Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.Sus/2026/PN Spt M. KARYADIE, S.H., M.H. 1.DANDI WAHYUDI bin KUSUMA
2.M. YUSUF bin SUPIANDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 117/Pid.Sus/2026/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-97/O.2.11/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1M. KARYADIE, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANDI WAHYUDI bin KUSUMA[Penahanan]
2M. YUSUF bin SUPIANDI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1DWIAN ABDI DEWANTARA, S.H., M.H.DANDI WAHYUDI bin KUSUMA
2NURAHMAN RAMADANI, S.H., M.H., DkkDANDI WAHYUDI bin KUSUMA
3RANU WIJAYA, S.HDANDI WAHYUDI bin KUSUMA
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

--------Bahwa Terdakwa I DANDI WAHYUDI Bin KUSUMA dan Terdakwa II M. YUSUF Bin SUPIANDI, pada waktu di hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 WIB, bertempat di lokasi areal Perkebunan Kelapa Sawit PT. Wanayasa Kahuripan Indonesia di Blok J5 Divisi 2 Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Setiap orang turut serta melakukan tindak pidana secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”,, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------

 

----- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa II M. YUSUF Bin SUPIANDI datang menemui Terdakwa I DANDI WAHYUDI Bin KUSUMA di mess karyawan PT. Wanayasa Kahuripan Indonesia yang berada di Dusun Sambun Desa Patai Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur untuk merencanakan melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik PT. Wanayasa Kahuripan Indonesia, kemudian setelah bersepakat Terdakwa I DANDI WAHYUDI Bin KUSUMA dan Terdakwa II M. YUSUF Bin SUPIANDI bersama-sama berangkat menggunakan kendaraan sepeda motor berboncengan dengan membawa peralatan 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) buah tojok menuju areal perkebunan kelapa sawit milik PT. Wanayasa Kahuripan Indonesia yang terletak di Blok J5 Divisi 2 Desa Patai Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur. ---------------------------------

----- Bahwa setelah sampai di lokasi perkebunan, Terdakwa I DANDI WAHYUDI Bin KUSUMA dan Terdakwa II M. YUSUF Bin SUPIANDI berhenti   terlebih dahulu untuk memastikan keadaan sekitar dalam keadaan aman serta tidak ada petugas perusahaan yang berjaga. Setelah merasa situasi aman sekitar jam 15.30 Wib  dengan tanpa seijin terlebih dahulu kepada pemiliknya yaitu PT. Wanayasa Kahuripan Indonesia Terdakwa I DANDI WAHYUDI Bin KUSUMA mulai memanen buah kelapa sawit dari pohonnya menggunakan 1 (satu) buah egrek, sedangkan Terdakwa II M. YUSUF Bin SUPIANDI bertugas mengumpulkan buah kelapa sawit yang telah dipanen membawanya ke pinggir jalan perusahaan dengan menggunakan 1 (satu) buah tojok. Bahwa dalam kegiatan tersebut, Terdakwa I DANDI WAHYUDI Bin KUSUMA dan Terdakwa II M. YUSUF Bin SUPIANDI berhasil memanen sebanyak 28 (dua puluh delapan) janjang buah kelapa sawit. -------------------------------------------------------------------------------------

----- Selanjutnya sekira jam 17.00 WIB Terdakwa I DANDI WAHYUDI Bin KUSUMA dan Terdakwa II M. YUSUF Bin SUPIANDI Kembali ke Mess Terdakwa I DANDI WAHYUDI Bin KUSUMA untuk mengambil mobil jenis Ayla warna abu metalik untuk memuat hasil panen buah kelapa sawit, setelah sampai di Blok J5 terdakwa I DANDI WAHYUDI Bin KUSUMA dan Terdakwa II M. YUSUF Bin SUPIANDI memuat buah kelapa sawit tersebut ke mobil sebanyak 11 (sebelas) janjang ke dalam mobil dengan menggunakan 1 (satu) buah tojok sedangkan sisa buah sebanyak 17 (tujuh belas) janjang di tinggal terlebih dahulu dengan rencana akan di ambil kemudian setelah buah kelapa sawit yang ada di dalam mobil terjual kepada pengepul buah kelapa sawit yang berada di Desa Bukit Raya Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur untuk memperoleh keuntungan bagi para Terdakwa, ---------------------------------------------

----- Kemudian, sekitar jam 18.15 WIB, Saksi Taufik Nur Hidayat yang sedang melakukan patroli di wilayah J5 dari kejauhan melihat Terdakwa I DANDI WAHYUDI Bin KUSUMA dan Terdakwa II M. YUSUF Bin SUPIANDI tampak terburu-buru saat memuat buah kelapa sawit ke dalam mobil Ayla. Pada saat itu, Saksi Taufik Nur Hidayat menghubungi tim security lainnya, yakni Saksi Meladi Ricky, agar menunggu atau menghadang di Jalan Poros J/I 5. Selanjutnya, mobil tersebut dihadang oleh tim security, kemudian ditanyakan asal buah kelapa sawit yang dibawa. Terdakwa I DANDI WAHYUDI Bin KUSUMA dan Terdakwa II M. YUSUF Bin SUPIANDI menjawab bahwa buah tersebut berasal dari Blok J5 yang berada di dalam wilayah PT. Wanayasa Kahuripan Indonesia. ----------------------------------------------------------------------

----- Para saksi diantaranya  Taufik Nur Hidayat dan saksi Meladi Ricky mengamankan Terdakwa I DANDI WAHYUDI Bin KUSUMA dan Terdakwa II M. YUSUF Bin SUPIANDI beserta barang bukti yang kemudian dilakukan penyitaan oleh penyidik berupa: 1 (satu) buah egrek, 1 (satu) buah tojok, 28 (dua puluh delapan) janjang buah kelapa sawit dengan berat 593 (lima ratus sembilan puluh tiga) kilogram, serta 1 (satu) unit mobil Daihatsu Ayla warna abu-abu metalik dengan nomor polisi KH 1791B LF.

----- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I DANDI WAHYUDI Bin KUSUMA dan Terdakwa II M. YUSUF Bin SUPIANDI tersebut, PT. Wanayasa Kahuripan Indonesia mengalami kerugian berupa 28 (dua puluh delapan) janjang buah kelapa sawit dengan berat kurang lebih 593 (lima ratus sembilan puluh tiga) kilogram, yang apabila dihitung berdasarkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit pada saat kejadian sebesar Rp3.329,- (tiga ribu tiga ratus dua puluh sembilan rupiah) per kilogram, maka total kerugian yang dialami oleh PT. Wanayasa Kahuripan Indonesia adalah sebesar Rp1.974.097,- (satu juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu sembilan puluh tujuh rupiah). -------

----- Bahwa PT. Wanayasa Kahuripan Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha perkebunan kelapa sawit yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor 188.45/393/Huk-EK.SDA/2013 tanggal 20 Juni 2013 atas lahan perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 2.300 (dua ribu tiga ratus) hektar yang terletak di Desa Tehang Kecamatan Parenggean dan desa Patai Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah, yang merupakan areal perkebunan yang ditanami kelapa sawit yang menghasilkan tandan buah segar (TBS). ------------------------------

-------- Perbuatan Terdakwa I DANDI WAHYUDI Bin KUSUMA dan Terdakwa II M. YUSUF Bin SUPIANDI tersebut sebagaimana  diatur  dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 20 huruf c  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). ----------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

-------- Bahwa Terdakwa I DANDI WAHYUDI Bin KUSUMA dan Terdakwa II M. YUSUF Bin SUPIANDI, pada waktu di hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 WIB, bertempat di lokasi areal Perkebunan Kelapa Sawit PT. Wanayasa Kahuripan Indonesia di Blok J5 Divisi 2 Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------

----- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa II M. YUSUF Bin SUPIANDI datang menemui Terdakwa I DANDI WAHYUDI Bin KUSUMA di mess karyawan PT. Wanayasa Kahuripan Indonesia yang berada di Dusun Sambun Desa Patai Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur untuk merencanakan melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik PT. Wanayasa Kahuripan Indonesia, kemudian setelah bersepakat Terdakwa I DANDI WAHYUDI Bin KUSUMA dan Terdakwa II M. YUSUF Bin SUPIANDI bersama-sama berangkat menggunakan kendaraan sepeda motor berboncengan dengan membawa peralatan 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) buah tojok menuju areal perkebunan kelapa sawit milik PT. Wanayasa Kahuripan Indonesia yang terletak di Blok J5 Divisi 2 Desa Patai Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur. ---------------------------------

----- Bahwa setelah sampai di lokasi perkebunan, Terdakwa I DANDI WAHYUDI Bin KUSUMA dan Terdakwa II M. YUSUF Bin SUPIANDI berhenti   terlebih dahulu untuk memastikan keadaan sekitar dalam keadaan aman serta tidak ada petugas perusahaan yang berjaga. Setelah merasa situasi aman sekitar jam 15.30 Wib  dengan tanpa seijin terlebih dahulu kepada pemiliknya yaitu PT. Wanayasa Kahuripan Indonesia Terdakwa I DANDI WAHYUDI Bin KUSUMA mulai mengambil atau memanen buah kelapa sawit dari pohonnya menggunakan 1 (satu) buah egrek, sedangkan Terdakwa II M. YUSUF Bin SUPIANDI bertugas mengumpulkan buah kelapa sawit yang telah dipanen membawanya ke pinggir jalan perusahaan dengan menggunakan 1 (satu) buah tojok. Bahwa dalam kegiatan tersebut, Terdakwa I DANDI WAHYUDI Bin KUSUMA dan Terdakwa II M. YUSUF Bin SUPIANDI berhasil memanen sebanyak 28 (dua puluh delapan) janjang buah kelapa sawit. -------------------------------------------------------------------------------------

----- Selanjutnya sekira jam 17.00 WIB Terdakwa I DANDI WAHYUDI Bin KUSUMA dan Terdakwa II M. YUSUF Bin SUPIANDI Kembali ke Mess Terdakwa I DANDI WAHYUDI Bin KUSUMA untuk mengambil mobil jenis Ayla warna abu metalik untuk memuat hasil panen buah kelapa sawit, setelah sampai di Blok J5 terdakwa I DANDI WAHYUDI Bin KUSUMA dan Terdakwa II M. YUSUF Bin SUPIANDI memuat buah kelapa sawit tersebut ke mobil sebanyak 11 (sebelas) janjang ke dalam mobil dengan menggunakan 1 (satu) buah tojok sedangkan sisa buah sebanyak 17 (tujuh belas) janjang di tinggal terlebih dahulu dengan rencana akan di ambil kemudian setelah buah kelapa sawit yang ada di dalam mobil terjual kepada pengepul buah kelapa sawit yang berada di Desa Bukit Raya Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur untuk memperoleh keuntungan bagi para Terdakwa, ---------------------------------------------

----- Kemudian, sekitar jam 18.15 WIB, Saksi Taufik Nur Hidayat yang sedang melakukan patroli di wilayah J5 dari kejauhan melihat Terdakwa I DANDI WAHYUDI Bin KUSUMA dan Terdakwa II M. YUSUF Bin SUPIANDI tampak terburu-buru saat memuat buah kelapa sawit ke dalam mobil Ayla. Pada saat itu, Saksi Taufik Nur Hidayat menghubungi tim security lainnya, yakni Saksi Meladi Ricky, agar menunggu atau menghadang di Jalan Poros J/I 5. Selanjutnya, mobil tersebut dihadang oleh tim security, kemudian ditanyakan asal buah kelapa sawit yang dibawa. Terdakwa I DANDI WAHYUDI Bin KUSUMA dan Terdakwa II M. YUSUF Bin SUPIANDI menjawab bahwa buah tersebut berasal dari Blok J5 yang berada di dalam wilayah PT. Wanayasa Kahuripan Indonesia. ----------------------------------------------------------------------

----- Para saksi diantaranya  Taufik Nur Hidayat dan saksi Meladi Ricky mengamankan Terdakwa I DANDI WAHYUDI Bin KUSUMA dan Terdakwa II M. YUSUF Bin SUPIANDI beserta barang bukti yang kemudian dilakukan penyitaan oleh penyidik berupa: 1 (satu) buah egrek, 1 (satu) buah tojok, 28 (dua puluh delapan) janjang buah kelapa sawit dengan berat 593 (lima ratus sembilan puluh tiga) kilogram, serta 1 (satu) unit mobil Daihatsu Ayla warna abu-abu metalik dengan nomor polisi KH 1791B LF.

----- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I DANDI WAHYUDI Bin KUSUMA dan Terdakwa II M. YUSUF Bin SUPIANDI tersebut, PT. Wanayasa Kahuripan Indonesia mengalami kerugian berupa 28 (dua puluh delapan) janjang buah kelapa sawit dengan berat kurang lebih 593 (lima ratus sembilan puluh tiga) kilogram, yang apabila dihitung berdasarkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit pada saat kejadian sebesar Rp3.329,- (tiga ribu tiga ratus dua puluh sembilan rupiah) per kilogram, maka total kerugian yang dialami oleh PT. Wanayasa Kahuripan Indonesia adalah sebesar Rp1.974.097,- (satu juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu sembilan puluh tujuh rupiah). -------

----- Bahwa PT. Wanayasa Kahuripan Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha perkebunan kelapa sawit yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor 188.45/393/Huk-EK.SDA/2013 tanggal 20 Juni 2013 atas lahan perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 2.300 (dua ribu tiga ratus) hektar yang terletak di Desa Tehang Kecamatan Parenggean dan desa Patai Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah, yang merupakan areal perkebunan yang ditanami kelapa sawit yang menghasilkan tandan buah segar (TBS). ------------------------------

 

-------- Perbuatan Terdakwa I DANDI WAHYUDI Bin KUSUMA dan Terdakwa II M. YUSUF Bin SUPIANDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). ---------

Pihak Dipublikasikan Ya