| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 555/Pid.Sus-LH/2025/PN Spt | FRANSISKUS LEONARDO R. SIHOLE, S.H. | PENDIY bin SUKRI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan | ||||||
| Nomor Perkara | 555/Pid.Sus-LH/2025/PN Spt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 11 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-598/O.2.11/Eku.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | -------- Bahwa ia Terdakwa PENDIY Bin SUKRI pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekitar jam 06.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di DAS Sungai Mentaya Desa Camba Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: --- -------- Bahwa Terdakwa PENDIY Bin SUKRI telah melakukan perbuatan tindak pidana kehutanan pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekitar jam 06.30 wib di DAS Sungai Mentaya Desa Camba Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah karena mengangkut kayu bulat / log jenis kayu tilap, rangas serta kenanga dengan ukuran diameter 30 cm sampai dengan 40 Cm panjang 4 (empat) M sebanyak 115 pcs dan ukuran diameter 20 cm sampai dengan 30 cm sebanyak 115 pcs dengan jumlah keseluruhan sekitar sebanyak 230 (dua ratus tiga puluh) pcs dan setelah dilakukan setelah dilakukan penghitungan dan pengukuran oleh petugas yang berwenang yaitu dari BPHL Wilayah XII Palangka Raya pada hari Senin tanggal 08 September 2025 bahwa kayu bulat/log tersebut adalah jenis Kayu Tarap sebanyak 74 (tujuh puluh empat) Batang dengan Volume 21,79 M3, Jenis kayu Rengas burung sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) Batang dengan Volume 25,07 M3, Jenis kayu Kenanga sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) Batang dengan Volume 22,57 M3. Dengan Jumlah Keseluruhan sebanyak 226 (dua ratus dua puluh enam) batang atau 69,43 M3 (enam puluh sembilan koma empat puluh tiga meter kubik) yang selengkapnya sebagaimana dalam lampiran Berita Acara Hasil Pengkuran Kayu Bulat tanggal 08 September 2025 dan kayu bulat/log tersebut diperoleh dengan cara warga masyarakat menebang pohon kayu dari dalam hutan bekas kebun di Desa Hanjalipan Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah menggunakan alat berupa mesin sensau sekitar sebulan yang lalu dan tidak ada perijinan untuk melakukan penebangan kayu tersebut selanjutnya Terdakwa membeli kayu bulat/log tersebut dan membawa menggunakan perahu kecil/ces milik Terdakwa tidak dilengkapi dengan SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) dan rencananya kayu bulat / log tersebut Terdakwa bawa ke Kota Besi atau tempat sdr MADI selajutnya kayu bulat/log tersebut akan di gesek menjadi kayu masak berbagai ukuran oleh sdr MADI dan setelah menjadi kayu masak tersebut ditotal dapat berapa kubik selanjutnya kayu masak tersebut akan dijual ke Sampit oleh sdr. MADI setelah itu Terdakwa baru menerima bayaran dengan harga Rp900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah) per Meter Kubiknya dan uang hasil penjualan kayu tersebut akan digunakan Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga Terdakwa --------------------------------------------------------------------------- ---------Bahwa ditunjukan barang bukti yang berupa 1 (satu) buah HP merk Infinik dengan no Hp 082253371890 adalah benar barang tersebut milik Terdakwa yang ada berkaitan dengan tindak pidana yang di persangkakan kepada Terdakwa;--------------------------------------------------- ---------Bahwa ditujukan barang bukti kayu berupa 1 (satu) unit perahu kecil/ces adalah benar milik Terdakwa yang dipergunakan sebagai sarana / alat angkut untuk menarik kayu bulat/log sebanyak 226 pcs = 69,43 M3 yang saat ini disita oleh penyidik;----------------------------------------- --------Bahwa ditujukan barang bukti kayu kayu bulat/log sebanyak 226 Pcs = 69.43 M3 adalah benar bahwa kayu log tersebut milik Terdakwa yang saat itu di angkut/dibawa/dikuasai oleh Terdakwa PENDIY Bin SUKRI yang tidak dilengkapi dengan dokumen berupa SKSHH dari pihak yang berwenang. -------- Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan,Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, pada pasal 259 ayat (1) setiap pengangkutan Hasil Hutan Kayu dilengkapi bersama dokumen angkutan berupa : Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), Nota Angkutan dan Nota Perusahaan serta SAKR untuk kayu tersebut berasal dari hasil budi daya;--------------------------------------------------- - Bahwa Terdakwa dalam mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tidak memiliki memiliki Dokumen Angkutan baik berupa FA-KO, Surat angkutan Lelang Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), Nota Angkutan dan Nota Perusahaan serta SAKR, serta memiliki Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dari Pejabat yang berwenang. ---------------------------- --------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 87 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf l Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang--------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
