| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 587/Pid.Sus/2025/PN Spt | MUHAMMAD TIARA, S.H. | LEMO anak dari HAIDIN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 587/Pid.Sus/2025/PN Spt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-623/O.2.11/Eku.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA -------- Bahwa ia Terdakwa LEMO Anak dari HAIDIN bersama dengan Sdr. UDI (Daftar Pencarian Orang) dan Sdr. LOKO (Daftar Pencarian Orang) pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira jam 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Blok M77/78 Divisi 2 PT. Mentaya Sawit Mas 2 (PT. MSM 2), Desa Pahirangan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ------------------------ -------- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira jam 22.00 Wib, Terdakwa yang pada saat itu sedang berada di rumah didatangi oleh Sdr. UDI yang mana pada saat itu Sdr. UDI mengajak Terdakwa untuk mengambil buah kelapa sawit di PT. MSM 2 dengan mengatakan “Ayo Kita Memalar Kita Ber Tiga Nyuri Buah Sawit ,Buat Beli Susu Anak Habis” kemudian Terdakwa pun menjawab dengan mengatakan “Ayo, dirumah susu sama beras habis ”, kemudian Sdr. UDI juga menyampaikan untuk upah mengambil buah sawit milik PT. MSM 2 tersebut akan dibagi rata. Selanjutnya Sdr. UDI beranjak pulang dari rumah Terdakwa untuk menyiapkan alat panen berupa 1 (satu) buah egrek, 1 (satu) buah obrok, dan masing-masing membawa senter kepala, kemudian sekira jam 22.30 Wib, Terdakwa pun dijemput oleh Sdr. UDI dan Sdr. LOKO dengan menggunakan sepeda motor, kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. UDI dan Sdr. LOKO berangkat ke PT. MSM 2 untuk mengambil buah kelapa sawit di lahan kebun PT. MSM 2, adapun selain alat panen yang sebelumnya telah disiapkan, Terdakwa juga meyiapkan alat berupa 1 (satu) buah ketapel dengan 1 (satu) buah parang untuk jaga – jaga diri apabila Terdakwa ketahuan dan diamankan. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Sdr. UDI dan Sdr. LOKO berangkat menuju PT. MSM 2 dengan menggunakan sepeda motor dan tidak melalui pos penjagaan, kemudian setelah Terdakwa bersama dengan Sdr. UDI dan Sdr. LOKO sampai lahan PT. Mentaya Sawit Mas 2 (PT. MSM 2), Desa Pahirangan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Sdr. UDI dan Sdr. LOKO memarkir sepeda motor di pondok lahan pribadi, kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. UDI dan Sdr. LOKO berjalan kaki ke lokasi kebun sawit PT. MSM 2 yang hendak diambil buahnya atau dipanen, setelah tiba di Lokasi yakni di Blok M77/78 Divisi 2B PT. Mentaya Sawit Mas Estate 2 (PT. MSM 2), sekira jam 23.30 Wib, Sdr. UDI langsung melakukan pemanenan buah kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek yang mana buah kelapa sawit yang telah di panen oleh Sdr. UDI tersebut dikumpulkan oleh Terdakwa dan Sdr. LOKO dengan menggunakan kedua tangan, selanjutnya Terdakwa bergantian dengan Sdr. UDI untuk melakukan pemanenan manen buah kelapa sawit milik PT. MSM 2 tersebut, kemudian buah yang sudah dikumpulkan pun dipindahkan oleh Sdr. LOKO dan Sdr. UDI kejalan poros menggunakan obrok/keranjang. Selanjutnya sekira jam 01.20 Wib, setelah Terdakwa bersama dengan Sdr. UDI dan Sdr. LOKO selesai melakukan pemanenan buah kelapa sawit di PT. MSM 2 dan berhasil mengumpulkan sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) janjang buah kelapa sawit, kemudian Terdakwa sambil menunggu mobil pick up untuk mengambil buah tersebut, Terdakwa melihat ada cahaya senter dengan 2 (dua) kali kelip cahaya senter, kemudian menghilang, selanjutnya Terdakwa pun berinisiatif melontarkan peluru kelereng menggunakan ketapel ke arah cahaya senter tersebut, selanjutnya cahaya senter tersebut muncul lagi dan Terdakwa pun menghampirinya dan ternyata cahaya senter yang dilihat oleh Terdakwa tersebut adalah pihak Perusahaan, kemudian ketika Terdakwa hendak diamankan Terdakwa juga ada membuka parang dari kompang yang sebelumnya dibawa oleh Terdakwa dengan tujuan agar pihak security takut saat akan mengamankan Terdakwa, namun Terdakwa pada saat itu berhasil diamankan, lalu Sdr. UDI dan Sdr. LOKO berhasil melarikan diri dengan membawa alat-alat panen, selanjutnya Terdakwa pun dibawa ke Polres Kotim untuk diproses lebih lanjut. ----------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa Terdakwa bersama dengan Sdr. UDI berperan melakukan pemanenan dan pengumpulan buah kelapa sawit secara bergantian, sedangkan Sdr. LOKO berperan melakukan pemindahan buah kelapa sawit. --------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa Terdakwa bersama dengan Sdr. UDI dan Sdr. LOKO bukan merupakan karyawan dari PT. MSM 2 yang bertugas untuk melakukan pemanenan. -------------------------------------------------------- -------- Bahwa Terdakwa bersama dengan Sdr. UDI dan Sdr. LOKO mengetahui bahwasannya buah sawit sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) Janjang dengan berat 1.210 (seribu dua ratus sepuluh) kilogram tersebut merupakan kepemilikan dari kebun PT. Mentaya Sawit Mas 2 (PT. MSM 2). --------- -------- Bahwa maksud dan tujuan perbuatan Terdakwa bersama dengan Sdr. UDI dan Sdr. LOKO mengambil buah sawit sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) Janjang dengan berat 1.210 (seribu dua ratus sepuluh) kilogram milik PT. MSM 2 yang dilakukan tanpa izin adalah untuk menjual kembali buah kelapa sawit tersebut yang mana hasilnya akan dibagi rata. ---------------------------------------------------- -------- Atas perbuatan Terdakwa bersama dengan Sdr. UDI dan Sdr. LOKO tersebut, PT. Mentaya Sawit Mas 2 (PT. MSM 2) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 4.318.419,- (empat juta tiga ratus delapan belas ribu empat ratus sembilan belas rupiah). --------------------------------------------------
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ----------------
ATAU
KEDUA -------- Bahwa ia Terdakwa LEMO Anak dari HAIDIN bersama dengan Sdr. UDI (Daftar Pencarian Orang) dan Sdr. LOKO (Daftar Pencarian Orang) pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira jam 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Blok M77/78 Divisi 2 PT. Mentaya Sawit Mas 2 (PT. MSM 2), Desa Pahirangan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------ -------- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira jam 22.00 Wib, Terdakwa yang pada saat itu sedang berada di rumah didatangi oleh Sdr. UDI yang mana pada saat itu Sdr. UDI mengajak Terdakwa untuk mengambil buah kelapa sawit di PT. MSM 2 dengan mengatakan “Ayo Kita Memalar Kita Ber Tiga Nyuri Buah Sawit ,Buat Beli Susu Anak Habis” kemudian Terdakwa pun menjawab dengan mengatakan “Ayo, dirumah susu sama beras habis ”, kemudian Sdr. UDI juga menyampaikan untuk upah mengambil buah sawit milik PT. MSM 2 tersebut akan dibagi rata. Selanjutnya Sdr. UDI beranjak pulang dari rumah Terdakwa untuk menyiapkan alat panen berupa 1 (satu) buah egrek, 1 (satu) buah obrok, dan masing-masing membawa senter kepala, kemudian sekira jam 22.30 Wib, Terdakwa pun dijemput oleh Sdr. UDI dan Sdr. LOKO dengan menggunakan sepeda motor, kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. UDI dan Sdr. LOKO berangkat ke PT. MSM 2 untuk mengambil buah kelapa sawit di lahan kebun PT. MSM 2, adapun selain alat panen yang sebelumnya telah disiapkan, Terdakwa juga meyiapkan alat berupa 1 (satu) buah ketapel dengan 1 (satu) buah parang untuk jaga – jaga diri apabila Terdakwa ketahuan dan diamankan. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Sdr. UDI dan Sdr. LOKO berangkat menuju PT. MSM 2 dengan menggunakan sepeda motor dan tidak melalui pos penjagaan, kemudian setelah Terdakwa bersama dengan Sdr. UDI dan Sdr. LOKO sampai lahan PT. Mentaya Sawit Mas 2 (PT. MSM 2), Desa Pahirangan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Sdr. UDI dan Sdr. LOKO memarkir sepeda motor di pondok lahan pribadi, kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. UDI dan Sdr. LOKO berjalan kaki ke lokasi kebun sawit PT. MSM 2 yang hendak diambil buahnya atau dipanen, setelah tiba di Lokasi yakni di Blok M77/78 Divisi 2B PT. Mentaya Sawit Mas Estate 2 (PT. MSM 2), sekira jam 23.30 Wib, Sdr. UDI langsung melakukan pemanenan buah kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek yang mana buah kelapa sawit yang telah di panen oleh Sdr. UDI tersebut dikumpulkan oleh Terdakwa dan Sdr. LOKO dengan menggunakan kedua tangan, selanjutnya Terdakwa bergantian dengan Sdr. UDI untuk melakukan pemanenan manen buah kelapa sawit milik PT. MSM 2 tersebut, kemudian buah yang sudah dikumpulkan pun dipindahkan oleh Sdr. LOKO dan Sdr. UDI kejalan poros menggunakan obrok/keranjang. Selanjutnya sekira jam 01.20 Wib, setelah Terdakwa bersama dengan Sdr. UDI dan Sdr. LOKO selesai melakukan pemanenan buah kelapa sawit di PT. MSM 2 dan berhasil mengumpulkan sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) janjang buah kelapa sawit, kemudian Terdakwa sambil menunggu mobil pick up untuk mengambil buah tersebut, Terdakwa melihat ada cahaya senter dengan 2 (dua) kali kelip cahaya senter, kemudian menghilang, selanjutnya Terdakwa pun berinisiatif melontarkan peluru kelereng menggunakan ketapel ke arah cahaya senter tersebut, selanjutnya cahaya senter tersebut muncul lagi dan Terdakwa pun menghampirinya dan ternyata cahaya senter yang dilihat oleh Terdakwa tersebut adalah pihak Perusahaan, kemudian ketika Terdakwa hendak diamankan Terdakwa juga ada membuka parang dari kompang yang sebelumnya dibawa oleh Terdakwa dengan tujuan agar pihak security takut saat akan mengamankan Terdakwa, namun Terdakwa pada saat itu berhasil diamankan, lalu Sdr. UDI dan Sdr. LOKO berhasil melarikan diri dengan membawa alat-alat panen, selanjutnya Terdakwa pun dibawa ke Polres Kotim untuk diproses lebih lanjut. ----------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa Terdakwa bersama dengan Sdr. UDI berperan melakukan pemanenan dan pengumpulan buah kelapa sawit secara bergantian, sedangkan Sdr. LOKO berperan melakukan pemindahan buah kelapa sawit. --------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa Terdakwa bersama dengan Sdr. UDI dan Sdr. LOKO bukan merupakan karyawan dari PT. MSM 2 yang bertugas untuk melakukan pemanenan. -------------------------------------------------------- -------- Bahwa Terdakwa bersama dengan Sdr. UDI dan Sdr. LOKO mengetahui bahwasannya buah sawit sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) Janjang dengan berat 1.210 (seribu dua ratus sepuluh) kilogram tersebut merupakan kepemilikan dari kebun PT. Mentaya Sawit Mas 2 (PT. MSM 2). --------- -------- Bahwa maksud dan tujuan perbuatan Terdakwa bersama dengan Sdr. UDI dan Sdr. LOKO mengambil buah sawit sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) Janjang dengan berat 1.210 (seribu dua ratus sepuluh) kilogram milik PT. MSM 2 yang dilakukan tanpa izin adalah untuk menjual kembali buah kelapa sawit tersebut yang mana hasilnya akan dibagi rata. ---------------------------------------------------- -------- Atas perbuatan Terdakwa bersama dengan Sdr. UDI dan Sdr. LOKO tersebut, PT. Mentaya Sawit Mas 2 (PT. MSM 2) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 4.318.419,- (empat juta tiga ratus delapan belas ribu empat ratus sembilan belas rupiah). --------------------------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
