Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
591/Pid.B/2025/PN Spt TINI KARMILA SITEPU BAHRUDIN alias UDIN bin TASYAMUDIN (alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 591/Pid.B/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1625/O.2.19/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TINI KARMILA SITEPU
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAHRUDIN alias UDIN bin TASYAMUDIN (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------------- Bahwa terdakwa BAHRUDIN Als UDIN Bin TASYAMUDIN (Alm) pada tahun 2024 sampai dengan hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 dan tahun 2025 bertempat di Jalan D.I. Panjaitan, RT. 018 RW 001, Kel. Kuala Pembuang II, Kec. Seruyan Hilir, Kab. Seruyan, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam lingkup Kabupaten Seruyan atau setidak-tidaknya masih dalam lingkup Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang, memeriksa dan mengadili perkaranya, secara berlanjut mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan memanjat, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa mengambil barang milik saksi NENENG YULIA S.E. dan saksi RIZKY PUTRI WULANDHANY di Jalan D.I. Panjaitan RT. 018 RW 001 Kel. Kuala Pembuang II Kec. Seruyan Hilir Kab. Seruyan Prov. Kalimantan Tengah, dengan cara sebagai berikut :
  1. yang pertama, sekira akhir bulan tahun 2024 sekira jam 23.00 WIB, terdakwa memanjat pagar belakang rumah saksi NENENG YULIA S.E. di Jalan D.I. Panjaitan RT. 018 RW 001 Kel. Kuala Pembuang II Kec. Seruyan Hilir Kab. Seruyan Prov. Kalimantan Tengah kemudian Terdakwa melihat tangga dipojok pagar rumah, selanjutnya tangga tersebut digunakan untuk naik dan masuk ke ventilasi udara kamar mandi, setelah Terdakwa berada di kamar mandi lalu menuju ke ruang tengah dan melihat-lihat barang disekitar kemudian Terdakwa mengambil uang yang ada di dalam toples yang diterletak di atas meja sebesar Rp 120.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa menuju kamar bagian depan dan mengambil 1 (satu) buah tablet samsung S6 lite warna hitam beserta keyboardnya yang berada di atas kasur lalu Terdakwa langsung pergi membawa uang dan tablet samsung tersebut keluar melewati ventilasi udara kamar mandi dan Terdakwa menyimpan kembali tangga yang telah digunakan ditempat semula di pojok pagar, kemudian Terdakwa memanjat pagar belakang rumah;
  2. Yang kedua, sekira akhir bulan tahun 2024 setelah sekira 7 hari dari kejadian pertama, sekira jam 23.00 WIB, Terdakwa memanjat pagar belakang rumah saksi NENENG YULIA S.E. di Jalan D.I. Panjaitan RT. 018 RW 001 Kel. Kuala Pembuang II Kec. Seruyan Hilir Kab. Seruyan Prov. Kalimantan Tengah kemudian Terdakwa melihat tangga dipojok pagar, selanjutnya tangga tersebut digunakan untuk naik dan masuk ke ventilasi udara kamar mandi, setelah Terdakwa berada di kamar mandi kemudian menuju ke ruang tengah melihat-lihat barang disekitar kemudian mengambil uang yang diterletak di atas meja, selanjutnya Terdakwa menuju kamar bagian depan lalu langsung masuk ke kamar tersebut setiba dikamar Terdakwa membuka laci lemari dan melihat perhiasan kalung yang terbungkus plastik klip dan Terdakwa langsung mengambil perhiasan kalung dan mengambil uang diatas meja sebesar Rp 100.000,- tersebut kemudian Terdakwa mengambil tas selempang warna hitam yang terletak dibelakang pintu kamar, selanjutnya Terdakwa langsung pergi membawa barang tersebut keluar melewati ventilasi udara kamar mandi dan Terdakwa menyimpan kembali tangga yang telah digunakan ditempat semula di pojok pagar, kemudian Terdakwa langsung memanjat pagar belakang rumah;
  3. Yang ketiga, pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira jam 21.00 WIB pada saat Terdakwa melintas rumah saksi NENENG YULIA S.E. akan membeli telur di warung dengan berjalan kaki yang melewati rumah saksi NENENG YULIA S.E. di Jalan D.I. Panjaitan RT. 018 RW 001 Kel. Kuala Pembuang II Kec. Seruyan Hilir Kab. Seruyan Prov. Kalimantan Tengah, kemudian Terdakwa melihat lampu dapur dalam keadaan mati dan mengamati situasi rumah dalam keadaan sepi, karena rumah saksi NENENG YULIA S.E. tidak ada aktifitas dan lampu dapur mati maka Terdakwa meyakini jika rumah tersebut tidak ada orang dan niat Terdakwa muncul untuk melakukan pencurian, selanjutnya Terdakwa pulang terlebih dahulu untuk makan, sekira jam 23.00 WIB Terdakwa kembali menuju rumah saksi NENENG YULIA S.E. dengan berjalan kaki dan melihat situasi dalam keadaan sepi, lalu Terdakwa menuju ke belakang rumah saksi NENENG YULIA S.E. selanjutnya Terdakwa memanjat pagar belakang rumah kemudian Terdakwa melihat tangga dipojok pagar sudah tidak ada lalu Terdakwa naik ke tempat tandon/penyimpanan air kemudian memanjat dinding menuju ventilasi tetapi ventilasi dalam keadaan tertutup dengan kayu, selanjutnya Terdakwa kembali ke tempat tandon/penyimpanan air dan membuka kaca atap penerang dapur dengan cara Terdakwa tarik ke bawah sehingga Terdakwa dapat masuk ke dalam rumah melewati atap dapur, ketika Terdakwa sudah di dapur Terdakwa menuju ruang tengah untuk mencari barang berharga dan Terdakwa mengambil 1 (satu) buah smartwatch

Redmi Watch 5 Active yang berada di dinding kemudian Terdakwa mengambil kepala charger yang berada di kursi dan Terdakwa juga mengambil uang sebesar Rp 100.000,- yang berada di meja dapur, selanjutnya Terdakwa langsung pergi membawa barang tersebut keluar melewati atap dapur dan Terdakwa menutup kembali kaca atap dapur tersebut, kemudian Terdakwa turun dari tandon dan Terdakwa langsung memanjat pagar belakang rumah lalu membawa hasil curian menuju rumah Terdakwa.

  • Bahwa Terdakwa memasuki rumah dan mengambil barang tanpa seizin dari saksi NENENG YULIA S.E. Als NENENG Binti MUHIDIN SOFYAN (Alm) dan saksi RIZKY PUTRI WULANDHANY Als PUTRI Binti DHARMAYANTO AGUS KARYAWAN (Alm) sehingga akibat perbuatan Terdakwa saksi NENENG YULIA S.E. Als NENENG Binti MUHIDIN SOFYAN (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 11.335.000,- dan saksi RIZKY PUTRI WULANDHANY Als PUTRI Binti DHARMAYANTO AGUS KARYAWAN (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 4.946.000,-.

----------- Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 363 ayat 2 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.-------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya