Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
599/Pid.B/2025/PN Spt AHMAD ZEIN RIZAL, S.H. DEDI HARYANTO alias DEDI bin SUTARMIN KALIMIN (alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 599/Pid.B/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1749/O.2.19/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD ZEIN RIZAL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI HARYANTO alias DEDI bin SUTARMIN KALIMIN (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa dia Terdakwa DEDI HARYANTO Als DEDI Bin SUTARMIN KALIMIN (Alm) Pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 Sekira 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di depan TK IT Annajiah Jalan Brigjen katamso RT 05 RW 02 Kelurahan Kuala pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut Terdakwa sebagai berikut.

  • Bahwa awal mulanya pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Saksi SUJININGSIH Alias NENENG Binti MARMIN (Selanjutnya dipanggil Saksi SUJININGSIH) akan membawa 1 (satu) buah laptop saksi ke tukang service Laptop dengan 2 (dua) Laptop milik Kantor Kecamatan Seruyan Hilir Timur Kabupaten untuk diservis juga, kemudian dimasukkan kedalam 1 (satu) tas ransel berwarna hitam, karena tukang servisnya tutup, Saksi SUJININGSIH langsung menuju ke TK IT Annajiyah untuk menjemput anak Saksi SUJININGSIH yang bersekolah. Selagi menunggu jam pulang sekolah, Saksi SUJININGSIH memarkirkan motornya didepan TK IT Annajiyah dan membeli makanan di seberang parker motor dengan jarak sekitar 5 (lima) Meter.
  • Bahwa sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa yang ingin menjemput anaknya yang bersekolah di SDN 1 KP 1, saat melewati TK IT Annajiah dan  melihat 1 (satu) tas ransel berwarna hitam yang tergantung di sepeda motor milik Saksi SUJININGSIH yang terparkir didepan TK IT Annajiah, Ketika melewati TK IT Annajiah , terdakwa mendekatkan sepeda motor terdakwa ke sepeda motor Saksi SUJININGSIH dan mengambil 1 (satu) buah tas ransel berwarna hitam yang berisi 3 (tiga) unit laptop diletakkan di motor Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung meninggalkan Lokasi tersebut.
  • Bahwa saat Saksi SUJININGSIH mendengar bell sekolah, saksi SUJININGSIH menjumpai anaknya dan berjalan menuju ke Motor saksi SUJININGSIH dan menyadari 1 (satu) tas ransel berwarna hitam yang menggantung di motor sudah tidak ada. Saksi SUJININGSIH melihat ada CCTV yang mengarah ke parkiran sepeda motor dan segera melihat rekaman CCTV yang memperlihatkan bahwa Terdakwa menggunakan jaket hitam dan menggunakan helm warna hitam serta menggunakan kendaraan 1 (satu) unit  sepeda motor dengan merk Honda CRF warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi yang terpasang KH 2002 PJ, mengambil 1 (satu) tas ransel berwarna hitam yang berisi 3 (tiga) unit laptop tersebut yang terletak di gantungan sepeda motor dan terdakwa langsung melarikan diri.
  • Bahwa terdakwa menitipkan 1 (satu) tas ransel berwarna hitam yang berisi 3 (tiga) unit laptop kepada Saksi ARIF SISWANTO Bin SYAHRANI yang bertempat di samping kuburan muslimin Jalan Ais Nasution dan Pihak kepolisian  segera mengamankan 1 (satu) tas ransel berwarna hitam yang berisi 3 (tiga) unit laptop dengan rincian 1 (satu) unit laptop merek ASUS warna Putih milik Terdakwa, sedangkan 1 (satu) unit laptop merek LENOVO warna Abu-abu dan 1 (satu) unit laptop merek ASUS warna merah milik Inventaris Kantor Kecamatan Seruyan Hilir Timur Kabupaten Seruyan, selanjutnya Pihak kepolisian menuju ke rumah Terdakwa dan mengamankan Terdakwa dan Barang bukti langsung dibawa ke Polres Seruyan.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi SUJININGSIH Alias NENENG Binti MARMIN dan  Kantor Kecamatan Seruyan Hilir Timur Kabupaten Seruyan mengalami kerugian yaitu 1 (satu) buah Tas Ransel warna hitam yang berisikan 1 (satu) unit laptop merek ASUS warna Putih beserta casnya, 1 (satu) unit laptop merek LENOVO warna Abu-abu beserta casnya dan 1 (satu) unit laptop merk ASUS warna merah, sehingga besar kerugian sekitar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan kerugian yang dialami pihak Kantor Kecamatan Seruyan Hilir Timur Kabupaten Seruyan mengalami kerugian sekitar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).

---------Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana ---

Pihak Dipublikasikan Ya