| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 517/Pid.Sus/2025/PN Spt | RESTYANA WIDYANINGSIH, S.H. | 1.PROYEK anak dari KURIU 2.SUHERMAN bin SUTARMAN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Okt. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
| Nomor Perkara | 517/Pid.Sus/2025/PN Spt | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Okt. 2025 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-547/O.2.11/Eku.2/10/2025 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | PERTAMA: -------- Bahwa Terdakwa I Proyek anak dari Kuriu baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Terdakwa II Suherman Bin Sutarman pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 04.45 WIB atau setidak–tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Blok J PT. Mulia Agro Permai Estate Timur Desa Palangan Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”, Perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut:-------------------------------------------------- -------- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 04.45 Wib saat Saksi Rahmansyah selaku Security PT. Mulia Agro Permai Timur melaksanakan piket jaga pos, Saksi Rahmansyah melihat ada sepeda motor dan beberapa mobil yang bermuatan buah kelapa sawit melintas dan membuka portal yang ada di pos jaga tanpa izin, yang mana sempat divideo oleh Saksi Rahmansyah. Kemudian Saksi Rahmansyah melapor di Whatsapp Group, lalu Saksi Erwin Sani selaku Estate Manager memerintahkan Saksi Ahmad Afrianur untuk mengejar mobil yang melintas di pos penjagaan. Selanjutnya saat Saksi Ahmad Afrianur sampai di Jalan Jendral Sudirman sekitaran Pal 18, Saksi Ahmad Afrianur melihat ada 3 (tiga) unit mobil pick up bermuatan sawit yang terekam di video yang diperlihatkan Saksi Rahmansyah. Lalu mobil tersebut masuk ke peron milik Saksi Rusbandi Alias Andi yang ada di Jalan Jendral Sudirman Km. 17.---------------------------------------------------------------- -------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 05.30 Wib Saksi Rusbandi Alias Andi dihubungi oleh seseorang yang sudah sering menjual buah kelapa sawit kepada Saksi Rusbandi Alias Andi, setelah itu ada beberapa mobil pick up yang datang, salah satunya mobil pick up L300 yang menjual tandan buah sawit sebanyak ± 2.078 kg seharga Rp2.775,00 (dua ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah) atas nama sopir HR.------------------ -------- Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 06.00 Wib sampai dengan pukul 15.00 Wib dilakukan kegiatan panen di areal kebun Blok J PT. MAP oleh Amat yang bertugas memetik buah kelapa sawit, setelah kegiatan panen tersebut selesai, lalu TBS tersebut Terdakwa I muat ke dalam 1 (satu) unit mobil pick up merek Mitsubishi L300 warna hitam No Pol KH 8290 FV, selanjutnya Terdakwa I beristirahat sambil menunggu kedatangan sopir yakni Terdakwa II. Kemudian pada pukul 05.30 Wib Para Terdakwa keluar dari areal kebun PT. MAP melewati Pos 11 yang saat itu Para Terdakwa berbarengan dengan beberapa mobil pick up lain yang memuat buah kelapa sawit dari areal kebun PT. MAP. Sesampainya di Portal Pos 11, portal tersebut tidak dibukakan oleh Security sehingga salah satu dari rombongan membuka sendiri portal, lalu Para Terdakwa beserta rombongan keluar menuju Jalan Jendral Sudirman untuk menjual buah kelapa sawit tersebut di peron Km. 17 milik Saksi Rusbandi Alias Andi.---------------------------- -------- Bahwa perbuatan Para Terdakwa beserta rombongan mengakibatkan PT. Mulia Agro Permai mengalami kerugian sejumlah ± Rp74.401.000,00 (tujuh puluh empat juta empat ratus satu ribu rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf (d) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.--------------------------------------
ATAU
KEDUA: -------- Bahwa Terdakwa I Proyek anak dari Kuriu baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Terdakwa II Suherman Bin Sutarman pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 04.45 WIB atau setidak–tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Blok J PT. Mulia Agro Permai Estate Timur Desa Palangan Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ------------------------- -------- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 04.45 Wib saat Saksi Rahmansyah selaku Security PT. Mulia Agro Permai Timur melaksanakan piket jaga pos, Saksi Rahmansyah melihat ada sepeda motor dan beberapa mobil yang bermuatan buah kelapa sawit melintas dan membuka portal yang ada di pos jaga tanpa izin, yang mana sempat divideo oleh Saksi Rahmansyah. Kemudian Saksi Rahmansyah melapor di Whatsapp Group, lalu Saksi Erwin Sani selaku Estate Manager memerintahkan Saksi Ahmad Afrianur untuk mengejar mobil yang melintas di pos penjagaan. Selanjutnya saat Saksi Ahmad Afrianur sampai di Jalan Jendral Sudirman sekitaran Pal 18, Saksi Ahmad Afrianur melihat ada 3 (tiga) unit mobil pick up bermuatan sawit yang terekam di video yang diperlihatkan Saksi Rahmansyah. Lalu mobil tersebut masuk ke peron milik Saksi Rusbandi Alias Andi yang ada di Jalan Jendral Sudirman Km. 17.---------------------------------------------------------------- -------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 05.30 Wib Saksi Rusbandi Alias Andi dihubungi oleh seseorang yang sudah sering menjual buah kelapa sawit kepada Saksi Rusbandi Alias Andi, setelah itu ada beberapa mobil pick up yang datang, salah satunya mobil pick up L300 yang menjual tandan buah sawit sebanyak ± 2.078 kg seharga Rp2.775,00 (dua ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah) atas nama sopir HR.------------------ -------- Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 06.00 Wib sampai dengan pukul 15.00 Wib dilakukan kegiatan panen di areal kebun Blok J PT. MAP oleh Amat yang bertugas memetik buah kelapa sawit, setelah kegiatan panen tersebut selesai, lalu TBS tersebut Terdakwa I muat ke dalam 1 (satu) unit mobil pick up merek Mitsubishi L300 warna hitam No Pol KH 8290 FV, selanjutnya Terdakwa I beristirahat sambil menunggu kedatangan sopir yakni Terdakwa II. Kemudian pada pukul 05.30 Wib Para Terdakwa keluar dari areal kebun PT. MAP melewati Pos 11 yang saat itu Para Terdakwa berbarengan dengan beberapa mobil pick up lain yang memuat buah kelapa sawit dari areal kebun PT. MAP. Sesampainya di Portal Pos 11, portal tersebut tidak dibukakan oleh Security sehingga salah satu dari rombongan membuka sendiri portal, lalu Para Terdakwa beserta rombongan keluar menuju Jalan Jendral Sudirman untuk menjual buah kelapa sawit tersebut di peron Km. 17 milik Saksi Rusbandi Alias Andi.---------------------------- -------- Bahwa perbuatan Para Terdakwa beserta rombongan mengakibatkan PT. Mulia Agro Permai mengalami kerugian sejumlah ± Rp74.401.000,00 (tujuh puluh empat juta empat ratus satu ribu rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------- -------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke – 4 KUHPidana.------------------------------------------------------------------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
