| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 561/Pid.Sus/2025/PN Spt | DICKY KARUNIA RAMADHAN, S.H. | KASMURI alias ENGGOT bin H. SALIM | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 561/Pid.Sus/2025/PN Spt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 17 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-602/O.2.11/Eku.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA -------- Bahwa ia Terdakwa KASMURI Alias ENGGOT Bin H. SALIM pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira jam 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Putra Nelayan RT. 001 RW. 001 Kelurahan/Desa Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang dibawah kekuasaannya secara melawan hukum baik di dalam maupun di luar perkawinan”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: --------- -------- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira jam 04.00 Wib saat Saksi Korban HERNY YUNITA Binti MAHMUDIN sedang tidur sendirian di ruang tengah rumahnya, Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM yang sebelumnya berniat untuk mencuri kemudian Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM berusaha masuk ke dalam rumah melalui atap namun setelah Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM melihat pintu gudang dalam keadaan terbuka lalu Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM memanjat dinding gudang dan masuk melalui pintu tersebut. Setelah berada di dalam gudang, Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM menuju ke dapur rumah dan melihat di atas meja dapur terdapat 1 (satu) bilah pisau dapur bergagang plastik warna hijau muda lalu Terdakwa mengambil pisau tersebut dengan tangan kanannya. Selanjutnya Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM berjalan menuju ke ruang tengah dan melihat Saksi Korban HERNY YUNITA Binti MAHMUDIN sedang tidur sendirian di ruang tengah mengenakan daster warna hitam yang mana pada saat itu bagian bawah daster Saksi Korban HERNY YUNITA Binti MAHMUDIN tersingkap lalu tampak paha dan celana dalam warna hitam Saksi Korban HERNY YUNITA Binti MAHMUDIN sehingga timbul nafsu birahi pada diri Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM. Kemudian Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM mendekati Saksi Korban HERNY YUNITA Binti MAHMUDIN lalu Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM meletakkan pisau dapur tersebut di lantai dengan keadaan Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM tidak mengenakan baju dan hanya memakai celana kolor tanpa celana dalam selanjutnya Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM menindih tubuh korban yang masih tertidur. Kemudian Saksi Korban HERNY YUNITA Binti MAHMUDIN terbangun dan terkejut melihat Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM lalu Saksi Korban HERNY YUNITA Binti MAHMUDIN langsung berteriak dan mendorong tubuh Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM sehingga Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM terpental ke belakang dan jatuh ke lantai sedangkan Saksi Korban HERNY YUNITA Binti MAHMUDIN tersandar di tepi ranjang dalam posisi duduk. Selanjutnya Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM mengambil kembali pisau yang sebelumnya diletakkan di lantai dan mengarahkannya ke leher sebelah kiri Saksi Korban HERNY YUNITA Binti MAHMUDIN dalam posisi berlutut diantara kedua paha Saksi Korban HERNY YUNITA Binti MAHMUDIN sambil berkata, “JANGAN TERIAK LAGI, MUN KAM TERIAK KUBUNUH”, Saksi Korban HERNY YUNITA Binti MAHMUDIN yang merasa takut lalu Saksi Korban HERNY YUNITA Binti MAHMUDIN tidak berani bersuara lagi. Kemudian Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM langsung menciumi leher Saksi Korban HERNY YUNITA Binti MAHMUDIN dan menggerayangi tubuh Saksi Korban HERNY YUNITA Binti MAHMUDIN dari atas payudara hingga ke bagian bawah tubuh Saksi Korban HERNY YUNITA Binti MAHMUDIN selanjutnya Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM menyingkap daster yang digunakan oleh Saksi Korban HERNY YUNITA Binti MAHMUDIN sampai ke dada, kemudian melepaskan celana dalam korban hingga tubuh bagian bawah korban telanjang bulat dengan tangan kanan Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM masih memegang pisau dan diarahkan ke leher Saksi Korban HERNY YUNITA Binti MAHMUDIN. Selanjutnya Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM menurunkan celana yang dipakainya hingga alat kelamin Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM keluar dalam keadaan tegang kemudian Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM membuka paha Saksi Korban HERNY YUNITA Binti MAHMUDIN dan mencoba memasukkan alat kelamin Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM ke dalam kemaluan Saksi Korban HERNY YUNITA Binti MAHMUDIN namun pada saat itu Saksi Korban HERNY YUNITA Binti MAHMUDIN terus berontak dengan berusaha mendorong tubuh Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM dan menggerakkan badan Saksi Korban HERNY YUNITA Binti MAHMUDIN ke kiri dan ke kanan sehingga Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM tidak dapat memasukkan alat kelamin Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM ke dalam kemaluan Saksi Korban HERNY YUNITA Binti MAHMUDIN dan hanya menggesek-gesek di sekitar lubang kemaluan Saksi Korban saksi korban HERNY YUNITA Binti MAHMUDIN selama kurang lebih 2 (dua) menit hingga akhirnya Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM mengeluarkan sperma di atas selimut warna biru yang digunakan korban sebagai alas tidur. Kemudian Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM berdiri dan menjatuhkan pisau lalu melarikan diri keluar rumah Saksi Korban HERNY YUNITA Binti MAHMUDIN menuju ke rumah Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM untuk mengambil celana ganti. Selanjutnya Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM menuju ke Pantai Ujung Pandaran dan melepas celana kolor yang digunakan oleh Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM lalu celana tersebut Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM buang ke laut, kemudian Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM kembali pulang ke rumah Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM lalu Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM diamankan oleh Petugas Kepolisian dan dibawa ke kantor Polsek Jaya Karya guna proses hukum lebih lanjut. ---------------------- -------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM, Saksi Korban HERNY YUNITA Binti MAHMUDIN mengalami rasa takut, trauma dan tidak berani tinggal sendirian di rumahnya. Kemudian berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 81 /TU-7/816/DM/2025 tanggal 31 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. FRANKY SUMARLIE Sp.OG,SubSp,Obgin SOS MH sebagai dokter yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. MURJANI Sampit dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Dengan kesimpulan atas hasil pemeriksaan terhadap Saksi Korban HERNY YUNITA Binti MAHMUDIN yakni Hymen tidak utuh, Luka robek lama. ---------------------------------------------------------
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA -------- Bahwa ia Terdakwa KASMURI Alias ENGGOT Bin H. SALIM pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira jam 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Putra Nelayan RT. 001 RW. 001 Kelurahan/Desa Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang Wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ---------------------------------- -------- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira jam 04.00 Wib saat Saksi Korban HERNY YUNITA Binti MAHMUDIN sedang tidur sendirian di ruang tengah rumahnya, Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM yang sebelumnya berniat untuk mencuri kemudian Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM berusaha masuk ke dalam rumah melalui atap namun setelah Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM melihat pintu gudang dalam keadaan terbuka lalu Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM memanjat dinding gudang dan masuk melalui pintu tersebut. Setelah berada di dalam gudang, Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM menuju ke dapur rumah dan melihat di atas meja dapur terdapat 1 (satu) bilah pisau dapur bergagang plastik warna hijau muda lalu Terdakwa mengambil pisau tersebut dengan tangan kanannya. Selanjutnya Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM berjalan menuju ke ruang tengah dan melihat Saksi Korban HERNY YUNITA Binti MAHMUDIN sedang tidur sendirian di ruang tengah mengenakan daster warna hitam yang mana pada saat itu bagian bawah daster Saksi Korban HERNY YUNITA Binti MAHMUDIN tersingkap lalu tampak paha dan celana dalam warna hitam Saksi Korban HERNY YUNITA Binti MAHMUDIN sehingga timbul nafsu birahi pada diri Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM. Kemudian Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM mendekati Saksi Korban HERNY YUNITA Binti MAHMUDIN lalu Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM meletakkan pisau dapur tersebut di lantai dengan keadaan Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM tidak mengenakan baju dan hanya memakai celana kolor tanpa celana dalam selanjutnya Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM menindih tubuh korban yang masih tertidur. Kemudian Saksi Korban HERNY YUNITA Binti MAHMUDIN terbangun dan terkejut melihat Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM lalu Saksi Korban HERNY YUNITA Binti MAHMUDIN langsung berteriak dan mendorong tubuh Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM sehingga Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM terpental ke belakang dan jatuh ke lantai sedangkan Saksi Korban HERNY YUNITA Binti MAHMUDIN tersandar di tepi ranjang dalam posisi duduk. Selanjutnya Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM mengambil kembali pisau yang sebelumnya diletakkan di lantai dan mengarahkannya ke leher sebelah kiri Saksi Korban HERNY YUNITA Binti MAHMUDIN dalam posisi berlutut diantara kedua paha Saksi Korban HERNY YUNITA Binti MAHMUDIN sambil berkata, “JANGAN TERIAK LAGI, MUN KAM TERIAK KUBUNUH”, Saksi Korban HERNY YUNITA Binti MAHMUDIN yang merasa takut lalu Saksi Korban HERNY YUNITA Binti MAHMUDIN tidak berani bersuara lagi. Kemudian Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM langsung menciumi leher Saksi Korban HERNY YUNITA Binti MAHMUDIN dan menggerayangi tubuh Saksi Korban HERNY YUNITA Binti MAHMUDIN dari atas payudara hingga ke bagian bawah tubuh Saksi Korban HERNY YUNITA Binti MAHMUDIN selanjutnya Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM menyingkap daster yang digunakan oleh Saksi Korban HERNY YUNITA Binti MAHMUDIN sampai ke dada, kemudian melepaskan celana dalam korban hingga tubuh bagian bawah korban telanjang bulat dengan tangan kanan Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM masih memegang pisau dan diarahkan ke leher Saksi Korban HERNY YUNITA Binti MAHMUDIN. Selanjutnya Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM menurunkan celana yang dipakainya hingga alat kelamin Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM keluar dalam keadaan tegang kemudian Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM membuka paha Saksi Korban HERNY YUNITA Binti MAHMUDIN dan mencoba memasukkan alat kelamin Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM ke dalam kemaluan Saksi Korban HERNY YUNITA Binti MAHMUDIN namun pada saat itu Saksi Korban HERNY YUNITA Binti MAHMUDIN terus berontak dengan berusaha mendorong tubuh Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM dan menggerakkan badan Saksi Korban HERNY YUNITA Binti MAHMUDIN ke kiri dan ke kanan sehingga Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM tidak dapat memasukkan alat kelamin Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM ke dalam kemaluan Saksi Korban HERNY YUNITA Binti MAHMUDIN dan hanya menggesek-gesek di sekitar lubang kemaluan Saksi Korban saksi korban HERNY YUNITA Binti MAHMUDIN selama kurang lebih 2 (dua) menit hingga akhirnya Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM mengeluarkan sperma di atas selimut warna biru yang digunakan korban sebagai alas tidur. Kemudian Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM berdiri dan menjatuhkan pisau lalu melarikan diri keluar rumah Saksi Korban HERNY YUNITA Binti MAHMUDIN menuju ke rumah Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM untuk mengambil celana ganti. Selanjutnya Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM menuju ke Pantai Ujung Pandaran dan melepas celana kolor yang digunakan oleh Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM lalu celana tersebut Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM buang ke laut, kemudian Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM kembali pulang ke rumah Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM lalu Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM diamankan oleh Petugas Kepolisian dan dibawa ke kantor Polsek Jaya Karya guna proses hukum lebih lanjut. ---------------------- -------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM, Saksi Korban HERNY YUNITA Binti MAHMUDIN mengalami rasa takut, trauma dan tidak berani tinggal sendirian di rumahnya. Kemudian berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 81 /TU-7/816/DM/2025 tanggal 31 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. FRANKY SUMARLIE Sp.OG,SubSp,Obgin SOS MH sebagai dokter yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. MURJANI Sampit dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Dengan kesimpulan atas hasil pemeriksaan terhadap Saksi Korban HERNY YUNITA Binti MAHMUDIN yakni Hymen tidak utuh, Luka robek lama. ---------------------------------------------------------
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 285 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA -------- Bahwa ia Terdakwa KASMURI Alias ENGGOT Bin H. SALIM pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira jam 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Putra Nelayan RT. 001 RW. 001 Kelurahan/Desa Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira jam 04.00 Wib saat Saksi Korban HERNY YUNITA Binti MAHMUDIN sedang tidur sendirian di ruang tengah rumahnya, Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM yang sebelumnya berniat untuk mencuri kemudian Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM berusaha masuk ke dalam rumah melalui atap namun setelah Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM melihat pintu gudang dalam keadaan terbuka lalu Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM memanjat dinding gudang dan masuk melalui pintu tersebut. Setelah berada di dalam gudang, Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM menuju ke dapur rumah dan melihat di atas meja dapur terdapat 1 (satu) bilah pisau dapur bergagang plastik warna hijau muda lalu Terdakwa mengambil pisau tersebut dengan tangan kanannya. Selanjutnya Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM berjalan menuju ke ruang tengah dan melihat Saksi Korban HERNY YUNITA Binti MAHMUDIN sedang tidur sendirian di ruang tengah mengenakan daster warna hitam yang mana pada saat itu bagian bawah daster Saksi Korban HERNY YUNITA Binti MAHMUDIN tersingkap lalu tampak paha dan celana dalam warna hitam Saksi Korban HERNY YUNITA Binti MAHMUDIN sehingga timbul nafsu birahi pada diri Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM. Kemudian Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM mendekati Saksi Korban HERNY YUNITA Binti MAHMUDIN lalu Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM meletakkan pisau dapur tersebut di lantai dengan keadaan Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM tidak mengenakan baju dan hanya memakai celana kolor tanpa celana dalam selanjutnya Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM menindih tubuh korban yang masih tertidur. Kemudian Saksi Korban HERNY YUNITA Binti MAHMUDIN terbangun dan terkejut melihat Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM lalu Saksi Korban HERNY YUNITA Binti MAHMUDIN langsung berteriak dan mendorong tubuh Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM sehingga Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM terpental ke belakang dan jatuh ke lantai sedangkan Saksi Korban HERNY YUNITA Binti MAHMUDIN tersandar di tepi ranjang dalam posisi duduk. Selanjutnya Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM mengambil kembali pisau yang sebelumnya diletakkan di lantai dan mengarahkannya ke leher sebelah kiri Saksi Korban HERNY YUNITA Binti MAHMUDIN dalam posisi berlutut diantara kedua paha Saksi Korban HERNY YUNITA Binti MAHMUDIN sambil berkata, “JANGAN TERIAK LAGI, MUN KAM TERIAK KUBUNUH”, Saksi Korban HERNY YUNITA Binti MAHMUDIN yang merasa takut lalu Saksi Korban HERNY YUNITA Binti MAHMUDIN tidak berani bersuara lagi. Kemudian Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM langsung menciumi leher Saksi Korban HERNY YUNITA Binti MAHMUDIN dan menggerayangi tubuh Saksi Korban HERNY YUNITA Binti MAHMUDIN dari atas payudara hingga ke bagian bawah tubuh Saksi Korban HERNY YUNITA Binti MAHMUDIN selanjutnya Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM menyingkap daster yang digunakan oleh Saksi Korban HERNY YUNITA Binti MAHMUDIN sampai ke dada, kemudian melepaskan celana dalam korban hingga tubuh bagian bawah korban telanjang bulat dengan tangan kanan Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM masih memegang pisau dan diarahkan ke leher Saksi Korban HERNY YUNITA Binti MAHMUDIN. Selanjutnya Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM menurunkan celana yang dipakainya hingga alat kelamin Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM keluar dalam keadaan tegang kemudian Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM membuka paha Saksi Korban HERNY YUNITA Binti MAHMUDIN dan mencoba memasukkan alat kelamin Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM ke dalam kemaluan Saksi Korban HERNY YUNITA Binti MAHMUDIN namun pada saat itu Saksi Korban HERNY YUNITA Binti MAHMUDIN terus berontak dengan berusaha mendorong tubuh Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM dan menggerakkan badan Saksi Korban HERNY YUNITA Binti MAHMUDIN ke kiri dan ke kanan sehingga Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM tidak dapat memasukkan alat kelamin Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM ke dalam kemaluan Saksi Korban HERNY YUNITA Binti MAHMUDIN dan hanya menggesek-gesek di sekitar lubang kemaluan Saksi Korban saksi korban HERNY YUNITA Binti MAHMUDIN selama kurang lebih 2 (dua) menit hingga akhirnya Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM mengeluarkan sperma di atas selimut warna biru yang digunakan korban sebagai alas tidur. Kemudian Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM berdiri dan menjatuhkan pisau lalu melarikan diri keluar rumah Saksi Korban HERNY YUNITA Binti MAHMUDIN menuju ke rumah Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM untuk mengambil celana ganti. Selanjutnya Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM menuju ke Pantai Ujung Pandaran dan melepas celana kolor yang digunakan oleh Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM lalu celana tersebut Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM buang ke laut, kemudian Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM kembali pulang ke rumah Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM lalu Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM diamankan oleh Petugas Kepolisian dan dibawa ke kantor Polsek Jaya Karya guna proses hukum lebih lanjut. ---------------------- -------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa KASMURI alias ENGGOT Bin H. SALIM, Saksi Korban HERNY YUNITA Binti MAHMUDIN mengalami rasa takut, trauma dan tidak berani tinggal sendirian di rumahnya. Kemudian berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 81 /TU-7/816/DM/2025 tanggal 31 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. FRANKY SUMARLIE Sp.OG,SubSp,Obgin SOS MH sebagai dokter yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. MURJANI Sampit dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Dengan kesimpulan atas hasil pemeriksaan terhadap Saksi Korban HERNY YUNITA Binti MAHMUDIN yakni Hymen tidak utuh, Luka robek lama. ---------------------------------------------------------
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 289 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
