| Dakwaan |
KESATU :
------ Bahwa ia Terdakwa IMAM SADEWO Bin MUKHTAR, pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira jam 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Jl. H.M. Arsyad KM 11 RT 006 RW 002 Desa Bangkuang Makmur, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira jam 09.00 WIB Saksi JOHANSYAH menghubungi Terdakwa untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik dengan berat kurang lebih 2,5 gram, kemudian untuk memenuhi permintaan tersebut Terdakwa menghubung Saksi RIFAN SANOVA Bin FAHLIAWANOOR alias IPAN, lalu saksi RIFAN SANOVA Bin FAHLIAWANOOR alias IPAN mengkonfirmasi bahwa terdapat ketersediaan terhadap jenis sabu yang diminta oleh terdakwa,
- Selanjutnya Terdakwa meminta Saksi JOHAN untuk datang ke rumah Terdakwa di Jl. H.M. Arsyad KM 11 RT 006 RW 002 Desa Bangkuang Makmur, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Tidak lama kemudian, Saksi JOHAN tiba di rumah Terdakwa, dan Terdakwa menjelaskan bahwa harga 1 (satu) bungkus sabu dengan berat sekira 2,5 gram adalah Rp. 2.400.000,-. Kemudian, Saksi JOHAN menyerahkan uang sebesar Rp. 2.400.000,- ditambah Rp. 100.000,- sebagai upah kepada Terdakwa, sehingga total uang yang diterima Terdakwa sejumlah Rp. 2.500.000,-. Setelah menerima uang tersebut,sekira jam 09.30 Terdakwa menghubungi Saksi IPAN melalui WhatsApp untuk memesan narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp. 4.800.000,-. Dengan total berat Narkotika jenis sabu sebanayak 5 gram dengan rincian 2,5 gram milik Saksi JOHANSYAH dan 2,5 gram milik Terdakwa
- Selanjutnya, pada hari yang sama sekira jam 10.00 WIB Saksi IPAN datang ke rumah Terdakwa, masuk ke rumah, dan menyerahkan 1 (satu) bungkus sabu seberat kurang lebih 5 gram. Terdakwa kemudian menyerahkan uang Rp. 4.800.000,- kepada Saksi IPAN yang dilihat langsung oleh Saksi JOHAN. Setelah itu, Saksi IPAN pergi meninggalkan lokasi. Setelah transaksi tersebut, Terdakwa langsung membagi narkotika jenis sabu bersama Sdr. JOHAN menjadi 2 (dua) bungkus plastik klip dengan timbangan milik Terdakwa yang masing-masing bungkus diperkirakan seberat 2,5 gram. Kemudian, Terdakwa menyerahkan satu bungkus narkotika jenis sabu kepada Sdr. JOHAN yang sebelumnya telah dipesan, lalu Saksi JOHAN pergi meninggalkan rumah. Sedangkan satu bungkus narkotika jenis sabu lainnya disimpan oleh Terdakwa lalu dibagi kembali menjadi 5 (lima) bungkus plastik klip secara perkiraan tanpa menggunakan timbangan dengan tujuan untuk dijual kembali dan sebagian untuk dikonsumsi sendiri. Narkotika jenis sabu yang telah dibagi tersebut tidak memiliki berat pasti, namun Terdakwa menetapkan harga sebesar Rp. 150.000,- per bungkus untuk 2 (dua) bungkus pertama, dan Rp. 200.000,- per bungkus untuk 2 (dua) bungkus berikutnya. Satu bungkus lainnya, yang isinya lebih banyak, tidak ditentukan harganya karena merupakan sabu induk. Seluruh bungkus tersebut dimasukkan ke dalam dompet kecil dan disembunyikan oleh Terdakwa di semak-semak belakang rumah agar tidak diketahui oleh istrinya.
- Bahwa Terdakwa telah melakukan penjualan narkotika jenis sabu kepada Sdr. ARIS sebanyak 1 (satu) bungkus plastik seharga Rp.150.000,- pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira jam 09.00 WIB , dan kepada Sdr. GOMAR sebanyak 1 (satu) bungkus plastik seharga Rp.100.000,- pada hari yang sama sekira jam 15.00 WIB , yang seluruh transaksi dilakukan di rumah Terdakwa di Jl. H.M. Arsyad KM 11 RT 006 RW 002 Desa Bangkuang Makmur, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Cara penjualannya yaitu Sdr. ARIS dan Sdr. GOMAR datang langsung ke rumah Terdakwa dan meminta sabu sesuai pesanan. Terdakwa kemudian mengambil sabu miliknya yang disimpan di semak-semak belakang rumah, yaitu sabu induk dalam jumlah lebih besar, lalu membaginya secara perkiraan tanpa menimbang, memasukkannya ke dalam plastik klip kecil, menyerahkannya kepada masing-masing pembeli, dan menerima pembayaran saat itu juga. Terdakwa mengetahui bahwa sabu yang dibeli Sdr. ARIS dan Sdr. GOMAR akan dipakai untuk konsumsi, karena keduanya menyampaikan memiliki uang untuk membeli sabu, dan Terdakwa bahkan mengajak “patungan pakai”, sehingga Sdr. ARIS dan Sdr. GOMAR diberi porsi lebih banyak agar dapat digunakan bersama-sama dengan Terdakwa, baik pada pagi maupun sore hari. Penjualan kepada Sdr. ARIS merupakan yang pertama kali, sementara kepada Sdr. GOMAR telah terjadi sebanyak 2 (dua) kali dengan harga yang sama. Keuntungan yang diperoleh Terdakwa bukan berupa uang, melainkan keuntungan lain berupa kesempatan menggunakan sabu secara gratis dari proses jual beli tersebut.
- Bahwa selanjutnya, pada hari yang sama sekira jam 15.30 WIB , Terdakwa diamankan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur di dalam kamar rumahnya. Setelah itu, Petugas menunjukkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan, serta menghadirkan Saksi WAHYUDIN Bin BUTANSYAH selaku Ketua RW setempat sebagai saksi penggeledahan. Pada saat penggeledahan, Petugas menemukan 5 (lima) bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bersih 1,83 gram, tersimpan di dalam 1 (satu) buah dompet kecil, dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam yang disembunyikan Terdakwa di semak-semak belakang rumah. Dari dalam kamar Terdakwa ditemukan pula 1 HP Infinix warna biru (simcard 08565265016), uang tunai Rp. 250.000,-, 1 pack plastik klip kosong, dan 1 potongan sedotan plastik warna hitam. Terdakwa mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya, termasuk narkotika jenis sabu, timbangan digital, plastik klip, sedotan, handphone, serta uang tunai hasil penjualan sabu.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit tanggal 26 Agustus 2025 : 5 (lima ) paket Kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu berat kotor (barang ditimbang dengan bungkusnya) 2,38 gram, berat bersih 1,83 gram.
- Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Nomor : B – 305 / O.2.11 / Enz.1 / 09 / 2025 tanggal 04 September 2025, 5 (Lima) bungkus plaatik flip kecil yang diduga berisi narkotika golongan jenis I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 1,83 (satu koma delapan tiga) gram, kemudian disisihkan dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram untuk dikirim ke kaboratorium dan sisanya dengan berat bersih 1,76 (satu koma tujuh enam) gram untuk dimusnahkan.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0475 tanggal 29 Agustus 2025 menerangkan sebagai berikut : 1 (satu) bungkus (Netto. 0,1583) gram ( plastik klip kecil + kristal bening ) dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan kandungan Metamfetamin Hasil Uji Positif. Keterangan Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa hak atau melawan hukum dan tanpa izin dari pihak yang berwenang.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA :
------ Bahwa ia Terdakwa IMAM SADEWO Bin MUKHTAR, pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira jam 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Jl. H.M. Arsyad KM 11 RT 006 RW 002 Desa Bangkuang Makmur, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
- Awalnya saksi SUHERMAN, S.H., M.H. selaku Kasat Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur bersama dengan saksi MUHAMAD ARTONI beserta anggota Kepolisian lainnya diantaranya sdr. RISMA ARIS MUHNANDAR, melakukan pengembangan perkara narkotika berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap sdr JOHANSYAH Alias JOHAN Bin MARKASI (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang sebelumnya telah diamankan Petugas Kepolisian karena memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu, dimana dari pengakuan sdr JOHANSYAH Alias JOHAN Bin MARKASI menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari sdr IMAM SADEWO Bin MUKHTAR, sehingga saksi SUHERMAN, S.H., M.H. bersama saksi MUHAMAD ARTONI dan sdr.RISMA ARIS MUHNANDAR beserta petugas Kepolisian lainnya melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap terdakwa serta menuju ke rumah terdakwa yang diketahui beralamat di Jl. H.M. Arsyad Km 11 Rt 006 Rw 002 Desa Bangkuang Makmur Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira jam 15.30 WIB , saksi SUHERMAN, S.H., M.H. bersama saksi MUHAMAD ARTONI dan sdr RISMA ARIS MUHNANDAR beserta petugas Kepolisian lainnya mendatangi rumah terdakwa IMAM SADEWO Bin MUKHTAR, kemudian saksi SUHERMAN, S.H., M.H. bersama saksi MUHAMAD ARTONI dan sdr. RISMA ARIS MUHNANDAR masuk ke dalam rumah dan berhasil mengamankan terdakwa yang pada saat itu sedang berada di dalam kamar. Selanjutnya saksi SUHERMAN, S.H., M.H. memperlihatkan surat perintah tugas kepada terdakwa, dan kemudian saksi SUHERMAN, S.H., M.H. bersama saksi MUHAMAD ARTONI dan sdr.RISMA ARIS MUHNANDAR melakukan penggeledahan terhadap rumah/ tempat tinggal terdakwa dengan disaksikan oleh Ketua RW setempat serta beberapa warga setempat.Pada saat saksi SUHERMAN, S.H., M.H. bersama saksi MUHAMAD ARTONI dan sdr. RISMA ARIS MUHNANDAR melakukan penggeledahan tersebut, saksi SUHERMAN, S.H., M.H. bersama petugas Kepolisian menemukan dan mengamankan barang bukti dari penguasaan terdakwa berupa 5 (lima) bungkus plastik klip kecil berisi butiran kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang berada di dalam 1 (satu) buah dompet kecil, dimana dompet kecil tersebut ditemukan di semak-semak belakang rumah terdakwa, serta 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam yang ditemukan di semak-semak tersebut. Selain itu saksi SUHERMAN, S.H., M.H. bersama saksi MUHAMAD ARTONI dan sdr. RISMA ARIS MUHNANDAR juga menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk Infinix warna biru dengan nomor simcard 08565265016, uang tunai Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) pak plastik klip kecil, dan 1 (satu) buah potongan sedotan plastic warna hitam yang ditemukan di lantai dalam kamar rumah terdakwa. Bahwa saat dilakukan introgasi oleh saksi SUHERMAN, S.H., M.H. bersama saksi MUHAMAD ARTONI dan sdr.RISMA ARIS MUHNANDAR, terdakwa menerangkan bahwa 5 (lima) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga sabu, 1 (satu) dompet kecil, 1 (satu) timbangan digital warna hitam, 1 (satu) Handphone merk Infinix warna biru nomor simcard 08565265016, uang tunai Rp. 250.000,-, 1 (satu) pak plastik klip kecil, dan 1 (satu) potongan sedotan plastik warna hitam yang ditemukan tersebut seluruhnya diakui adalah milik terdakwa sendiri.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit tanggal 26 Agustus 2025 : 5 (lima ) paket Kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu berat kotor (barang ditimbang dengan bungkusnya) 2,38 gram, berat bersih 1,83 gram.
- Bahwa selanjutnya Selanjutnya terdakwa IMAM SADEWO Bin MUKHTAR beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Nomor : B – 305 / O.2.11 / Enz.1 / 09 / 2025 tanggal 04 September 2025, 5 (Lima) bungkus plaatik flip kecil yang diduga berisi narkotika golongan jenis I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 1,83 (satu koma delapan tiga) gram, kemudian disisihkan dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram untuk dikirim ke kaboratorium dan sisanya dengan berat bersih 1,76 (satu koma tujuh enam) gram untuk dimusnahkan.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0475 tanggal 29 Agustus 2025 menerangkan sebagai berikut : 1 (satu) bungkus (Netto. 0,1583) gram ( plastik klip kecil + kristal bening ) dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan kandungan Metamfetamin Hasil Uji Positif. Keterangan Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa IMAM SADEWO Bin MUKHTAR dalam hal memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.-------------------------------------
Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa hak atau melawan hukum dan tanpa izin dari pihak yang berwenang.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------- |