Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
617/Pid.Sus/2025/PN Spt 1.FRANSISKUS LEONARDO R. SIHOLE, S.H.
2.GALANG NUGRAHANING TUNGGAL, S.H.
3.JUMAIYATI,S.H.
4.IKRIMA ASYA WIRANTAMI, S.H.
ASTI ANANDA binti TRIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 617/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-489/O.2.11/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FRANSISKUS LEONARDO R. SIHOLE, S.H.
2GALANG NUGRAHANING TUNGGAL, S.H.
3JUMAIYATI,S.H.
4IKRIMA ASYA WIRANTAMI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASTI ANANDA binti TRIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ORNELA MONTY, S.H., M.H., DKKASTI ANANDA binti TRIANTO
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------Bahwa ia Terdakwa  ASTI ANANDA Binti  TRIANTO bersama-sama dengan Saksi JOYO MOCHAMAD RIZKI Bin SLAMET (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa  tanggal 30 September 2025 sekira  jam 16.00  WIB, bertempat di parkiran warung makan Coto Makasar Jalan Ahmad Yani Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi. Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------

  • Awalnya pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira jam 18.30 WIB terdakwa mendapat telpon melalui panggilan Whats App dari Sdr. ALEX (Daftar Acara Pencarian Orang) dengan nomor (085822745325) ke nomor Whats App terdakwa dengan nomor (085921853380) yang mengatakan “shabu adakah” kemudian terdakwa jawab “sebentar aku tanyakan orangnya dulu” kemudian dijawab Sdr. ALEX (Daftar Acara Pencarian Orang) “Ya”. Sekira jam 21.00 WIB terdakwa menghubungi saksi SADAM yang terdakwa save dikontak handphone terdakwa dinamakan TAJAM melalui pesan Whats App dengan nomor (082254538082) yang berbunyi “Boss” kemudian dijawab oleh saksi SADAM “apa” kemudian terdakwa jawab “adakah ? ini ada orang mau ngambil” ditanya oleh saksi SADAM “berapa ?” kemudian terdakwa jawab “nyari lima kantong” kemudian dijawab oleh saksi SADAM (DPO) “ada ! cuman harga Rp. 3.300.000,-( tiga juta tiga ratus ribu rupiah) perpaket” kemudian terdakwa tanya “kada kawa kurangkah ?” kemudian dijawab oleh saksi SADAM (DPO) “ya sudahlah lawan ikam harga Rp. 3.200.000,-( tiga juta dua ratus ribu rupiah) perpaket” kemudian terdakwa jawab “oke boss, kada bisa jua klo malam ini” kemudian dijawab oleh saksi SADAM (DPO) “iya enggak bisa jua malam mini kalau besok bisa ja”. Sekitat jam 22.30 WIB terdakwa menghubungi kembali Sdr. ALEX (DPO) melalui pesan Whats App yang mengatakan “ini ada” kemudian dijawab oleh Sdr. ALEX “oh iih masih harga yang sama klo” kemudian terdakwa jawab “ya harga Rp. 3.300.000,-( tiga juta tiga ratus ribu ripiah ) perpaket” kemudian dijawab oleh Sdr. ALEX (DPO) “kada kawa kurangkah ?” kemudian terdakwa jawab “sudah harga pas itu” kemudian dijawab oleh Sdr. ALEX (DPO) “okelah esok jua aku kesampit, kada kawa jua klo malam ini” kemudian terdakwa jawab “iih tunggu, aku tulak begawi jua esok”. Pada hari Selasa tanggal 30 September sekira jam 06.30 WIB terdakwa berangkat kerja di warung makan Coto Makasar yang terletak di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Prov. Kalimantan Tengah, sekira jam 10.00 WIB, Sdr. ALEX (DPO) mengirim pesan melalui Whats App yang berbunyi “kaya apa” kemudian terdakwa jawab “ikamnya yang kaya apa” kemudian dijawab oleh Sdr. ALEX (DPO) jadi ja ni aku otw sampit” kemudian terdakwa jawab “amun sudah sampai sampit kabari ja”, dan sekira jam 11.30 WIB Sdr. ALEX (DPO) menghubungi kembali dengan mengirim pesan melalui Whats App yang berbunyi“ni aku sudah sampai sampit, tapi aku jual emas biniku dulu” kemudian terdakwa jawab “iih” kemudian dijawab oleh Sdr.ALEX (DPO) “Rp.16.500.000,-(enam belas juta lima ratus ribu rupiah) perpaketnya” kemudian terdakwa jawab “iya” kemudian dijawab oleh Sdr. ALEX (DPO) “kirim ke mana ni” kemudian terdakwa jawab “kirim ja ke SeaBank ku 901926774400” kemudian dijawab oleh Sdr. ALEX (DPO) “amun sudah ada barangnya antar kerumah kena upahnya Rp. 150 ribu kubari ” kemudian terdakwa jawab “chat ke rizki ja”.  Sekira jam 10.37 WIB saksi JOYO MOCHAMAD RIZKI ( suami terdakwa)   menghubungi terdakwa melalui pesan Whats App dengan nomor (085796705162) ke nomor saya (085921853380) yang berbunyi “Yngg Kya apa” kemudian terdakwa jawab “Kna alex masih otw sampit, jadi ja ni”, sekira jam 13.23 WIB terdakwa  langsung membuka aplikasi Bank Digital (SeaBank) di handphone terdakwa dan masuk uang sebesar Rp.16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan pengirim atas nama DENY AHMAD MAULANA, dan sekira jam 13.24 WIB, terdakwa menghubungi saksi JOYO MOCHAMAD RIZKI (suami terdakwa) melalui panggilan Whats App yang mengatakan “yang kesini barangnya sudah ada di gawian” dengan maksud supaya saksi JOYO MOCHAMAD RIZKI cepat datang kemudian dijawab oleh saksi JOYO MOCHAMAD RIZKI  “iih”. Sekira jam 13.30 WIB terdakwa langsung menghubungi saksi SADAM (DPO) melalui pesan Whats App yang berbunyi “boss ini duitnya sudah masuk kirim nomor rekening” dan kemudian mengirim nomor rekening Bank BRI dengan nomor 726701005456504 atas nama SENIA, setelah itu terdakwa langsung mentransfer uang pembelian 5 (lima) paket Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 23,68 (dua puluh tiga koma enam puluh delapan) gram dengan harga sebesar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) ke nomor rekening yang diberikan oleh saksi SADAM, kemudian saksi SADAM (DPO) mengatakan “langsung ku proseskah” kemudian terdakwa jawab “jangan dulun kadida yang ngambil” kemudian dijawab oleh saksi SADAM (DPO) “trus rizkinya kemana ?” kemudian terdakwa jawab “rizkinya kadida motornya” kemudian dijawab oleh saksi SADAM (DPO)“trus kuantar kemana ni ?” kemudian terdakwa jawab “antar ke gawianku ja” kemudian dijawab oleh saksi SADAM (DPO) “tunggu dimuka lah sekalian sharelok lokasi kena kudaku yang meantarnya” dan setelah itu terdakwa langsung mengirim lokasi terdakwa. Setelah itu saksi JOYO MOCHAMAD RIZKI  menghubungi terdakwa menggunakan pesan Whats App yang mengatakan “Antar sini Bisa lh” kemudian terdakwa jawab menggunakan pesan suara “nggak mau inya sistim ranjau inya minta” kemudian saksi. JOYO MOCHAMAD RIZKI  “waduh” , sekira jam 13.46 WIB terdakwa mengirim pesan suara ke Whats App saksi JOYO MOCHAMAD RIZKI mengatakan “ku tunggu di gawian orangnya ke gawian”, kemudian saksi. JOYO MOCHAMAD RIZKI jawab “bila barangnya datang langsung simpan didalam jok motor” setelah itu terdakwa  jawab “iih”.
  • Selanjutnya ada saat terdakwa sedang berada di kasir warung Coto Makasar tempat kerja sekira jam 13.50 WIB datang Sdri. RANI (Daftar Acara Pencarian Orang) dengan mengedipkan matanya (kode bahwa dia yang mengantar shabu pesanan) kemudian terdakwa langsung menunjuk kearah sepeda motor Honda Beat warna Silver Biru tanpa Nopol yang terparkir didepan warung Coto Makasar tempat terdakwa bekerja, dan terdakwa suruh memasukan kedalam jok motor tersebut, setelah itu Sdri RANI (DPO) langsung pergi. Sekira jam 14.00 WIB saksi JOYO MOCHAMAD RIZKI datang dan langsung mengambil motor tersebut yang terparkir didepan warung Coto Makasar, yang didalam joknya terdapat 5 (lima) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan kemasan Snack French Fries warna Merah, kemudian saksi JOYO MOCHAMAD RIZKI langsung berangkat untuk mengantar narkotika jenis shabu pesanan Sdr. ALEX (DPO) yang beralamat di Jalan Gunung Kerinci Utara Gang Rahmad.
  • Bahwa jika Terdakwa ASTI ANANDA Binti  TRIANTO dan Saksi JOYO MOCHAMAD RIZKI Bin SLAMET berhasil menjual seluruh narkotika jenis sabu tersebut, rencananya Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), yang nantinya untuk memenuhi kebutuhan Terdakwa bersama suaminya yakni Saksi JOYO MOCHAMAD RIZKI Bin SLAMET.
  • Sekira jam 16.00 WIB datang saksi RAHMAT HIDAYA dan saksi BUDI LAKSONO menghampiri terdakwa yang mengaku dari Direktorat reserse Narkoba Polda Kalteng melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh warga setempat dan ditemukan barang bukti dari terdakwa berupa 1 (satu) buah Handphone merk Iphone 12 Pro warna Biru dengan IMEI 1: 351001680069690 IMEI 2: 351001680112078 dengan nomer Provider XL 085921853380. Kemudian terdakwa dibawa stadion untuk dipertemukan dengan saksi JOYO MOCHAMAD RIZKI yang telah tertangkap terlebih dahulu saksi RAHMAT HIDAYAT dan saksi ARIF BUDI LAKSONO serta tim dari Direktorat reserse Narkoba Polda Kalteng.Selanjutnya terdakwa dan saksi JOYO MOCHAMAD RIZKI beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian ( Persero) Syaria- UPS Palangka Raya tanggal 1 O ktober 2025 : 5 (lima ) paket Kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu berat kotor (barang ditimbang dengan bungkusnya)  25.13 gram, berat bersih 23,68  gram
  • Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Nomor : B-347/O.2.11/Enz.1/10/2025 tanggal  03 Oktober 2025, 5 (lima ) paket kristal shabu dengan berat bersih 23,68 ( dua tiga koma enam delapan) gram,kemudian disisihkan dengan berat bersih 0,08 ( nol koma nol delapan) gram, untuk dikirim ke Laboratorium disisihkan dengan berat bersih 5,57 ( lima koma lima tujuh) gram untukkepentingan pembuktian perkara di Sidang Pengadilan, kemudian sisanya dengan berat bersih 18,03 ( delapan belas koma nol tiga ) gram untuk di  pemusnahan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098K.05.16.25.0542 tanggal 03 Oktober  2025 menerangkan sebagai berikut : 1 (satu) bungkus (Netto. 0,3718)gram ( plastik klip kecil + kristal bening ) dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan kandungan Metamfetamin Hasil Uji Positif. Keterangan Metamfetamin termasuk Narkotika  Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran  I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa dalam hal membeli, menjual,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1)  Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------

A T A U

KEDUA

-------- Bahwa ia  Terdakwa  ASTI ANANDA Binti TRIANTO bersama-sama dengan Saksi JOYO MOCHAMAD RIZKI Bin SLAMET (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa  tanggal 30 September 2025 sekira  jam 16.00 WIB, bertempat di parkiran warung makan Coto Makasar Jalan Ahmad Yani Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi. Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------

  • Awalnya saksi RAHMAT HIDAYAT bersama dengan saksi ARIF BUDI LAKSONO, beserta tim Dit Res Narkoba Polda Kalteng, melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap saksi JOYO MOCHAMAD RIZKI Bin SLAMET (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang terjadi di Jalan Gunung Kerinci Utara Gang Rahmad Rt. 045 Rw. 007 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira jam 14.30 WIB, ditemukan barang bukti dari kekuasaan saksi JOYO MOCHAMAD RIZKI berupa   1 (satu) kemasan Snack French Fries warna Merah yang didalamnya terdapat 5 (lima) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 23,68 (dua puluh tiga koma enam puluh delapan) gram yang dibalut menggunakan 1 (satu) lembar tisu warna Putih yang disimpan di saku jaket hoodie warna Hitam bertuliskan HURLEY sebelah kanan dan 1 (satu) buah Handphone Oppo A 16 warna Biru dengan IMEI 1: 865245054648691 IMEI 2: 865245054648683 dengan nomor Provider Indosat 085796705162 ditemukan di genggaman tangan kanan saksi JOYO MOCHAMAD RIZKI serta 1 (satu) unit Ranmor R2 merk Honda Beat warna Silver Biru tanpa Nopol, berdasarkan keterangan saksi JOYO MOCHAMAD RIZKI pada saat dilakukan introgasi bahwa 5 (lima) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 23,68 (dua puluh tiga koma enam puluh delapan) gram tersebut adalah milik terdakwa (istri saksi JOYO MOCHAMAD RIZKI). Pada saat terdakwa sedang berada di kasir warung Coto Makasar tempat kerja sekira jam 13.50 WIB datang Sdri. RANI (Daftar Pencarian Orang) dengan mengedipkan matanya (kode bahwa dia yang mengantar shabu pesanan) kemudian terdakwa langsung menunjuk kearah sepeda motor Honda Beat warna Silver Biru tanpa Nopol yang terparkir didepan warung Coto Makasar tempat terdakwa bekerja, dan terdakwa suruh memasukan kedalam jok motor tersebut, setelah itu Sdri RANI (DPO) langsung pergi. Sekira jam 14.00 WIB saksi JOYO MOCHAMAD RIZKI  datang dan langsung mengambil motor tersebut yang terparkir didepan warung Coto Makasar, yang didalam joknya terdapat 5 (lima) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan kemasan Snack French Fries warna Merah, kemudian saksi JOYO MOCHAMAD RIZKI langsung berangkat untuk mengantar narkotika jenis shabu pesanan Sdr. ALEX (Daftar Pencarian Orang)  yang beralamat di Jalan Gunung Kerinci Utara Gang Rahmad.
  • Sekira jam 16.00 WIB datang saksi RAHMAT HIDAYAT dan saksi BUDI LAKSONO  menghampiri terdakwa yang mengaku dari Direktorat reserse Narkoba Polda Kalteng melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh warga setempat dan ditemukan barang bukti dari terdakwa berupa 1 (satu) buah Handphone merk Iphone 12 Pro warna Biru dengan IMEI 1: 351001680069690 IMEI 2: 351001680112078 dengan nomer Provider XL 085921853380. Kemudian terdakwa dibawa stadion untuk dipertemukan dengan saksi JOYO MOCHAMAD RIZKI yang telah tertangkap terlebih dahulu saksi RAHMAT HIDAYAT dan saksi ARIF BUDI LAKSONO serta tim dari Direktorat reserse Narkoba Polda Kalteng.Selanjutnya terdakwa dan saksi JOYO MOCHAMAD RIZKI beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian ( Persero) Syaria- UPS Palangka Raya tanggal 1 oktober 2025 : 5 (lima ) paket Kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu berat kotor (barang ditimbang dengan bungkusnya)  25.13 gram, berat bersih 23,68  gram.
  • Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Nomor : B-347/O.2.11/Enz.1/10/2025 tanggal  03 Oktober 2025, 5 (lima ) paket kristal shabu dengan berat bersih 23,68 ( dua tiga koma enam delapan) gram,kemudian disisihkan dengan berat bersih 0,08 ( nol koma nol delapan) gram, untuk dikirim ke Laboratorium disisihkan dengan berat bersih 5,57 ( lima koma lima tujuh) gram untukkepentingan pembuktian perkara di Sidang Pengadilan, kemudian sisanya dengan berat bersih 18,03 ( delapan belas koma nol tiga ) gram untuk di  pemusnahan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098K.05.16.25.0542 tanggal 03 Oktober  2025 menerangkan sebagai berikut : 1 (satu) bungkus (Netto. 0,3718)gram ( plastik klip kecil + kristal bening ) dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan kandungan Metamfetamin Hasil Uji Positif. Keterangan Metamfetamin termasuk Narkotika  Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran  I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1)  Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya