Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
541/Pid.B/2025/PN Spt ARDITYA BIMA YOGHA, S.H., M.H. HENDRO SULISTYO RAHARDJO alias HENDRO bin SOEBAGIYO (alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 541/Pid.B/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1559/O.2.19/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARDITYA BIMA YOGHA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRO SULISTYO RAHARDJO alias HENDRO bin SOEBAGIYO (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

Bahwa Terdakwa HENDRO SULISTYO RAHARDJO Als HENDRO Bin SUEBAGIYO (Alm) pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira jam 06.00 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah saksi BAMBANG SUTIKNO Als BAMBANG Anak Dari MUNTIRIN tepatnya di Jalan Abidinsyah RT. 007 RW. 002, Desa Sembuluh I, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan melainkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa bekerja sebagai sopir / karyawan dari saksi BAMBANG SUTIKNO Als BAMBANG Anak Dari MUNTIRIN dan menerima gaji/upah setiap bulannya sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
  • Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa adalah mengemudikan kendaraan 1  (satu) unit Dump Truck dengan Nomor Polisi KH 9272 P untuk mengangkut janjang kosong buah sawit.
  • Bahwa 1  (satu) unit Dump Truck tersebut adalah milik saksi korban DIDIK SETIYO ARI WIBOWO Anak Dari BAMBANG SUTIKNO yang merupakan anak dari saksi BAMBANG SUTIKNO Als BAMBANG Anak Dari MUNTIRIN.
  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira jam 06.00 WIB, terdakwa datang ke rumah saksi BAMBANG SUTIKNO dan terdakwa minta ijin kepada saksi BAMBANG SUTIKNO untuk mengambil truk dan berangkat mengangkut janjang kosong buah sawit.
  • Bahwa terdakwa lalu mengemudikan truk milik tersebut, bahwa seharusnya ketika telah selesai mengangkut janjang kosong buah sawit, truk tersebut dikembalikan ke rumah saksi korban, namun truk tersebut tetap dalam penguasaan terdakwa selama 9 (sembilan) hari, terdakwa juga memblokir nomor telepon milik saksi korban sehingga saksi BAMBANG SUTIKNO tidak bisa menghubungi terdakwa.
  • Bahwa karena terdakwa sedang butuh uang untuk kebutuhan keluarga, timbul niat terdakwa untuk menggadaikan truk milik saksi korban, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2025, terdakwa menghubungi saudara WAWAN (DPO) melalui telepon dan berkata “ïni saya gadaikan sebesar Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah), kalo saya ada duit nanti ia tebus”, lalu saudara WAWAN berkata “Öke”, kemudian terdakwa menemui saudara WAWAN (DPO) di Tempat pangkalan truck-truck yang berada di desa Kubu, Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat, selanjutnya sekira jam 06.00 WIB terdakwa bertemu saudara WAWAN (DPO) dan diajak ke tempat kediaman saidara WAWAN yang berada di Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin barat yang mana tempat tersebut tempat pengepul dan jual beli Besi Tua.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2025, sesampainya di lokasi terdakwa menggadaikan 1 (satu) Unit Dump Truck Mitsubishi Canter warna Kuning dengan Nopol KH 9272 P sebesar Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah) dan terdakwa pun berkata kepada saudara WAWAN “ïni saya gadaikan sebesar Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah), kalo saya ada duit nanti saya tebus”, lalu saudara WAWAN (DPO) berkata “ÖKE”, selanjutnya saudara WAWAN (DPO) membayarkan melalui transfer sebesar Rp. 22.000.000- (dua puluh dua juta rupiah) dibayar melalui transfer ke rekening terdakwa sedangkan truk terdakwa serahkan kepada saudara WAWAN.
  • Bahwa terdakwa tidak meminta ijin kepada pemilik truk yaitu saksi korban DIDIK SETIYO ARI WIBOWO Anak Dari BAMBANG SUTIKNO maupun saksi BAMBANG SUTIKNO Als BAMBANG Anak Dari MUNTIRIN untuk menggadaikan kendaraan berupa 1 (satu) unit Dump Truck dengan Nomor Polisi KH 9272 P.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi korban DIDIK SETIYO ARI WIBOWO Anak Dari BAMBANG SUTIKNO mengalami kerugian sebesar Rp 494.000.000,- (empat ratus sembilan puluh empat juta rupiah).

---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

     Bahwa terdakwa HENDRO SULISTYO RAHARDJO Als HENDRO Bin SUEBAGIYO (Alm) pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada dakwaan kesatu diatas, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira jam 06.00 WIB, terdakwa datang ke rumah terdakwa dan terdakwa minta ijin kepada saksi BAMBANG SUTIKNO untuk mengambil 1 (satu) unit Dump Truck dengan Nomor Polisi KH 9272 P dan berangkat mengangkut janjang kosong buah sawit.
  • Bahwa 1 (satu) unit Dump Truck tersebut adalah milik saksi korban DIDIK SETIYO ARI WIBOWO Anak Dari BAMBANG SUTIKNO yang merupakan anak dari saksi BAMBANG SUTIKNO Als BAMBANG Anak Dari MUNTIRIN.
  • Bahwa terdakwa lalu mengemudikan truk milik tersebut, bahwa seharusnya ketika telah selesai mengangkut janjang kosong buah sawit, truk tersebut dikembalikan ke rumah saksi BAMBANG SUTIKNO, namun truk tersebut tetap dalam penguasaan terdakwa selama 9 (sembilan) hari, terdakwa juga memblokir nomor telepon milik saksi BAMBANG SUTIKNO sehingga saksi korban tidak bisa menghubungi terdakwa.
  • Bahwa karena terdakwa sedang butuh uang untuk kebutuhan keluarga, timbul niat terdakwa untuk menggadaikan truk milik saksi korban, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2025, terdakwa menghubungi saudara WAWAN (DPO) melalui telepon dan berkata “ïni saya gadaikan sebesar Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah), kalo saya ada duit nanti ia tebus”, lalu saudara WAWAN berkata “Öke”, kemudian terdakwa menemui saudara WAWAN (DPO) di Tempat pangkalan truck-truck yang berada di desa Kubu, Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat, selanjutnya sekira jam 06.00 WIB terdakwa bertemu saudara WAWAN (DPO) dan diajak ke tempat kediaman saidara WAWAN yang berada di Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin barat yang mana tempat tersebut tempat pengepul dan jual beli Besi Tua.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2025, sesampainya di lokasi terdakwa menggadaikan 1 (satu) Unit Dump Truck Mitsubishi Canter warna Kuning dengan Nopol KH 9272 P sebesar Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah) dan terdakwa pun berkata kepada saudara WAWAN “ïni saya gadaikan sebesar Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah), kalo saya ada duit nanti saya tebus”, lalu saudara WAWAN (DPO) berkata “ÖKE”, selanjutnya saudara WAWAN (DPO) membayarkan melalui transfer sebesar Rp. 22.000.000- (dua puluh dua juta rupiah) dibayar melalui transfer ke rekening terdakwa sedangkan truk terdakwa serahkan kepada saudara WAWAN.
  • Bahwa terdakwa tidak meminta ijin kepada pemilik truk yaitu saksi korban DIDIK SETIYO ARI WIBOWO Anak Dari BAMBANG SUTIKNO maupun saksi BAMBANG SUTIKNO Als BAMBANG Anak Dari MUNTIRIN untuk menggadaikan kendaraan berupa 1 (satu) unit Dump Truck dengan Nomor Polisi KH 9272 P.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi korban DIDIK SETIYO ARI WIBOWO Anak Dari BAMBANG SUTIKNO mengalami kerugian sebesar Rp 494.000.000,- (empat ratus sembilan puluh empat juta rupiah).

---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya