| Dakwaan |
----------Bahwa Terdakwa SAIP Bin MERANTI pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekira pukul 17.45 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, di Jl. Padat Karya RT 003 RW 000 Desa Tanjung Hara, Kec. Danau Seluluk Kab. Seruyan, Prov. Kalteng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sebagai berikut :------------------------------ - Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa SAIP Bin MERANTI mendatangi rumah adiknya yang sedang bertengkar tentang urusan rumah tangga dengan adik iparnya yaitu Saksi JON untuk melerai. Kemudian Saksi YAYAN datang dengan berkata "SUDAH IP SUDAH IP" dan dijawab Terdakwa "KAMU NGAPAIN IKUT-IKUTAN", lalu adik Saksi YAYAN yaitu Saksi WAWAN berkata "INI BANYAK ORANG GAK ENAK DILIHATI" setelah itu Saksi YAYAN didorong oleh Terdakwa dengan berkata "APA KAMU YANG MAU KU TIMPAS" setelah itu Saksi YAYAN pulang ke rumah, setelah itu Terdakwa mendatangi ke rumah Saksi YAYAN dengan menggunakan senjata tajam jenis parang (DPB) tetapi dihadang oleh orang tua Saksi YAYAN yaitu Saksi MAMAT lalu Terdakwa berkata "KAMU MAU IKUT-IKUTAN APA KAMU MAU KU TIMPAS" dijawab oleh Saksi MAMAT "SILAHKAN SAJA KALAU KAMU MAU NIMPAS SAYA KALAU KAMU SEUMUR HIDUP MAU DIPENJARA" kemudian Terdakwa pulang ke rumah. - Bahwa tidak terima dengan perkataan Terdakwa, Saksi YAYAN mengambil senjata tajam jenis parang (DPB) dan keluar rumah untuk mendatangi Terdakwa. Pada saat Saksi YAYAN keluar rumah dengan menggunakan parang (DPB), Terdakwa melihat Saksi mengambil senjata tanajm jenis parang dan keluar rumah untuk mendatangi Saksi YAYAN Kembali dan sebaliknya juga Saksi YAYAN mendatangi Terdakwa. - - - - - Bahwa tepatnya di tengah jalan terjadi perkelahian yang mana keduanya yaitu Terdakwa dan Saksi YAYAN saling mengayunkan (menebas) parang (DPB) yang dibawa, kemudian Saksi YAYAN menggunakan senjata tajam jenis parang (DPB) melakukan penebasan sebanyak 1 (satu) kali namun tidak mengenai Terdakwa, sedangkan Terdakwa yang juga menggunakan senjata tajam jenis parang (DPB) melakukan penebasan dan tebasan Terdakwa mengenai tangan kiri Saksi YAYAN. Setelah itu Terdakwa mau menebas untuk kedua kalinya namun sudah dilerai. Bahwa akibat dari tebasan tersebut, Saksi YAYAN mengalami luka parah dan kemudian dilarikan menuju RSUD Hanau untuk mendapatkan perawatan medis dan dilakukan amputasi. Bahwa hasil Visum et Repertum Nomor: 10301/RSUD-HN/TU-X/2025 tanggal 04 Oktober 2025 yang diperiksa olah dr. M. Muhyiddin Khazin sebagai dokter umum yang bekerja di UPT RSUD Hanau menerangkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 pukul 08.06 WIB telah memeriksa YAYAN ADI SAPUTRA umur 26 tahun, jenis kelamin laki-laki, warna kulit sawo matang, agama islam, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan petani/pekebun, alamat Desa Tanjung Hara RT 002 RW 001 Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah dengan kesimpulan sebagai berikut: Bahwa dari hasil pemeriksaan luar diambil kesimpulan ditemukan luka terbuka akibat trauma tajam pada lengan bawah bagian kiri dengan ukuran Panjang tia belas sentimeter, tetapi luka tidak beraturan dan kedalaman luka tidak melebihi Panjang luka, dari luka yang dialami korban perlu mendapat Tindakan dan perawatan selanjutnya. Bahwa berdasarkan Laporan Operasi oleh dokter bedah dr. Ricky Aldofan Sp.B dengan tindakan bedah khusus kelas 3 (CITO) tanggal 04 Oktober 2025 berupa Amputasi Transradial dengan tindakan sebagai berikut: Bahwa pasien dalam posisi supine dengan general anastesi, dilakukan aseptic dan septik prosedur, daerah operasi dibatasi dengan duke steril, dilakukan identifikasi luka tampak luka keliling 1/3 tengah antebrachii dengan tepi luka tidak teratur pendarahan aktif tulang patah dengan menyisakan 5% kulit, luka dicuci dengan h202 + povidone lodine, luka dicuci bersih dengan nacl 0.95 hingga bersih, diputuskan dilakukan transradial amputasi. Bahwa berdasarkan Resume Medis Pasien dari UPT RSUD Hanau tanggal 07 Oktober 2025 menyatakan bahwa keluhan utama Saksi YAYAN adalah sebagai berikut: Bahwa OS datang dengan keluhan terdapat luka terbuka ditangan sebelah kiri sejak 1 jam SMRS, darah mengocor (+), tangan dibalut dengan kain, tampak pucat, badan teraba dingin, lemas OS mengaku sebelumnya bertengkar dengan teman, kemudian tangan dibacok dengan menggunakan parang. Kemudian dilakukan tindakan utama berupa amputasi transradial dengan tindakan sekunder berupa transfusi. ---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------- |