Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
533/Pid.Sus/2025/PN Spt 1.ARDITYA BIMA YOGHA, S.H., M.H.
2.TINI KARMILA SITEPU
PERI SUSANTO alias PERI bin ALFIAN Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 533/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1514/O.2.19/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARDITYA BIMA YOGHA, S.H., M.H.
2TINI KARMILA SITEPU
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PERI SUSANTO alias PERI bin ALFIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------------- Bahwa terdakwa PERI SUSANTO Als PERI Bin ALFIAN pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira jam 09.00 WIB sampai dengan bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April 2025 sampai dengan bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Collection Road (CR) Blok H26 Divisi X Kebun dan sekitar Areal Kolam Limbah PKS PT. SAWITMAS NUGRAHA PERDANA di Desa Tanjung Hanau, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang, memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tidak sah yang mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan secara berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------

  • Bahwa silsilah keturunan Sdr. KAMARUDIN (Alm) adalah sebagai berikut anak pertama Sdr. BADRA (Alm) memiliki 5 (lima) anak kandung  yaitu : SUMIATI, LAWATI, GIANTO, HARDIANTO, LISNA WATI. Anak kedua Sdr. BADRANSYAH Alias BADRAN memiliki 8 (delapan) anak kandung yaitu: ABDUL RAHIM, SITI AISYAH, KASUMA (Alm), KARDIAN, BUDI, BUDIAH, SARWANDI, MEGAWATI. Anak ketiga yaitu Sdri. RASIDAH (Alm) memiliki 5 (lima) orang anak kandung yaitu: RUMI, ELDI, ANDRE, RISKA, DADAN SUPANDI. Yang mana ahli waris tersebut diatas menguasakan kepada Terdakwa PERI SUSANTO Als PERI Bin ALFIAN dalam penyelesaian perkara antara ahli waris KAMARUDIN (Alm) dengan PT. Sawitmas Nugraha Perdana.------
      • Berawal pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira jam 09.00 WIB, Terdakwa menyuruh Saksi ADI SANTOSO SAGALA untuk menutup keran valve di kolam limbah 1A setelah keran valve tersebut ditutup selanjutnya Sdr. SRI WAHYUDI menyuruh saksi ADI SANTOSO SAGALA menghentikan pompa sirkulasi kolam dua, setelah itu Terdakwa bersama ahli waris KAMARUDIN (Alm) mendirikan 2 (dua) pagar penghalang yang terbuat dari kayu dan bambu dipasangkan tali warna kuning bertuliskan ”DILARANG MELINTAS” dan 2 (dua) pondok/tenda beratap terpal di sekitar Collection Road (CR) Blok H26 Divisi X Kebun PT. SAWITMAS NUGRAHA PERDANA, kemudian pada hari Senin tanggal 5 Mei 2025 sekira jam 09.00 WIB Terdakwa memasang 2 (dua) buah Baner/Spanduk yang berisikan pelarangan aktivitas perusahaan di sekitar areal kolam limbah PKS dan 2 (dua) buah Baner/Spanduk yang berisikan pelarangan aktivitas perusahaan di sekitar Collection Road (CR) Blok H26 Divisi X Kebun PT. SAWITMAS NUGRAHA PERDANA. Lalu pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira jam 12.00 WIB, Terdakwa melakukan penutupan keran valve di kolam limbah 1A lagi dengan cara Terdakwa mendorong tuas keran menggunakan kaki kanannya, lalu Terdakwa melakukan penutupan keran valve kolam limbah 1B dengan cara menarik tuas keran menggunakan tangan kanannya, kemudian sekira jam 12.30 WIB, Terdakwa mematikan aliran listrik pada panel listrik di sekitar kolam limbah PKS, dan sekira jam 13.00 WIB membangun tenda dan 1 (satu) pagar penghalang yang terbuat dari kayu dipasangkan tali warna kuning bertuliskan ”DILARANG MELINTAS” di sekitar areal kolam limbah PKS. Bahwa Terdakwa bersama ahli waris KAMARUDIN (Alm) mendiami pondok/tenda di sekitar Blok H26 Divisi X Kebun dan sekitar areal kolam limbah PKS PT. SAWITMAS NUGRAHA PERDANA sampai dengan bulan Juli 2025.-----------------------------------------
      • Bahwa Terdakwa memasang baner/spanduk, membangun pagar penghalang dan tenda/pondok di Collection Road (CR) Blok H26 Divisi X Kebun PT. SAWITMAS NUGRAHA PERDANA masih berada dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 9 PT. SAWITMAS NUGRAHA PERDANA dan untuk pemasangan baner/spanduk, pembangunan pagar penghalang dan pembangunan tenda di sekitar Areal Kolam Limbah PKS PT. SAWITMAS NUGRAHA PERDANA masih berada dalam kawasan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 2 PT. SAWITMAS NUGRAHA PERDANA.------------------------
      • Bahwa Terdakwa tidak meminta izin dan tidak mempunyai hak dalam pembangunan pagar penghalang, pembangunan pondok/tenda dan pemasangan baner/spanduk di PT. SAWITMAS NUGRAHA PERDANA.----------------------------------------------
  • Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT. SAWITMAS NUGRAHA PERDANA mengalami kerugian sebesar Rp 2.824.284.338 (dua milyar koma  delapan ratus dua puluh empat juta dua ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah).-----------------------

-----------Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 107 huruf a Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.-------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----------------Bahwa terdakwa PERI SUSANTO Als PERI Bin ALFIAN pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira jam 09.00 WIB  sampai dengan bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April 2025 sampai dengan bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Collection Road (CR) Blok H26 Divisi X Kebun dan sekitar Areal Kolam Limbah PKS PT. SAWITMAS NUGRAHA PERDANA di Desa Tanjung Hanau, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang, memeriksa dan mengadili perkaranya, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------

      • Bahwa silsilah keturunan Sdr. KAMARUDIN (Alm) adalah sebagai berikut anak pertama Sdr. BADRA (Alm) memiliki 5 (lima) anak kandung  yaitu : SUMIATI, LAWATI, GIANTO, HARDIANTO, LISNA WATI. anak kedua Sdr. BADRANSYAH Alias BADRAN memiliki 8 (delapan) anak kandung yaitu: ABDUL RAHIM, SITI AISYAH, KASUMA (Alm), KARDIAN, BUDI, BUDIAH, SARWANDI, MEGAWATI. Anak ketiga yaitu Sdri. RASIDAH (Alm) memiliki 5 (lima) orang anak kandung yaitu: RUMI, ELDI, ANDRE, RISKA, DADAN SUPANDI. Yang mana ahli waris tersebut diatas menguasakan kepada Terdakwa PERI SUSANTO Als PERI Bin ALFIAN dalam penyelesaian perkara antara ahli waris KAMARUDIN (Alm) dengan PT. Sawitmas Nugraha Perdana.--------------
      • Berawal pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira jam 09.00 WIB, Terdakwa bersama beberapa ahli waris KAMARUDIN (alm) mendatangi Saksi ADI SANTOSO SAGALA sedang berada di kolam limbah 5 lalu Terdakwa menyuruh Saksi ADI SANTOSO SAGALA untuk menghentikan aktivitas di kolam limbah kemudian Saksi ADI SANTOSO SAGALA disuruh mundur sampai ke depan tower yang berada di kolam limbah 1 karena Terdakwa dan ahli waris KAMARUDIN (alm) akan memasang pagar penghalang, setelah Saksi ADI SANTOSO SAGALA mundur ke dekat tower yang berada di kolam limbah 1 selanjutnya Saksi ADI SANTOSO SAGALA duduk di atas motor dan didatangi Terdakwa dengan berkata “AYO KITA SUDAH MENUNGGU CUKUP LAMA TUTUP SAJA KERAN LIMBAHNYA", sambil naik ke atas motor Saksi ADI SANTOSO SAGALA dan Terdakwa membawa motor tersebut bersamaan dengan Saksi ADI SANTOSO SAGALA ke kolam limbah 1A, setiba di kolam limbah 1A kemudian Terdakwa menyuruh Saksi ADI SANTOSO SAGALA untuk menutup keran valve tersebut karena merasa takut saksi ADI SANTOSO SAGALA menutup keran valve kolam limba 1A setelah keran valve tersebut ditutup selanjutnya Sdr. SRI WAHYUDI menyuruh saksi ADI SANTOSO SAGALA menghentikan pompa sirkulasi kolam dua, setelah itu saksi ADI SANTOSO SAGALA meninggalkan areal kolam limbah sehingga Pabrik PT. SAWITMAS NUGRAHA PERDANA tidak dapat beroperasi, setelah itu Terdakwa bersama ahli waris KAMARUDIN (Alm) lainnya mendirikan 2 (dua) pagar penghalang yang terbuat dari kayu dan bambu dipasangkan tali warna kuning bertuliskan ”DILARANG MELINTAS” dan 2 (dua) pondok/tenda beratap terpal di sekitar Collection Road (CR) Blok H26 Divisi X Kebun sehingga mengganggu operasional PT. SAWITMAS NUGRAHA PERDANA yang mana para pekerja takut untuk bekerja disekitar itu, kemudian pada hari Senin tanggal 5 Mei 2025 sekira jam 09.00 WIB Terdakwa memasang 2 (dua) buah Baner/Spanduk yang berisikan pelarangan aktivitas apabila ada yang melanggar maka dianggap sebagai tindakan melawan hukum di sekitar areal kolam limbah PKS sehingga mengganggu operasional pabrik PT. SAWITMAS NUGRAHA PERDANA dan 2 (dua) buah Baner/Spanduk yang berisikan pelarangan aktivitas perusahaan di sekitar Collection Road (CR) Blok H26 Divisi X Kebun PT. SAWITMAS NUGRAHA PERDANA sehingga pekerja PT. SAWITMAS NUGRAHA PERDANA tidak berani melakukan pemanenan buah sawit disekitar baner/spanduk tersebut. Lalu pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira jam 12.00 WIB, Terdakwa melakukan penutupan keran valve lagi di kolam limbah 1A tersebut dengan cara mendorong tuas keran menggunakan kaki kanannya, lalu Terdakwa melakukan penutupan keran valve kolam limbah 1B dengan cara menarik tuas keran menggunakan tangan kanannya, kemudian sekira jam 12.30 WIB, Terdakwa mematikan aliran listrik pada panel listrik di sekitar kolam limbah PKS, dan sekira jam 13.00 WIB membangun tenda dan 1 (satu) pagar penghalang yang terbuat dari kayu dipasangkan tali warna kuning bertuliskan ”DILARANG MELINTAS” di sekitar areal kolam limbah PKS sehingga Pabrik PT. SAWITMAS NUGRAHA PERDANA tidak dapat beroperasi.-----------
      • Bahwa Terdakwa memasang baner/spanduk, membangun pagar penghalang dan tenda/pondok di Collection Road (CR) Blok H26 Divisi X Kebun PT. SAWITMAS NUGRAHA PERDANA masih berada dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 9 PT. SAWITMAS NUGRAHA PERDANA dan untuk pemasangan baner/spanduk, pembangunan pagar penghalang dan pembangunan tenda di sekitar Areal Kolam Limbah PKS PT. SAWITMAS NUGRAHA PERDANA masih berada dalam kawasan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 2 PT. SAWITMAS NUGRAHA PERDANA.-------------------------
  • Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT. SAWITMAS NUGRAHA PERDANA mengalami kerugian sebesar Rp 2.824.284.338 (dua milyar koma  delapan ratus dua puluh empat juta dua ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah).-------------------------

-----------Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 335 Ayat 1 ke 1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.----------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

---------------- Bahwa terdakwa PERI SUSANTO Als PERI Bin ALFIAN pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira jam 09.00 WIB  sampai dengan bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April 2025 sampai dengan bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Collection Road (CR) Blok H26 Divisi X Kebun dan sekitar Areal Kolam Limbah PKS PT. SAWITMAS NUGRAHA PERDANA di Desa Tanjung Hanau, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang, memeriksa dan mengadili perkaranya, secara berlanjut memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada disitu dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------

      • Bahwa silsilah keturunan Sdr. KAMARUDIN (Alm) adalah sebagai berikut anak pertama Sdr. BADRA (Alm) memiliki 5 (lima) anak kandung  yaitu : SUMIATI, LAWATI, GIANTO, HARDIANTO, LISNA WATI. anak kedua Sdr. BADRANSYAH Alias BADRAN memiliki 8 (delapan) anak kandung yaitu: ABDUL RAHIM, SITI AISYAH, KASUMA (Alm), KARDIAN, BUDI, BUDIAH, SARWANDI, MEGAWATI. Anak ketiga yaitu Sdri. RASIDAH (Alm) memiliki 5 (lima) orang anak kandung yaitu: RUMI, ELDI, ANDRE, RISKA, DADAN SUPANDI. Yang mana ahli waris tersebut diatas menguasakan kepada Terdakwa PERI SUSANTO Als PERI Bin ALFIAN dalam penyelesaian perkara antara ahli waris KAMARUDIN (Alm) dengan PT. Sawitmas Nugraha Perdana.----------------------
      • Berawal pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira jam 09.00 WIB, Saksi ADI SANTOSO SAGALA selaku operator limbah duduk di atas motor dan didatangi Terdakwa dengan berkata “AYO KITA SUDAH MENUNGGU CUKUP LAMA TUTUP SAJA KERAN LIMBAHNYA", sambil naik ke atas motor Saksi ADI SANTOSO SAGALA dan Terdakwa membawa motor tersebut bersamaan dengan Saksi ADI SANTOSO SAGALA ke kolam limbah 1A, setiba di kolam limbah 1A kemudian Terdakwa menyuruh Saksi ADI SANTOSO SAGALA untuk menutup keran valve tersebut, setelah itu Terdakwa bersama ahli waris KAMARUDIN (alm) tanpa seizin PT. SAWITMAS NUGRAHA PERDANA mendirikan 2 (dua) pagar penghalang yang terbuat dari kayu dan bambu dipasangkan tali warna kuning bertuliskan ”DILARANG MELINTAS” dan 2 (dua) pondok/tenda beratap terpal di sekitar Collection Road (CR) Blok H26 Divisi X Kebun PT. SAWITMAS NUGRAHA PERDANA yang mana saksi TRI MULYANTO, saksi ARIF DWIYOGA PRADANA, saksi AHMAD SUBIYAN bersama rekan security lainnya sudah berusaha menghentikan perbuatan yang dilakukan Terdakwa namun Terdakwa bersikeras untuk mendirikan tenda/pondok dan pagar penghalang tersebut, lalu pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira jam 13.00 WIB, Terdakwa mendirikan tenda dan 1 (satu) pagar penghalang yang terbuat dari kayu dipasangkan tali warna kuning bertuliskan ”DILARANG MELINTAS” di sekitar areal kolam limbah PKS yang mana security yang menjaga kolam limbah tersebut sudah melarangnya tetapi Terdakwa tetap mendirikan tenda/pondok dan pagar penghalang tersebut. Bahwa Terdakwa bersama ahli waris KAMARUDIN (Alm) lainnya mendiami pondok/tenda di sekitar Blok H26 Divisi X Kebun dan sekitar kolam limbah PKS PT. SAWITMAS NUGRAHA PERDANA sampai dengan bulan Juli 2025.----
      • Bahwa Terdakwa memaksa masuk ke sekitar Areal Kolam Limbah PKS PT. SAWITMAS NUGRAHA PERDANA masih berada dalam kawasan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 2 PT. SAWITMAS NUGRAHA PERDANA dan di Collection Road (CR) Blok H26 Divisi X Kebun PT. SAWITMAS NUGRAHA PERDANA masih berada dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 9 PT. SAWITMAS NUGRAHA PERDANA atas permintaan yang security tidak pergi dengan segera tetapi menetap sampai dengan bulan Juli 2025.-------------
  • Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT. SAWITMAS NUGRAHA PERDANA mengalami kerugian sebesar Rp 2.824.284.338 (dua milyar koma  delapan ratus dua puluh empat juta dua ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah).------------------------

----------- Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 167 Ayat 1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.-------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya