Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
536/Pid.Sus/2025/PN Spt FRANSISKUS LEONARDO R. SIHOLE, S.H. ATOK MANTERO anak dari MANTERO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 536/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-423/O.2.11/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FRANSISKUS LEONARDO R. SIHOLE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ATOK MANTERO anak dari MANTERO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ORNELA MONTY, S.H., M.H., DKKATOK MANTERO anak dari MANTERO
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu  :

-------- Bahwa ia Terdakwa ATOK MANTERO Anak dari MANTERO pada hari Selasa Tanggal 16 September 2025 sekitar Jam 17.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan September  pada Tahun 2025, bertempat di Jalan Pelangkong RT.001 RW.04 Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan  I (satu) bukan tanaman”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu Tanggal 14 September 2025 sekitar jam 18.30 Wib Terdakwa menelpon Sdr. SANTO dan bilang mau beli Narkotika Jenis Sabu, selanjutnya Terdakwa berangkat menuju ke Rumah Sdr. SANTO yang berada di Jalan Jendral Sudirman Km 54 Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah sesampainya di Rumah Sdr. SANTO kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah Sdr. SANTO dan bertemu dengan Sdr. SANTO kemudian Terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) selanjutnya Sdr. SANTO memberikan 1 (satu) bungkus Plastik Klip yang berisi Narkotika Jenis sabu setelah itu Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa di Jalan Pelangkong RT.001 RW.04 Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dan selanjutnya Terdakwa menyimpan barang narkotika jenis sabu tersebut di belakang rumah Terdakwa. Selanjutnya pada malam hari nya sewaktu rumah Terdakwa sedang sepi, Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus Plastik Klip yang berisi Narkotika Jenis sabu tersebut dan Terdakwa membagi menjadi 15 (lima belas) bungkus Plastik Klip, setelah selesai membagi narkotika jenis sabu menjadi 15 (lima belas) bungkus Plastik Klip Terdakwa simpan kembali narkotika jenis sabu di belakang rumah Terdakwa kemudian Terdakwa jual sebanyak 4 (empat) bungkus Plastik Klip dengan harga perbungkusnya sebesar Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dan kepada Sdr. YOGA, begitupun sama dengan yang pertama pembelian pada hari Kamis tanggal 11 September 2025.
  • Selanjutnya pada hari Selasa Tanggal 16 September 2025 sekitar Jam 17.00 WIB BRIPTU M. WAHYUDI B.I dan BRIPTU AZRUL FAHMI telah mengamankan Terdakwa ATOK MANTERO Anak dari MANTERO, di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Km 42, Rt 004, Rw 001, Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang berupa 11 (Sebelas) bungkus Plastik Klip yang berisi Narkotika Jenis Sabu dan 1 (satu) lembar Kantong Plastik di temukan di samping rumah Sdr. ATOK MANTERO Anak dari MANTERO bagian belakang serta Uang tunai Sebesar Rp 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) yang terdiri dari Uang pecahan Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, Uang Pecahan Rp 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar Uang Pecahan Rp 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dan Uang pecahan Rp 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar yang berada di dalam 1 (satu) Buah Dompet Warna Ungu serta 1 (satu) buah Handphone Merek Vivo Y12s Warna Biru dengan Nomor SIM card 085389384447 yang di temukan di meja dapur rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa dan barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Mentaya untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang telah disita secara sah lalu dilakukan penimbangan oleh Kantor Cabang Pegadaian Sampit dengan Berita acara penimbangan barang bukti pada hari Rabu tanggal 17 September tahun 2025 yang ditandatangani oleh SUHERMAN, S.H., M.H selaku an. Kasat Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur dan ALFUAD selaku Pemimpin PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit terhadap : ----
  • Serbuk kristal sebanyak 11 (sebelas) paket kristal, hasil penimbangan berat bersih seberat 0,48 (nol koma empat delapan) gram;
  • Bahwa telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0513 tanggal 19 September 2025 yang ditandatangani oleh Sdr. BAYU INDRA PERMANA, S.Farm, Apt, pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti dari perkara a.n. ATOK MANTERO Anak dari MANTERO yaitu berupa sebungkus kristal bening dengan berat kotor 0,1356 (nol koma satu tiga lima enam) gram adalah Positif Methamphetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) sesuai dengan lampiran kesatu Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-328/O.2.11/ Enz.1/09/2025 tanggal 22 September 2025 menetapkan 11 (sebelas) bungkus plastik flip kecil yang diduga berisi narkotika golongan jenis I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,48 (nol koma empat delapan) gram, kemudian disisihkan dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram untuk dikirim ke laboratorium dan sisanya dengan berat bersih 0,44 (nol koma empat empat) gram untuk pembuktian persidangan;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium oleh UPDT Laboratorium Kesehatan Daerah Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Dinas Kesehatan tanggal 19 September 2025 yang ditandatangani oleh dr. Retno Budhi Purwaningrum, terhadap Urine Terdakwa an ATOK MANTERO Anak dari MANTERO dengan hasil pemeriksaan positif mengandung Metamfetamin dan Amphetamine termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.----

--------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35  Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

Kedua :

-------- Bahwa ia Terdakwa ATOK MANTERO Anak dari MANTERO pada hari Selasa Tanggal 16 September 2025 sekitar Jam 17.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan September  pada Tahun 2025, bertempat di Jalan Pelangkong RT.001 RW.04 Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan Golongan I (satu) bukan tanaman. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ---------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa Tanggal 16 September 2025 sekitar Jam 17.00 WIB BRIPTU M. WAHYUDI B.I dan BRIPTU AZRUL FAHMI telah mengamankan Terdakwa ATOK MANTERO Anak dari MANTERO, di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Km 42, Rt 004, Rw 001, Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang berupa 11 (Sebelas) bungkus Plastik Klip yang berisi Narkotika Jenis Sabu dan 1 (satu) lembar Kantong Plastik di temukan di samping rumah Sdr. ATOK MANTERO Anak dari MANTERO bagian belakang serta Uang tunai Sebesar Rp 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) yang terdiri dari Uang pecahan Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, Uang Pecahan Rp 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar Uang Pecahan Rp 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dan Uang pecahan Rp 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar yang berada di dalam 1 (satu) Buah Dompet Warna Ungu serta 1 (satu) buah Handphone Merek Vivo Y12s Warna Biru dengan Nomor SIM card 085389384447 yang di temukan di meja dapur rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa dan barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Mentaya untuk proses lebih lanjut;
  •  Bahwa terhadap barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang telah disita secara sah lalu dilakukan penimbangan oleh Kantor Cabang Pegadaian Sampit dengan Berita acara penimbangan barang bukti pada hari Rabu tanggal 17 September tahun 2025 yang ditandatangani oleh SUHERMAN, S.H., M.H selaku an. Kasat Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur dan ALFUAD selaku Pemimpin PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit terhadap : ---------------
  • Serbuk kristal sebanyak 11 (sebelas) paket kristal, hasil penimbangan berat bersih seberat 0,48 (nol koma empat delapan) gram;
  • Bahwa telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0513 tanggal 19 September 2025 yang ditandatangani oleh Sdr. BAYU INDRA PERMANA, S.Farm, Apt, pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti dari perkara a.n. ATOK MANTERO Anak dari MANTERO yaitu berupa sebungkus kristal bening dengan berat kotor 0,1356 (nol koma satu tiga lima enam) gram adalah Positif Methamphetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) sesuai dengan lampiran kesatu Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-328/O.2.11/ Enz.1/09/2025 tanggal 22 September 2025 menetapkan 11 (sebelas) bungkus plastik flip kecil yang diduga berisi narkotika golongan jenis I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,48 (nol koma empat delapan) gram, kemudian disisihkan dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram untuk dikirim ke laboratorium dan sisanya dengan berat bersih 0,44 (nol koma empat empat) gram untuk pembuktian persidangan;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium oleh UPDT Laboratorium Kesehatan Daerah Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Dinas Kesehatan tanggal 19 September 2025 yang ditandatangani oleh dr. Retno Budhi Purwaningrum, terhadap Urine Terdakwa an ATOK MANTERO Anak dari MANTERO dengan hasil pemeriksaan positif mengandung Metamfetamin dan Amphetamine termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang--------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35  Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya