Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
539/Pid.B/2025/PN Spt IKRIMA ASYA WIRANTAMI, S.H. INDRA PURBA KURNIAWAN bin SURATIN IMAM SUROTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 539/Pid.B/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-505/O.2.11/Eoh.2/11/2205
Penuntut Umum
NoNama
1IKRIMA ASYA WIRANTAMI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA PURBA KURNIAWAN bin SURATIN IMAM SUROTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa INDRA PURBA KURNIAWAN Bin SURATIN IMAM SUROTO bersama-sama dengan saksi EDO BASOFI Alias EDO Bin SYAHLAMAD (dilakukan penuntutan secara terpisah) baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Kopi Selatan di depan Gang Delima 7 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda, yang diketahui  atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 Wib, saksi Hamidah datang ke tempat tinggal saksi Masnaimah di Jalan D.I. Panjaitan Gg. Keluarga Rt. 057 Rw. 005 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan mengendarai sepeda motor scoopy warna hitam dengan Nopol KH 6142 QE milik saksi Masnaimah untuk dikembalikan karena sebelumnya telah dipinjam oleh saksi Hamidah dan saksi Muhtadin Noor Fajar, kemudian setelah saksi Hamidah mengembalikan sepeda motor tersebut saksi Hamidah bertanya kepada saksi Masnaimah “tepakailah motor kam?”, kemudian dijawab “tepakai ja pang gasan menjemput kenakan sekolah”, kemudian saksi Hamidah mengatakan mau menyewa sepeda motor tersebut selama 3 (tiga) hari dengan alasan untuk mengurus KTP dan surat pindah ke Pangkalan Bun dengan biaya sewa sekitar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per harinya yang akan dibayarkan sewanya setelah sepeda motor tersebut dikembalikan, dan kemudian disetujui oleh saksi Masnaimah. Selanjutnya sepeda motor tersebut dibawa pergi oleh saksi Hamidah, akan tetapi setelah lewat 3 (tiga) hari saksi Hamidah dan saksi Muhtadin Noor Fajar (dilakukan penuntutan secara terpisah) tidak sedikitpun memberikan kabar dan tidak mengembalikan sepeda motor yang telah disewa tersebut.--------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 12.00 Wib, Terdakwa dihubungi oleh Saksi Edo Basofi menawarkan sepeda motor merk Scoopy warna hitam yang dijual tanpa dilengkapi surat-surat tanda kepemilikan yang sah namun pada saat itu Terdakwa tidak langsung mengeceknya karena sedang banyak pekerjaan di Bengkel, kemudian sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa dihubungi oleh saksi Edo Basofi melalui Vidio Call WhatsApp yang selanjutnya diarahkan kepada penjual sepeda motor tersebut yaitu saksi Muhtadin Noor Fajar untuk komunikasi dan melakukan tawar-menawar harga yang kemudian sepakat diharga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah). Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa datang ke lokasi yang ditentukan di Jalan Kopi Selatan di depan Gang Delima 7 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah untuk melihat langsung dan memeriksa kondisi sepeda motor tersebut, setelah itu Terdakwa membeli sepeda motor tersebut dengan harga yang disepakati dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada saksi Muhtadin Noor Fajar, kemudian Terdakwa juga memberikan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi Edo Basofi karena telah menawarkan sepeda motor murah, setelah itu Terdakwa pergi membawa sepeda motor tersebut ke Bengkel tempat kerja terdakwa.-
  • Bahwa selanjutnya masih pada hari yang sama sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa menghilangkan nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor tersebut dengan menggunakan Gerinda kemudian Terdakwa meratakan lagi dengan menggunakan las listrik kemudian Terdakwa mencetak ulang angka dan huruf yang ada di nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor tersebut dengan menggunakan mata ketok untuk disamakan dengan STNK milik Terdakwa yang sudah tidak ada sepeda motornya karena sudah dijual ke tukang rongsok, setelah itu Terdakwa mengecatnya warna hitam agar kelihatan seperti asli dan Terdakwa menggunakan sepeda sepeda motor tersebut untuk keperluan sehari-hari. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 Wib di tempat kerja Terdakwa di Jalan Jenderal Sudirman Km 6 Perumahan Bina Karya Bengkel Kebumen Motor Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah datang petugas Kepolisian mengamankan Terdakwa dan barang bukti guna proses lebih lanjut.-------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa mengetahui 1 (satu) unit sepeda motor Scoopy warna hitam tanpa dilengkapi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) merupakan sepeda motor hasil tindak kejahatan yang dijual oleh saksi Muhtadin Noor Fajar dan saksi Hamidah dengan harga dibawah pasar sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) tetapi Terdakwa tetap membelinya.---------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut saksi Masnaimah selaku pemilik sepeda motor mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya