| Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa Terdakwa MUHAMAD ERWANDI Alias YOYOK Bin IWAN dan Terdakwa NASRULLAH HADI Alias NASRUL Bin BAHRUDINALAN bersama-sama dengan sdr. DENI (DPO) baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Blok H 12 Divisi 4 Sungai Mirah Minting Estate (SMME) PT Nabatindo Karya Utama (NKU) Desa Tumbang Koling Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------
- Bahwa PT Nabatindo Karya Utama (NKU) adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berada di Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dengan total luasan areal perkebunannya adalah ±11.000 Ha dan telah memiliki izin antara lain:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Izin Usaha Perkebunan dari Bupati Kotawaringin Timur Nomor: 525.26/678/XI/EKBANG/2005 tanggal 28 Nopember 2005.-------------------------------------------
- Sertifikat Hak Guna Usaha dari BPN Sampit Nomor: 00090 tanggal 01 Juli 2016.------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 07.30 Wib Security PT. NKU saksi JEKI dan saksi SIGIT HENDRA JAYA KUSUMA sedang berpatroli di sekitaran Divisi 4 Sungai Mirah Minting Estate (SMME) PT NKU Desa Tumbang Koling Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah kemudian melihat ada bekas panen baru di Blok H 12 Divisi 4 Sungai Mirah Minting Estate (SMME) PT Nabatindo Karya Utama (NKU) yang mana blok tersebut belum masuk dalam jadwal panen, selanjutnya karena merasa curiga saksi JEKI dan saksi SIGIT HENDRA JAYA KUSUMA memeriksa blok tersebut dan kemudian melihat ada banyak buah kelapa sawit yang tercecer di bawah pohon kelapa sawit dan menemukan tumpukan buah kelapa sawit berada di dekat portal besi di batas antara lahan masyarakat dan PT. NKU sebanyak 20 (dua puluh) janjang. Selanjutnya saksi JEKI dan saksi SIGIT HENDRA JAYA KUSUMA melihat jejak roda sepeda motor kemudian setelah diikuti jejak tersebut menuju ke arah lahan masyarakat perbatasan antara perusahaan PT. NKU dan kebun masyarakat kemudian saksi JEKI dan saksi SIGIT HENDRA JAYA KUSUMA menemukan tumpukan buah kelapa sawit lagi dan 1 (satu) buah obrok atau keranjang angkut buah kelapa sawit yang ditutupi menggunakan daun daun. Setelah itu saksi JEKI dan saksi SIGIT HENDRA JAYA KUSUMA melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan Chief security dan memerintahkan untuk melakukan pengintaian di sekitar lokasi. Kemudian sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa MUHAMAD ERWANDI Alias YOYOK Bin IWAN datang ke tumpukan buah kelapa sawit yang berada di lahan masyarakat tersebut lalu pergi lagi, kemudian sekira pukul 08.30 Wib Terdakwa MUHAMAD ERWANDI Alias YOYOK Bin IWAN datang lagi ke lokasi tumpukan buah tersebut bersama Terdakwa NASRULLAH HADI Alias NASRUL Bin BAHRUDINALAN dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor suzuki Smash warna merah dan kemudian security PT. NKU melakukan pengecekan terhadap kejelasan buah kelapa sawit tersebut dan setelah ditanyakan kepada para terdakwa mereka mengakui bahwa buah kelapa sawit yang ditemukan tersebut adalah milik PT. NKU diambil tanpa seijin PT.NKU yang dipanen di Blok H 12 Divisi 4 Sungai Mirah Minting Estate (SMME) PT NKU. Atas kejadian tersebut para terdakwa diamankan kemudian dilakukan penghitungan dari 2 (dua) tumpukan buah kelapa sawit dan buah kelapa sawit yang masih tercecer yang berada di lahan Blok H 12 Divisi 4 Sungai Mirah Minting Estate (SMME) PT. NKU tersebut dengan total keseluruhan sebanyak 139 (seratus tiga puluh sembilan) janjang buah kelapa sawit.-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa cara para terdakwa dalam memanen buah kelapa sawit milik PT. NKU tanpa izin dan tanpa sepengetahuan PT. NKU awalnya pada pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 Wib Terdakwa MUHAMAD ERWANDI Alias YOYOK Bin IWAN, Terdakwa NASRULLAH HADI Alias NASRUL Bin BAHRUDINALAN dan sdr. DENI (DPO) bersepakat untuk untuk melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. NKU selanjutnya para terdakwa berangkat menuju ke kebun kelapa sawit di Blok H12 Divisi 4 Sungai Mirah Minting Estate (SMME) PT NKU menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa NASRULLAH HADI Alias NASRUL Bin BAHRUDINALAN selanjutnya Terdakwa MUHAMAD ERWANDI Alias YOYOK Bin IWAN berada di tengah dengan membawa 1 satu buah egrek dan sdr. DENI (DPO) di belakang kemudian sekira pukul 01.00 Wib para terdakwa sampai di lokasi. Setelah itu Terdakwa NASRULLAH HADI Alias NASRUL Bin BAHRUDINALAN kembali ke rumah untuk mengambil 1 buah obrok yang digunakan untuk mengangkut dan melangsir buah kelapa sawit. Selanjutnya para terdakwa berbagi tugas dengan Terdakwa MUHAMAD ERWANDI Alias YOYOK Bin IWAN bersama dengan sdr. DENI (DPO) secara bergantian bertugas sebagai pemanen yang menurunkan buah dengan menggunakan Egrek setelah itu Terdakwa NASRULLAH HADI Alias NASRUL Bin BAHRUDINALAN mengangkut dan melangsir buah kelapa sawit yang telah di panen ketempat yang lebih aman di semak-semak dengan menggunakan obrok yang di taruh di sepeda motor, di lokasi pertama di luar portal kemudian diangkut kembali ke lokasi kedua lahan milik masyarakat kemudian karena sudah mendekati waktu adzan subuh para terdakwa pulang kerumah untuk beristirahat dan kemudian pagi harinya sekira pukul 08.30 Wib Terdakwa MUHAMAD ERWANDI Alias YOYOK Bin IWAN dan Terdakwa NASRULLAH HADI Alias NASRUL Bin BAHRUDINALAN menuju ke lokasi tumpukan buah di kebun milik masyarakat, sesampainya di lokasi para terdakwa didatangi pihak security PT NKU dan membenarkan telah memanen buah kelapa sawit di lokasi Blok H12 Divisi 4 Sungai Mirah Minting Estate (SMME) PT NKU. Atas kejadian tersebut para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kepolisan guna proses lebih lanjut.-
- Bahwa akibat kejadian tersebut diperkirakan kerugian yang dialami oleh PT Nabatindo Karya Utama (NKU) adalah sebanyak 139 (seratus tiga puluh sembilan) janjang buah kelapa sawit dengan berat 1.630 kg (seribu enam ratus tiga puluh kilogram) dikalikan Rp.2.992,76 sehingga kerugian yang dialami oleh PT Nabatindo Karya Utama (NKU) sejumlah Rp.4.878.198,8 (empat juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu seratus sembilan puluh delapan koma delapan rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa para terdakwa dalam memanen buah kelapa sawit milik PT Nabatindo Karya Utama (NKU) adalah tanpa izin pemiliknya. -----------------------------------------------------------------------------
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa MUHAMAD ERWANDI Alias YOYOK Bin IWAN dan Terdakwa NASRULLAH HADI Alias NASRUL Bin BAHRUDINALAN bersama-sama dengan sdr. DENI (DPO) baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Blok H 12 Divisi 4 Sungai Mirah Minting Estate (SMME) PT Nabatindo Karya Utama (NKU) Desa Tumbang Koling Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------
- Bahwa PT Nabatindo Karya Utama (NKU) adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berada di Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dengan total luasan areal perkebunannya adalah ±11.000 Ha dan telah memiliki izin antara lain:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Izin Usaha Perkebunan dari Bupati Kotawaringin Timur Nomor: 525.26/678/XI/EKBANG/2005 tanggal 28 Nopember 2005.-------------------------------------------
- Sertifikat Hak Guna Usaha dari BPN Sampit Nomor: 00090 tanggal 01 Juli 2016.------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 07.30 Wib Security PT. NKU saksi JEKI dan saksi SIGIT HENDRA JAYA KUSUMA sedang berpatroli di sekitaran Divisi 4 Sungai Mirah Minting Estate (SMME) PT NKU Desa Tumbang Koling Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah kemudian melihat ada bekas panen baru di Blok H 12 Divisi 4 Sungai Mirah Minting Estate (SMME) PT Nabatindo Karya Utama (NKU) yang mana blok tersebut belum masuk dalam jadwal panen, selanjutnya karena merasa curiga saksi JEKI dan saksi SIGIT HENDRA JAYA KUSUMA memeriksa blok tersebut dan kemudian melihat ada banyak buah kelapa sawit yang tercecer di bawah pohon kelapa sawit dan menemukan tumpukan buah kelapa sawit berada di dekat portal besi di batas antara lahan masyarakat dan PT. NKU sebanyak 20 (dua puluh) janjang. Selanjutnya saksi JEKI dan saksi SIGIT HENDRA JAYA KUSUMA melihat jejak roda sepeda motor kemudian setelah diikuti jejak tersebut menuju ke arah lahan masyarakat perbatasan antara perusahaan PT. NKU dan kebun masyarakat kemudian saksi JEKI dan saksi SIGIT HENDRA JAYA KUSUMA menemukan tumpukan buah kelapa sawit lagi dan 1 (satu) buah obrok atau keranjang angkut buah kelapa sawit yang ditutupi menggunakan daun daun. Setelah itu saksi JEKI dan saksi SIGIT HENDRA JAYA KUSUMA melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan Chief security dan memerintahkan untuk melakukan pengintaian di sekitar lokasi. Kemudian sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa MUHAMAD ERWANDI Alias YOYOK Bin IWAN datang ke tumpukan buah kelapa sawit yang berada di lahan masyarakat tersebut lalu pergi lagi, kemudian sekira pukul 08.30 Wib Terdakwa MUHAMAD ERWANDI Alias YOYOK Bin IWAN datang lagi ke lokasi tumpukan buah tersebut bersama Terdakwa NASRULLAH HADI Alias NASRUL Bin BAHRUDINALAN dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor suzuki Smash warna merah dan kemudian security PT. NKU melakukan pengecekan terhadap kejelasan buah kelapa sawit tersebut dan setelah ditanyakan kepada para terdakwa mereka mengakui bahwa buah kelapa sawit yang ditemukan tersebut adalah milik PT. NKU diambil tanpa seijin PT.NKU yang dipanen di Blok H 12 Divisi 4 Sungai Mirah Minting Estate (SMME) PT NKU. Atas kejadian tersebut para terdakwa diamankan kemudian dilakukan penghitungan dari 2 (dua) tumpukan buah kelapa sawit dan buah kelapa sawit yang masih tercecer yang berada di lahan Blok H 12 Divisi 4 Sungai Mirah Minting Estate (SMME) PT. NKU tersebut dengan total keseluruhan sebanyak 139 (seratus tiga puluh sembilan) janjang buah kelapa sawit.-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa cara para terdakwa mengambil buah kelapa sawit milik PT. NKU tanpa izin dan tanpa sepengetahuan PT. NKU awalnya pada pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 Wib Terdakwa MUHAMAD ERWANDI Alias YOYOK Bin IWAN, Terdakwa NASRULLAH HADI Alias NASRUL Bin BAHRUDINALAN dan sdr. DENI (DPO) bersepakat untuk untuk melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. NKU selanjutnya para terdakwa berangkat menuju ke kebun kelapa sawit di Blok H12 Divisi 4 Sungai Mirah Minting Estate (SMME) PT NKU menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa NASRULLAH HADI Alias NASRUL Bin BAHRUDINALAN selanjutnya Terdakwa MUHAMAD ERWANDI Alias YOYOK Bin IWAN berada di tengah dengan membawa 1 satu buah egrek dan sdr. DENI (DPO) di belakang kemudian sekira pukul 01.00 Wib para terdakwa sampai di lokasi. Setelah itu Terdakwa NASRULLAH HADI Alias NASRUL Bin BAHRUDINALAN kembali ke rumah untuk mengambil 1 buah obrok yang digunakan untuk mengangkut dan melangsir buah kelapa sawit. Selanjutnya para terdakwa berbagi tugas dengan Terdakwa MUHAMAD ERWANDI Alias YOYOK Bin IWAN bersama dengan sdr. DENI (DPO) secara bergantian bertugas sebagai pemanen yang menurunkan buah dengan menggunakan Egrek setelah itu Terdakwa NASRULLAH HADI Alias NASRUL Bin BAHRUDINALAN mengangkut dan melangsir buah kelapa sawit yang telah di panen ketempat yang lebih aman di semak-semak dengan menggunakan obrok yang di taruh di sepeda motor, di lokasi pertama di luar portal kemudian diangkut kembali ke lokasi kedua lahan milik masyarakat kemudian karena sudah mendekati waktu adzan subuh para terdakwa pulang kerumah untuk beristirahat dan kemudian pagi harinya sekira pukul 08.30 Wib Terdakwa MUHAMAD ERWANDI Alias YOYOK Bin IWAN dan Terdakwa NASRULLAH HADI Alias NASRUL Bin BAHRUDINALAN menuju ke lokasi tumpukan buah di kebun milik masyarakat, sesampainya di lokasi para terdakwa didatangi pihak security PT NKU dan membenarkan telah memanen buah kelapa sawit di lokasi Blok H12 Divisi 4 Sungai Mirah Minting Estate (SMME) PT NKU. Atas kejadian tersebut para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kepolisan guna proses lebih lanjut.-
- Bahwa akibat kejadian tersebut diperkirakan kerugian yang dialami oleh PT Nabatindo Karya Utama (NKU) adalah sebanyak 139 (seratus tiga puluh sembilan) janjang buah kelapa sawit dengan berat 1.630 kg (seribu enam ratus tiga puluh kilogram) dikalikan Rp.2.992,76 sehingga kerugian yang dialami oleh PT Nabatindo Karya Utama (NKU) sejumlah Rp.4.878.198,8 (empat juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu seratus sembilan puluh delapan koma delapan rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa para terdakwa dalam mengambil buah kelapa sawit milik PT Nabatindo Karya Utama (NKU) adalah tanpa izin pemiliknya. -----------------------------------------------------------------------------
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------- |