Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
549/Pid.B/2025/PN Spt FRANSISKUS LEONARDO R. SIHOLE, S.H. RAMLAN bin SUNARSO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 549/Pid.B/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-506/O.2.11/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FRANSISKUS LEONARDO R. SIHOLE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMLAN bin SUNARSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa ia Terdakwa RAMLAN Bin SUNARSO, pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira jam 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Jl. Kuini No. 17 Sampit RT 019 RW 012, Kel. Mentawa Baru Hilir, Kec. Mentawa Baru Ketapang, Kab. Kotawaringin Timur, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Barang Siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: -----

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira jam 00.00 WIB, Terdakwa berangkat dari rumahnya di Jl. Suprapto No. 05, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang menggunakan ojek online menuju rumah temannya Sdr. BAGUS di Jl. Kuini. Setibanya di sana, karena Sdr. BAGUS tidak ada di rumah, Terdakwa masuk dan beristirahat di ruang tamu, lalu melihat 1 (satu) buah obeng warna kuning di dekat tembok dan mengambilnya dengan niat akan digunakan untuk mencuri sepeda motor.
  • Selanjutnya, saat berjalan keluar dari rumah tersebut, Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna Titanium Lembayung Gold dengan Nomor Polisi KH 2073 FL, Nomor Rangka MH328D0029K404031, dan Nomor Mesin 28D403054, yang berdasarkan STNK dan BPKB masih atas nama JOHANSYAH (belum dibalik nama), sedang terparkir di depan rumah korban. Kemudian, Terdakwa menggunakan obeng warna kuning untuk mencoba menyalakan sepeda motor tersebut selama kurang lebih 15 (lima belas) menit, namun tidak berhasil. Setelah itu, Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut ke rumahnya di Jl. Suprapto No. 05 dan menyimpannya di teras rumah.
  • Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 2 Agustus 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, Terdakwa membongkar sepeda motor tersebut menggunakan obeng dan kunci L di bengkel Anjang Motor milik pamannya, Sdr. DARMANSYAH, di Jl. MT. Haryono, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, tanpa seizin pemilik bengkel, lalu menyambung kabel kontak hingga motor dapat dinyalakan. Setelah motor mogok, Terdakwa menyimpannya kembali di rumahnya. Pada hari Minggu tanggal 3 Agustus 2025, Terdakwa kembali membongkar dan mengecat body sepeda motor tersebut menggunakan cat semprot warna biru dengan maksud menghilangkan ciri-ciri kendaraan curian agar tidak dikenali. Kemudian, Terdakwa menjual 2 (dua) buah velg merk VND Racing hasil bongkaran sepeda motor tersebut kepada Sdr. RISQI dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), serta meminjamkan 1 (satu) buah knalpot merk CLD Racing kepada Sdr. AGUS tanpa memberitahukan bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil pencurian. Kemudian, uang hasil penjualan velg tersebut sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) digunakan Terdakwa untuk membayar sekolah anaknya di SD Islam Asiah dan sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa Terdakwa sebelumnya telah beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan modus operandi yang serupa, yakni mengambil sepeda motor milik orang lain yang terparkir tanpa seizin pemiliknya di wilayah Sampit, di antaranya pencurian motor Yamaha Mio, Jupiter MX, Jupiter Z, dan Honda Vario 125, yang sebagian digadaikan kepada orang lain dengan harga antara Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) hingga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami kerugian senilai Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
  • Bahwa pada perkara pencurian handphone pada bulan Desember 2024 di sebuah bengkel depan Hotel Wella, Jalan Cilik Riwut, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, yang pada saat itu diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) karena nilai kerugiannya kecil dan korban telah memaafkan. Namun, meskipun telah diberi kesempatan hukum yang ringan melalui RJ, Terdakwa tetap mengulangi perbuatannya dalam bentuk tindak pidana pencurian kendaraan bermotor hanya beberapa bulan setelah perkara tersebut.
  • Bahwa fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa Terdakwa merupakan residivis potensial yang tidak jera meskipun telah memperoleh kesempatan hukum melalui penyelesaian restorative justice, karena tetap melakukan kejahatan sejenis dengan pola, waktu, dan motif yang sama, yaitu untuk mendapatkan uang dengan cara melawan hukum tanpa upaya untuk memperbaiki diri.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya