Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
593/Pid.Sus/2025/PN Spt JIHAN HASNA SHAFIRA ZULHULAIFA, S.H. 1.ABDUL ROKHIM bin MUNTOHA
2.ALIANSYAH bin HUSNI
3.HUSNI bin ISAR (alm)
4.DIMAS ADE PUTRA bin EKO WIDODO
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 593/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1691/O.2.19/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JIHAN HASNA SHAFIRA ZULHULAIFA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL ROKHIM bin MUNTOHA[Penahanan]
2ALIANSYAH bin HUSNI[Penahanan]
3HUSNI bin ISAR (alm)[Penahanan]
4DIMAS ADE PUTRA bin EKO WIDODO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

Bahwa Terdakwa I ABDUL ROKHIM Bin MUNTOHA bersama-sama dengan Terdakwa II ALIANSYAH Bin HUSNI, Terdakwa III HUSNI Bin ISAR (Alm) dan Terdakwa IV DIMAS ADE PUTRA Bin EKO WIDODO  pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 15.30 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah kebun kelapa sawit milik PT. Musirawas Citra Harpindo Blok A 25 dan Blok B 25 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah dengan sengaja dan melawan hukum mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan berksekutu. Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya pada hari Jumat tanggal 17 September 2025 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa II ALIANSYAH dan Terdakwa III HUSNI datang ke rumah Terdakwa I ABDUL dan Terdakwa II ALIANSYAH berkata “AYO KITA MENGAMBIL BRONDOLAN BUAH KELAPA SAWIT DI PT. MUSIRAWAS CITRA HARPINDO” lalu Terdakwa I ABDUL bertanya ke Terdakwa IV DIMAS dan dijawab “KALO SAYA OKE-OKE SAJA”.
  • Bahwa selanjutnya Para Terdakwa berangkat menggunakan mobil Toyota Calya warna putih dengan nopol B 2072 TYU menuju rumah Terdakwa III HUSNI untuk makan terlebih dahulu karena Terdakwa III HUSNI belum makan. Sekira pukul 13.00 WIB Para Terdakwa berangkat ke PT. Musirawas Citra Harpindo dengan menggunakan mobil Toyota Calya warna putih dengan nopol B 2072 TYU menuju ke Blok A 25 dan Blok B 25 Divisi D PT. Musirawas Citra Harpindo.
  • Bahwa setelah sampai di Blok A 25 dan Blok B 25 Terdakwa II ALIANSYAH, Terdakwa III HUSNI dan Terdakwa IV DIMAS langsung masuk ke dalam Blok A 25 sedangkan Terdakwa I masuk ke Blok B 25 untuk mengambil brondolan buah kelapa sawit.
  • Bahwa sekira pukul 18.30 WIB Para Terdakwa berkumpul di Blok A 25 lalau datang anggota security dan langsung mengamankan Para Terdakwa.
  • Bahwa Para Terdakwa mengambil brondolan buah kelapa sawit dengan cara mengutif atau mengambil brondolan buah kelapa sawit di bawah pohon kelapa sawit yang sudah dipanen.
  • Bahwa jumlah brondolan buah kelapa sawit sebanyak 11 (sebelas) sak atau karung dan 11 (sebelas) janjang buah kelapa sawit dengan total setelah ditimbang sebanyak 710 (tujuh ratus sepuluh) kilogram.
  • Bahwa Para Terdakwa tanpa ijin mengambil buah kelapa sawit di kebun milik PT. Musirawas Citra Harpindo pada Blok A 25 dan Blok B 25 Divisi D.
  • Bahwa tidak ada pembagian tugas pada saat melakukan pengambilan brondolan buah kelapa sawit di PT. Musirawas Citra Harpindo setelah sampai di Blok A 25 Terdakwa II ALIANSYAH, Terdakwa III HUSNI, dan Terdakwa IV DIMAS, sedangkan Terdakwa I ABDUL langsung ke Blok B 25 untuk mengutif atau mengambil brondolan buah kelapa sawit.
  • Bahwa jarak Terdakwa I ABDUL dengan Terdakwa II ALIANSYAH, Terdakwa III HUSNI dan Terdakwa IV DIMAS kurang lebih adalah 500 meter karena Terdakwa I ABDUL berada di Tengah Blok B 25 dan Terdakwa II ALIANSYAH, Terdakwa III HUSNI, dan Terdakwa IV DIMAS berada di Blok A 25.
  • Bahwa yang menjadi sopir mobil dengan nopol B 2072 TYU adalah Terdakwa I ABDUL dan memarkirkan mobil tersebut di Blok A 25/A 26 PT. Musirawas Citra Harpindo.
  • Bahwa Para Terdakwa membenarkan mengambil buah kelapa sawit milik PT. Musirawas Citra Harpindo dan sebelum brondolan buah kelapa sawit sebanyak 11 (sebelas) sak atau karung dan 11 (sebelas) janjang buah kelapa sawit tersebut diangkut, Para Terdakwa sudah diamankan oleh pihak Perusahaan dan security dan yang memasukkan brondolan serta janjangan tersebut ke dalam mobil dengan nopol B 2072 TYU adalah pihak security.
  • Bahwa cara Terdakwa I ABDUL mengambil brondolan dan janjangan buah kelapa sawit, awalnya brondolan buah kelapa sawit berada di bawah setiap pohon kelapa sawit di Blok B 25 Divisi D PT. Musirawas Citra Harpindo sedangkan Terdakwa II ALIANSYAH, Terdakwa III HUSNI dan Terdakwa IV DIMAS mengambil di Blok A 25 dan memasukkan ke dalam karung dan dipegang oleh masing-masing Terdakwa, dari pengambilan tersebut terkumpul hingga 11 (sebelas) sak atau karung.
  • Bahwa letak buah kelapa sawit dan brondolan kelapa sawit sebelumnya berada di bawah setiap pohon kelapa sawit yang berada di Blok B 25 Divisi D PT. Musirawas Citra Harpindo.
  • Bahwa tidak ada yang bertugas untuk berjaga-jaga, namun Para Terdakwa ikut mengambil dan mengumpulkan brondolan kelapa sawit dan janjangan buah kelapa sawit.
  • Bahwa yang mengambil brondolan buah kelapa sawit sebanyak 11 (sebelas) sak atau karung dan 11 (sebelas) janjang buah kelapa sawit adalah Para Terdakwa secara bersama-sama dan yang memasukkan ke dalam mobil adalah anggota security dengan cara diangkat.
  • Bahwa kerugian yang dialami oleh PT. Musirawas Citra Harpindo sebesar Rp 2.526.485,3,- (dua juta lima ratus dua puluh enam ribu empat ratus delapan puluh lima koma tiga rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP -----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

     Bahwa Terdakwa I ABDUL ROKHIM Bin MUNTOHA bersama-sama dengan Terdakwa II ALIANSYAH Bin HUSNI, Terdakwa III HUSNI Bin ISAR (Alm) dan Terdakwa IV DIMAS ADE PUTRA Bin EKO WIDODO  pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 15.30 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah kebun kelapa sawit milik PT. Musirawas Citra Harpindo Blok A 25 dan Blok B 25 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum secara tidak sah memanen atau memungut hasil Perkebunan. Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya pada hari Jumat tanggal 17 September 2025 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa II ALIANSYAH dan Terdakwa III HUSNI datang ke rumah Terdakwa I ABDUL dan Terdakwa II ALIANSYAH berkata “AYO KITA MENGAMBIL BRONDOLAN BUAH KELAPA SAWIT DI PT. MUSIRAWAS CITRA HARPINDO” lalu Terdakwa I ABDUL bertanya ke Terdakwa IV DIMAS dan dijawab “KALO SAYA OKE-OKE SAJA”.
  • Bahwa selanjutnya Para Terdakwa berangkat menggunakan mobil Toyota Calya warna putih dengan nopol B 2072 TYU menuju rumah Terdakwa III HUSNI untuk makan terlebih dahulu karena Terdakwa III HUSNI belum makan.
  • Bahwa sekira pukul 13.00 WIB Para Terdakwa berangkat ke PT. Musirawas Citra Harpindo dengan menggunakan mobil Toyota Calya warna putih dengan nopol B 2072 TYU menuju ke Blok A 25 dan Blok B 25 Divisi D PT. Musirawas Citra Harpindo.
  • Bahwa setelah sampai di Blok A 25 dan Blok B 25 Terdakwa II ALIANSYAH, Terdakwa III HUSNI dan Terdakwa IV DIMAS langsung masuk ke dalam Blok A 25 sedangkan Terdakwa I masuk ke Blok B 25 untuk mengambil brondolan buah kelapa sawit.
  • Bahwa sekira pukul 18.30 WIB Para Terdakwa berkumpul di Blok A 25 lalau datang anggota security dan langsung mengamankan Para Terdakwa.
  • Bahwa Para Terdakwa mengambil brondolan buah kelapa sawit dengan cara mengutif atau mengambil brondolan buah kelapa sawit di bawah pohon kelapa sawit yang sudah dipanen.
  • Bahwa jumlah brondolan buah kelapa sawit sebanyak 11 (sebelas) sak atau karung dan 11 (sebelas) janjang buah kelapa sawit dengan total setelah ditimbang sebanyak 710 (tujuh ratus sepuluh) kilogram.
  • Bahwa Para Terdakwa tanpa ijin memanen atau memungut buah kelapa sawit di kebun milik PT. Musirawas Citra Harpindo pada Blok A 25 dan Blok B 25 Divisi D.
  • Bahwa tidak ada pembagian tugas pada saat melakukan pemanenan atau pemungutan hasil Perkebunan berupa brondolan buah kelapa sawit di PT. Musirawas Citra Harpindo setelah sampai di Blok A 25 Terdakwa II ALIANSYAH, Terdakwa III HUSNI, dan Terdakwa IV DIMAS, sedangkan Terdakwa I ABDUL langsung ke Blok B 25 untuk mengutif atau mengambil brondolan buah kelapa sawit.
  • Bahwa jarak Terdakwa I ABDUL dengan Terdakwa II ALIANSYAH, Terdakwa III HUSNI dan Terdakwa IV DIMAS kurang lebih adalah 500 meter karena Terdakwa I ABDUL berada di Tengah Blok B 25 dan Terdakwa II ALIANSYAH, Terdakwa III HUSNI, dan Terdakwa IV DIMAS berada di Blok A 25.
  • Bahwa yang menjadi sopir mobil dengan nopol B 2072 TYU adalah Terdakwa I ABDUL dan memarkirkan mobil tersebut di Blok A 25/A 26 PT. Musirawas Citra Harpindo.
  • Bahwa Para Terdakwa membenarkan mengambil dan memungut buah kelapa sawit milik PT. Musirawas Citra Harpindo dan sebelum brondolan buah kelapa sawit sebanyak 11 (sebelas) sak atau karung dan 11 (sebelas) janjang buah kelapa sawit tersebut diangkut, Para Terdakwa sudah diamankan oleh pihak Perusahaan dan security dan yang memasukkan brondolan serta janjangan tersebut ke dalam mobil dengan nopol B 2072 TYU adalah pihak security.
  • Bahwa cara Terdakwa I ABDUL mengambil brondolan dan janjangan buah kelapa sawit, awalnya brondolan buah kelapa sawit berada di bawah setiap pohon kelapa sawit di Blok B 25 Divisi D PT. Musirawas Citra Harpindo sedangkan Terdakwa II ALIANSYAH, Terdakwa III HUSNI dan Terdakwa IV DIMAS mengambil di Blok A 25, memungut dan memasukkan ke dalam karung dan dipegang masing-masing Terdakwa, dari pengambilan tersebut terkumpul hingga 11 (sebelas) sak atau karung.
  • Bahwa letak buah kelapa sawit dan brondolan kelapa sawit sebelumnya berada di bawah setiap pohon kelapa sawit yang berada di Blok B 25 Divisi D PT. Musirawas Citra Harpindo.
  • Bahwa tidak ada yang bertugas untuk berjaga-jaga, namun Para Terdakwa ikut mengambil dan mengumpulkan brondolan kelapa sawit dan janjangan  buah kelapa sawit.
  • Bahwa yang mengambil brondolan buah kelapa sawit sebanyak 11 (sebelas) sak atau karung dan 11 (sebelas) janjang buah kelapa sawit adalah Para Terdakwa secara bersama-sama dan yang memasukkan ke dalam mobil adalah anggota security dengan cara diangkat.
  • Bahwa kerugian yang dialami oleh PT. Musirawas Citra Harpindo sebesar Rp 2.526.485,3,- (dua juta lima ratus dua puluh enam ribu empat ratus delapan puluh lima koma tiga rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya