Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.B/2026/PN Spt IKRIMA ASYA WIRANTAMI, S.H. TUWARDI alias AGUS bin GIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 116/Pid.B/2026/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-74/O.2.11/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IKRIMA ASYA WIRANTAMI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TUWARDI alias AGUS bin GIMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

-------- Bahwa Terdakwa TUWARDI Alias AGUS Bin GIMAN pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di rumah No. 24 Jalan Jeruk 3 Rt. 050 Rw. 009 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 01.30 Wib, Terdakwa TUWARDI Alias AGUS Bin GIMAN berjalan kaki melintasi Jalan Jeruk 3 Rt. 050 Rw. 009 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian Terdakwa melihat sepeda motor merk Honda Revo warna hitam Nomor Polisi KH 3769 QC milik saksi NUR ASIAH yang terparkir di samping rumah No. 24 Jalan Jeruk 3 Rt. 050 Rw. 009 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, setelah itu muncul niat Terdakwa untuk memiliki sepeda motor tersebut. Selanjutnya Terdakwa masuk ke halaman rumah tersebut yang mana pada halaman depannya di batasi parit untuk mendekati sepeda motor tersebut, lalu Terdakwa mengambil kunci T yang sebelumnya sudah Terdakwa bawa di saku celananya kemudian Terdakwa mencoba menghidupkan sepeda motor dengan kunci T tersebut namun tidak berhasil, setelah itu Terdakwa medorong sepeda motor tersebut keluar dari halaman rumah lalu melewati Jalan Jeruk 3 sampai ke Jalan Pelita Sampit, kemudian karena kelelahan Terdakwa berhenti di sebuah kafe yang sedang tutup untuk istirahat. Selanjutnya sekira pukul 03.00 Wib datang saksi ALFINO KAMA ZUANTO dan saksi DYKA MOULIDAN NURDHIA menghampiri Terdakwa dan mengaku sebagai anak dari pemilik sepeda motor yang telah terdakwa ambil tanpa izin tersebut. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Ketapang guna proses lebih lanjut.---------------------------------------------

-------- Bahwa maksud dan tujuan perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam Nomor Polisi KH 3769 QC Nomor Mesin JBK3E1281389 Nomor Rangka NG1JBK310KK283239 milik saksi NUR ASIAH ialah untuk dimiliki kemudian dijual dan hasilnya digunakan oleh Terdakwa untuk kehidupan sehari-hari.---------------------------------------------------------

-------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan saksi NUR ASIAH. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa atas perbuatan Terdakwa, saksi NUR ASIAH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah). -------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

-------- Bahwa Terdakwa TUWARDI Alias AGUS Bin GIMAN pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di rumah No. 24 Jalan Jeruk 3 Rt. 050 Rw. 009 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 01.30 Wib, Terdakwa TUWARDI Alias AGUS Bin GIMAN berjalan kaki melintasi Jalan Jeruk 3 Rt. 050 Rw. 009 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian Terdakwa melihat sepeda motor merk Honda Revo warna hitam Nomor Polisi KH 3769 QC milik saksi NUR ASIAH yang terparkir di samping rumah No. 24 Jalan Jeruk 3 Rt. 050 Rw. 009 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, setelah itu muncul niat Terdakwa untuk memiliki sepeda motor tersebut. Selanjutnya Terdakwa masuk ke halaman rumah tersebut untuk mendekati sepeda motor tersebut, lalu Terdakwa mengambil kunci T yang sebelumnya sudah Terdakwa bawa di saku celananya kemudian Terdakwa mencoba menghidupkan sepeda motor dengan kunci T tersebut namun tidak berhasil, setelah itu Terdakwa medorong sepeda motor tersebut keluar dari halaman rumah lalu melewati Jalan Jeruk 3 sampai ke Jalan Pelita Sampit, kemudian karena kelelahan Terdakwa berhenti di sebuah kafe yang sedang tutup untuk istirahat. Selanjutnya sekira pukul 03.00 Wib datang saksi ALFINO KAMA ZUANTO dan saksi DYKA MOULIDAN NURDHIA menghampiri Terdakwa dan mengaku sebagai anak dari pemilik sepeda motor yang telah terdakwa ambil tanpa izin tersebut. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Ketapang guna proses lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa maksud dan tujuan perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam Nomor Polisi KH 3769 QC Nomor Mesin JBK3E1281389 Nomor Rangka NG1JBK310KK283239 milik saksi NUR ASIAH ialah untuk dimiliki kemudian dijual dan hasilnya digunakan oleh Terdakwa untuk kehidupan sehari-hari.---------------------------------------------------------

-------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan saksi NUR ASIAH. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa atas perbuatan Terdakwa, saksi NUR ASIAH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah). -------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------

Pihak Dipublikasikan Ya