| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 588/Pid.Sus/2025/PN Spt | MUHAMMAD TIARA, S.H. | ABDUL RAHMAN bin TAURANSYAH | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 588/Pid.Sus/2025/PN Spt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-470/O.2.21/Enz.2/12/2205 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA: -------- Bahwa Terdakwa ABDUL RAHMAN Bin TAURANSYAH pada Hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira jam 10.00 WIB atau setidak–tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Warung Bekas Ibu Terdakwa ABDUL RAHMAN di Jalan Kuini RT. 017 RW. 003 Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ------------------------------ -------- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira jam 07.00 Wib, Terdakwa menghubungi Sdr. DADAT menanyakan bahan (Narkotika jenis sabu) “masih adakah bahan bang”, kemudian Sdr. DADAT pun menjawab “ada nih, kalau mau harga Rp 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) per bungkusnya”, kemudian Terdakwa pun menyetujuinya dengan kesepakatan jika barang habis terjual baru uangnya Terdakwa setorkan ke Sdr. DADAT, Sdr. DADAT pun juga menyetujuinya dan Terdakwa pun mengambil Narkotika jenis sabu tersebut di rumah Sdr. DADAT yang berada di Jalan Tiung 2 RT. 053 RW. 006, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, setelah itu Terdakwa pun pulang ke rumahnya yang berada di Jalan Kuini RT. 017 RW. 003 Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian Terdakwa pun membagi Narkotika yang diperolehnya dari Sdr. DADAT ke dalam plastik klip kecil. ------------------------------------------------------------------------------------ -------- Bahwa dari Narkotika jenis sabu yang sebelumnya di dapatkan Terdakwa dari Sdr. DADAT, Terdakwa berhasil menjual 1 (satu) bungkus plastik klip kecil dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada seseorang yang Terdakwa ketahui mengaku bernama Sdr. SELVI, kemudian orang yang membeli tersebut langsung pulang. ------------------ -------- Selanjutnya sekira jam 10.00 Wib, pada saat Terdakwa sedang duduk bersama temannya di dalam warung bekas ibunya di pinggir Jalan Kuini RT. 017 RW. 003 Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa pun didatangi oleh beberapa orang yang menanyakan nama Terdakwa, kemudian Terdakwa pun diamankan oleh orang tersebut yang ternyata pihak petugas kepolisian, kemudian Terdakwa pun ditanyakan terkait keberadaan Narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan, lalu Terdakwa pun menyampaikan kepada pihak petugas kepolisian tersebut bahwa Terdakwa menyimpan Narkotika tersebut di 1 (satu) buah kotak kecil bekas headset yang Terdakwa simpan di dashboard sebelah kanan sepeda motor merk Mio Soul warna hitam. Selanjutnya pihak petugas kepolisian memanggil Ketua RW dan warga setempat untuk menyaksikan pihak petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa sambil menunjukkan Surat Perintah Tugas, selanjutnya dilakukan Penggeledahan yang mana pihak petugas Kepolisian berhasil menemukan 5 (lima) bungkus Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak headset, 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A 57 dengan 1 (satu) buah simcard nomor 085751383833, selain itu pihak petugas Kepolisian juga mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk Mio Soul dengan Nomor Polisi KH 2204 FS beserta kuncinya, 1 (satu) pak plastic klip yang berada di meja dekat sepeda motor, dan 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam yang berada di tanah di bawah sepeda motor Mio Soul, lalu atas kejadian tersebut, Terdakwa beserta barang bukti pun diamankan ke kantor polisi guna proses hukum lebih lanjut. -------- -------- Bahwa barang bukti sebanyak 5 (lima) bungkus Narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penggeledahan yang diakui milik Terdakwa telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (persero) cabang Sampit dan telah disita dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan hasil penimbangan berat bersih keseluruhan 3,47 (tiga koma empat tujuh) gram yang selanjutnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram dan sisanya dengan berat bersih 3,4 (tiga koma empat) gram dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-…………/O.2.11/Enz.1/09/2025 tanggal ….. September 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. ------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0460 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya tanggal 20 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Sdr. BAYU INDRA PERMANA, S.Farm., Apt pada kesimpulannya menerangkan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus dengan berat bersih 0,2925 (nol koma dua sembilan dua lima) gram adalah positif Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------- -------- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium UPTD Labkesda Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur yang ditandatangani oleh dr. RETNO BUDHI PURWANINGRUM tanggal 20 Agustus 2025, didapatkan kesimpulan urine Terdakwa ABDUL RAHMAN Bin TAURANSYAH positif mengandung Amphetamine dan Metamphetamine termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------- -------- Bahwa Terdakwa mengetahui apabila secara Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang tetapi Terdakwa tetap melakukannya. ------------------------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------ ATAU
KEDUA: -------- Bahwa Terdakwa ABDUL RAHMAN Bin TAURANSYAH pada Hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira jam 10.00 WIB atau setidak–tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Warung Bekas Ibu Terdakwa ABDUL RAHMAN di Jalan Kuini RT. 017 RW. 003 Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa berawal dari pihak kepolisian resor kotawaringin yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa Terdakwa yang bernama ABDUL RAHMAN Bin TAURANSYAH sering mengedarkan Narkotika jenis sabu, kemudian pihak petugas kepolisian yakni Saksi KOKO ARIYADI M.B dan Saksi ANDIKA NUR AHMAD beserta petugas kepolisian lainnya melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut untuk mengetahui keberadaan Terdakwa, kemudian pihak petugas kepolisian pun mendapatkan informasi bahwa Terdakwa sedang duduk di bekas warung di pinggir Jalan Kuini RT. 017 RW. 003 Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian petugas kepolisian pun mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan Terdakwa, lalu pihak petugas Kepolisian pun menunjukkan Surat Perintah Tugas kepada Terdakwa kemudian memanggil Ketua RW dan warga setempat untuk menyaksikan petugas kepolisian melakukan Penggeledahan terhadap Terdakwa, yang mana pada saat dilakukan Penggeledahan, petugas Kepolisian berhasil menemukan 5 (lima) bungkus Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak headset, 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A 57 dengan 1 (satu) buah simcard nomor 085751383833, selain itu pihak petugas Kepolisian juga mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk Mio Soul dengan Nomor Polisi KH 2204 FS beserta kuncinya, 1 (satu) pak plastic klip yang berada di meja dekat sepeda motor, dan 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam yang berada di tanah di bawah sepeda motor Mio Soul, lalu atas kejadian tersebut, Terdakwa beserta barang bukti pun diamankan ke kantor polisi guna proses hukum lebih lanjut. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa barang bukti sebanyak 5 (lima) bungkus Narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penggeledahan yang diakui milik Terdakwa telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (persero) cabang Sampit dan telah disita dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan hasil penimbangan berat bersih keseluruhan 3,47 (tiga koma empat tujuh) gram yang selanjutnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram dan sisanya dengan berat bersih 3,4 (tiga koma empat) gram dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-…………/O.2.11/Enz.1/09/2025 tanggal ….. September 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. ------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0460 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya tanggal 20 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Sdr. BAYU INDRA PERMANA, S.Farm., Apt pada kesimpulannya menerangkan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus dengan berat bersih 0,2925 (nol koma dua sembilan dua lima) gram adalah positif Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------- -------- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium UPTD Labkesda Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur yang ditandatangani oleh dr. RETNO BUDHI PURWANINGRUM tanggal 20 Agustus 2025, didapatkan kesimpulan urine Terdakwa ABDUL RAHMAN Bin TAURANSYAH positif mengandung Amphetamine dan Metamphetamine termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------- -------- Bahwa Terdakwa mengetahui apabila secara Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang tetapi Terdakwa tetap melakukannya. --------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
