| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | DR. MAHDIANUR, S.H., M.H., CIL., CLA., CPL., ACIArb., CMC., CPM., CPCLE., CPA., | PT. PERKEBUNAN MUSIRAWAS CITRAHARPINDO |
|
| Petitum |
- PETITUM
DALAM POKOK PERKARA
Berdasarkan seluruh uraian fakta dan dasar hukum tersebut di atas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang sah berdasarkan Sertifikat HGU Nomor 00003 tanggal 18 Maret 1998, termasuk atas areal Blok G.27, H.27, H.28 dan H.29 Divisi U Area Sei Putih;
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang mengklaim, memportal, menghalangi akses, dan/atau mengganggu kegiatan operasional Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
- Menghukum Tergugat untuk segera membuka seluruh portal, tali, atau bentuk penghalang lainnya dan menghentikan segala bentuk penguasaan serta gangguan terhadap areal HGU Penggugat dalam waktu paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak putusan ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiil sebesar Rp. 1.388.668.709,25 (satu miliar tiga ratus delapan puluh delapan juta enam ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan rupiah dua puluh lima sen) secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian imateriil sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas harta kekayaan milik Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak lewatnya tenggang waktu 1 x 24 jam sebagaimana dimaksud dalam amar angka 4 di atas;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum banding maupun kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
ATAU :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Memutus Perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |