| Dakwaan |
-------- Bahwa terdakwa SURIYADI Bin YODANI pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat pada Jalan Kopi Selatan Gang Salak RT 50 RW 002 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada Hari Jumat tanggal 1 Agustus 2025 sekira pukul 06.00 WIB datang Sdr ANTO (DPO) datang ke rumah Terdakwa di Jl. Teratai II RT. 015 RW. 004, Kelurahan Ketapang Kec. Mentawa Baru Ketapang Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalimantan Tengah yang mana pada saat itu Terdakwa memesan sabu kepada Sdr. ANTO sehingga Sdr. ANTO pergi dari rumah Terdakwa untuk mengambil sabu tersebut. Lalu sekitar pukul 12.00 WIB lalu Sdr ANTO datang ke rumah Terdakwa untuk menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu Dengan harga 1 (satu) Bungkus dengan harga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada Terdakwa yang mana pembayaran dilakukan setelah narkotika tersebut sudah terjual habis kepada Sdr ANTO, setelah itu Sdr ANTO langsung pulang dari kediaman rumah Terdakwa, setelah itu narkotika jenis sabu tersebut disimpan oleh Terdakwa di dalam lemari kamar, kemudian Sekitar jam 12.00 WIB datang Saksi RIKI kerumah Terdakwa untuk menanyakan Narkotika jenis sabu lalu Terdakwa jawab “iya ada punya orang” setelah Saksi RIKI menjelaskan “ok” nanti dikabar kalo ada yang mesan’’ lalu Saksi RIKI keluar dari rumah Terdakwa, setelah itu sekitar jam 15.30 wib Saksi RIKI datang kerumah Terdakwa lagi dan menjelaskan bahwa ada orang yang mau beli 2 (dua) Bungkus dengan harga Rp. 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus rupiah) setelah itu Terdakwa jawab “bisa” setelah itu Terdakwa memberi 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu untuk tester untuk pembeli lalu narkotika jenis sabu yang disimpan kedalam kotak rokok merk Climax lalu Saksi RIKI simpan dalam kantong jaket sebelah kiri milik Saksi RIKI kemudian Saksi dan Terdakwa berangkat mendatangi pembeli Jl.kopi selatan Gg. Salak. Sesampainya di Jl. Kopi Selatan Gang Salak sekitar pukul 17.30 WIB Terdakwa bersama Saksi RIKI diamankan Petugas Kepolisian.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan oleh Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sampit, diterangkan hasil penimbangan dari 10 (sepuluh) bungkus plastik yang berisikan kristal bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 19,20 (sembilan belas koma dua nol) gram dan disisihkan 0,24 (nol koma dua empat) gram untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium.
- Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0443 tanggal 08 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Sdr. Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti dari perkara a.n. SURIYADI Bin YODANI yaitu berupa sebungkus kristal bening dengan berat kotor 0,2467 (nol koma dua empat enam tujuh) gram adalah Positif Methamphetamin yang termasuk jenis Narkotika Gol. I (satu) sesuai dengan lampiran kesatu Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tidak memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.
--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------
SUBSIDAIR
-------- Bahwa terdakwa SURIYADI Bin YODANI pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat pada Jalan Kopi Selatan Gang Salak RT 50 RW 002 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram,”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Awalnya pada Hari Jumat tanggal 1 Agustus 2025 sekitar jam 14.00 Wib salah satu anggota sat narkoba mendapatkan informasi bahwa Terdakwa merupakan pengedar narkotika jenis sabu didaerah Jl. Kopi Selatan Gang Salak RT 50 RW 002 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kab. Kotim Prov. Kalteng kemudian anggota satresnarkoba polres kotim melakukan penyelidikan dan mencari informasi untuk mengetahui keberadaan Terdakwa dan berhasil mengetahui bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi RIKI sedang berada Dipinggir Jl. Kopi Selatan Gang Salak RT 50 RW 002 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kab. Kotim Prov. Kalteng dan berhasil diamankan oleh petugas kepolisian sekitar pukul 17.30 WIB, kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan menemukan 2 (dua) bungkus Plastik Klip yang berisikan Narkotika Jenis sabu yang waktu itu disimpan didalam saku jaket sebelah kiri, 1 (satu) buah handphone Merk VIVO warna Hitam Dengan No simcard 085705864872 disimpan disaku celana sebelah kanan dan 1 (satu) buah sepeda Motor Honda Scoopy warna Hitam dengan Nopol KH 6209 PI diamankan didekat Terdakwa waktu itu, Setelah itu Terdakwa kooperatif memberitahukan petugas Kepolisian bahwa masih ada sisa narkotika jenis sabu dengan cara pihak kepolisian mendatangi kerumah Terdakwa di Jl. Teratai II RT. 015 RW. 004, Kelurahan Ketapang Kec. Mentawa Baru Ketapang Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalimantan Tengah dengan didampingi oleh ketua RT setempat dan petugas kepolisan menemukan 8 (delapan) bungkus berisikan Narkotika Jenis sabu yang Terdakwa simpan didalam lemari kamar yang dibungkus dengan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam,1 (satu) buah Timbangan digital, dan 1 (satu) buah sendok plastik bening ditemukan didalam lemari kamar, dengan ditemukan barang-barang tersebut kemudian Terdakwa beserta barang yang ditemukan tersebut dibawa ke Polres Kotim untuk di proses lanjut
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan oleh Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sampit, diterangkan hasil penimbangan dari 10 (sepuluh) bungkus plastik yang berisikan kristal bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 19,20 (sembilan belas koma dua nol) gram dan disisihkan 0,24 (nol koma dua empat) gram untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium.
- Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0443 tanggal 08 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Sdr. Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti dari perkara a.n. SURIYADI Bin YODANI yaitu berupa sebungkus kristal bening dengan berat kotor 0,2467 (nol koma dua empat enam tujuh) gram adalah Positif Methamphetamin yang termasuk jenis Narkotika Gol. I (satu) sesuai dengan lampiran kesatu Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tidak memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.
--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------- |