| Dakwaan |
PRIMAIR :
---------------- Bahwa Terdakwa VIKTOR AGAS anak dari KORNELIS JEMAT bersama dengan M. FERY SANJAYA (penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Jalan Letjend S. Parman Rt. 002 Rw. 001 Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang, memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan pemufakatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 03 September tahun 2025 sekira jam 21.00 WIB Terdakwa ditelepon oleh saksi M. FERY SANJAYA untuk mengajak Terdakwa mengambil Narkotika Golongan I jenis sabu ke Kuala Pembuang yangmana saksi M. FERY SANJAYA akan memberikan upah sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 04 September 2025, Terdakwa menemui saksi M. FERY SANJAYA di bengkel barak atas dan langsung berangkat ke Kuala Pembuang dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil daihatsu sigra warna coklat metalik dengan NOPOL KH 1680 PG milik Terdakwa setelah tiba di Kuala Pembuang Terdakwa dan saksi M. FERY SANJAYA menuju tempat tinggal Sdr. AANG (DPO) yang berada di jalan Let Jend. S. Parman Desa Persil Raya Kec. Seruyan Hilir Kab. Seruyan Prov. Kalimantan Tengah. Kemudian setelah sampai, Sdr. AANG menyuruh menunggu sambil beristirahat di rumah Sdr. AANG kemudian sdr. AANG keluar rumahnya untuk mengambil Narkotika Golongan I jenis sabu, sekira jam 14.30 WIB sdr. AANG datang kembali di rumah dengan membawa Narkotika Golongan i jenis sabu lalu Terdakwa, saksi M. FERY SANJAYA dan sdr. AANG mengkonsumsi secara bersama-sama Narkotika Golongan I jenis sabu kemudian sdr. AANG menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu kepada saksi M. FERY SANJAYA sebanyak 1 (satu) paket yang pembayarannya dilakukan setelah saksi M. FERY SANJAYA menjual habis 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan saksi M. FERY SANJAYA masuk ke dalam 1 (satu) unit mobil daihatsu sigra warna coklat metalik dengan NOPOL KH 1680 PG dengan posisi saksi M. FERY SANJAYA menyetir mobil tersebut dan Terdakwa duduk di sebelah kiri dan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut masih dipegang oleh saksi M. FERY SANJAYA menggunakan tangan kirinya kemudian saksi M. FERY SANJAYA langsung mengendarai 1 (satu) unit mobil daihatsu sigra warna coklat metalik dengan NOPOL KH 1680 PG bersama Terdakwa. Pada saat berada di dekat jembatan di Desa Persil Raya mobil yang kendarai oleh saksi M. FERY SANJAYA bersama Terdakwa diberhentikan oleh saksi WARLIN APANDI dan saksi YOGO MULYO BRAMASTYO. Kemudian saksi M. FERY SANJAYA melempar 1 (satu) paket di Narkotika Golongan I jenis sabu ke arah Terdakwa kemudian Terdakwa ambil Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut dan kembali melemparkan ke arah saksi M. FERY SANJAYA sehingga jatuh di lantai mobil di dekat saksi M. FERY SANJAYA. Saat dilakukan penggeledahan oleh saksi WARLIN APANDI dan saksi YOGO MULYO BRAMASTYO yang disaksikan oleh saksi ARJUN ARDILA selaku Ketua RT dan saksi MARIYANI selaku masyarakat sekitar ditemukan 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu yang berada di lantai kursi supir, 1 (satu) buah handphone merek Redmi warna hitam yang diakui oleh saksi M. FERY SANJAYA dalam penguasaannya serta 1 (satu) buah Handphone merek VILLAON warna hitam yang diakui Terdakwa miliknya, selanjutnya Terdakwa, saksi M. FERY SANJAYA dan barang - barang bukti yang ditemukan tersebut di bawa ke Polsek Seruyan Hilir.------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) surat Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Seruyan Nomor : 0041/11142.00/2025 tanggal 05 September 2025 yang ditandatangani oleh Syahrul Ramadhan dengan penimbangan 1 (satu) paket plastik klip berisi kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis shabu sebelum disisihkan dengan berat kotor 3,88 (tiga koma delapan delapan) gram dan berat bersih 3,68 (tiga koma enam delapan) gram;-------------------------------------------------------------
- 1 (satu) surat Laporan Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0494 tanggal 12 September 2025 yang ditandatangani oleh Bayu Indra Permana, S. Farm, Apt selaku Ketua Tim Penguji dengan kesimpulan Methamphetamin positif terhadap parameter yang diuji. Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis Shabu tersebut diatas tidak dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang, dan Terdakwa juga bukan sebagai dokter maupun apoteker.-------------
----------- Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR:
---------------- Bahwa Terdakwa VIKTOR AGAS anak dari KORNELIS JEMAT bersama dengan M. FERY SANJAYA (penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Jalan Letjend S. Parman Rt. 002 Rw. 001 Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang, memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan pemufakatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 03 September tahun 2025 sekira jam 21.00 WIB Terdakwa ditelepon oleh saksi M. FERY SANJAYA untuk mengajak Terdakwa mengambil Narkotika Golongan I jenis sabu ke Kuala Pembuang yangmana saksi M. FERY SANJAYA akan memberikan upah sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 04 September 2025, Terdakwa menemui saksi M. FERY SANJAYA di bengkel barak atas dan langsung berangkat ke Kuala Pembuang dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil daihatsu sigra warna coklat metalik dengan NOPOL KH 1680 PG milik Terdakwa setelah tiba di Kuala Pembuang Terdakwa dan saksi M. FERY SANJAYA menuju tempat tinggal Sdr. AANG (DPO) yang berada di jalan Let Jend. S. Parman Desa Persil Raya Kec. Seruyan Hilir Kab. Seruyan Prov. Kalimantan Tengah, kemudian sdr. AANG menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu kepada saksi M. FERY SANJAYA sebanyak 1 (satu) paket. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan saksi M. FERY SANJAYA masuk ke dalam 1 (satu) unit mobil daihatsu sigra warna coklat metalik dengan NOPOL KH 1680 PG dengan posisi saksi M. FERY SANJAYA menyetir mobil tersebut dan Terdakwa duduk di sebelah kiri dan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut masih dipegang oleh saksi M. FERY SANJAYA menggunakan tangan kirinya kemudian saksi M. FERY SANJAYA langsung mengendarai 1 (satu) unit mobil daihatsu sigra warna coklat metalik dengan NOPOL KH 1680 PG bersama Terdakwa. Pada saat berada di dekat jembatan di Desa Persil Raya mobil yang kendarai oleh saksi M. FERY SANJAYA bersama Terdakwa diberhentikan oleh saksi WARLIN APANDI dan saksi YOGO MULYO BRAMASTYO. Kemudian saksi M. FERY SANJAYA melempar 1 (satu) paket di Narkotika Golongan I jenis sabu ke arah Terdakwa kemudian Terdakwa ambil Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut dan kembali melemparkan ke arah saksi M. FERY SANJAYA sehingga jatuh di lantai mobil di dekat saksi M. FERY SANJAYA. Saat dilakukan penggeledahan oleh saksi WARLIN APANDI dan saksi YOGO MULYO BRAMASTYO yang disaksikan oleh saksi ARJUN ARDILA selaku Ketua RT dan saksi MARIYANI selaku masyarakat sekitar ditemukan 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu yang berada di lantai kursi supir, 1 (satu) buah handphone merek Redmi warna hitam yang diakui oleh saksi M. FERY SANJAYA dalam penguasaannya serta 1 (satu) buah Handphone merek VILLAON warna hitam yang diakui Terdakwa miliknya, selanjutnya Terdakwa, saksi M. FERY SANJAYA dan barang - barang bukti yang ditemukan tersebut di bawa ke Polsek Seruyan Hilir.----------------------
- 1 (satu) surat Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Seruyan Nomor : 0041/11142.00/2025 tanggal 05 September 2025 yang ditandatangani oleh Syahrul Ramadhan dengan penimbangan 1 (satu) paket plastik klip berisi kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis shabu sebelum disisihkan dengan berat kotor 3,88 (tiga koma delapan delapan) gram dan berat bersih 3,68 (tiga koma enam delapan) gram;----------------------------
- 1 (satu) surat Laporan Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0494 tanggal 12 September 2025 yang ditandatangani oleh Bayu Indra Permana, S. Farm, Apt selaku Ketua Tim Penguji dengan kesimpulan Methamphetamin positif terhadap parameter yang diuji. Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut diatas tidak dilengkapi dengan surat izin dari pihak yang berwenang, dan Terdakwa juga bukan sebagai dokter maupun apoteker.------------------------------------------------------------------
----------Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------ |