Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.B/2026/PN Spt NUR ANNISA, S.H. M. ABU RIZAL BAKTI bin SUDIRMANSYAH (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 91/Pid.B/2026/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-64/O.2.11/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NUR ANNISA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ABU RIZAL BAKTI bin SUDIRMANSYAH (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa M. ABU RIZAL BAKTI Bin SUDIRMANSYAH (Alm) pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, bertempat di rumah saksi Riadi Juniannur di Jl. Kenan Sandan Gang Hauli RT 050 RW 008 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: --------------------------

------ Bahwa berawal dari hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 08.00 WIB terdakwa berjalanan kaki dari rumah teman terdakwa, setelah sekitar 1 jam berjalan terdakwa sampai didepan rumah milik saksi Riadi di Jl. Kenan Sandan Gang Hauli RT 050 RW 008 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang. Pada saat itu, terdakwa melihat ada mobil keluar dan meninggalkan rumah tersebut. Setelah mobil itu pergi, terdakwa masuk ke pekarangan rumah tersebut menuju belakang rumah. Terdakwa melihat pintu belakang yang terbuat dari seng yang dibagian atasnya terdapat celah, kemudian terdakwa menggeser kursi plastik yang berada didekatnya kedepan pintu seng dan terdakwa menaiki kursi tersebut. Terdakwa melihat kearah dalam pintu tersebut terdapat kunci pintu dari grendel dengan sepotong besi yang berada dipintu dalam bagian atas, kemudian terdakwa mencabut besi pengunci tersebut dan akhirnya pintu terbuka. Setelah itu terdakwa masuk kedalam rumah tersebut menuju ke kamar. Terdakwa melihat terdapat 1 (Satu) unit handphone merk samsung A 16 warna hitam yang berada diatas bantal di kasur dan terdakwa langsung mengambil handphone tersebut. Kemudian, terdakwa ke ruang tamu dan menemukan sebuah tas, terdakwa membuka tas tersebut dan mengambil sebuah dompet warna coklat yang berisi uang tunai sebesar Rp. 286.000,- (dua ratus delapan puluh enam ribu) rupiah. Setelah mengambil barang-barang tersebut, terdakwa keluar dari rumah tersebut melalui pintu belakang lagi. -----------------------

------ Bahwa pada saat terdakwa keluar dari rumah tersebut, saksi Suyanto yang sedang berada didepan rumahnya melihat terdakwa yang kebingunan berjalan kearah jalan poros Arjuno dengan tergesa-gesa. Setelah itu, saksi Laily menghampiri saksi Suyanto dan memberitahukan bahwa rumahnya telah dibobol. Setelah itu, saksi Suyanto mengejar terdakwa dengan menggunakan sepeda motor kearah Jalan Poros Arjuno dan melihat terdakwa masuk kearea masjid di Jalan Arjuno. Setelah dari masjid tersebut, terdakwa melihat Saksi Suyanto dan terdakwa berlari kearah rumah kosong di Jalan Arjuno kemudian terdakwa bersembunyi di rumah kosong tersebut. Beberapa saat kemudian, karena sudah dirasa aman, terdakwa keluar dari rumah kosong tersebut dan ternyata saksi Suyanto dan beberapa orang lainnya sudah menunggu terdakwa didepan rumah kosong tersebut dan langsung mengamankan terdakwa untuk kemudian dibawa ke Polsek Baamang.---------------------------

----- Bahwa terdakwa mengambil 1 (Satu) unit handphone merk samsung A 16 warna hitam dan sebuah dompet warna coklat yang berisi uang tunai sebesar Rp. 286.000,- (dua ratus delapan puluh enam ribu) rupiah milik saksi Riadi tanpa seizin dan sepengetahuan saksi Riadi untuk dimiliki oleh terdakwa sendiri. Atas perbuatan Terdakwa tersebut saksi Riadi mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta) rupiah.------------------------

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ----------

Pihak Dipublikasikan Ya