Petitum |
- Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.
- Menyatakan menghukum Tergugat menyeluruh membayar uang sebesar Rp. 289.722.973 (Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah) dan akan bertambah sebagaimana yang tercantum dalam kartu angsuran yang menjadi satu kesatuan dari perjanjian kredit
- Menyatakan tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran sebelum tanggal 26 setiap bulannya sampai dengan tanggal 26 Februari 2032 sebesar Rp. 3.268.545 (Tiga Juta Dua Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Empat Puluh Lima Rupiah)
- Menghukum tergugat apabila tidak menyelesaikan keseluruhan piutangnya,akan menyerahkan agunan atau jaminan berupa
SURAT RUMAH (SEGEL), AN ACHMAT. Letak tanah Jl Desa Soren/Simpur, Kec. Kota Besi – Daerah Tingkat II Kotawaringin Timur. Ukuran luas tanah : ± 150 M2, Luas Bangunan : ± 60 M2. SURAT KEBUN SAWIT (SEGEL) AN HO LIMPING, Letak Tanah Jl Desa Soren, Ukuran Luas Tanah : ± 30.000 M2, Untuk di jual suka rela ataupun di lelang.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |