Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2026/PN Spt PT. PERKEBUNAN MUSIRAWAS CITRAHARPINDO PUJIY HARTONO Alias PUJI HARTONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2026/PN Spt
Tanggal Surat Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. PERKEBUNAN MUSIRAWAS CITRAHARPINDO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. MAHDIANUR, S.H., M.H., CIL., CLA., CPL., ACIArb., CMC., CPM., CPCLE., CPA.,PT. PERKEBUNAN MUSIRAWAS CITRAHARPINDO
Tergugat
NoNama
1PUJIY HARTONO Alias PUJI HARTONO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. PETITUM
    DALAM POKOK PERKARA

Berdasarkan seluruh uraian fakta dan dasar hukum tersebut di atas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang sah berdasarkan Sertifikat HGU Nomor 00003 tanggal 18 Maret 1998, termasuk atas areal Blok G.27, H.27, H.28 dan H.29 Divisi U Area Sei Putih;
  3. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang mengklaim, memportal, menghalangi akses, dan/atau mengganggu kegiatan operasional Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
  4. Menghukum Tergugat untuk segera membuka seluruh portal, tali, atau bentuk penghalang lainnya dan menghentikan segala bentuk penguasaan serta gangguan terhadap areal HGU Penggugat dalam waktu paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak putusan ini diucapkan;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiil sebesar Rp. 1.388.668.709,25 (satu miliar tiga ratus delapan puluh delapan juta enam ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan rupiah dua puluh lima sen) secara tunai dan sekaligus;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian imateriil sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah);
  7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas harta kekayaan milik Tergugat;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak lewatnya tenggang waktu 1 x 24 jam sebagaimana dimaksud dalam amar angka 4 di atas;
  9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum banding maupun kasasi;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

ATAU :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Memutus Perkara a quo  berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak