| Kembali | 
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara | 
| 530/Pid.Sus/2025/PN Spt | FRANSISKUS LEONARDO R. SIHOLE, S.H. | BAHARUDIN alias Bapak LILA bin M SIDIK | Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 530/Pid.Sus/2025/PN Spt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 24 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-553/O.2.11/Eku.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum | 
					
  | 
			||||||
| Terdakwa | 
					
  | 
			||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA -------- Bahwa ia TERDAKWA BAHARUDIN Alias Bapak LILA Bin M SIDIK pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Peron Kelapa Sawit milik Terdakwa yang berada di Jalan Jenderal Sudirman KM 18 Sampit, Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “setiap orang yang menadah hasil Usaha Perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian”, Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: -------Bahwa pada awalnya pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 skj. 08.30 Wib s/d. 14.00 Wib bertempat di blok J10 Divisi B1 PT. Mulia Agro Permai (PT. MAP) Timur Desa Palangan Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengahsaksi PROYEK dan Saksi JULIANSYAH melakukan kegiatan panen tanpa ijin bersama dengan sdr. PUTRA dan sdr. ENCANG. Peran mereka saat itu saksi dan sdr. ENCANG sebagai pemanen, sdr. PUTRA dan sdr. IJUL sebagai pemuat. Setelah seleai panen, buah selanjutnya buah mereka muat ke dalam mobil pick up. Saksi JULIANSYAH memuat buah ke mobil L300 warna hitam sedangkan sdr. PUTRA memuat buah ke dalam bak mobil granmax warna putih, setelah selesai muat, selanjutnya saksi PROYEK dan Saksi JULIANSYAH keluar lebih dulu skj. 15.00 Wib melalui jalan yang dibuat oleh sdr. RUDIANTO di belakang Pos Satpam Km. 18 dan setelah berhasil keluar dari areal PT. MAP, mereka kemudian membawa buah tersebut ke tempat pengepul yang ada di Jalan Jend. Sudirman Km 18 milik Terdakwa, mereka sampai di tempat pengepul sekitar jam 15.30 Wib, selanjutnya mereka melakukan pembongkaran dan setelah di bongkar, buah mereka jual di peron milik Terdakwa di Peron Kelapa Sawit milik Terdakwa yang berada di Jalan Jenderal Sudirman KM 18 Sampit, Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa yang saat itu sedang berada di tempat peron tersebut didatangi oleh Saksi PROYEK dan Saksi JULIANSYAH menggunakan mobil pick up merk L300 warna hitam bermuatan buah Kelapa Sawit. Saksi PROYEK dan Saksi JULIANSYAH mendatangi Terdakwa dan berniat untuk menjual buah kelapa sawit kepada Terdakwa. Bahwa kemudian Terdakwa menyetujui untuk membeli buah kelapa sawit yang dibawa oleh Saksi PROYEK dan Saksi JULIANSYAH. Selanjutnya Terdakwa menimbang buah kelapa sawit yang dibawa oleh Saksi PROYEK dan Saksi JULIANSYAH. Bahwa setelah ditimbang kemudian disepakati harga yang akan dibayarkan oleh Terdakwa kepada Saksi PROYEK dan Saksi JULIANSYAH Adalah sebesar Rp 2.650,- (dua ribu enam ratus lima puluh rupiah) per kilogram untuk 1.155 kilogram Tandan Buah Segar dan Rp 1.000,- (seribu rupiah) per kilogram untuk 100 kilogram berondolan buah sawit. Kemudian Terdakwa membayarkan uang pembelian tersebut dengan total Rp 3.160.000,- (tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah). ------------------------------------------------------- ------ Bahwa Perbuatan Terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. ----------------------- 
 A T A U 
 KEDUA : 
 -------- Bahwa ia TERDAKWA BAHARUDIN Alias Bapak LILA Bin M SIDIK pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Peron Kelapa Sawit milik Terdakwa yang berada di Jalan Jenderal Sudirman KM 18 Sampit, Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”, Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut:------ -------Bahwa pada awalnya pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 skj. 08.30 Wib s/d. 14.00 Wib bertempat di blok J10 Divisi B1 PT. Mulia Agro Permai (PT. MAP) Timur Desa Palangan Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengahsaksi PROYEK dan Saksi JULIANSYAH melakukan kegiatan panen tanpa ijin bersama dengan sdr. PUTRA dan sdr. ENCANG. Peran mereka saat itu saksi dan sdr. ENCANG sebagai pemanen, sdr. PUTRA dan sdr. IJUL sebagai pemuat. Setelah seleai panen, buah selanjutnya buah mereka muat ke dalam mobil pick up. Saksi JULIANSYAH memuat buah ke mobil L300 warna hitam sedangkan sdr. PUTRA memuat buah ke dalam bak mobil granmax warna putih, setelah selesai muat, selanjutnya saksi PROYEK dan Saksi JULIANSYAH keluar lebih dulu skj. 15.00 Wib melalui jalan yang dibuat oleh sdr. RUDIANTO di belakang Pos Satpam Km. 18 dan setelah berhasil keluar dari areal PT. MAP, mereka kemudian membawa buah tersebut ke tempat pengepul yang ada di Jalan Jend. Sudirman Km 18 milik Terdakwa, mereka sampai di tempat pengepul sekitar jam 15.30 Wib, selanjutnya mereka melakukan pembongkaran dan setelah di bongkar, buah mereka jual di peron milik Terdakwa di Peron Kelapa Sawit milik Terdakwa yang berada di Jalan Jenderal Sudirman KM 18 Sampit, Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa yang saat itu sedang berada di tempat peron tersebut didatangi oleh Saksi PROYEK dan Saksi JULIANSYAH menggunakan mobil pick up merk L300 warna hitam bermuatan buah Kelapa Sawit. Saksi PROYEK dan Saksi JULIANSYAH mendatangi Terdakwa dan berniat untuk menjual buah kelapa sawit kepada Terdakwa. Bahwa kemudian Terdakwa menyetujui untuk membeli buah kelapa sawit yang dibawa oleh Saksi PROYEK dan Saksi JULIANSYAH. Selanjutnya Terdakwa menimbang buah kelapa sawit yang dibawa oleh Saksi PROYEK dan Saksi JULIANSYAH. Bahwa setelah ditimbang kemudian disepakati harga yang akan dibayarkan oleh Terdakwa kepada Saksi PROYEK dan Saksi JULIANSYAH Adalah sebesar Rp 2.650,- (dua ribu enam ratus lima puluh rupiah) per kilogram untuk 1.155 kilogram Tandan Buah Segar dan Rp 1.000,- (seribu rupiah) per kilogram untuk 100 kilogram berondolan buah sawit. Kemudian Terdakwa membayarkan uang pembelian tersebut dengan total Rp 3.160.000,- (tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah). 
 
 
 
 Bahwa Terdakwa patut menduga bahwa buah kelapas sawit yang dibawa oleh Saksi PROYEK dan Saksi JULIANSYAH Adalah dari hasil kejahatan karena harga yang tidak wajar yang diminta oleh Saksi PROYEK dan Saksi JULIANSYAH yaitu Rp 2650.- per kilogram Tandan Buah Segar yang biasanya Rp 2.900,- per kilogram dan Rp 1000,- per kilogram untuk berondolan kelapa sawit yang biasanya Adalah Rp 5.000,- per kilogram untuk berondolan kelapa sawit. ------------- ------ Bahwa Perbuatan Terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke -1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------  | 
			||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | 
	