| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 535/Pid.Sus/2025/PN Spt | FRANSISKUS LEONARDO R. SIHOLE, S.H. | AAN PRAKOSO bin PAMUJI (alm) | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
| Nomor Perkara | 535/Pid.Sus/2025/PN Spt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-590/O.2.11/Eku.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | -------- Bahwa ia Terdakwa AAN PRAKOSO Bin PAMUJI (Alm) pada hari Jum’at tanggal 15 Agustus 2025 sekira jam 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Jenderal Sudirman Km.36 RT.003 RW.001 Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ------------------------------------------------- -------- Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 15 Agustus 2025 sekitar jam 09.00 WIB Terdakwa mengemudikan Mobil Pick Up Isuzu Traga warna putih No.Pol. KH 8503 GQ dari arah Sampit menuju arah Pangkalan Bun kemudian berhenti makan dan istirahat di warung Jalan Jenderal Sudirman Km.12 Sampit, selanjutnya sekitar jam 10.30 berangkat melanjutkan perjalanan kearah Pangkalan Bun dan berhenti menunggu antrian /giliran jalan di jembatan yang sedang dalam perbaikan di Jalan Jenderal Sudirman Km.21, saat sedang perjalanan menuju arah Pangkalan Bun setelah melewati tikungan sebelum TKP di Jalan Jenderal Sudirman Km.36 Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah Terdakwa mengalami microsleep dan ketika tersadar roda mobil sebelah kiri sudah turun dari aspal kemudian Terdakwa berusaha menaikan roda sebelah kiri pada jalurnya yang saat itu kecepatan sekitar 50 (lima puluh) kilometer kemudian Terdakwa tancap gas kemudian dikarenakan Terdakwa terlalu banyak memutar stir menyebabkan mobil oleng kekanan hingga masuk jalur kanan arah berlawanan dan disaat bersamaan dari arah yang berlawananan melaju Mobil Pick Up Daihatsu Grand Max warna silver No.Pol. KH 8415 PG karena jarak sudah sangat dekat dan tidak bisa menghindar lagi hingga bagian depan Mobil Pick Up Daihatsu Grand Max warna silver No.Pol. KH 8415 PG menabrak pada sebelah kiri Mobil Pick Up Isuzu Traga warna putih No.Pol. KH 8503 GQ yang Terdakwa kemudikan hingga berhenti menghadap kearah Pangkalan Bun di bahu jalan sebelah kanan dari Sampit menuju arah Pangkalan Bun dengan posisi hampir sejajar disebelah kiri Mobil Pick Up Daihatsu Grand Max warna silver No.Pol. KH 8415 PG yang menghadap kearah Sampit. ------------------------------- -------- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan perbuatan tersebut yaitu dikarenakan adanya kelalaian yang dilakukan oleh terdakwa pada saat mengemudi. ------------------------------- -------- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, berdasarkan hasil dari pemeriksaan Visum Et Repertum RSUD dr. Murjani Sampit Nomor : 86/TU-8/815/DM/2025 tanggal 15 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. DITA RAHMA YANTI selaku Dokter pada RSUD dr. Murjani Sampit, dengan kesimpulan atas hasil pemeriksaan terhadap Sdr. FELY SYGIANOR Bin SANJAYA, kelainan pada poin empat belas dan lima belas diduga akibat persentuhan benda tumpul yang dapat mengakibatkan kematian tanpa mengesampingkan penyebab kematian lainnya karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam dengan korban meninggal dunia yakni Sdr. FELY SYGIANOR Bin SANJAYA.-------------------------- --------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. -- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
