| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 554/Pid.Sus/2025/PN Spt | RESTYANA WIDYANINGSIH, S.H. | PUJIONO alias PUJI bin MUJI SLAMET | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 554/Pid.Sus/2025/PN Spt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 11 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-600/O.2.11/Eku.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA:
-------- Bahwa Terdakwa Pujiono Alias Puji Bin Muji Slamet baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Sdr. Yus (Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak–tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Blok C23 D23 Afdeling 3 Koperasi Panca Karya yang bermitra dengan PT. Surya Inti Sawit Kahuripan (PT. SISK Makin Grup) Desa Beringin Tunggal Jaya Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut:------------------------------------------------------------ -------- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 08.30 WIB Saksi Rizky Ramadhan Bin Thomas selaku Mandor Panen Koperasi Panca Karya sedang melakukan pengecekan tempat pemanenan buah kelapa sawit yang akan dipanen pada hari tersebut di Blok D 23 Afdeling 3 Koperasi Panca Karya yang bermitra dengan PT. Surya Inti Sawit Kahuripan (PT. SISK Makin Grup) Desa Beringin Tunggal Jaya Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian Saksi Rizky Ramadhan Bin Thomas melihat terdapat bekas panen yaitu tandan pelepah sawit tidak tersusun rapi dan brondolan buah kelapa sawit yang berserakan. Selanjutnya Saksi Rizky Ramadhan Bin Thomas menemukan 3 (tiga) buah janjang buah kelapa sawit, sekira pukul 09.30 WIB Saksi Rizky Ramadhan Bin Thomas menghubungi Saksi Solchan Bin Sahid (Alm) selaku Keamanan Lapangan Koperasi Panca Karya. Sesampainya di ujung blok C23 Afdeling 3, Saksi Rizky Ramadhan Bin Thomas dan Saksi Solchan Bin Sahid (Alm) bertemu dengan Terdakwa dan Sdr. Yus (DPO) beserta buah kelapa sawit sebanyak 49 (empat puluh sembilan) janjang dengan berat 920 kg (sembilan ratus dua puluh kilogram), 1 (satu) buah egrek, 2 (dua) buah tojok dan 1 (satu) buah gerobak sorong. Setelah itu Sdr. Yus (DPO) melarikan diri meninggalkan lahan tersebut dan Saksi Solchan Bin Sahid (Alm) berkata “jangan pergi dulu kamu, tunggu pihak perusahaan datang” kemudian dijawab oleh Terdakwa “Saya suruh ambil air minum” namun setelah kejadian tersebut Sdr. Yus (DPO) tidak kembali ke lahan perkebunan. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polsek Parenggean guna proses lebih lanjut. ----------------------------- -------- Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 04.25 WIB Terdakwa berangkat dari rumahnya dengan membawa 1 (satu) buah egrek, 2 (dua) buah tojok, 1 (satu) buah gerobak sorong dan 1 (satu) buah senter kepala senter kepala yang digunakan dikepala Terdakwa menuju lahan pribadi milik Terdakwa, kemudian Terdakwa menyeberangi parit batas antara lahan pribadi Terdakwa menuju ke Blok C23 D23 Afdeling 3 Koperasi Panca Karya yang bermitra dengan PT. Surya Inti Sawit Kahuripan (PT. SISK Makin Grup) Desa Beringin Tunggal Jaya Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah membawa 1 (satu) buah egrek, 1 (satu) buah tojok dan senter kepala sementara itu 1 (satu) buah gerobak sorong Terdakwa tinggal di lahan pribadi miliknya. Sekira pukul 04.30 WIB Terdakwa mulai memanen buah kelapa sawit di Blok C23 D23 Afdeling 3 dengan cara memotong tandan buah kelapa sawit menggunakan 1 (satu) buah egrek setelah buah kelapa sawit jatuh ke tanah, kemudian Terdakwa pindahkan menggunakan 1 (satu) buah tojok ke dekat parit yang bersebelahan dengan kebun milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa melempar buah kelapa sawit ke seberang parit agar buah kelapa sawit tersebut berada di kebun kelapa sawit milik Terdakwa, sekira pukul 05.00 WIB karena Terdakwa sudah kelelahan kemudian Ia mengajak Sdr. Yus (DPO) yang saat itu berada di rumah Terdakwa untuk membantu Terdakwa memindahkan buah kelapa sawit dari kebun milik Koperasi Panca Karya yang bermitra dengan PT. Surya Inti Sawit Kahuripan (PT. SISK Makin Grup) ke kebun milik Terdakwa. Sekira pukul 05.10 WIB Sdr. Yus (DPO) membawa 1 (satu) buah tojok, sesampainya di lokasi Sdr. Yus (DPO) membantu mengumpulkan buah kelapa sawit yang masih berserakan di sebelah parit kebun Koperasi Panca Karya agar mempercepat Terdakwa mengangkut buah kelapa sawit dan Terdakwa juga mengangkut dengan menggunakan 1 (satu) buah gerobak sorong. Kemudian sekira pukul 09.30 WIB Terdakwa dan Sdr. Yus (DPO) bertemu dengan Saksi Rizky Ramadhan Bin Thomas dan Saksi Solchan Bin Sahid (Alm) namun Sdr. Yus (DPO) melarikan diri dan Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan berhasil diamankan. ------------------------------ -------- Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tanpa izin sebanyak 49 (empat puluh sembilan) janjang dengan berat 920 kg (sembilan ratus dua puluh kilogram) mengakibatkan Koperasi Panca Karya yang bermitra dengan PT. Surya Inti Sawit Kahuripan (PT. SISK Makin Grup) mengalami kerugian sejumlah Rp3.160.200,00 (tiga juta seratus enam puluh ribu dua ratus rupiah), berdasarkan Berita Acara Hasil Rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kepala Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Kalimantan Tengah Periode I Bulan Agustus 2025 harga TBS Rp3.435,56 (tiga ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah koma lima puluh enam sen) per kilo dikali 920 kg (sembilan ratus dua puluh kilogram). ------ --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf (d) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.-------------------------------------------------
ATAU
KEDUA: -------- Bahwa Terdakwa Pujiono Alias Puji Bin Muji Slamet baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Sdr. Yus (Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak–tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Blok C23 D23 Afdeling 3 Koperasi Panca Karya yang bermitra dengan PT. Surya Inti Sawit Kahuripan (SISK) (Makin Grup) Desa Beringin Tunggal Jaya Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: -------- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 08.30 WIB Saksi Rizky Ramadhan Bin Thomas selaku Mandor Panen Koperasi Panca Karya sedang melakukan pengecekan tempat pemanenan buah kelapa sawit yang akan dipanen pada hari tersebut di Blok D 23 Afdeling 3 Koperasi Panca Karya yang bermitra dengan PT. Surya Inti Sawit Kahuripan (PT. SISK Makin Grup) Desa Beringin Tunggal Jaya Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian Saksi Rizky Ramadhan Bin Thomas melihat terdapat bekas panen yaitu tandan pelepah sawit tidak tersusun rapi dan brondolan buah kelapa sawit yang berserakan. Selanjutnya Saksi Rizky Ramadhan Bin Thomas menemukan 3 (tiga) buah janjang buah kelapa sawit, sekira pukul 09.30 WIB Saksi Rizky Ramadhan Bin Thomas menghubungi Saksi Solchan Bin Sahid (Alm) selaku Keamanan Lapangan Koperasi Panca Karya. Sesampainya di ujung blok C23 Afdeling 3, Saksi Rizky Ramadhan Bin Thomas dan Saksi Solchan Bin Sahid (Alm) bertemu dengan Terdakwa dan Sdr. Yus (DPO) beserta buah kelapa sawit sebanyak 49 (empat puluh sembilan) janjang dengan berat 920 kg (sembilan ratus dua puluh kilogram), 1 (satu) buah egrek, 2 (dua) buah tojok dan 1 (satu) buah gerobak sorong. Setelah itu Sdr. Yus (DPO) melarikan diri meninggalkan lahan tersebut dan Saksi Solchan Bin Sahid (Alm) berkata “jangan pergi dulu kamu, tunggu pihak perusahaan datang” kemudian dijawab oleh Terdakwa “Saya suruh ambil air minum” namun setelah kejadian tersebut Sdr. Yus (DPO) tidak kembali ke lahan perkebunan. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polsek Parenggean guna proses lebih lanjut. ----------------------------- -------- Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 04.25 WIB Terdakwa berangkat dari rumahnya dengan membawa 1 (satu) buah egrek, 2 (dua) buah tojok, 1 (satu) buah gerobak sorong dan 1 (satu) buah senter kepala senter kepala yang digunakan dikepala Terdakwa menuju lahan pribadi milik Terdakwa, kemudian Terdakwa menyeberangi parit batas antara lahan pribadi Terdakwa menuju ke Blok C23 D23 Afdeling 3 Koperasi Panca Karya yang bermitra dengan PT. Surya Inti Sawit Kahuripan (PT. SISK Makin Grup) Desa Beringin Tunggal Jaya Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah membawa 1 (satu) buah egrek, 1 (satu) buah tojok dan senter kepala sementara itu 1 (satu) buah gerobak sorong Terdakwa tinggal di lahan pribadi miliknya. Sekira pukul 04.30 WIB Terdakwa mulai memanen buah kelapa sawit di Blok C23 D23 Afdeling 3 dengan cara memotong tandan buah kelapa sawit menggunakan 1 (satu) buah egrek setelah buah kelapa sawit jatuh ke tanah, kemudian Terdakwa pindahkan menggunakan 1 (satu) buah tojok ke dekat parit yang bersebelahan dengan kebun milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa melempar buah kelapa sawit ke seberang parit agar buah kelapa sawit tersebut berada di kebun kelapa sawit milik Terdakwa, sekira pukul 05.00 WIB karena Terdakwa sudah kelelahan kemudian Ia mengajak Sdr. Yus (DPO) yang saat itu berada di rumah Terdakwa untuk membantu Terdakwa memindahkan buah kelapa sawit dari kebun milik Koperasi Panca Karya yang bermitra dengan PT. Surya Inti Sawit Kahuripan (PT. SISK Makin Grup) ke kebun milik Terdakwa. Sekira pukul 05.10 WIB Sdr. Yus (DPO) membawa 1 (satu) buah tojok, sesampainya di lokasi Sdr. Yus (DPO) membantu mengumpulkan buah kelapa sawit yang masih berserakan di sebelah parit kebun Koperasi Panca Karya agar mempercepat Terdakwa mengangkut buah kelapa sawit dan Terdakwa juga mengangkut dengan menggunakan 1 (satu) buah gerobak sorong. Kemudian sekira pukul 09.30 WIB Terdakwa dan Sdr. Yus (DPO) bertemu dengan Saksi Rizky Ramadhan Bin Thomas dan Saksi Solchan Bin Sahid (Alm) namun Sdr. Yus (DPO) melarikan diri dan Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan berhasil diamankan. ------------------------------ -------- Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tanpa izin sebanyak 49 (empat puluh sembilan) janjang dengan berat 920 kg (sembilan ratus dua puluh kilogram) mengakibatkan Koperasi Panca Karya yang bermitra dengan PT. Surya Inti Sawit Kahuripan (PT. SISK Makin Grup) mengalami kerugian sejumlah Rp3.160.200,00 (tiga juta seratus enam puluh ribu dua ratus rupiah), berdasarkan Berita Acara Hasil Rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kepala Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Kalimantan Tengah Periode I Bulan Agustus 2025 harga TBS Rp3.435,56 (tiga ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah koma lima puluh enam sen) per kilo dikali 920 kg (sembilan ratus dua puluh kilogram). ------ -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke – 4 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
