Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
586/Pid.B/2025/PN Spt MUHAMMAD TIARA, S.H. 1.MUHYAR alias AMOI bin DEREKMAN
2.AL AMIN HERMANSYAH bin DEREKMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 586/Pid.B/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-625/O.2.11/Eku.2/12/2205
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD TIARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHYAR alias AMOI bin DEREKMAN[Penahanan]
2AL AMIN HERMANSYAH bin DEREKMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa ia Terdakwa I MUHYAR Alias AMOI Bin DEREKMAN dan TERDAKWA II AL AMIN HERMANSYAH Bin DEREKMAN pada Hari Jumat, tanggal 03 Oktober 2025 sekitar jam 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kios Belakang Bangunan Bekas Bioskop Golden Jalan Rahadi Usman, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: --------------------------------------

-------- Bahwa berawal pada Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira jam 22.00 Wib, pada waktu itu Saksi AHMAD YANI menegur seorang warga yang sedang Terdakwa I dan Terdakwa IIm video sambil berdiri di persimpangan Jalan Pangeran Antasari jangan berdiri di persimpangan jalan tersebut dikarenakan banyak kendaraan yang lewat, tiba-tiba Terdakwa I pun datang menegur Saksi AHMAD YANI dengan nada tidak terima karena Saksi AHMAD YANI menegur warga tersebut, kemudian Terdakwa I melontarkan kata-kata yang akhirnya membuat cekcok mulut antara Saksi AHMAD YANI dengan Terdakwa I hingga terjadi perkelahian, kemudian Terdakwa I pun mengatakan kepada Saksi AHMAD YANI akan pulang mengambil parang dan akan kembali lagi mendatangi Saksi AHMAD YANI, kemudian Terdakwa I pun pulang dengan berjalan kaki menuju rumahnya, lalu Saksi AHMAD YANI dengan menggunakan sepeda motor menabrak Terdakwa I dari belakang yang mengakibatkan Terdakwa I dan Saksi AHMAD YANI sama-sama terjatuh yang mana hal tersebut dilakukan Saksi AHMAD YANI agar Terdakwa I tidak jadi mengambil parangnya, kemudian Saksi AHMAD YANI pun bangun dan pulang ke rumahnya. ---------------

-------- Bahwa selanjutnya, keesokan harinya pada hari jumat tanggal 03 Oktober 2025, Terdakwa II yang pada saat itu baru saja kembali dari bekerja dan hendak beristirahat di rumah, Ibu Terdakwa I dan Terdakwa II meminta tolong kepada Terdakwa II untuk mengoleskan salep ke kepala Terdakwa I sambil mengatakan bahwa Terdakwa I habis tabrakan, lalu Terdakwa II pun melihat kondisi Terdakwa I sambil bertanya apakah benar habis tabrakan, kemudian Terdakwa I pun menceritakan kepada Terdakwa II habis dipukul oleh Saksi AHMAD YANI, kemudian Terdakwa II pun merasa tidak terima dan emosi kemudian secara spontan mengambil parang yang berada di dalam rumah diikuti oleh Terdakwa I yang mengambil Tombak, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih menuju ke kios belakang bekas bioskop Golden tempat biasanya Saksi AHMAD YANI nongkrong. Sesampainya di belakang bekas bioskop Golden, Terdakwa I dan Terdakwa II pun memarkirkan sepeda motornya lalu mendatangi Saksi AHMAD YANI. Selanjutnya sekira jam 12.00 Wib, sewaktu Saksi AHMAD YANI sedang makan di dalam salah satu kios belakang bangunan bekas Bioskop Golden bersama Saksi RIFALDI yang hanya sedang duduk saja, tiba-tiba datang 2 (dua) orang yakni Terdakwa I dan Terdakwa II yang mana Terdakwa II memegang senjata tajam parang dan Terdakwa I memegang senjata tajam tombak sehingga Saksi AHMAD YANI waktu itu merasa Terdakwa I dan Terdakwa II mau menyerang Saksi AHMAD YANI, lalu Saksi AHMAD YANI pun panik dan sambil sempat melihat di sekitar ruangan kios, kemudian Saksi AHMAD YANI melihat disudut lantai ada sebuah parang, kemudian Saksi AHMAD YANI spontan mengambil parang tersebut yang rencananya hendak digunakan Saksi AHMAD YANI untuk membela diri apabila Terdakwa I dan Terdakwa II menyerang Saksi AHMAD YANI dengan senjata tajam yang Terdakwa I dan Terdakwa II bawa, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II langsung masuk ke dalam kios dan Saksi RIFALDI langsung lari keluar dari kios, lalu Terdakwa II langsung saja mengayunkan parangnya ke arah Saksi AHMAD YANI lalu Saksi AHMAD YANI tangkis dengan parang yang Saksi AHMAD YANI ambil sebelumnya, sehingga parang Terdakwa II dan parang Saksi AHMAD YANI saling menghantam beberapa kali dan pada saat yang bersamaan Terdakwa I dengan memegang tombaknya langsung menusukkannya dengan cara mendorong tombak ke arah depan badan Saksi AHMAD YANI hingga mengenai badan Saksi AHMAD YANI dibagian perut, kemudian menusuk lagi mengenai dada sebelah kiri Saksi AHMAD YANI, kemudian Terdakwa I kembali menusuk lagi mengenai wajah hingga menusuk lagi mengenai kepala Saksi AHMAD YANI lalu Terdakwa I menusukkan tombaknya lagi ke arah Saksi AHMAD YANI dan Saksi AHMAD YANI berusaha menghindar dengan memutar badan Saksi AHMAD YANI sehingga tombaknya mengenai punggung Saksi AHMAD YANI kemudian Saksi AHMAD YANI berbalik lagi mengadap ke Terdakwa I dan Saksi AHMAD YANI mengayunkan parang yang Saksi AHMAD YANI pegang ke arah tombak yang dipegang Terdakwa I agar Terdakwa I tidak menusuk Saksi AHMAD YANI lagi dan mengenai tombak yang dipegang Terdakwa I sehingga tombak yang dipegang Terdakwa I jatuh, lalu Terdakwa II kembali mengayunkan kembali parangnya ke arah Saksi AHMAD YANI dan mengenai parang yang Saksi AHMAD YANI pegang hingga jatuh lepas dari tangan Saksi AHMAD YANI lalu Terdakwa II mengayunkan lagi parangnya ke arah Saksi AHMAD YANI dan spontan saja Saksi AHMAD YANI menangkisnya dengan tangan kiri Saksi AHMAD YANI hingga parang Terdakwa II mengenai pergelangan tangan kiri Saksi AHMAD YANI, lalu Saksi AHMAD YANI terjatuh ke belakang dengan posisi terduduk, Terdakwa II pun mengayunkan kembali parangnya ke arah kaki Saksi AHMAD YANI dan mengenai paha kiri Saksi AHMAD YANI, lalu Terdakwa II kembali mengayunkan lagi parangnya dan mengenai lutut kiri Saksi AHMAD YANI, kemudian Terdakwa II mengayunkan lagi parangnya sehingga mengenai kaki kiri bagian bawah dari Saksi AHMAD YANI, tidak lama kemudian Saksi RIFALDI pun masuk lagi ke dalam kios dan langsung memegangi badan Terdakwa I namun tidak lama pegangannya terlepas kemudian Saksi RIFALDI lari keluar dari kios dan saat itu Saksi AHMAD YANI sudah terkapar dilantai kios dan dalam keadaan sudah lemah dikarenakan banyaknya luka yang Saksi AHMAD YANI terima dari Terdakwa I dan Terdakwa II, setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II menyadari bahwa tempat tersebut sudah mulai ramai kemudian Terdakwai I dan Terdakwa II langsung pergi meninggalkan Saksi AHMAD YANI. Selanjutnya, tidak berselang lama, warga pun datang dengan dibantu anggota kepolisian untuk membawa Saksi AHMAD YANI ke Rumah Sakit agar mendapatkan pengobatan. -------------------------------

-------- Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II pulang ke rumah dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat yang sebelumnya digunakan mendatangi Saksi AHMAD YANI, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II pun mengganti baju serta menyimpan parang dan tombak yang sebelumnya digunakan untuk melukai Saksi AHMAD YANI, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II pun pergi ke kebun pondok yang berada di Pelangsian untuk sembunyi, namun setelah beberapa malam merasa tidak tenang, akhirnya pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekira jam 08.00 Wib, Terdakwa I dan Terdakwa II pulang ke rumah, kemudian mengambil parang dan tombak yang digunakan sebelumnya, kemudian menyerahkan diri ke Kantor Polsek Ketapang. ----------------------------------------

-------- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Visum Et Revertum Nomor: 103/Tu-10/815/DM/2025 tanggal 04 Oktober yang dikeluarkan oleh RSUD dr. MURJANI dan ditandatangani oleh dr. YUHANA SARI, telah dilakukan pemeriksaan terhadap seseorang bernama AHMAD YANI yang mana dari hasil pemeriksaan ditemukan beberapa luka robek tepi luka rata dan sudut lancip di regio :

  1. Pergelangan tangan kiri 10 (sepuluh) kali 5 (lima) cm;
  2. Punggung tangan kiri 7 (tujuh) kali 2 (dua) cm;
  3. Hidung Kanan 5 (lima) kali 1 (satu) cm;
  4. Punggung belakang bahu kanan  2 (dua) luka, 10 (sepuluh) kali 2 (dua) cm, 15 (lima belas) kali 5 (lima) cm;
  5. Dada 5 (lima) kali 1 (satu) cm;
  6. Samping dada kiri 2 (dua) kali 2 (dua) cm;
  7. Lutut kiri 6 (enam) kali 2 (dua) cm;
  8. Betis kiri 3 (tiga) kali 1 (satu) cm.

Dari hasil pemeriksaan tersebut disimpulkan disebabkan persentuhan benda tajam. ----------

-------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, Saksi AHMAD YANI mengalami luka-luka dan tidak bisa dan/atau terhalang untuk melakukan aktivitas sehari-hari dikarenakan luka di sekujur tubuh Saksi AHMAD YANI. -----------------------------------------------

 

--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------

 

                                                                                    ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa I MUHYAR Alias AMOI Bin DEREKMAN dan TERDAKWA II AL AMIN HERMANSYAH Bin DEREKMAN pada Hari Jumat, tanggal 03 Oktober 2025 sekitar jam 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kios Belakang Bangunan Bekas Bioskop Golden Jalan Rahadi Usman, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, melakukan Penganiayaan”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa berawal pada Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira jam 22.00 Wib, pada waktu itu Saksi AHMAD YANI menegur seorang warga yang sedang Terdakwa I dan Terdakwa IIm video sambil berdiri di persimpangan Jalan Pangeran Antasari jangan berdiri di persimpangan jalan tersebut dikarenakan banyak kendaraan yang lewat, tiba-tiba Terdakwa I pun datang menegur Saksi AHMAD YANI dengan nada tidak terima karena Saksi AHMAD YANI menegur warga tersebut, kemudian Terdakwa I melontarkan kata-kata yang akhirnya membuat cekcok mulut antara Saksi AHMAD YANI dengan Terdakwa I hingga terjadi perkelahian, kemudian Terdakwa I pun mengatakan kepada Saksi AHMAD YANI akan pulang mengambil parang dan akan kembali lagi mendatangi Saksi AHMAD YANI, kemudian Terdakwa I pun pulang dengan berjalan kaki menuju rumahnya, lalu Saksi AHMAD YANI dengan menggunakan sepeda motor menabrak Terdakwa I dari belakang yang mengakibatkan Terdakwa I dan Saksi AHMAD YANI sama-sama terjatuh yang mana hal tersebut dilakukan Saksi AHMAD YANI agar Terdakwa I tidak jadi mengambil parangnya, kemudian Saksi AHMAD YANI pun bangun dan pulang ke rumahnya. ---------------

-------- Bahwa selanjutnya, keesokan harinya pada hari jumat tanggal 03 Oktober 2025, Terdakwa II yang pada saat itu baru saja kembali dari bekerja dan hendak beristirahat di rumah, Ibu Terdakwa I dan Terdakwa II meminta tolong kepada Terdakwa II untuk mengoleskan salep ke kepala Terdakwa I sambil mengatakan bahwa Terdakwa I habis tabrakan, lalu Terdakwa II pun melihat kondisi Terdakwa I sambil bertanya apakah benar habis tabrakan, kemudian Terdakwa I pun menceritakan kepada Terdakwa II habis dipukul oleh Saksi AHMAD YANI, kemudian Terdakwa II pun merasa tidak terima dan emosi kemudian secara spontan mengambil parang yang berada di dalam rumah diikuti oleh Terdakwa I yang mengambil Tombak, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih menuju ke kios belakang bekas bioskop Golden tempat biasanya Saksi AHMAD YANI nongkrong. Sesampainya di belakang bekas bioskop Golden, Terdakwa I dan Terdakwa II pun memarkirkan sepeda motornya lalu mendatangi Saksi AHMAD YANI. Selanjutnya sekira jam 12.00 Wib, sewaktu Saksi AHMAD YANI sedang makan di dalam salah satu kios belakang bangunan bekas Bioskop Golden bersama Saksi RIFALDI yang hanya sedang duduk saja, tiba-tiba datang 2 (dua) orang yakni Terdakwa I dan Terdakwa II yang mana Terdakwa II memegang senjata tajam parang dan Terdakwa I memegang senjata tajam tombak sehingga Saksi AHMAD YANI waktu itu merasa Terdakwa I dan Terdakwa II mau menyerang Saksi AHMAD YANI, lalu Saksi AHMAD YANI pun panik dan sambil sempat melihat di sekitar ruangan kios, kemudian Saksi AHMAD YANI melihat disudut lantai ada sebuah parang, kemudian Saksi AHMAD YANI spontan mengambil parang tersebut yang rencananya hendak digunakan Saksi AHMAD YANI untuk membela diri apabila Terdakwa I dan Terdakwa II menyerang Saksi AHMAD YANI dengan senjata tajam yang Terdakwa I dan Terdakwa II bawa, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II langsung masuk ke dalam kios dan Saksi RIFALDI langsung lari keluar dari kios, lalu Terdakwa II langsung saja mengayunkan parangnya ke arah Saksi AHMAD YANI lalu Saksi AHMAD YANI tangkis dengan parang yang Saksi AHMAD YANI ambil sebelumnya, sehingga parang Terdakwa II dan parang Saksi AHMAD YANI saling menghantam beberapa kali dan pada saat yang bersamaan Terdakwa I dengan memegang tombaknya langsung menusukkannya dengan cara mendorong tombak ke arah depan badan Saksi AHMAD YANI hingga mengenai badan Saksi AHMAD YANI dibagian perut, kemudian menusuk lagi mengenai dada sebelah kiri Saksi AHMAD YANI, kemudian Terdakwa I kembali menusuk lagi mengenai wajah hingga menusuk lagi mengenai kepala Saksi AHMAD YANI lalu Terdakwa I menusukkan tombaknya lagi ke arah Saksi AHMAD YANI dan Saksi AHMAD YANI berusaha menghindar dengan memutar badan Saksi AHMAD YANI sehingga tombaknya mengenai punggung Saksi AHMAD YANI kemudian Saksi AHMAD YANI berbalik lagi mengadap ke Terdakwa I dan Saksi AHMAD YANI mengayunkan parang yang Saksi AHMAD YANI pegang ke arah tombak yang dipegang Terdakwa I agar Terdakwa I tidak menusuk Saksi AHMAD YANI lagi dan mengenai tombak yang dipegang Terdakwa I sehingga tombak yang dipegang Terdakwa I jatuh, lalu Terdakwa II kembali mengayunkan kembali parangnya ke arah Saksi AHMAD YANI dan mengenai parang yang Saksi AHMAD YANI pegang hingga jatuh lepas dari tangan Saksi AHMAD YANI lalu Terdakwa II mengayunkan lagi parangnya ke arah Saksi AHMAD YANI dan spontan saja Saksi AHMAD YANI menangkisnya dengan tangan kiri Saksi AHMAD YANI hingga parang Terdakwa II mengenai pergelangan tangan kiri Saksi AHMAD YANI, lalu Saksi AHMAD YANI terjatuh ke belakang dengan posisi terduduk, Terdakwa II pun mengayunkan kembali parangnya ke arah kaki Saksi AHMAD YANI dan mengenai paha kiri Saksi AHMAD YANI, lalu Terdakwa II kembali mengayunkan lagi parangnya dan mengenai lutut kiri Saksi AHMAD YANI, kemudian Terdakwa II mengayunkan lagi parangnya sehingga mengenai kaki kiri bagian bawah dari Saksi AHMAD YANI, tidak lama kemudian Saksi RIFALDI pun masuk lagi ke dalam kios dan langsung memegangi badan Terdakwa I namun tidak lama pegangannya terlepas kemudian Saksi RIFALDI lari keluar dari kios dan saat itu Saksi AHMAD YANI sudah terkapar dilantai kios dan dalam keadaan sudah lemah dikarenakan banyaknya luka yang Saksi AHMAD YANI terima dari Terdakwa I dan Terdakwa II, setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II menyadari bahwa tempat tersebut sudah mulai ramai kemudian Terdakwai I dan Terdakwa II langsung pergi meninggalkan Saksi AHMAD YANI. Selanjutnya, tidak berselang lama, warga pun datang dengan dibantu anggota kepolisian untuk membawa Saksi AHMAD YANI ke Rumah Sakit agar mendapatkan pengobatan. -------------------------------

-------- Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II pulang ke rumah dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat yang sebelumnya digunakan mendatangi Saksi AHMAD YANI, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II pun mengganti baju serta menyimpan parang dan tombak yang sebelumnya digunakan untuk melukai Saksi AHMAD YANI, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II pun pergi ke kebun pondok yang berada di Pelangsian untuk sembunyi, namun setelah beberapa malam merasa tidak tenang, akhirnya pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekira jam 08.00 Wib, Terdakwa I dan Terdakwa II pulang ke rumah, kemudian mengambil parang dan tombak yang digunakan sebelumnya, kemudian menyerahkan diri ke Kantor Polsek Ketapang. ----------------------------------------

-------- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Visum Et Revertum Nomor: 103/Tu-10/815/DM/2025 tanggal 04 Oktober yang dikeluarkan oleh RSUD dr. MURJANI dan ditandatangani oleh dr. YUHANA SARI, telah dilakukan pemeriksaan terhadap seseorang bernama AHMAD YANI yang mana dari hasil pemeriksaan ditemukan beberapa luka robek tepi luka rata dan sudut lancip di regio :

  1. Pergelangan tangan kiri 10 (sepuluh) kali 5 (lima) cm;
  2. Punggung tangan kiri 7 (tujuh) kali 2 (dua) cm;
  3. Hidung Kanan 5 (lima) kali 1 (satu) cm;
  4. Punggung belakang bahu kanan  2 (dua) luka, 10 (sepuluh) kali 2 (dua) cm, 15 (lima belas) kali 5 (lima) cm;
  5. Dada 5 (lima) kali 1 (satu) cm;
  6. Samping dada kiri 2 (dua) kali 2 (dua) cm;
  7. Lutut kiri 6 (enam) kali 2 (dua) cm;
  8. Betis kiri 3 (tiga) kali 1 (satu) cm.

Dari hasil pemeriksaan tersebut disimpulkan disebabkan persentuhan benda tajam. ----------

-------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, Saksi AHMAD YANI mengalami luka-luka dan tidak bisa dan/atau terhalang untuk melakukan aktivitas sehari-hari dikarenakan luka di sekujur tubuh Saksi AHMAD YANI. -----------------------------------------------

 

--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya