| Dakwaan |
Bahwa terdakwa M. TANTONI ALIF Als TONI Bin SAUHDI pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Blok A12 Divisi 1 Perkebunan Mentaya Estate PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL), Desa Ayawan Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa awal mulanya pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 17.45 WIB Terdakwa dari rumahnya yang beralamat di Jalan Serpatim Pondok Kopi/33, Desa Ayawan, Kec. Seruyan Tengah, Kab. Seruyan, Kalimantan Tengah berangkat menuju lahan Perkebunan Kelapa Sawit Mentaya Estate PT. Agrokarya Primalestari (PT. AKPL) dengan berjalan kaki sambil membawa egrek menyeberangi parit gajah;
- Bahwa sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa tiba di lahan Perkebunan Kelapa Sawit Mentaya Estate PT. Agrokarya Primalestari (PT. AKPL), selanjutnya Terdakwa langsung mengambil buah sawit dari pohonnya menggunakan egrek;
- Bahwa sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa pulang ke rumahnya sambil membawa egrek yang sebelumnya Terdakwa bawa untuk mengambil buah sawit;
- Bahwa sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa kembali menuju lokasi lahan Perkebunan Kelapa Sawit Mentaya Estate PT. Agrokarya Primalestari (PT. AKPL) dengan berjalan kaki dengan membawa tojok;
- Bahwa setibanya kembali di lokasi lahan Perkebunan Kelapa Sawit Mentaya Estate PT. Agrokarya Primalestari (PT. AKPL) Terdakwa memindahkan buah sawit yang telah Terdakwa ambil ke pinggir parit gajah;
- Bahwa sekira pukul 22.00 WIB saat Terdakwa sedang memindahkan buah sawit dari blok A12 lahan Perkebunan Kelapa Sawit Mentaya Estate PT. Agrokarya Primalestari (PT. AKPL) ke pinggir parit gajah, Terdakwa diamankan oleh pihak perusahaan dan dibawa ke Kantor Besar Mentaya, selanjutnya sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa di bawa ke Polres Seruyan;
- Bahwa Terdakwa tidak meminta ijin kepada pihak Perkebunan Mentaya Estate PT. Agrokarya Primalestari (PT. AKPL) untuk mengambil TBS Kelapa sawit tersebut dan Terdakwa bukan karyawan Perusahaan Perkebunan Mentaya Estate PT. Agrokarya Primalestari (PT. AKPL);
- Bahwa telah dilakukan penimbangan TBS Kelapa Sawit sebanyak 35 (tiga puluh lima) Janjang didapat berat timbangan sebesar 770 kg (tujuh ratus tujuh puluh kilogram);
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Agrokarya Primalestari (PT. AKPL) mengalami kerugian yaitu buah kelapa sawit yang dicuri berjumlah 37 (tiga puluh tujuh) Janjang dengan berat 770 kg (tujuh ratus tujuh puluh tujuh kilogram) dengan kerugian Rp 2.751.210,- (dua juta tujuh ratus lima puluh satu ribu dua ratus sepuluh rupiah).
---------Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa M. TANTONI ALIF Als TONI Bin SAUHDI pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada dakwaan kesatu diatas, telah secara tidak sah memanen dan / atau memungut hasil perkebunan. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa awal mulanya pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 17.45 WIB Terdakwa dari rumahnya yang beralamat di Jalan Serpatim Pondok Kopi/33, Desa Ayawan, Kec. Seruyan Tengah, Kab. Seruyan, Kalimantan Tengah berangkat menuju lahan Perkebunan Kelapa Sawit Mentaya Estate PT. Agrokarya Primalestari (PT. AKPL) dengan berjalan kaki sambil membawa egrek menyeberangi parit gajah;
- Bahwa sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa tiba di lahan Perkebunan Kelapa Sawit Mentaya Estate PT. Agrokarya Primalestari (PT. AKPL), selanjutnya Terdakwa langsung memanen sawit dari pohonnya menggunakan egrek;
- Bahwa sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa pulang ke rumahnya dengan membawa egrek yang sebelumnya Terdakwa bawa untuk mengambil buah sawit;
- Bahwa sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa kembali menuju lokasi lahan Perkebunan Kelapa Sawit Mentaya Estate PT. Agrokarya Primalestari (PT. AKPL) dengan berjalan kaki dengan membawa tojok;
- Bahwa setibanya kembali di lokasi lahan Perkebunan Kelapa Sawit Mentaya Estate PT. Agrokarya Primalestari (PT. AKPL) Terdakwa memindahkan buah sawit yang telah dipanen ke pinggir parit gajah;
- Bahwa sekira pukul 22.00 WIB saat Terdakwa sedang memindahkan buah sawit dari blok A12 lahan Perkebunan Kelapa Sawit Mentaya Estate PT. Agrokarya Primalestari (PT. AKPL) ke pinggir parit gajah, Terdakwa diamankan oleh pihak perusahaan dan dibawa ke Kantor Besar Mentaya, selanjutnya sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa di bawa ke Polres Seruyan;
- Bahwa Terdakwa tidak meminta ijin kepada pihak Perkebunan Mentaya Estate PT. Agrokarya Primalestari (PT. AKPL) untuk mengambil TBS Kelapa sawit tersebut dan Terdakwa bukan karyawan Perusahaan Perkebunan Mentaya Estate PT. Agrokarya Primalestari (PT. AKPL);
- Bahwa telah dilakukan penimbangan TBS Kelapa Sawit sebanyak 35 (tiga puluh lima) Janjang didapat berat timbangan sebesar 770 kg (tujuh ratus tujuh puluh kilogram);
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Agrokarya Primalestari (PT. AKPL) mengalami kerugian yaitu buah kelapa sawit yang dicuri berjumlah 37 (tiga puluh tujuh) Janjang dengan berat 770 kg (tujuh ratus tujuh puluh tujuh kilogram) dengan kerugian Rp 2.751.210,- (dua juta tujuh ratus lima puluh satu ribu dua ratus sepuluh rupiah).
---------Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. ------ |