| Dakwaan |
PRIMAIR
----------Bahwa Terdakwa ZEKRI ADI PUTRA Bin AKHMADI pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 bertempat di Bundaran/Simpang PKS I PT. Musirawas Citra Harpindo Desa Asam Baru, Kec. Danau Seluluk, Kab. Seruyan, Prov. Kalteng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah dengan sengaja melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 08.00 WIB, Saksi Korban ARDY bersama dengan Saksi Korban AKHMAD berangkat menuju kantor besar PT. Musirawas Citra Harpindo. Setibanya di jalan menuju lokasi tersebut, Saksi Korban ARDY dilambai oleh Terdakwa, sehingga Saksi Korban ARDY menghampiri Terdakwa yang pada saat itu sedang bersama dengan Saksi ROJI di simpang PKS I PT. Musirawas Citra Harpindo. Bahwa setelah Saksi Korban AKHMAD dan Saksi Korban ARDY tiba di lokasi tersebut, Terdakwa meminta uang untuk membeli rokok kepada Saksi Korban ARDY, namun Saksi Korban ARDY menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki uang. Mendengar hal tersebut, Terdakwa kemudian langsung memukul Saksi Korban ARDY mengenai bagian hidung hingga mengeluarkan darah dan menyebabkan Saksi Korban ARDY tersungkur. Bahwa Saksi ROJI sempat melerai perbuatan Terdakwa, namun tidak diindahkan. Selanjutnya Terdakwa kembali melakukan kekerasan dengan menendang menggunakan kaki ke arah mulut Saksi Korban ARDY sehingga mengakibatkan gigi Saksi Korban ARDY patah, serta memukuli Saksi Korban ARDY sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) kali. Bahwa setelah melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban ARDY, Terdakwa kemudian menghampiri Saksi Korban AKHMAD dan kembali meminta uang, namun Saksi Korban AKHMAD juga menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki uang. Selanjutnya Terdakwa langsung memukul Saksi Korban AKHMAD dengan menggunakan tangan kosong mengenai bagian kepala di bawah mata. Bahwa Saksi ROJI kembali melerai dan mengajak Terdakwa untuk pulang. Setelah kejadian tersebut, Saksi Korban AKHMAD dan Saksi Korban ARDY melanjutkan perjalanan menuju kantor besar PT. Musirawas Citra Harpindo.
- Visum et Repertum Nomor: 0918/RSUDHN/TU-I/2026, tanggal 19 Januari 2026 yang diperiksa oleh dr. Yusuf Almalik Saputra sebagai Dokter Umum pada UPT Rumah Sakit Daerah Hanau menerangkan bahwa pada hasi Senin tanggal 19 Januari 2026 pukul 14.35 WIB telah memeriksa Saksi ARDY FEBRIANOR Bin ABDUL ARIFIN yang ditemukan hasil sebagai berikut:
-
-
- Pada kepala ditemukan luka memar berwarna merah muda pada bagian tengah dahi dengan ukuran panjang luka nol koma lima senti meter dan lebar luka nol koma empat senti meter;
- Pada hidung tampak luka memar berwarna kemerahan pada bagian tulang hidung dengan ukuran panjang luka nol koma tujuh senti meter dan lebar luka nol koma tiga senti meter;
- Pada mulut ditemukan luka memar berwarna ungu kehitaman pada bibir bagian atas dengan batas luka tidak jelas dan ukurna panjang luka kurang lebih nol koma lima senti meter dan lebar luka nol koma lima senti meter serta ditemukan gigi seri depan bagian atas sebelah kiri patah;
- Pada tangan ditemukan luka lebam berwarna merah kehitaman pada lengan bawah tangan sebelah kiri, dengan panjang luka tiga senti meter dan lebar luka satu senti meter.
Bahwa dari pemeriksaan di atas ditemukan kesimpulan sebagai berikut:
Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dari pemeriksaan di atas, maka korban seorang laki-laki usia dua puluh enam tahun, kewarganegaraan Indonesia, warna kulit sawo matang, agama islam, pekerjaan swasta, alamat Jl. Seruyan, Desa Pembuang Hulu I, RT. 002 RW. 01, Kec. Hanau, Kab. Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah. Pada pemeriksaan luar diambil kesimpulan luka memar pada kepala, hidung, mulut dan tangan akibat trauma tumpul. Luka yang dialami korban tidak mengahalangi aktifitas pekerjaan sehari-hari.
-
-
- Visum et Repertum Nomor: 0919/RSUDHN/TU-I/2026, tanggal 19 Januari 2026 yang diperiksa oleh dr. Yusuf Almalik Saputra sebagai Dokter Umum pada UPT Rumah Sakit Daerah Hanau menerangkan bahwa pada hasi Senin tanggal 19 Januari 2026 pukul 14.35 WIB telah memeriksa Saksi AKHMAD RONNY FEBRIANUR yang ditemukan hasil sebagai berikut:
-
-
-
- Pada wajah ditemukan luka memar berwarna ungu kehitaman pada bagian bawah kelopak mata sebelah kanan dengan panjang luka lebam dua koma lima senti meter dan lebar luka nol koma lima senti meter disertai lecet sebanyak 3 luka pada bagian bawah luka lebam dengan ukuran panjang luka lecet nol koma lima senti meter dan 1 senti meter dan lebar luka nol koma satu senti meter.
Bahwa dari pemeriksaan di atas ditemukan kesimpulan sebagai berikut:
Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dari pemeriksaan di atas, maka korban seorang laki-laki usia dua puluh empat tahun, kewarganegaraan Indonesia, warna kulit sawo matang, agama islam, pekerjaan karyawan swasta, alamat Jl. Pameran, RT.005 RW. 001 Desa Pembuang, Desa Pembuang Hulu I, Kec. Hanau, Kab. Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah. Pada pemeriksaan luar diambil kesimpulan luka memar pada wajah akibat trauma tumpul. Luka yang dialami korban tidak mengahalangi aktifitas pekerjaan sehari-hari.
-
-
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli/Dokter YUSUF ALMALIK SAPUTRA Bin SUSENO patah gigi dikategorikan sebagai cacat permanen sebagaimana diatur dalam Pasal 155 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP termasuk dalam kategori luka berat.
---------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP--------------------------------------------
SUBSIDAIR
----------Bahwa Terdakwa ZEKRI ADI PUTRA Bin AKHMADI pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 bertempat di Bundaran/Simpang PKS I PT. Musirawas Citra Harpindo Desa Asam Baru, Kec. Danau Seluluk, Kab. Seruyan, Prov. Kalteng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah dengan sengaja melakukan penganiayaan, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sebagai berikut :----------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 08.00 WIB, Saksi Korban ARDY bersama dengan Saksi Korban AKHMAD berangkat menuju kantor besar PT. Musirawas Citra Harpindo. Setibanya di jalan menuju lokasi tersebut, Saksi Korban ARDY dilambai oleh Terdakwa, sehingga Saksi Korban ARDY menghampiri Terdakwa yang pada saat itu sedang bersama dengan Saksi ROJI di simpang PKS I PT. Musirawas Citra Harpindo. Bahwa setelah Saksi Korban AKHMAD dan Saksi Korban ARDY tiba di lokasi tersebut, Terdakwa meminta uang untuk membeli rokok kepada Saksi Korban ARDY, namun Saksi Korban ARDY menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki uang. Mendengar hal tersebut, Terdakwa kemudian langsung memukul Saksi Korban ARDY mengenai bagian hidung hingga mengeluarkan darah dan menyebabkan Saksi Korban ARDY tersungkur. Bahwa Saksi ROJI sempat melerai perbuatan Terdakwa, namun tidak diindahkan. Selanjutnya Terdakwa kembali melakukan kekerasan dengan menendang menggunakan kaki ke arah mulut Saksi Korban ARDY sehingga mengakibatkan gigi Saksi Korban ARDY patah, serta memukuli Saksi Korban ARDY sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) kali. Bahwa setelah melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban ARDY, Terdakwa kemudian menghampiri Saksi Korban AKHMAD dan kembali meminta uang, namun Saksi Korban AKHMAD juga menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki uang. Selanjutnya Terdakwa langsung memukul Saksi Korban AKHMAD dengan menggunakan tangan kosong mengenai bagian kepala di bawah mata. Bahwa Saksi ROJI kembali melerai dan mengajak Terdakwa untuk pulang. Setelah kejadian tersebut, Saksi Korban AKHMAD dan Saksi Korban ARDY melanjutkan perjalanan menuju kantor besar PT. Musirawas Citra Harpindo.
- Visum et Repertum Nomor: 0918/RSUDHN/TU-I/2026, tanggal 19 Januari 2026 yang diperiksa oleh dr. Yusuf Almalik Saputra sebagai Dokter Umum pada UPT Rumah Sakit Daerah Hanau menerangkan bahwa pada hasi Senin tanggal 19 Januari 2026 pukul 14.35 WIB telah memeriksa Saksi ARDY FEBRIANOR Bin ABDUL ARIFIN yang ditemukan hasil sebagai berikut:
-
-
- Pada kepala ditemukan luka memar berwarna merah muda pada bagian tengah dahi dengan ukuran panjang luka nol koma lima senti meter dan lebar luka nol koma empat senti meter;
- Pada hidung tampak luka memar berwarna kemerahan pada bagian tulang hidung dengan ukuran panjang luka nol koma tujuh senti meter dan lebar luka nol koma tiga senti meter;
- Pada mulut ditemukan luka memar berwarna ungu kehitaman pada bibir bagian atas dengan batas luka tidak jelas dan ukurna panjang luka kurang lebih nol koma lima senti meter dan lebar luka nol koma lima senti meter serta ditemukan gigi seri depan bagian atas sebelah kiri patah;
- Pada tangan ditemukan luka lebam berwarna merah kehitaman pada lengan bawah tangan sebelah kiri, dengan panjang luka tiga senti meter dan lebar luka satu senti meter.
Bahwa dari pemeriksaan di atas ditemukan kesimpulan sebagai berikut:
Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dari pemeriksaan di atas, maka korban seorang laki-laki usia dua puluh enam tahun, kewarganegaraan Indonesia, warna kulit sawo matang, agama islam, pekerjaan swasta, alamat Jl. Seruyan, Desa Pembuang Hulu I, RT. 002 RW. 01, Kec. Hanau, Kab. Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah. Pada pemeriksaan luar diambil kesimpulan luka memar pada kepala, hidung, mulut dan tangan akibat trauma tumpul. Luka yang dialami korban tidak mengahalangi aktifitas pekerjaan sehari-hari.
-
-
- Visum et Repertum Nomor: 0919/RSUDHN/TU-I/2026, tanggal 19 Januari 2026 yang diperiksa oleh dr. Yusuf Almalik Saputra sebagai Dokter Umum pada UPT Rumah Sakit Daerah Hanau menerangkan bahwa pada hasi Senin tanggal 19 Januari 2026 pukul 14.35 WIB telah memeriksa Saksi AKHMAD RONNY FEBRIANUR yang ditemukan hasil sebagai berikut:
-
-
-
- Pada wajah ditemukan luka memar berwarna ungu kehitaman pada bagian bawah kelopak mata sebelah kanan dengan panjang luka lebam dua koma lima senti meter dan lebar luka nol koma lima senti meter disertai lecet sebanyak 3 luka pada bagian bawah luka lebam dengan ukuran panjang luka lecet nol koma lima senti meter dan 1 senti meter dan lebar luka nol koma satu senti meter.
Bahwa dari pemeriksaan di atas ditemukan kesimpulan sebagai berikut:
Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dari pemeriksaan di atas, maka korban seorang laki-laki usia dua puluh empat tahun, kewarganegaraan Indonesia, warna kulit sawo matang, agama islam, pekerjaan karyawan swasta, alamat Jl. Pameran, RT.005 RW. 001 Desa Pembuang, Desa Pembuang Hulu I, Kec. Hanau, Kab. Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah. Pada pemeriksaan luar diambil kesimpulan luka memar pada wajah akibat trauma tumpul. Luka yang dialami korban tidak mengahalangi aktifitas pekerjaan sehari-hari.
---------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP------------------------------------------------------- |