Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
556/Pid.Sus/2025/PN Spt SHINTA SEPRIANTY, SH M. FERY SANJAYA bin SAPTA WIJAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 556/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1604/O.2.19/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SHINTA SEPRIANTY, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. FERY SANJAYA bin SAPTA WIJAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1PARLIN SILITONGA, S.H., DKKM. FERY SANJAYA bin SAPTA WIJAYA
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

------------Bahwa ia Terdakwa M. FERY SANJAYA Bin SAPTA WIJAYA bersama-sama dengan Saksi V VIKTOR AGAS Anak Dari KORNELIS JEMAT (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira jam 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Letjend S. Parman RT.002/ RW.001 Desa Persil Raya Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya ditempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira jam 20.30 wib Terdakwa M. FERY SANJAYA Bin SAPTA WIJAYA (selanjutnya disebut Terdakwa) mendapatkan telfon dari Sdr. AANG (Daftar Pencarian Orang) menanyakan apakah dirinya masih berjualan sabu, lalu Terdakwa menjawab sudah berhenti berjualan Sabu. Selanjutnya Sdr. AANG (DPO) menawarkan Terdakwa, apabila masih ingin berjualan maka Sdr. AANG (DPO) akan memberikan bahan (Sabu) untuk dijual dengan perjanjian jika sudah laku terjual maka Terdakwa akan membayarkan modal Sabu tersebut kepada Sdr. AANG (DPO). Kemudian Terdakwa berminat dan mengajak Saksi V VIKTOR AGAS Anak Dari KORNELIS JEMAT (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk mengambil Sabu ditempat Sdr. AANG (DPO) yang berada di Kuala Pembuang.
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 dari Desa Baung Terdakwa dan Saksi V menuju Kuala Pembuang ke rumah Sdr. AANG (DPO) di Jalan Letjend S. Parman RT.002/ RW.001 Desa Persil Raya Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra Warna Coklat Metalik dengan Nomor Polisi KH 1680 PG milik Saksi V. Setelah itu Terdakwa dan Saksi V tiba dirumah Sdr. AANG (DPO) sekira jam 11.00 wib dan beristirahat sedangkan Sdr. AANG (DPO) keluar rumahnya. Kemudian sekira pukul 14.30 wib Sdr. AANG (DPO) datang, lalu Terdakwa, Saksi V dan Sdr. AANG (DPO) memakai Sabu dirumah Sdr. AANG (DPO). Kemudian Sdr. AANG (DPO) keluar dari rumahnya lagi untuk mengambil Sabu. Setelah itu, Sdr. AANG (DPO) datang dan menyerahkan 1 (satu) paket Sabu kepada Terdakwa dan Saksi V, dan berkata “INI BAHANNYA (Sabu)” dan Terdakwa jawab “INI BERAPA HARGANYA DAN BERAPA BERATNYA”, dijawab Sdr. AANG (DPO) “KAMU BAWA SAJA DULU NANTI SAJA BAYARNYA SETELAH HABIS KAMU JUAL” dan dijawab Terdakwa lagi “IYA”. Kemudian Terdakwa dan Saksi V pulang dan berencana membawa Sabu tersebut ke Desa Baung untuk dijual.;
  • Lalu pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira jam 16.00 wib saat Terdakwa dan Saksi V berada di dekat jembatan di Desa Persil Raya menuju Desa Baung untuk pulang dengan menggunakan mobil Saksi V tersebut yang dikendarai oleh Terdakwa, diberhentikan oleh orang yang tidak Terdakwa kenal, menunjukan Surat Perintah Tugas mengaku Saksi I WARLIN APANDI Bin SANUDIN dan Saksi II YOGO MULYO BRAMASTYO Bin MUYADI Anggota Unit Reskrim Polsek Seruyan Hilir dan langsung mengamankan Terdakwa dan Saksi V. Kemudian Saksi I dan  Saksi II (Anggota Unit Reskrim Polsek Seruyan Hilir) memanggil Saski III MARIYANI Binti MULYANSYAH dan Saksi IV ARJUN ARDILA Bin AMBRAN untuk menyaksikan penggeledahan kendaraan bermotor dan penggeledahan badan/ pakaian terhadap Terdakwa dan Saksi V. Kemudian Saksi I, Saksi II, Saksi III dan Saksi IV melakukan proses penggeledahan kendaraan bermotor dan penggeledahan badan/ pakaian terhadap Terdakwa, lalu ditemukan 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang berada dalam mobil tepatnya di lantai kursi supir; 1 (satu) buah Handphone Merek Redmi Warna Hitam yang diakui milik Terdakwa; serta 1 (satu) buah Handphone Merek VILLAON Warna Hitam yang diakui milik Saski V. Kemudian Terdakwa beserta semua barang bukti yang ditemukan tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Seruyan Hilir untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.;
  • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Saksi V mendapatkan paket Sabu dari Sdr. AANG (DPO) sebanyak 1 (satu) kali, yang mana paket diterima oleh Terdakwa di Jalan Letjend S. Parman RT.002/ RW.001 Desa Persil Raya Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah, sebagai berikut:
  1. Pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira jam 15.00 wib sebanyak 1 (satu) paket Sabu dengan paket dengan berat bruto/ kotor seberat 3,88 (tiga koma delapan puluh delapan) gram atau dengan berat netto 3,68 (tiga koma enam puluh delapan) gram.;
  • Selanjutnya kristal putih diduga narkotika jeni Sabu tersebut dibawa dan ditimbang di PT. Pegadaian (Persero) UPC Seruyan, hal ini sesuai dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 0041/11142.00/2025 tanggal 05 September 2025 yang ditandatangani oleh Asistent Manager II SYAHRUL RAMADHAN telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket klip berisi kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat kotor 3,88 (tiga koma delapan puluh delapan) gram dengan berat netto 3,68 (tiga koma enam puluh delapan) gram, berdasarkan hasil penimbangan setelah disisihkan bahwa:
  • Paket kristal disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratoris

kristal dengan berat netto 0,06 gram;

  • Paket kristal disisihkan untuk kepentingan pemusnahan

kristal dengan berat netto 3,62 gram.;

  • Kemudian kristal putih diduga narkotika jenis Sabu tersebut dibawa dan diperiksa di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya dan hasilnya positif mengandung Metamfetamin, hal ini sesuai Laporan Hasil Pengujian Balai Besar POM di Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0494 tanggal 12 September 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian dan Mengetahui Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya BAYU INDRA PERMANA, S.Farm, Apt berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa:

BARANG BUKTI CONTOH SAMPEL:

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop coklat segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut

  • 25.098.11.16.05.0493.K: berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,2569 gram (plastik klip kecil + kristal bening);

Barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa M. FERY SANJAYA Bin SAPTA WIJAYA.

KESIMPULAN

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

25.098.11.16.05.0493.K: seperti tersebut dalam barang bukti yang diterima adalah benar didapatkan kristal Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------;

  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tanpa izin dari Pemerintah atau tanpa izin dari pihak yang berwenang.

 

----------Perbuatan Terdakwa M. FERY SANJAYA Bin SAPTA WIJAYA sebagaimana diuraikan tersebut diatas,   diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------

 

SUBSIDAIR

 

------------Bahwa ia Terdakwa M. FERY SANJAYA Bin SAPTA WIJAYA bersama-sama dengan Saksi V VIKTOR AGAS Anak Dari KORNELIS JEMAT (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira jam 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Letjend S. Parman RT.002/ RW.001 Desa Persil Raya Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya ditempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:- ------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa mulanya pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira jam 15.30 wib, Saksi I WARLIN APANDI Bin SANUDIN dan Saksi II YOGO MULYO BRAMASTYO Bin MUYADI Anggota Unit Reskrim Polsek Seruyan Hilir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra Warna Coklat Metalik dengan Nomor Polisi KH 1680 PG yang diduga membawa Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Seruyan Hilir melakukan koordinasi dengan Satresnarkoba Polres Seruyan. Kemudian Anggota Unit Reskrim Polsek Seruyan Hilir atas informasi tersebut melakukan penyelidikan dan pengamatan. Kemudian pada saat berada di Jalan S. Parman Desa Persil Raya Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah, Anggota Unit Reskrim melihat satu unit mobil yang dicurigai tersebut, lalu Saksi I dan Saksi II langsung memberhentikan mobil tersebut dan mengamankan orang yang berada didalam mobil, yaitu Terdakwa M. FERY SANJAYA Bin SAPTA WIJAYA (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama-sama dengan Saksi V VIKTOR AGAS Anak Dari KORNELIS JEMAT (dilakukan penuntutan secara terpisah). Kemudian Saksi I dan  Saksi II (Anggota Unit Reskrim Polsek Seruyan Hilir) memanggil Saski III MARIYANI Binti MULYANSYAH dan Saksi IV ARJUN ARDILA Bin AMBRAN untuk menyaksikan penggeledahan kendaraan bermotor dan penggeledahan badan/ pakaian terhadap Terdakwa dan Saksi V. Kemudian Saksi I, Saksi II, Saksi III dan Saksi IV melakukan proses penggeledahan kendaraan bermotor dan penggeledahan badan/ pakaian terhadap Terdakwa dan Saksi V, lalu ditemukan 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang berada dalam mobil tepatnya di lantai kursi supir; 1 (satu) buah Handphone Merek Redmi Warna Hitam yang diakui milik Terdakwa; serta 1 (satu) buah Handphone Merek VILLAON Warna Hitam yang diakui milik Saski V. Kemudian Terdakwa beserta semua barang bukti yang ditemukan tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Seruyan Hilir untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.;
  • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Saksi V mendapatkan paket Sabu dari Sdr. AANG (DPO) sebanyak 1 (satu) kali, yang mana paket diterima oleh Terdakwa di Jalan Letjend S. Parman RT.002/ RW.001 Desa Persil Raya Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah, sebagai berikut:
  1. Pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira jam 15.00 wib sebanyak 1 (satu) paket dengan paket dengan berat bruto/ kotor seberat 3,88 (tiga koma delapan puluh delapan) gram atau dengan berat netto 3,68 (tiga koma enam puluh delapan) gram.;
  • Selanjutnya kristal putih diduga narkotika jeni Sabu tersebut dibawa dan ditimbang di PT. Pegadaian (Persero) UPC Seruyan, hal ini sesuai dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 0041/11142.00/2025 tanggal 05 September 2025 yang ditandatangani oleh Asistent Manager II SYAHRUL RAMADHAN telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket klip berisi kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat kotor 3,88 (tiga koma delapan puluh delapan) gram dengan berat netto 3,68 (tiga koma enam puluh delapan) gram, berdasarkan hasil penimbangan setelah disisihkan bahwa:
  • Paket kristal disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratoris

kristal dengan berat netto 0,06 gram;

  • Paket kristal disisihkan untuk kepentingan pemusnahan

kristal dengan berat netto 3,62 gram.;

  • Kemudian kristal putih diduga narkotika jenis Sabu tersebut dibawa dan diperiksa di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya dan hasilnya positif mengandung Metamfetamin, hal ini sesuai Laporan Hasil Pengujian Balai Besar POM di Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0494 tanggal 12 September 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian dan Mengetahui Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya BAYU INDRA PERMANA, S.Farm, Apt berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa:

BARANG BUKTI CONTOH SAMPEL:

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop coklat segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut

  • 25.098.11.16.05.0493.K: berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,2569 gram (plastik klip kecil + kristal bening);

Barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa M. FERY SANJAYA Bin SAPTA WIJAYA.

KESIMPULAN

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

25.098.11.16.05.0493.K: seperti tersebut dalam barang bukti yang diterima adalah benar didapatkan kristal Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------;

  • Bahwa Terdakwa dalam Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu tanpa izin dari Pemerintah atau tanpa izin dari pihak yang berwenang.

 

-----Perbuatan Terdakwa M. FERY SANJAYA Bin SAPTA WIJAYA sebagaimana diuraikan tersebut diatas,  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya