNEF dan Sdr. WAHYU, namun dari Pihak Perusahaan PT. BJAP 3  tidak berkenan yang mana  pada saat itu  saksi KASIMIK, saksi R. NAWAWI, saksi MARTHEN SEKO dan saksi YULIUS JON HEWAT berada di Pos Security N17 kemudian kondisi menjadi  ricuh,  kemudian Terdakwa, Sdr. RONI LOMBOK, Sdr. AGUS,  Sdr. HERI, Sdr. JEMI, dan Sdr. EDO menyerang saksi R. NAWAWI dengan cara serta peran sebagai berikut :
  1. Terdakwa mengejar saksi R. NAWAWI sehingga saksi R. NAWAWI terjatuh kemudian Terdakwa menarik kerah baju belakang saksi R. NAWAWI sampai berdiri lalu Terdakwa memegang tangan kiri saksi R. NAWAWI menggunakan tangan kanan Terdakwa dari samping  kemudian Terdakwa yang terlebih dahulu  memukul  menggunakan tangan kiri Terdakwa ke bagian wajah saksi R. NAWAWI yang terjatuh tadi sebanyak 2 sampai 3 kali;
  2. Sdr. RONI LOMBOK memukul saksi R. NAWAWI yang Terdakwa pegang  dengan cara tangan kanan Sdr. RONI LOMBOK memukul berkali-kali bagian wajah serta kepala dan badan bagian belakang saksi R. NAWAWI ditendang;
  3. Sdr. EDO memegang kembali saksi R. NAWAWI yang Terdakwa lepas pegangan;
  4. Sdr. JEMI  menendang bagian perut  dan bagian belakang  kemudian melakukan pemukulan  di bagian wajah saksi R. NAWAWI;
  5. Sdr. AGUS memukul saksi R. NAWAWI dengan menggunakan tojok ke arah tangan  dan badan;
  6. Sdr. HERI memukul menggunakan tangan kosong ke arah bagian belakang  saksi KASIMIK dan saksi R. NAWAWI;.

Ketika dipukul dan  ditendang saksi R. NAWAWI terkadang menarik kedua tangan untuk melindungi wajah. Setelah melepas saksi R. NAWAWI, Terdakwa meninggalkan saksi R. NAWAWI yang masih di pukuli yang lain;

  • Akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi R. NAWAWI tidak dapat bekerja selama 7 (tujuh) hari, dan tangan saksi R. NAWAWI nyeri tidak dapat memegang sesuatu/benda sehingga mengganggu aktifitas saksi R. NAWAWI;
  • berdasarkan Visum et Repertum dari UPT RSUD Kuala Pembuang No. No : 445/12287/S Ket/RSUD-2/VII/2025 tanggal 24 Juli 2025 hasil pemeriksaan R Nawawi yang ditandatangi oleh dr. Nofian Rahadi. dengan kesimpulan ditemukan terdapat luka lebam pada bagian pojok mata kanan dan sebelah bawah seluas 3 cm berwarna kulit dan tangan kanan terdapat luka lecet merah keputihan sebesar panjang 5 cm dan lebar 4 cm dan bengkak hampir seluruh punggung tangan kanan.

----------- Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHPidana.-----------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

----------------Bahwa Terdakwa LINUS Anak dari MATEUS LETO (Alm) bersama-sama dengan Sdr. RONI LOMBOK, Sdr. AGUS,  Sdr. HERI, Sdr. JEMI, dan Sdr. EDO (masing-masing DPO) pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Area Pos Security N17 PT. Bangun Jaya Alam Permai 3 (PT. BJAP 3) Desa Suka Mandang, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang, memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan, yang menyuruh lakukan, dan turut serta melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:---

        • Berawal pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekitar jam 18.00 WIB, Terdakwa berada di Desa Teluk Bayur kemudian mendapat informasi bahwa ada teman Terdakwa yang diamankan di PT. Bangun Jaya Alam Permai 3 (PT. BJAP 3) karena melakukan Pencurian yaitu Sdr. ANDRE, Sdr. YUNEF dan Sdr. WAHYU, kemudian Terdakwa bersama-sama Sdr. RONI LOMBOK (DPO), Sdr. ACO,  Sdr. AGUS (DPO), Sdr. ADES, Sdr. HERI (DPO), Sdr. JEMI (DPO), Sdr. TADEUS, Sdr. EVI dan Sdr. EDO (DPO) berkumpul dan berangkat ke Pos Security N17 PT. Bangun Jaya Alam Permai 3 (PT. BJAP 3) bersama warga Desa Teluk Bayur dan Desa Panca Jaya yang mana Terdakwa berangkat  dengan Sdr. RONI LOMBOK, Sdr. JEMI, Sdr. EDO, Sdr. TADEUS, Sdr. EVI, Sdr. ACO.
        • bahwa sekira jam 19.30 WIB, Terdakwa, Sdr. RONI LOMBOK, Sdr. JEMI, Sdr. EDO, Sdr. TADEUS, Sdr. EVI, Sdr. ACO, warga Desa Teluk Bayur dan Desa Panca Jaya mendatangi pos security N17 PT. BJAP 3 menggunakan kendaran mobil Pick up dan turun dari mobil pick up sambil meneriakkan "sembarangan nangkap orang" dan meminta melepaskan Sdr. ANDRE, Sdr. YUNEF dan Sdr. WAHYU, namun dari Pihak Perusahaan PT. BJAP 3  tidak berkenan yang mana  pada saat itu  saksi KASIMIK, saksi R. NAWAWI, saksi MARTHEN SEKO dan saksi YULIUS JON HEWAT berada di Pos Security N17 kemudian kondisi menjadi  ricuh,  kemudian Terdakwa, Sdr. RONI LOMBOK, Sdr. AGUS,  Sdr. HERI, Sdr. JEMI, dan Sdr. EDO menyerang saksi R. NAWAWI dengan cara serta peran sebagai berikut :
  1. Terdakwa mengejar saksi R. NAWAWI sehingga saksi R. NAWAWI terjatuh kemudian Terdakwa menarik kerah baju belakang saksi R. NAWAWI sampai berdiri lalu Terdakwa memegang tangan kiri saksi R. NAWAWI menggunakan tangan kanan Terdakwa dari samping  kemudian Terdakwa yang terlebih dahulu  memukul  menggunakan tangan kiri Terdakwa ke bagian wajah saksi R. NAWAWI yang terjatuh tadi sebanyak 2 sampai 3 kali;
  2. Sdr. RONI LOMBOK memukul saksi R. NAWAWI yang Terdakwa pegang  dengan cara tangan kanan Sdr. RONI LOMBOK memukul berkali-kali bagian wajah serta kepala dan badan bagian belakang saksi R. NAWAWI ditendang;
  3. Sdr. EDO memegang kembali saksi R. NAWAWI yang Terdakwa lepas pegangan;
  4. Sdr. JEMI  menendang bagian perut  dan bagian belakang  kemudian melakukan pemukulan  di bagian wajah saksi R. NAWAWI;
  5. Sdr. AGUS memukul saksi R. NAWAWI dengan menggunakan tojok ke arah tangan  dan badan;
  6. Sdr. HERI memukul menggunakan tangan kosong ke arah bagian belakang  saksi KASIMIK dan saksi R. NAWAWI;.

Ketika dipukul dan  ditendang saksi R. NAWAWI terkadang menarik kedua tangan untuk melindungi wajah. Setelah melepas saksi R. NAWAWI, Terdakwa meninggalkan saksi R. NAWAWI yang masih di pukuli yang lain;

  • Akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi R. NAWAWI tidak dapat bekerja selama 7 (tujuh) hari, dan tangan saksi R. NAWAWI nyeri tidak dapat memegang sesuatu/benda sehingga mengganggu aktifitas saksi R. NAWAWI;
  • berdasarkan Visum et Repertum dari UPT RSUD Kuala Pembuang No. No : 445/12287/S Ket/RSUD-2/VII/2025 tanggal 24 Juli 2025 hasil pemeriksaan R Nawawi yang ditandatangi oleh dr. Nofian Rahadi. dengan kesimpulan ditemukan terdapat luka lebam pada bagian pojok mata kanan dan sebelah bawah seluas 3 cm berwarna kulit dan tangan kanan terdapat luka lecet merah keputihan sebesar panjang 5 cm dan lebar 4 cm dan bengkak hampir seluruh punggung tangan kanan.

----------- Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya