Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
619/Pid.Sus/2025/PN Spt 1.AHMAD ZEIN RIZAL, S.H.
2.Jaksa Madya DWINANTO AGUNG WIBOWO. S.H., M.H.
3.YOLLA INDRIANA, S.H.
1.ASMADI anak dari UNAI (alm)
2.TEMY RAHADI ARBETO bin ASMADI
3.KADER anak dari SUDIRMAN (alm)
4.JUANDI alias JUAN anak dari SAPIER (alm)
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 619/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1769/O.2.19/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD ZEIN RIZAL, S.H.
2Jaksa Madya DWINANTO AGUNG WIBOWO. S.H., M.H.
3YOLLA INDRIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASMADI anak dari UNAI (alm)[Penahanan]
2TEMY RAHADI ARBETO bin ASMADI[Penahanan]
3KADER anak dari SUDIRMAN (alm)[Penahanan]
4JUANDI alias JUAN anak dari SAPIER (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------- Bahwa Terdakwa I ASMADI Bin (Alm) UNAI, Terdakwa II TEMY RAHADO ARBETO Bin ASMADI, Terdakwa III KADER Anak Dari SUDIRMAN, dan Terdakwa IV JUANDI alias JUAN Anak Dari SAPIER pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Blok N22/23 Afdeling 09 Kebun 3 Estate 2 Areal Perkebunan Kelapa Sawit PT. Bangun Jaya Alam Permai 3 Kelurahan Rantau Pulut Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, yang mereka terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa I ASMADI, terdakwa II TEMY dan terdakwa IV JUANDI datang ke rumah terdakwa III KADER yang berada di Desa Tumbang Bai Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah lalu setelah mereka terdakwa berkumpul lalu timbul niat untuk mengambil tandan buah segar tanpa izin pemiliknya di lokasi kebun Blok N22/23 Afdeling 09 Kebun 3 Estate 2 Areal Perkebunan Kelapa Sawit milik PT. Bangun Jaya Alam Permai 3 Kelurahan Rantau Pulut Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah. --------------------------------------------------------------------
  • Selanjutnya mereka terdakwa menyiapkan alat berupa 2 (dua) buah egrek milik terdakwa III KADER yang digunakan untuk menjatuhkan buah dari pohon, 1 (satu) buah tojok milik terdakwa III KADER yang digunakan untuk memindahkan buah dari bawah pohon ke dalam keranjang, 1 (satu) unit sepada motor Yamaha MX king warna merah milik terdakwa III KADER dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam milik terdakwa I ASMADI beserta 2 (dua) buah obrok yang nantinya digunakan untuk mengangkut buah kelapa sawit.--
  • Kemudian mereka terdakwa membagi tugas masing-masing yaitu terdakwa I ASMADI dan terdakwa III KADER bertugas memungut buah dari parit dan memindahkan buah kelapa sawit ke dalam obrok dengan menggunakan tojok, terdakwa II TEMY dan terdakwa IV JUANDI bertugas menjatuhkan buah kelapa sawit dari pohon menggunakan egrek, dengan dibantu oleh Anak Dari terdakwa III KADER yakni Anak MARVEL (dalam berkas terpisah dan telah berhasil dilakukan diversi) bertugas mengangkut buah kelapa sawit dari dalam kebun ke jalan poros menggunakan sepeda motor.     
  • Setelah itu mereka terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor dengan cara membuat jalan sendiri melalui parit gajah tanpa melewati pos jaga, hal tersebut bertujuan agar pihak PT. Bangun Jaya Alam Permai 3 tidak mengetahui pada saat mereka masuk ke dalam areal perkebunan PT. Bangun Jaya Alam Permai 3.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Kemudian sekira pukul 14.00 WIB mereka terdakwa tiba di lokasi kebun Blok N22/23 Afdeling 09 Kebun 3 Estate 2 Areal Perkebunan Kelapa Sawit PT. Bangun Jaya Alam Permai 3 di Kelurahan Rantau Pulut Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah, sesampainya di lokasi mereka terdakwa langsung melakukan pemanenan tandan buah segar sebanyak 80 (delapan puluh) jenjang dengan berat sekira 1.280 (seribu dua ratus delapan puluh) kilogram dengan cara terdakwa IV JUANDI dan terdakwa II TEMY mengambil tandan buah segar dari pohon kelapa sawit menggunakan egrek.-------------------------------------------------------------------------------------------
  • Setelah tandan buah segar jatuh ke tanah, terdakwa I ASMADI dan terdakwa III KADER memungut tandan buah segar untuk diangkat kemudian ditumpuk dan dipindahkan ke dalam obrok dengan menggunakan tojok, setelah itu tandan buah segar dibawa dari kebun oleh Anak MARVEL (dalam berkas terpisah dan telah berhasil dilakukan diversi) ke jalan poros dengan jarak kurang lebih 500 (lima ratus) meter yang rencananya akan diangkut menggunakan mobil pick up untuk dijual. Lalu sekira pukul 17.00 WIB pada saat terdakwa I ASMADI, terdakwa II TEMY, terdakwa III KADER, terdakwa IV JUANDI, dan sdr MARVEL (dalam berkas terpisah dan telah berhasil dilakukan diversi) sedang memungut tandan buah segar di parit untuk diangkat dan dimasukkan ke dalam obrok yang dipasang di belakang sepeda motor, kemudian diamankan oleh pihak PT. Bangun Jaya Alam Permai yakni di antaranya saksi YUHELI Bin SILER, saksi MARTHEN SEKO Bin BENEDIKTUS SEKO, dan saksi MUHAMMAD ZAKARIA alias JACK Bin ARID serta beberapa anggota pengamanan dari TNI, dan diamankan pula barang bukti berupa 1 (satu) buah tojok , 2 (dua) buah egrek, 1 (satu) unit sepeda motor honda revo X warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha MX King warna merah, dan 2 (dua) buah obrok.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Sebelumnya terdakwa I ASMADI, terdakwa II TEMY, terdakwa III KADER, dan terdakwa IV JUANDI telah melakukan perbuatan serupa mengambil buah kelapa sawit milik PT. Bangun Jaya Alam Permai  atau setidak-tidaknya bukan milik mereka tanpa seizin atau tanpa sepengetahuan pemiliknya sebanyak 6 (enam) kali atau setidak-tidaknya lebih dari satu kali yaitu :--------------------------       

a.  Pada hari Selasa tanggal 7 Oktober 2025 di blok O20 Afdeling 9 Kebun 3 Estate 2 PT. Bangun Jaya Alam Permai 3, Desa Sukamandang, Kec. Seruyan Tengah, Kab. Seruyan, Prov. Kalteng, yang mana buah kelapa sawit yang telah berhasil diambil kemudian dijual kepada Sdr. SINAR yang berada di Desa Bukit Buluh.

b.  Pada hari Kamis tanggal 9 Oktober 2025 di blok O24 Afdeling 8 Kebun 3 Estate 2 PT. Bangun Jaya Alam Permai 3, Desa Sukamandang, Kec. Seruyan Tengah, Kab. Seruyan, Prov. Kalteng yang mana buah kelapa sawit yang telah berhasil diambil kemudian dijual kepada Sdr. SINAR yang berada di Desa Bukit Buluh.

c. Pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 di blok N13 Afdeling 10 Kebun 3 Estate 2 PT. Bangun Jaya Alam Permai 3, Desa Sukamandang, Kec. Seruyan Tengah, Kab. Seruyan, Prov. Kalteng yang mana buah kelapa sawit yang telah berhasil diambil kemudian dijual kepada Sdr. SINAR yang berada di Desa Bukit Buluh.

d.  Pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 di blok N13 Afdeling 10 Kebun 3 Estate 2 PT. Bangun Jaya Alam Permai 3, Desa Sukamandang, Kec. Seruyan Tengah, Kab. Seruyan, Prov. Kalteng yang mana buah kelapa sawit yang telah berhasil diambil kemudian dijual kepada Sdr. AAN yang berada di Desa Bukit Buluh.

e.  Pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 di blok N19 Afdeling 9 Kebun 3 Estate 2 PT. Bangun Jaya Alam Permai 3, Desa Sukamandang, Kec. Seruyan Tengah, Kab. Seruyan, Prov. Kalteng yang mana buah kelapa sawit yang telah berhasil diambil kemudian dijual kepada Sdr. SINAR yang berada di Desa Bukit Buluh.

f.  Pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 di blok N19 Afdeling 9 Kebun 3 Estate 2 PT. Bangun Jaya Alam Permai 3, Desa Sukamandang, Kec. Seruyan Tengah, Kab. Seruyan, Prov. Kalteng yang mana buah kelapa sawit yang telah berhasil diambil kemudian dijual kepada Sdr. SINAR yang berada di Desa Bukit Buluh.

  • Bahwa akibat dari perbuatan mereka terdakwa tersebut, PT. Bangun Jaya Alam Permai mengalami kerugian sebesar Rp.4.568.729,- (empat juta lima ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut

------------Perbuatan Terdakwa I ASMADI Bin (Alm) UNAI, Terdakwa II TEMY RAHADO ARBETO Bin ASMADI, Terdakwa III KADER Anak Dari SUDIRMAN, dan Terdakwa IV JUANDI alias JUAN Anak Dari SAPIER tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.----------------------------------------------------------------------

ATAU

  KEDUA

------------- Bahwa Terdakwa I ASMADI Bin (Alm) UNAI, Terdakwa II TEMY RAHADO ARBETO Bin ASMADI, Terdakwa III KADER Anak Dari SUDIRMAN, dan Terdakwa IV JUANDI alias JUAN Anak Dari SAPIER pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Blok N22/23 Afdeling 09 Kebun 3 Estate 2 Areal Perkebunan Kelapa Sawit PT. Bangun Jaya Alam Permai 3 Kelurahan Rantau Pulut Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan, yang mereka terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa I ASMADI, terdakwa II TEMY dan terdakwa IV JUANDI datang ke rumah terdakwa III KADER yang berada di Desa Tumbang Bai Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah lalu setelah mereka terdakwa berkumpul lalu timbul niat untuk mengambil tandan buah segar tanpa izin pemiliknya di lokasi kebun Blok N22/23 Afdeling 09 Kebun 3 Estate 2 Areal Perkebunan Kelapa Sawit milik PT. Bangun Jaya Alam Permai 3 Kelurahan Rantau Pulut Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah. --------------------------------------------------------------------
  • Selanjutnya mereka terdakwa menyiapkan alat berupa 2 (dua) buah egrek milik terdakwa III KADER yang digunakan untuk menjatuhkan buah dari pohon, 1 (satu) buah tojok milik terdakwa III KADER yang digunakan untuk memindahkan buah dari bawah pohon ke dalam keranjang, 1 (satu) unit sepada motor Yamaha MX king warna merah milik terdakwa III KADER dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam milik terdakwa I ASMADI beserta 2 (dua) buah obrok yang nantinya digunakan untuk mengangkut buah kelapa sawit.--
  • Kemudian mereka terdakwa membagi tugas masing-masing yaitu terdakwa I ASMADI dan terdakwa III KADER bertugas memungut buah dari parit dan memindahkan buah kelapa sawit ke dalam obrok dengan menggunakan tojok, terdakwa III KADER dan terdakwa IV JUANDI bertugas menjatuhkan buah kelapa sawit dari pohon menggunakan egrek, dengan dibantu oleh Anak Dari terdakwa III KADER yakni Anak MARVEL (dalam berkas terpisah dan telah berhasil dilakukan diversi) bertugas mengangkut buah kelapa sawit dari dalam kebun ke jalan poros menggunakan sepeda motor.     
  • Setelah itu mereka terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor dengan cara membuat jalan sendiri melalui parit gajah tanpa melewati pos jaga, hal tersebut bertujuan agar pihak PT. Bangun Jaya Alam Permai 3 tidak mengetahui pada saat mereka masuk ke dalam areal perkebunan PT. Bangun Jaya Alam Permai 3.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Kemudian sekira pukul 14.00 WIB mereka terdakwa tiba di lokasi kebun Blok N22/23 Afdeling 09 Kebun 3 Estate 2 Areal Perkebunan Kelapa Sawit PT. Bangun Jaya Alam Permai 3 di Kelurahan Rantau Pulut Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah, sesampainya di lokasi mereka terdakwa langsung melakukan pemanenan tandan buah segar sebanyak 80 (delapan puluh) jenjang dengan berat sekira 1.280 (seribu dua ratus delapan puluh) kilogram dengan cara terdakwa IV JUANDI dan terdakwa II TEMY mengambil tandan buah segar dari pohon kelapa sawit menggunakan egrek.-------------------------------------------------------------------------------------------
  • Setelah tandan buah segar jatuh ke tanah, terdakwa I ASMADI dan terdakwa III KADER memungut tandan buah segar untuk diangkat kemudian ditumpuk dan dipindahkan ke dalam obrok dengan menggunakan tojok, setelah itu tandan buah segar dibawa dari kebun oleh Anak MARVEL (dalam berkas terpisah dan telah berhasil dilakukan diversi) ke jalan poros dengan jarak kurang lebih 500 (lima ratus) meter yang rencananya akan diangkut menggunakan mobil pick up untuk dijual. Lalu sekira pukul 17.00 WIB pada saat terdakwa I ASMADI, terdakwa II TEMY, terdakwa III KADER, terdakwa IV JUANDI, dan sdr MARVEL (dalam berkas terpisah dan telah berhasil dilakukan diversi) sedang memungut tandan buah segar di parit untuk diangkat dan dimasukkan ke dalam obrok yang dipasang di belakang sepeda motor, kemudian diamankan oleh pihak PT. Bangun Jaya Alam Permai yakni di antaranya saksi YUHELI Bin SILER, saksi MARTHEN SEKO Bin BENEDIKTUS SEKO, dan saksi MUHAMMAD ZAKARIA alias JACK Bin ARID serta beberapa anggota pengamanan dari TNI, dan diamankan pula barang bukti berupa 1 (satu) buah tojok, 2 (dua) buah egrek, 1 (satu) unit sepeda motor honda revo X warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha MX King warna merah, dan 2 (dua) buah obrok.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Sebelumnya terdakwa I ASMADI, terdakwa II TEMY, terdakwa III KADER, dan terdakwa IV JUANDI telah melakukan perbuatan serupa mengambil buah kelapa sawit milik PT. Bangun Jaya Alam Permai  atau setidak-tidaknya bukan milik mereka tanpa seizin atau tanpa sepengetahuan pemiliknya sebanyak 6 (enam) kali atau setidak-tidaknya lebih dari satu kali yaitu :--------------------------       

a.  Pada hari Selasa tanggal 7 Oktober 2025 di blok O20 Afdeling 9 Kebun 3 Estate 2 PT. Bangun Jaya Alam Permai 3 Desa Sukamandang, Kec. Seruyan Tengah, Kab. Seruyan, Prov. Kalteng, yang mana buah kelapa sawit yang telah berhasil diambil kemudian dijual kepada Sdr. SINAR yang berada di Desa Bukit Buluh.

b.  Pada hari Kamis tanggal 9 Oktober 2025 di blok O24 Afdeling 8 Kebun 3 Estate 2 PT. Bangun Jaya Alam Permai 3 Desa Sukamandang, Kec. Seruyan Tengah, Kab. Seruyan, Prov. Kalteng yang mana buah kelapa sawit yang telah berhasil diambil kemudian dijual kepada Sdr. SINAR yang berada di Desa Bukit Buluh.

c. Pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 di blok N13 Afdeling 10 Kebun 3 Estate 2 PT. Bangun Jaya Alam Permai 3 Desa Sukamandang, Kec. Seruyan Tengah, Kab. Seruyan, Prov. Kalteng yang mana buah kelapa sawit yang telah berhasil diambil kemudian dijual kepada Sdr. SINAR yang berada di Desa Bukit Buluh.

d.  Pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 di blok N13 Afdeling 10 Kebun 3 Estate 2 PT. Bangun Jaya Alam Permai 3, Desa Sukamandang, Kec. Seruyan Tengah, Kab. Seruyan, Prov. Kalteng yang mana buah kelapa sawit yang telah berhasil diambil kemudian dijual kepada Sdr. AAN yang berada di Desa Bukit Buluh.

e.  Pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 di blok N19 Afdeling 9 Kebun 3 Estate 2 PT. Bangun Jaya Alam Permai 3, Desa Sukamandang, Kec. Seruyan Tengah, Kab. Seruyan, Prov. Kalteng yang mana buah kelapa sawit yang telah berhasil diambil kemudian dijual kepada Sdr. SINAR yang berada di Desa Bukit Buluh.

f.  Pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 di blok N19 Afdeling 9 Kebun 3 Estate 2 PT. Bangun Jaya Alam Permai 3, Desa Sukamandang, Kec. Seruyan Tengah, Kab. Seruyan, Prov. Kalteng yang mana buah kelapa sawit yang telah berhasil diambil kemudian dijual kepada Sdr. SINAR yang berada di Desa Bukit Buluh.

  • Bahwa akibat dari perbuatan mereka terdakwa tersebut, PT. Bangun Jaya Alam Permai mengalami kerugian sebesar Rp.4.568.729,- (empat juta lima ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut

------------ Perbuatan Terdakwa I ASMADI Bin (Alm) UNAI, Terdakwa II TEMY RAHADO ARBETO Bin ASMADI, Terdakwa III KADER Anak Dari SUDIRMAN, dan Terdakwa IV JUANDI alias JUAN Anak Dari SAPIER tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.      

Pihak Dipublikasikan Ya