Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
183/Pdt.P/2025/PN Spt LIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 183/Pdt.P/2025/PN Spt
Tanggal Surat Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LIANTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk Merubah Penulisan Nama Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor. 53/1972.- yang semula tertulis Nama LIANTO dirubah menjadi LIANTO LIM SISWADI;
  3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pembetulan Nama tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur agar dicatat dalam register kelahiran yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlakuĀ  ;
  4. Membebankan biaya yang timbul kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak