| Petitum | PETITUM : 
 Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat;Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;Menghukun Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 114.626.000 (Seratus Empat Belas Juta Enam Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah);Menyatakan tanah beserta bangunan yang terletak di Jl. Kenan Sandan,Gg. Barito, RT/RW 30/09 Kel. Baamang Tengah Kec. Baamang, Prov. Kalimantan Tengah milik Tergugat sebagai objek sita jaminan;Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Tergugat; ATAU Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) |