| Dakwaan |
------------Bahwa Ia terdakwa RISNA EMILIA Binti SULAIMAN PARSI pada hari selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu disekitar waktu itu didalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat Jalan Teratai 5 Jalur 4 No. 33 RT.061 RW.007 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kotawaringin Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu atau seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas sekira pukul 11.00 Wib terdakwa RISNA EMILIA Binti SULAIMAN PARSI datang ke bengkel saksi SETIO KUSTANTO untuk pinjam 1 (satu) Unit sepeda motor honda scoopy Nopol KH 5695 LK warna krem merah dengan Noka : MH1JF6117EK277267 Nosin : JF61E1275516 milik saksi SETIO KUSTANTO untuk membeli makan lalu terdakwa mengembalikan motor tersebut pada pukul 13.00 Wib kemudian terdakwa pulang ke kos/barak jalan teratai 5 jalur 4 dekat rumah saksi. Pada pukul 14.30 wib terdakwa datang kembali ke bengkel saksi SETIO KUSTANTO untuk meminjam motor dengan alasan ke barak kontrakan dekat pasar sejumput kemudian saksi SETIO KUSTANTO memberikan kunci kontak kepada terdakwa kemudian terdakwa membawa motor tersebut, sampai dengan pukul 16.00 wib motor saksi tidak di kembalikan, kemudian saksi mendatangi kos/barak saudari RISNA EMILIA di jalan teratai 5 jalur 4 namun barak tersebut sudah kosong dan saudari RISNA EMILIA sudah pindah dari barak tersebut dan barak tersebut sudah dalam keadaan kosong dan barang-barangnya sudah tidak ada saat saksi bertanya dengan warga sekitar barak tempat tinggal terdakwa tidak ada yang mengenal karena menurut warga saudari RISNA EMILIA baru 2 hari tinggal di barak tersebut sedangkan terdakwa pergi dari baraknya tersebut tidak ada memberitahukan kepada saksi kemana, hingga saksi beberapa kali berusaha mencari saudari RISNA EMILIA di sekitaran pasar sejumput namun tidak dapat ditemukan, kemudian pada hari jum’at tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 07.00 wib saat saksi kembali mencari terdakwa di sekitar pasar sejumput saksi menemukan saudari RISNA EMILIA sedang berjalan kaki di pasar sejumput setelah didatangi lalu saksi menanyakan dimana keberadaan motor saksi dan di jawab terdakwa ada dibaraknya yang berada di Jln. D.I Panjaitan pasar sejumput Kelurahan Ketapang Kecamatan MB Ketapang Kab.Kotim Provinsi Kalimantan Tengah kemudian saksi membawa saudari RISNA EMILIA ke Polsek Ketapang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
- Bahwa sepeda motor tersebut diperoleh saksi dengan cara memebeli dengan harga Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) dari Sdri. RUMLAH pada tahun 2017, dan Kerugian yang di alami sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menyimpan sepeda motor tersebut di dalam barak sampai selama 3 (tiga) karena ingin menjual motor tersebut untuk membayar utang kepada teman terdakwa karena terdakwa sudah di tagih oleh teman terdakwa.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. |