| Dakwaan |
Bahwa tersangka KASMIRAT Als PAK WIRA Bin SUTIPAN (Alm) pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira jam 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Blok F16 Divisi 3 Perkebunan Kelapa Sawit SAKO PLASMA MITRA SERUYAN, Desa Sukamandang, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan perbuatan dan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa awal mulanya pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira jam 07.00 WIB tersangka berangkat dari rumah menuju kebun milik tersangka yang berbatasan dengan perkebunan Kelapa Sawit SAKO PLASMA MITRA SERUYAN, sekira jam 15.30 WIB tersangka mengambil milik Perkebunan Kelapa Sawit SAKO PLASMA MITRA SERUYAN dengan cara dipikul dan ditumpuk ke lahan milik tersangka sebanyak 20 (dua puluh) janjang, selanjutnya sekira jam 16.30 WIB tersangka pulang ke rumah.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira jam 07.00 WIB tersangka berangkat dari rumah menuju kebun miliknya kemudian mengambil buah sawit kembali milik Perkebunan Kelapa Sawit SAKO PLASMA MITRA SERUYAN sebanyak 30 (tiga puluh) janjang yang diangkut dan ditumpuk di kebun miliknya.
- Bahwa pada hari tanggal 02 Oktober 2025 sekira jam 14.00 wib saksi PETRA BEATE HORMAN Als PETRA Anak dari HORMAN (Alm) mendapat kabar dari grup Whatshapp bahwa telah menemukan tumpukan buah sawit, lalu saksi PETRA BEATE HORMAN Als PETRA Anak dari HORMAN (Alm) mengabari seluruh anggota pam yang ada di grup untuk mengecek kebenaran penemuan tumpukan TBS kelapa sawit tersebut, selanjutnya saksi PETRA BEATE HORMAN Als PETRA Anak dari HORMAN (Alm) mendatangi rumah saksi ISBAL dan memerintahkan untuk mendatangi tumpukan buah yang berada di dekat sawit pribadi milik tersangka KASMIRAT dan blok F16.
- Bahwa saksi ISBAL mencari tumpukan buah sawit selama 1 jam dan bertemu dengan saksi DASMAN dan saksi ILING, kemudian saksi ISBAL bertanya kepada saksi DASMAN dan saksi ILING “DIMANA KASMIRATNYA?” lalu saksi DASMAN menjawab “TIDAK ADA”, kemudian sekira jam 15.30 WIB tersangka KASMIRAT datang dan berkata “ADA APA, ITU BUAHKU”, lalu saksi ISBAL bertanya “INI BUAH SAWIT DARIMANA” lalu saksi KASMIRAT menjawab, “IA JUJUR AJA, MEMANG MENGAMBIL BUAH DARI KEBUN PLASMA, TAPI CUMAN MENGAMBIL DI PERBATASAN SUNGAI SEBANYAK 20 JANJANG, LALU NAIK KEATAS SEDIKIT, NAMUN IA SUDAH IJIN DENGAN SAKSI DESAS Als UNCUY”, lalu saksi ISBAL berkata “BENERAN BANG KALU SUDAH IJIN DENGAN SAKSI DESAS Als UNCUY”,, lalu saksi DASMAN berkata “MEMANG PLASMA ITU PUNYA SAKSI DESAS Als UNCUY KAH” lalu saksi KASMIRAT berkata “TERSERAH AJA KALO MAU AMBIL HABISKAN AJA”, kemudian saksi ISBAL, DASMAN, dan ILING mengamankan buah sawit dari kebun pribadi milik tersangka KASMIRAT ke kebun plasma.
- Bahwa sesampainya di rumah saksi ISBAL bertanya kepada saksi UNCUY “BETULKAH PAK KASMIRAT ADA IJIN DENGAN KAMU MELAKUKAN PANEN DI KEBUN PLASMA” lalu saksi UNCUY menjawab “TIDAK ADA, IA ADA MENGIJINKANNYA KARENA DIA ADA MEMILIKI KEBUN PRIBADI DI SEBELAH KEBUN PLASMA DAN IJIN MELINTAS MENGELUARKAN BUAH, TAPI IA TIDAK ADA MENGIJINKANNYA UNTUK MEMANEN BUAH SAWIT DI KEBUN PLASMA” lalu datang lah tersangka KASMIRAT, dan berkata kepada saksi UNCUY “TOLONG BUKAKAN PORTAL IA MAU NGELUARKAN BUAH SAWIT” lalu saksi UNCUY berkata “BETUL LAH KAMU ADA BILANG KALO AKU ADA NGIJINKAN NGAMBIL BUAH PLASMA” lalu tersangka KASMIRAT berkata “NGK ADA, AKU TADI CUMAN BILANG AKU CUMAN MINTA BUKAKAN PORTAL UNTUK MENGELUARKAN BUAH SAWIT” lalu saksi UNCUY berkata “JANGAN SEMBARANG BERBICARA, ITU MERUSAK NAMAKU”.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekira jam 06.30 WIB tersangka KASMIRAT datang ke rumah saksi PETRA BEATE HORMAN Als PETRA Anak dari HORMAN (Alm) dan menceritakan tentang TBS Kelapa Sawit milik Perkebunan Kelapa Sawit SAKO PLASMA MITRA SERUYAN yang telah dicuri oleh tersangka pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira jam 15.30 WIB bertempat di Blok F16 Divisi 3 Perkebunan Kelapa Sawit SAKO PLASMA MITRA SERUYAN, Desa Sukamandang, Kec. Seruyan Tengah, Kab.Seruyan, Prov Kalteng, selanjutnya saksi UNCUY berkata “IA SUDAH MENDENGAR MASALAH IJIN KAMU YANG PANEN PRIBADI DI KEBUN KAMU MELALUI PORTAL PERKEBUNAN KELAPA SAWIT SAKO PLASMA MITRA SERUYAN, NAMUN BERDASARKAN CERITA SAKSI UNCUY, KAMU CUMAN IJIN UNTUK MENGAMBIL TBS KELAPA SAWIT DI KEBUN PRIBADI KAMU SENDIRI, DAN TERNYATA KAMU MALAH MENGAMBIL TBS KELAPA SAWIT MILIK PERKEBUNAN KELAPA SAWIT SAKO PLASMA MITRA SERUYAN, lalu tersangka KASMIRAT berkata “IYA BETUL BAHWA IA ADA PANEN KEBUN PRIBADI” lalu Ia pun berkata “KALO GITU NANTI IA PERTEMUKAN KAMU DENGAN SAKSI UNCUY DIKANTOR DIVISI UNTUK MELURUSKAN CERITA MASALAH TERSEBUT” lalu tersangka KASMIRAT, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan menuju kantor plasma sako untuk diinterogasi.
- Bahwa tersangka tidak ada meminta ijin untuk mengambil buah kelapa sawit kepada pihak Perkebunan Kelapa Sawit SAKO PLASMA MITRA SERUYAN.
- Bahwa akibat perbuatan tersangka, Perkebunan Kelapa Sawit SAKO PLASMA MITRA SERUYAN mengalami kerugian yaitu buah sawit yang dicuri berjumlah 58 (Lima Puluh Delapan) Janjang dengan berat bersih 1.020 Kg (Seribu dua puluh Kilogram dengan kerugian sejumlah Rp 3.629.160 (tiga juta enam ratus dua puluh sembilan seratus enam puluh rupiah).
---------Perbuatan tersangka diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
Bahwa tersangka KASMIRAT Als PAK WIRA Bin SUTIPAN (Alm) pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira jam 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Blok F16 Divisi 3 Perkebunan Kelapa Sawit SAKO PLASMA MITRA SERUYAN, Desa Sukamandang, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah dengan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan, yang dilakukan dengan perbuatan dan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa awal mulanya pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira jam 07.00 WIB tersangka berangkat dari rumah menuju kebun milik tersangka yang berbatasan dengan perkebunan Kelapa Sawit SAKO PLASMA MITRA SERUYAN, sekira jam 15.30 WIB tersangka memanen milik Perkebunan Kelapa Sawit SAKO PLASMA MITRA SERUYAN dengan cara dipikul dan ditumpuk ke lahan milik tersangka sebanyak 20 (dua puluh) janjang, selanjutnya sekira jam 16.30 WIB tersangka pulang ke rumah.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira jam 07.00 WIB tersangka berangkat dari rumah menuju kebun miliknya kemudian memanen buah sawit kembali milik Perkebunan Kelapa Sawit SAKO PLASMA MITRA SERUYAN sebanyak 30 (tiga puluh) janjang yang diangkut dan ditumpuk di kebun miliknya.
- Bahwa pada hari tanggal 02 Oktober 2025 sekira jam 14.00 wib saksi PETRA BEATE HORMAN Als PETRA Anak dari HORMAN (Alm) mendapat kabar dari grup Whatshapp bahwa telah menemukan tumpukan buah sawit, lalu saksi PETRA BEATE HORMAN Als PETRA Anak dari HORMAN (Alm) mengabari seluruh anggota pam yang ada di grup untuk mengecek kebenaran penemuan tumpukan TBS kelapa sawit tersebut, selanjutnya saksi PETRA BEATE HORMAN Als PETRA Anak dari HORMAN (Alm) mendatangi rumah saksi ISBAL dan memerintahkan untuk mendatangi tumpukan buah yang berada di dekat sawit pribadi milik tersangka KASMIRAT dan blok F16.
- Bahwa saksi ISBAL mencari tumpukan buah sawit selama 1 jam dan bertemu dengan saksi DASMAN dan saksi ILING, kemudian saksi ISBAL bertanya kepada saksi DASMAN dan saksi ILING “DIMANA KASMIRATNYA?” lalu saksi DASMAN menjawab “TIDAK ADA”, kemudian sekira jam 15.30 WIB tersangka KASMIRAT datang dan berkata “ADA APA, ITU BUAHKU”, lalu saksi ISBAL bertanya “INI BUAH SAWIT DARIMANA” lalu saksi KASMIRAT menjawab, “IA JUJUR AJA, MEMANG MENGAMBIL BUAH DARI KEBUN PLASMA, TAPI CUMAN MENGAMBIL DI PERBATASAN SUNGAI SEBANYAK 20 JANJANG, LALU NAIK KEATAS SEDIKIT, NAMUN IA SUDAH IJIN DENGAN SAKSI DESAS Als UNCUY”, lalu saksi ISBAL berkata “BENERAN BANG KALU SUDAH IJIN DENGAN SAKSI DESAS Als UNCUY”,, lalu saksi DASMAN berkata “MEMANG PLASMA ITU PUNYA SAKSI DESAS Als UNCUY KAH” lalu saksi KASMIRAT berkata “TERSERAH AJA KALO MAU AMBIL HABISKAN AJA”, kemudian saksi ISBAL, DASMAN, dan ILING mengamankan buah sawit dari kebun pribadi milik tersangka KASMIRAT ke kebun plasma.
- Bahwa sesampainya di rumah saksi ISBAL bertanya kepada saksi UNCUY “BETULKAH PAK KASMIRAT ADA IJIN DENGAN KAMU MELAKUKAN PANEN DI KEBUN PLASMA” lalu saksi UNCUY menjawab “TIDAK ADA, IA ADA MENGIJINKANNYA KARENA DIA ADA MEMILIKI KEBUN PRIBADI DI SEBELAH KEBUN PLASMA DAN IJIN MELINTAS MENGELUARKAN BUAH, TAPI IA TIDAK ADA MENGIJINKANNYA UNTUK MEMANEN BUAH SAWIT DI KEBUN PLASMA” lalu datang lah tersangka KASMIRAT, dan berkata kepada saksi UNCUY “TOLONG BUKAKAN PORTAL IA MAU NGELUARKAN BUAH SAWIT” lalu saksi UNCUY berkata “BETUL LAH KAMU ADA BILANG KALO AKU ADA NGIJINKAN NGAMBIL BUAH PLASMA” lalu tersangka KASMIRAT berkata “NGK ADA, AKU TADI CUMAN BILANG AKU CUMAN MINTA BUKAKAN PORTAL UNTUK MENGELUARKAN BUAH SAWIT” lalu saksi UNCUY berkata “JANGAN SEMBARANG BERBICARA, ITU MERUSAK NAMAKU”.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekira jam 06.30 WIB tersangka KASMIRAT datang ke rumah saksi PETRA BEATE HORMAN Als PETRA Anak dari HORMAN (Alm) dan menceritakan tentang TBS Kelapa Sawit milik Perkebunan Kelapa Sawit SAKO PLASMA MITRA SERUYAN yang telah dicuri oleh tersangka pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira jam 15.30 WIB bertempat di Blok F16 Divisi 3 Perkebunan Kelapa Sawit SAKO PLASMA MITRA SERUYAN, Desa Sukamandang, Kec. Seruyan Tengah, Kab.Seruyan, Prov Kalteng, selanjutnya saksi UNCUY berkata “IA SUDAH MENDENGAR MASALAH IJIN KAMU YANG PANEN PRIBADI DI KEBUN KAMU MELALUI PORTAL PERKEBUNAN KELAPA SAWIT SAKO PLASMA MITRA SERUYAN, NAMUN BERDASARKAN CERITA SAKSI UNCUY, KAMU CUMAN IJIN UNTUK MENGAMBIL TBS KELAPA SAWIT DI KEBUN PRIBADI KAMU SENDIRI, DAN TERNYATA KAMU MALAH MENGAMBIL TBS KELAPA SAWIT MILIK PERKEBUNAN KELAPA SAWIT SAKO PLASMA MITRA SERUYAN, lalu tersangka KASMIRAT berkata “IYA BETUL BAHWA IA ADA PANEN KEBUN PRIBADI” lalu Ia pun berkata “KALO GITU NANTI IA PERTEMUKAN KAMU DENGAN SAKSI UNCUY DIKANTOR DIVISI UNTUK MELURUSKAN CERITA MASALAH TERSEBUT” lalu tersangka KASMIRAT, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan menuju kantor plasma sako untuk diinterogasi.
- Bahwa tersangka tidak ada meminta ijin untuk memanen buah kelapa sawit kepada pihak Perkebunan Kelapa Sawit SAKO PLASMA MITRA SERUYAN.
- Bahwa akibat perbuatan tersangka, Perkebunan Kelapa Sawit SAKO PLASMA MITRA SERUYAN mengalami kerugian yaitu buah sawit yang dicuri berjumlah 58 (Lima Puluh Delapan) Janjang dengan berat bersih 1.020 Kg (Seribu dua puluh Kilogram dengan kerugian sejumlah Rp 3.629.160 (tiga juta enam ratus dua puluh sembilan seratus enam puluh rupiah).
---------Perbuatan tersangka diatur dan diancam pidana dalam pasal 107 huruf d Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan |