Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.Sus/2026/PN Spt 1.PUTRI FASYLA ANANTA, S.H.
2.YOLLA INDRIANA, S.H.
1.AKHMAD YANI bin TAS’AN (alm)
2.HERY BUDIONO bin ASPIA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 103/Pid.Sus/2026/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-536/O.2.19/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PUTRI FASYLA ANANTA, S.H.
2YOLLA INDRIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKHMAD YANI bin TAS’AN (alm)[Penahanan]
2HERY BUDIONO bin ASPIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------------- Bahwa Terdakwa I AKHMAD YANI Bin TAS’AN (Alm) dan Terdakwa II HERY BUDIONO Bin ASPIA, pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira jam 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat disepanjang jalan/piringan blok K 66-67 PT. Wana Sawit Subur Lestari I (PT. WSSL I) Desa Pembuang Hulu I Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan  mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Pada hari Senin tanggal 19  Januari 2026 sekira jam 11.45 WIB Terdakwa I AKHMAD YANI Bin TAS’AN (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II HERY BUDIONO Bin ASPIA berangkat ke kebun milik Terdakwa I AKHMAD YANI Bin TAS’AN (Alm) untuk berkebun. Cara masuk ke kebun milik Terdakwa I AKHMAD YANI Bin TAS’AN (Alm) menggunakan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 merk Daihatsu Sigra dengan Nomor Polisi KH 1016 FW milik Terdakwa I AKHMAD YANI Bin TAS’AN (Alm) melalui kebun PT. Wana Sawit Subur Lestari I (PT. WSSL I) yang tidak berbatasan langsung dengan PT. Wana Sawit Subur Lestari I (PT. WSSL I). Sesampainya dikebun milik Terdakwa I AKHMAD YANI Bin TAS’AN (Alm), Terdakwa I AKHMAD YANI Bin TAS’AN (Alm) dan Terdakwa II HERY BUDIONO Bin ASPIA bekerja.

Sekira jam 18.00 WIB pekerjaan dikebun Terdakwa I AKHMAD YANI Bin TAS’AN (Alm)  sudah selesai. Terdakwa I AKHMAD YANI Bin TAS’AN (Alm) dan  Terdakwa II HERY BUDIONO Bin ASPIA langsung pulang. Namun, pada saat Terdakwa I AKHMAD YANI Bin TAS’AN (Alm)  menghidupkan mobil miliknya, ternyata bensin mobil Terdakwa I AKHMAD YANI Bin TAS’AN (Alm) menyala kuning. Kemudian, Terdakwa I AKHMAD YANI Bin TAS’AN (Alm) berkata kepada Terdakwa II HERY BUDIONO Bin ASPIA untuk mengambil buah sawit milik PT. Wana Sawit Subur Lestari I (PT. WSSL I) dengan tujuan untuk membeli bensin mobil Terdakwa I AKHMAD YANI Bin TAS’AN (Alm) dan Terdakwa II HERY BUDIONO Bin ASPIA menyetujui hal tersebut. Selanjutnya, Terdakwa I AKHMAD YANI Bin TAS’AN (Alm) dan Terdakwa II HERY BUDIONO Bin ASPIA berangkat.

Saat diperjalanan, Terdakwa I AKHMAD YANI Bin TAS’AN (Alm) dan Terdakwa II HERY BUDIONO Bin ASPIA melihat buah kelapa sawit yang berada disepanjang jalan/piringan blok K 66-67 PT. Wana Sawit Subur Lestari I (PT. WSSL I). Kemudian, Terdakwa I AKHMAD YANI Bin TAS’AN (Alm) menghentikan mobil yang dikendarai tersebut dan secara bersama-sama dengan Terdakwa II HERY BUDIONO Bin ASPIA turun dari mobil untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. Wana Sawit Subur Lestari I (PT. WSSL I).

  • Bahwa Peran masing-masing Terdakwa, yaitu:
  1. Terdakwa I AKHMAD YANI Bin TAS’AN (Alm): mengemudikan mobil, mempunyai ide untuk mengambil buah kelapa sawit, membuka pintu mobil dan memasukkan buah kelapa sawit ke dalam mobil miliknya.
  2. Terdakwa II HERY BUDIONO Bin ASPIA: membuka pintu mobil dan  memasukkan buah kelapa sawit kedalam mobil milik Terdakwa I AKHMAD YANI Bin TAS’AN (Alm).
  • Bahwa pengambilan buah kelapa sawit milik PT. Wana Sawit Subur Lestari I (PT. WSSL I) yang dilakukan oleh Terdakwa I AKHMAD YANI Bin TAS’AN (Alm) dan Terdakwa II HERY BUDIONO Bin ASPIA menggunakan tangan dan dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali sehingga jumlah sebanyak 12 (dua belas) janjang yang sudah terkumpul di dalam mobil milik Terdakwa I AKHMAD YANI Bin TAS’AN (Alm). Kemudian, Terdakwa I AKHMAD YANI Bin TAS’AN (Alm) dan Terdakwa II HERY BUDIONO Bin ASPIA melanjutkan perjalanan dan sampai pada pos satpam XI, mobil dihentikan oleh satpam dan diperiksa.
  • Bahwa Terdakwa I AKHMAD YANI Bin TAS’AN (Alm) dan Terdakwa II HERY BUDIONO Bin ASPIA mengakui buah kelapa sawit yang ada didalam mobil Terdakwa I AKHMAD YANI Bin TAS’AN (Alm) adalah milik PT. Wana Sawit Subur Lestari I (PT. WSSL I) yang Terdakwa I AKHMAD YANI Bin TAS’AN (Alm) dan Terdakwa II HERY BUDIONO Bin ASPIA ambil ditepi jalan. Kemudian, Terdakwa AKHMAD YANI Bin TAS’AN (Alm) dan Terdakwa II HERY BUDIONO Bin ASPIA diamankan dan dibawa ke Polsek Hanau untuk diproses lebih lanjut dengan barang bukti 12 (dua belas) janjang buah kelapa sawit dan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 merk Daihatsu Sigra dengan Nomor Polisi KH 1016 FW.
  • Bahwa Terdakwa I AKHMAD YANI Bin TAS’AN (Alm) dan Terdakwa II HERY BUDIONO Bin ASPIA berhasil mengumpulkan sebanyak 12 (dua belas) Janjang buah kelapa sawit.
  • Bahwa hasil penimbangan yang dilakukan terhadap 12 (dua belas) janjang buah kelapa sawit dengan berat 250 (dua ratus lima puluh) Kilogram berdasarkan Berita Acara hasil Rapat Tim penetapan harga pembelian TBS No : 525/40281/PPHP/Disbun/2026, tanggal 06 Januari 2026 dari Dinas perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, untuk harga perkilo harga buah kelapa sawit umur tanaman 10 s/d 20 Th Rp3.358,82,- (tiga ribu tiga ratus lima puluh delapan koma delapan puluh dua rupiah) dan dihitung sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) Kilogram senilai Rp839.705,- (delapan ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus lima rupiah).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I AKHMAD YANI Bin TAS’AN (Alm) dan Terdakwa II HERY BUDIONO Bin ASPIA  secara bersama-sama dan bersekutu mengambil  buah kelapa sawit tidak memiliki izin dari PT. Wana Sawit Subur Lestari I (PT. WSSL I) selaku pemilik buah sawit tersebut;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I AKHMAD YANI Bin TAS’AN (Alm) dan Terdakwa II HERY BUDIONO Bin ASPIA menyebabkan PT. Wana Sawit Subur Lestari I (PT. WSSL I) mengalami kerugian sebesar Rp839.705,- (depan ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus lima rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa I AKHMAD YANI Bin TAS’AN (Alm) dan Terdakwa II HERY BUDIONO Bin ASPIA, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------------- Bahwa Terdakwa I AKHMAD YANI Bin TAS’AN (Alm) dan Terdakwa II HERY BUDIONO Bin ASPIA, pada hari Senin tanggal 19  Januari 2026 sekira jam 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat disepanjang jalan/piringan blok K 66-67 PT. Wana Sawit Subur Lestari I (PT. WSSL I) Desa Pembuang Hulu I Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan turut serta melakukan Tindak Pidana dengan melawan hukum secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil Perkebunan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira jam 11.45 WIB Terdakwa I AKHMAD YANI Bin TAS’AN (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II HERY BUDIONO Bin ASPIA berangkat ke kebun milik Terdakwa I AKHMAD YANI Bin TAS’AN (Alm) untuk berkebun. Cara masuk ke kebun milik Terdakwa I AKHMAD YANI Bin TAS’AN (Alm) menggunakan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 merk Daihatsu Sigra dengan Nomor Polisi KH 1016 FW milik Terdakwa I AKHMAD YANI Bin TAS’AN (Alm) melalui kebun PT. Wana Sawit Subur Lestari I (PT. WSSL I) yang tidak berbatasan langsung dengan PT. Wana Sawit Subur Lestari I (PT. WSSL I). Sesampainya dikebun milik Terdakwa I AKHMAD YANI Bin TAS’AN (Alm), Terdakwa I AKHMAD YANI Bin TAS’AN (Alm) dan Terdakwa II HERY BUDIONO Bin ASPIA bekerja.

Sekira jam 18.00 WIB pekerjaan dikebun Terdakwa I AKHMAD YANI Bin TAS’AN (Alm)  sudah selesai. Terdakwa I AKHMAD YANI Bin TAS’AN (Alm) dan  Terdakwa II HERY BUDIONO Bin ASPIA langsung pulang. Namun, pada saat Terdakwa I AKHMAD YANI Bin TAS’AN (Alm)  menghidupkan mobil miliknya, ternyata bensin mobil Terdakwa I AKHMAD YANI Bin TAS’AN (Alm) menyala kuning. Kemudian, Terdakwa I AKHMAD YANI Bin TAS’AN (Alm) berkata kepada Terdakwa II HERY BUDIONO Bin ASPIA untuk memungut buah sawit milik PT. Wana Sawit Subur Lestari I (PT. WSSL I) dengan tujuan untuk membeli bensin mobil Terdakwa I AKHMAD YANI Bin TAS’AN (Alm) dan Terdakwa II HERY BUDIONO Bin ASPIA menyetujui hal tersebut. Selanjutnya, Terdakwa I AKHMAD YANI Bin TAS’AN (Alm) dan Terdakwa II HERY BUDIONO Bin ASPIA berangkat.

Saat diperjalanan, Terdakwa I AKHMAD YANI Bin TAS’AN (Alm) dan Terdakwa II HERY BUDIONO Bin ASPIA melihat buah kelapa sawit yang berada disepanjang jalan/piringan blok K 66-67 PT. Wana Sawit Subur Lestari I (PT. WSSL I). Kemudian, Terdakwa I AKHMAD YANI Bin TAS’AN (Alm) menghentikan mobil yang dikendarai tersebut dan secara bersama-sama dengan Terdakwa II HERY BUDIONO Bin ASPIA turun dari mobil untuk memungut buah kelapa sawit milik PT. Wana Sawit Subur Lestari I (PT. WSSL I).

  • Bahwa Peran masing-masing Terdakwa, yaitu:
  1. Terdakwa I AKHMAD YANI Bin TAS’AN (Alm): mengemudikan mobil, mempunyai ide untuk memungut buah kelapa sawit, membuka pintu mobil dan memasukkan buah kelapa sawit ke dalam mobil miliknya.
  2. Terdakwa II HERY BUDIONO Bin ASPIA: membuka pintu mobil dan  memasukkan buah kelapa sawit kedalam mobil milik Terdakwa I AKHMAD YANI Bin TAS’AN (Alm).
  • Bahwa pengambilan buah kelapa sawit milik PT. Wana Sawit Subur Lestari I (PT. WSSL I) yang dilakukan oleh Terdakwa I AKHMAD YANI Bin TAS’AN (Alm) dan Terdakwa II HERY BUDIONO Bin ASPIA menggunakan tangan dan dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali sehingga jumlah sebanyak 12 (dua belas) janjang yang sudah terkumpul di dalam mobil milik Terdakwa I AKHMAD YANI Bin TAS’AN (Alm). Kemudian, Terdakwa I AKHMAD YANI Bin TAS’AN (Alm) dan Terdakwa II HERY BUDIONO Bin ASPIA melanjutkan perjalanan dan sampai pada pos satpam XI, mobil dihentikan oleh satpam dan diperiksa.
  • Bahwa Terdakwa I AKHMAD YANI Bin TAS’AN (Alm) dan Terdakwa II HERY BUDIONO Bin ASPIA mengakui buah kelapa sawit yang ada didalam mobil Terdakwa I AKHMAD YANI Bin TAS’AN (Alm) adalah milik PT. Wana Sawit Subur Lestari I (PT. WSSL I) yang Terdakwa I AKHMAD YANI Bin TAS’AN (Alm) dan Terdakwa II HERY BUDIONO Bin ASPIA ambil ditepi jalan. Kemudian, Terdakwa AKHMAD YANI Bin TAS’AN (Alm) dan Terdakwa II HERY BUDIONO Bin ASPIA diamankan dan dibawa ke Polsek Hanau untuk diproses lebih lanjut dengan barang bukti 12 (dua belas) janjang buah kelapa sawit dan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 merk Daihatsu Sigra dengan Nomor Polisi KH 1016 FW.
  • Bahwa Terdakwa I AKHMAD YANI Bin TAS’AN (Alm) dan Terdakwa II HERY BUDIONO Bin ASPIA berhasil mengumpulkan sebanyak 12 (dua belas) Janjang buah kelapa sawit.
  • Bahwa hasil penimbangan yang dilakukan terhadap 12 (dua belas) janjang buah kelapa sawit dengan berat 250 (dua ratus lima puluh) Kilogram berdasarkan Berita Acara hasil Rapat Tim penetapan harga pembelian TBS No : 525/40281/PPHP/Disbun/2026, tanggal 06 Januari 2026 dari Dinas perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, untuk harga perkilo harga buah kelapa sawit umur tanaman 10 s/d 20 Th Rp3.358,82,- (tiga ribu tiga ratus lima puluh delapan koma delapan puluh dua rupiah) dan dihitung sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) Kilogram senilai Rp839.705,- (delapan ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus lima rupiah).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I AKHMAD YANI Bin TAS’AN (Alm) dan Terdakwa II HERY BUDIONO Bin ASPIA  secara bersama-sama dan bersekutu memungut buah kelapa sawit tidak memiliki izin dari PT. Wana Sawit Subur Lestari I (PT. WSSL I) selaku pemilik buah sawit tersebut;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I AKHMAD YANI Bin TAS’AN (Alm) dan Terdakwa II HERY BUDIONO Bin ASPIA menyebabkan PT. Wana Sawit Subur Lestari I (PT. WSSL I) mengalami kerugian sebesar Rp839.705,- (depan ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus lima rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa I AKHMAD YANI Bin TAS’AN (Alm) dan Terdakwa II HERY BUDIONO Bin ASPIA, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal II ayat (5) huruf d Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya