| Dakwaan |
PRIMAIR
---------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD ISMET Alias ISMET Bin (Alm.) YATER pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira jam 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidakya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Kontrakan di Jalan Abidinsyah Desa Sembuluh I Kecamatan Danau Sembuluh Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang mengadili perkaranya, telah melakukan dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah untuk itu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut::--
-
- Bahwa awal mulanya pada bulan Mei 2025 Terdakwa MUHAMAD ISMET Alias ISMET Bin (Alm.) YATER (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) merupakan karyawan Saksi II BAMBANG SUTIKNO Alias BAMBANG Anak Dari MUNTIRIN (selanjutnya disebut sebagai Saksi II) sebagai Supir 1 (satu) Kendaraan Roda 4 Merk Mitsubishi Colt FE-74 HDV Dump Truck No. Polisi: KH 8406 NC Nomor Rangka: MHMFE74P5EK137375 Nomor Mesin: 4D34TKX7503 milik Saksi I DIDIK SETIYO ARI WIBOWO Alias DIDIK Anak Dari BAMBANG SUTIKNO (selanjutnya disebut Saksi I) dalam pengangkutan TBS Buah Sawit dan Jangkos. Kemudian pada bulan Juni 2025 Terdakwa tidak mempunyai uang dan muncul niat menjual truk milik Saksi I tersebut. Selanjutnya Terdakwa bertemu teman Terdakwa Sdr. JOJO untuk meminta carikan orang yang akan membeli Truk tersebut. Kemudian Sdr. JOJO mengatakan kalau memiliki teman yang akan membeli truk tersebut, namun meminta bagian dalam penjualan truk tersebut. Setelah 2 hari, Sdr. JOJO datang ke Mess Terdakwa menanyakan kepastian pejualan truk tersebut, namun Terdakwa tiba-tiba berpikir jika lewat perantara uang hasil penjualan hanya dapat sedikit. Kemudian pada saat Sdr. JOJO ke warung, Terdakwa meminjam Handphone milik Sdr. JOJO, Terdakwa membuka chat whatsapp dan mendapatkan chat antara Sdr. JOJO dengan orang yang tidak tertera nama kontaknya dengan isi percakapan tentang penjualan truk. Setelah itu Terdakwa mencatat nomor handphone orang yang berkomunikasi dengan Sdr. JOJO tersebut. Setelah mendapatkan nomor handphone tersebut Terdakwa langsung menghubungi dan berkenalan melalui whatsapp yang mana bernama Sdr. DATU (DPO) dan Terdakwa menyampaikan dalam penjualan truk langsung dengan-nya tanpa melalui perantara Sdr. JOJO. Selanjutnya selama 2 hari Terdakwa berkomunikasi dengan Sdr DATU membahas tentang jual beli truk tersebut dan mencari pembeli truk tersebut. Kemudian Sdr. DATU (DPO) menyampaikan ada orang yang akan membeli truk tersebut dan berjanjian bertemuan di Simpang Bundaran Jagung Kelurahan Pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian ditanggal lupa pada bulan Juni 2025 sekira jam 22.00 wib Terdakwa bertemu Sdr. DATU (DPO) di Simpang Bangkal dan menuju Arah Pangkalanbun dengan membawa truk tersebut. Selanjutnya saat dalam perjalanan Sdr. DATU (DPO) menghubungi seseorang untuk berjanjian di lokasi yang telah disepakati, lalu dalam perjalanan Terdakwa dan Sdr. DATU (DPO) beristirahat di warung sambil menunggu kabar dari pembeli. Setelah mendapat kabar Terdakwa dan Sdr. DATU (DPO) menuju Simpang Bundaran Jagung Kelurahan Pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah, lalu sekira jam 11.00 wib Terdakwa tiba dan bertemu 2 orang laki-laki pembeli yang tidak Terdakwa kenal. Kemudian terjadi tawar menawar antara Terdakwa dengan pembeli tersebut, dan terjadi kesepakatan truk tersebut dijual dengan harga Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) yang mana pembayaran dengan cara transfer ke rekening mandiri Terdakwa atas nama MUHAMAD ISMET dengan Nomor Rekening: 1590011526380. Setelah itu Terdakwa menyerahkan kunci truk dan truk, lalu langsung dibawa oleh pembeli tersebut menuju arah Pangkalanbun. Kemudian Terdakwa mengambil uang melalui BRI-Link sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk diberikan kepada Sdr. DATU (DPO), karena Sdr. DATU (DPO) meminta bagian hasil penjualan truk tersebut. Setelah itu Sdr. DATU (DPO) pergi menggunakan travel menuju arah Simpang Runtuh, lalu Terdakwa pergi menuju arah Pangkalanbun menggunakan tavel. Kemudian uang hasil penjualan truk tersebut Terdakwa gunakan untuk berfoya-foya, membeli kebutuhan pribadi dan membeli 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda CB.150 Warna Merah dengan Nomor Polisi KH 2492 BU. Kemudian pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian di Perumahan Flora Permata II, Jalan Marina Permai II Blok C No. 335, Kel. Langkai, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya, Prov. Kalimantan Tengah dan Terdakwa mengakui perbuatannya. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Seruyan untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa tanpa seijin pemilik (satu) Kendaraan Roda 4 Merk Mitsubishi Colt FE-74 HDV Dump Truck No. Polisi: KH 8406 NC Nomor Rangka: MHMFE74P5EK137375 Nomor Mesin: 4D34TKX7503 milik Saksi I DIDIK SETIYO ARI WIBOWO Alias DIDIK Anak Dari BAMBANG SUTIKNO telah membawa dan menjual truk tersebut. Kemudian akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi I mengalami kerugian secara materil kurang lebih sebesar Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah).
--------Perbuatan Terdakwa MUHAMAD ISMET Alias ISMET Bin (Alm.) YATER sebagaimana diuraikan tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
---------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD ISMET Alias ISMET Bin (Alm.) YATER pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira jam 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidakya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Kontrakan di Jalan Abidinsyah Desa Sembuluh I Kecamatan Danau Sembuluh Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang mengadili perkaranya, telah melakukan dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut::-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa awal mulanya pada bulan Mei 2025 Terdakwa MUHAMAD ISMET Alias ISMET Bin (Alm.) YATER (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) merupakan karyawan Saksi II BAMBANG SUTIKNO Alias BAMBANG Anak Dari MUNTIRIN (selanjutnya disebut sebagai Saksi II) sebagai Supir 1 (satu) Kendaraan Roda 4 Merk Mitsubishi Colt FE-74 HDV Dump Truck No. Polisi: KH 8406 NC Nomor Rangka: MHMFE74P5EK137375 Nomor Mesin: 4D34TKX7503 milik Saksi I DIDIK SETIYO ARI WIBOWO Alias DIDIK Anak Dari BAMBANG SUTIKNO (selanjutnya disebut Saksi I) dalam pengangkutan TBS Buah Sawit dan Jangkos. Kemudian pada bulan Juni 2025 Terdakwa tidak mempunyai uang dan muncul niat menjual truk milik Saksi I tersebut. Selanjutnya Terdakwa bertemu teman Terdakwa Sdr. JOJO untuk meminta carikan orang yang akan membeli Truk tersebut. Kemudian Sdr. JOJO mengatakan kalau memiliki teman yang akan membeli truk tersebut, namun meminta bagian dalam penjualan truk tersebut. Setelah 2 hari, Sdr. JOJO datang ke Mess Terdakwa menanyakan kepastian pejualan truk tersebut, namun Terdakwa tiba-tiba berpikir jika lewat perantara uang hasil penjualan hanya dapat sedikit. Kemudian pada saat Sdr. JOJO ke warung, Terdakwa meminjam Handphone milik Sdr. JOJO, Terdakwa membuka chat whatsapp dan mendapatkan chat antara Sdr. JOJO dengan orang yang tidak tertera nama kontaknya dengan isi percakapan tentang penjualan truk. Setelah itu Terdakwa mencatat nomor handphone orang yang berkomunikasi dengan Sdr. JOJO tersebut. Setelah mendapatkan nomor handphone tersebut Terdakwa langsung menghubungi dan berkenalan melalui whatsapp yang mana bernama Sdr. DATU (DPO) dan Terdakwa menyampaikan dalam penjualan truk langsung dengan-nya tanpa melalui perantara Sdr. JOJO. Selanjutnya selama 2 hari Terdakwa berkomunikasi dengan Sdr DATU membahas tentang jual beli truk tersebut dan mencari pembeli truk tersebut. Kemudian Sdr. DATU (DPO) menyampaikan ada orang yang akan membeli truk tersebut dan berjanjian bertemuan di Simpang Bundaran Jagung Kelurahan Pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian ditanggal lupa pada bulan Juni 2025 sekira jam 22.00 wib Terdakwa bertemu Sdr. DATU (DPO) di Simpang Bangkal dan menuju Arah Pangkalanbun dengan membawa truk tersebut. Selanjutnya saat dalam perjalanan Sdr. DATU (DPO) menghubungi seseorang untuk berjanjian di lokasi yang telah disepakati, lalu dalam perjalanan Terdakwa dan Sdr. DATU (DPO) beristirahat di warung sambil menunggu kabar dari pembeli. Setelah mendapat kabar Terdakwa dan Sdr. DATU (DPO) menuju Simpang Bundaran Jagung Kelurahan Pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah, lalu sekira jam 11.00 wib Terdakwa tiba dan bertemu 2 orang laki-laki pembeli yang tidak Terdakwa kenal. Kemudian terjadi tawar menawar antara Terdakwa dengan pembeli tersebut, dan terjadi kesepakatan truk tersebut dijual dengan harga Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) yang mana pembayaran dengan cara transfer ke rekening mandiri Terdakwa atas nama MUHAMAD ISMET dengan Nomor Rekening: 1590011526380. Setelah itu Terdakwa menyerahkan kunci truk dan truk, lalu langsung dibawa oleh pembeli tersebut menuju arah Pangkalanbun. Kemudian Terdakwa mengambil uang melalui BRI-Link sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk diberikan kepada Sdr. DATU (DPO), karena Sdr. DATU (DPO) meminta bagian hasil penjualan truk tersebut. Setelah itu Sdr. DATU (DPO) pergi menggunakan travel menuju arah Simpang Runtuh, lalu Terdakwa pergi menuju arah Pangkalanbun menggunakan tavel. Kemudian uang hasil penjualan truk tersebut Terdakwa gunakan untuk berfoya-foya, membeli kebutuhan pribadi dan membeli 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda CB.150 Warna Merah dengan Nomor Polisi KH 2492 BU. Kemudian pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian di Perumahan Flora Permata II, Jalan Marina Permai II Blok C No. 335, Kel. Langkai, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya, Prov. Kalimantan Tengah dan Terdakwa mengakui perbuatannya. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Seruyan untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa tanpa seijin pemilik (satu) Kendaraan Roda 4 Merk Mitsubishi Colt FE-74 HDV Dump Truck No. Polisi: KH 8406 NC Nomor Rangka: MHMFE74P5EK137375 Nomor Mesin: 4D34TKX7503 milik Saksi I DIDIK SETIYO ARI WIBOWO Alias DIDIK Anak Dari BAMBANG SUTIKNO telah membawa dan menjual truk tersebut. Kemudian akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi I mengalami kerugian secara materil kurang lebih sebesar Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah).
--------Perbuatan Terdakwa MUHAMAD ISMET Alias ISMET Bin (Alm.) YATER sebagaimana diuraikan tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana----------------------------------------------------------------------------------------------------- |