| Dakwaan |
-------- Bahwa Terdakwa EDO BASOFI Alias EDO Bin SYAHLAMAD bersama-sama dengan saksi INDRA PURBA KURNIAWAN Alias JENDOL Bin SURATIN IMAM SUROTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Kopi Selatan di depan Gang Delima 7 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 Wib, saksi Hamidah datang ke tempat tinggal saksi Masnaimah di Jalan D.I. Panjaitan Gg. Keluarga Rt. 057 Rw. 005 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan mengendarai sepeda motor scoopy warna hitam dengan Nopol KH 6142 QE milik saksi Masnaimah untuk dikembalikan karena sebelumnya telah dipinjam oleh saksi Hamidah dan saksi Muhtadin Noor Fajar, kemudian setelah saksi Hamidah mengembalikan sepeda motor tersebut saksi Hamidah bertanya kepada saksi Masnaimah “tepakailah motor kam?”, kemudian dijawab “tepakai ja pang gasan menjemput kenakan sekolah”, kemudian saksi Hamidah mengatakan mau menyewa sepeda motor tersebut selama 3 (tiga) hari dengan alasan untuk mengurus KTP dan surat pindah ke Pangkalan Bun dengan biaya sewa sekitar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per harinya yang akan dibayarkan sewanya setelah sepeda motor tersebut dikembalikan, dan kemudian disetujui oleh saksi Masnaimah. Selanjutnya sepeda motor tersebut dibawa pergi oleh saksi Hamidah, akan tetapi setelah lewat 3 (tiga) hari saksi Hamidah dan saksi Muhtadin Noor Fajar (dilakukan penuntutan secara terpisah) tidak sedikitpun memberikan kabar dan tidak mengembalikan sepeda motor yang telah disewa tersebut.--------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 Wib, saksi Muhtadin Noor Fajar melalui handphone menghubungi Terdakwa yang merupakan seorang makelar jual beli sepeda motor bekas meminta untuk dicarikan pembeli yang berminat pada sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat tanda kepemilikan yang sah, lalu saksi Muhtadin Noor Fajar mengirimkan foto dan video sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan Nopol KH 6142 QE milik saksi Masnaimah melalui handphone, selanjutnya Terdakwa menawarkan sepeda motor tersebut kepada saksi Indra Purba Kurniawan Alias Jendol. Kemudian sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa kembali menghubungi saksi Muhtadin Noor Fajar untuk ketemuan di lokasi yang telah disepakati di Jalan Kopi Selatan di depan Gang Delima 7 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah untuk memeriksa langsung sepeda motor tersebut dan bertemu dengan calon pembeli, setelah itu Terdakwa menghubungi saksi Indra Purba Kurniawan Alias Jendol melalui Vidio Call WhatsApp, lalu Terdakwa memberitahukan bahwa ini orang yang menjual sepeda motor tersebut sambil mengarahkan Video Call kepada saksi Muhtadin Noor Fajar, selanjutnya saksi Muhtadin Noor Fajar dan saksi Indra Purba Kurniawan Alias Jendol melakukan tawar-menawar harga sepeda motor tersebut dan sepakat dengan harga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah). Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 15.00 Wib saksi Indra Purba Kurniawan Alias Jendol datang ke Jalan Kopi Selatan di depan Gang Delima 7 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah untuk mencoba dan memeriksa kondisi sepeda motor tersebut, setelah itu saksi Indra Purba Kurniawan Alias Jendol membeli sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat tanda kepemilikan yang sah tersebut dengan menyerahkan uang tunai sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada saksi Muhtadin Noor Fajar, kemudian saksi Indra Purba Kurniawan Alias Jendol juga memberikan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa karena telah menawarkan sepeda motor murah, setelah itu saksi Indra Purba Kurniawan Alias Jendol langsung pergi. Selanjutnya Terdakwa masih mengobrol dengan saksi Muhtadin Noor Fajar dan saksi Hamidah lalu saksi Muhtadin Noor Fajar memberi uang sebesar Rp. Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa karena telah membantu menjualkan sepeda motor tersebut dan setelah itu Terdakwa pulang kerumah. Kemudian pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 Wib dirumah Terdakwa di Jalan Buntok No. 19 Rt. 019 Rw. 003, Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah datang petugas Kepolisian mengamankan Terdakwa guna proses lebih lanjut.-------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa mengetahui 1 (satu) unit sepeda motor Scoopy warna hitam tanpa dilengkapi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) merupakan sepeda motor hasil tindak kejahatan yang dijual oleh saksi Muhtadin Noor Fajar dan saksi Hamidah dengan harga dibawah pasar sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) tetapi Terdakwa tetap menawarkan dan menjualnya kepada saksi Indra Purba Kurniawan Alias Jendol untuk memperoleh keuntungan.-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut saksi Masnaimah selaku pemilik sepeda motor mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------- |