Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
550/Pid.B/2025/PN Spt GALANG NUGRAHANING TUNGGAL, S.H. JULI SAPUTRA bin SALIANSAH alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 550/Pid.B/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-510/O.2.11/Eoh.2/11/2205
Penuntut Umum
NoNama
1GALANG NUGRAHANING TUNGGAL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JULI SAPUTRA bin SALIANSAH alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa ia Terdakwa JULI SAPUTRA Bin SALIANSAH (Alm) pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di Jl. Muchran Ali Gang Pos Polisi RT. 023 Rw. 04 Kel. Bamang Tengah Kec. Baamang Kab. Kotim Prov. Kalteng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 Terdakwa datang ke rumah saksi SUKARDI Bin SUDIRMAN (Alm) yang merupakan kakak kandung dari Sdr. RUDY Alias IYUT Bin SUDIRMAN (Alm) selaku teman Terdakwa dan menyampaikan kepada saksi untuk menumpang menginap di rumahnya karena pada tanggal 20 Agustus 2025 Terdakwa akan berangkat ke Tangar dan saat itu saksi Sdr. SUKARDI Bin SUDIRMAN (Alm) mengizinkan Terdakwa untuk menginap di rumah saksi semalam. Kemudian pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekitar jam 16.00 WIB Terdakwa berada di depan rumah saksi Sdr. SUKARDI Bin SUDIRMAN (Alm) tengah duduk dan memanggil Sdr. IYUT sebanyak 1 (satu) kali untuk meminjam motor milik saksi Sdr. SUMIATI Binti ABDUL WAHID (Alm) selaku kakak ipar Sdr. IYUT untuk digunakan pergi ke BRILINK mengambil uang karena pada saat itu saksi SUMIATI Binti ABDUL WAHID (Alm) sedang berada di acara lomba Agustusan sehingga Terdakwa meminjam kepada Sdr. IYUT. Setelah itu sekira jam 16.11 WIB Sdr. IYUT keluar rumah menghampiri Terdakwa, kemudian Terdakwa berkata “Bang IYUT minjam motor stumat handak ke Brilink narik duit” dan di jawab oleh Sdr. IYUT “iih bawa ja”. Terdakwa mengatakan kepada Sdr. IYUT “kalonya ada dana masuk dari Kakak ulun ada ja memberi” dan di jawab Sdr. IYUT “iih”. Setelah itu Terdakwa langsung membawa Sepeda Motor Merk Honda Scoopy milik saksi SUMIATI Binti ABDUL WAHID (Alm) tersebut karena sudah diizinkan oleh Sdr. RUDY Alias IYUT Bin SUDIRMAN (Alm)------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa meminjam sepeda motor merek Honda Scoopy dengan No Pol : KH 6661 LO No Sin : JFW1E1119979 No Rangka : MH1JFW111FK117350 Warna Merah Putih milik saksi SUMIATI Binti ABDUL WAHID (Alm) sudah mendapatkan izin dari Sdr. RUDY Alias IYUT Bin SUDIRMAN (Alm) dengan alasan digunakan pergi ke BRILINK;------------
  • Bahwa kemudian setelah Terdakwa mendapatkan pinjaman sepeda motor merek Honda Scoopy dengan No Pol : KH 6661 LO No Sin : JFW1E1119979 No Rangka : MH1JFW111FK117350 Warna Merah Putih milik saksi SUMIATI Binti ABDUL WAHID (Alm) tersebut Terdakwa memiliki niat membawa motor tersebut pergi ke Desa Lempuyang dengan tujuan mencari ibu Terdakwa untuk meminta uang sekaligus untuk menawarkan motor milik saksi korban tersebut. Setelah sampai di Desa Lempuyang ibu Terdakwa tidak ada dan sepeda motor tersebut tidak langsung laku. Terdakwa sempat menginap di sebuah Masjid yang berada di Samuda selama semalam, kemudian pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 melanjutkan perjalanan dan pukul 13.30 WIB Terdakwa tiba di Desa Hanjalipan  Kec. Kota Besi. Kemudian Terdakwa langsung menuju ke rumah Sdr. RONI untuk menitipkan motor milik saksi korban tersebut untuk ditawarkan Sdr. RONI sampai dengan tanggal 29 Agustus 2025;--------------
  • Selanjutnya Sdr. SUKARDI Bin SUDIRMAN (Alm) ditanya oleh Sdr. IYUT “KEMANA KAWAN PIAN, TADI MINJAM MOTOR LAWAS?” kemudian saksi jawab “KEMANA TADI KAM PINJAMKAN?” kemudian dijawab RUDI “MENGAMBIL DANA KIRIMAN KAKAKNYA” lalu saksi jawab “TUNGGU AE DULU” kemudian ditunggu-tunggu Terdakwa tidak kembali juga ke rumah dan juga handphone saksi juga dibawa oleh Terdakwa. Oleh karena saksi SUKARDI Bin SUDIRMAN (Alm) curiga sudah beberapa hari motor dipinjam dengan alasan pergi ke BRILINK, namun tidak kunjung dikembalikan saksi Sdr. RUDY Alias IYUT Bin SUDIRMAN (Alm) dan Istrinya Saksi SUMIATI Binti ABDUL WAHID (Alm) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baamang untuk proses hukum lebih lanjut. kemudian pada Hari Jum’at tanggal 29 Agustus 2025 Terdakwa diamankan oleh pihak Polsek Baamang;--------------
  • Bahwa Terdakwa melakukan penggelapan barang berupa 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah Nopol. KH 6661 LO, No rangka MH1JFW111FK117350, No mesin. JFW1E1119979 milik saksi korban SUMIATI Binti ABDUL WAHID (Alm) tersebut dengan maksud untuk dimiliki dan mendapat keuntungan;---------------
  • Bahwa akibat penggelapan tersebut saksi SUMIATI Binti ABDUL WAHID (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp 9.700.000,- (Sembilan juta lima ratus ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------

        ---------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. ------

 

A T A U

KEDUA:

Bahwa ia Terdakwa JULI SAPUTRA Bin SALIANSAH (Alm) pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di Jl. Muchran Ali Gang Pos Polisi RT. 023 Rw. 04 Kel. Bamang Tengah Kec. Baamang Kab. Kotim Prov. Kalteng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 Terdakwa datang ke rumah saksi  SUKARDI Bin SUDIRMAN (Alm) yang merupakan kakak kandung dari Sdr. RUDY Alias IYUT Bin SUDIRMAN (Alm) selaku teman Terdakwa dan menyampaikan kepada saksi untuk menumpang menginap di rumahnya karena pada tanggal 20 Agustus 2025 Terdakwa akan berangkat ke Tangar dan saat itu saksi Sdr. SUKARDI Bin SUDIRMAN (Alm) mengizinkan Terdakwa untuk menginap di rumah saksi semalam. Kemudian pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekitar jam 16.00 WIB Terdakwa berada di depan rumah saksi Sdr. SUKARDI Bin SUDIRMAN (Alm) tengah duduk dan memanggil Sdr. IYUT sebanyak 1 (satu) kali untuk meminjam motor milik saksi Sdr. SUMIATI Binti ABDUL WAHID (Alm) selaku kakak ipar Sdr. IYUT untuk digunakan pergi ke BRILINK mengambil uang karena pada saat itu saksi Sdr. SUMIATI Binti ABDUL WAHID (Alm) sedang berada di acara lomba Agustusan sehingga Terdakwa meminjam kepada Sdr. IYUT. Setelah itu sekira jam 16.11 WIB Sdr. IYUT keluar rumah menghampiri Terdakwa, kemudian Terdakwa berkata “Bang IYUT minjam motor stumat handak ke Brilink narik duit” dan di jawab oleh Sdr. IYUT “iih bawa ja”. Terdakwa mengatakan kepada Sdr. IYUT “kalonya ada dana masuk dari Kakak ulun ada ja memberi” dan di jawab Sdr. IYUT “iih”. Setelah itu Terdakwa langsung membawa Sepeda Motor Merk Honda Scoopy milik Sdr. SUMIATI Binti ABDUL WAHID (Alm) tersebut;----------------------------------------
  • Bahwa alasan yang Terdakwa sampaikan kepada Sdr. IYUT tersebut tidak pernah benar-benar Terdakwa lakukan karena Terdakwa sengaja merangkai kata-kata bohong tersebut karena bermaksud agar pada saat itu Sdr. IYUT mau atau berkenan meminjamkan sepeda motornya kepada Terdakwa sehingga Terdakwa melakukan tipu daya meminjam motor dengan alasan digunakan pergi ke BRILINK agar Sdr. IYUT mau meminjamkan motor milik kakak iparnya.---------------------
  • Bahwa kemudian setelah Terdakwa mendapatkan pinjaman sepeda motor merek Honda Scoopy dengan No Pol : KH 6661 LO No Sin : JFW1E1119979 No Rangka : MH1JFW111FK117350 Warna Merah Putih milik saksi SUMIATI Binti ABDUL WAHID (Alm) tersebut Terdakwa memiliki niat membawa motor tersebut pergi ke Desa Lempuyang dengan tujuan mencari ibu Terdakwa untuk meminta uang sekaligus untuk menawarkan motor milik saksi korban tersebut. Setelah sampai di Desa Lempuyang ibu Terdakwa tidak ada dan sepeda motor tersebut tidak langsung laku. Terdakwa sempat menginap di sebuah Masjid yang berada di Samuda selama semalam, kemudian pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 melanjutkan perjalanan dan pukul 13.30 WIB Terdakwa tiba di Desa Hanjalipan  Kec. Kota Besi. Kemudian Terdakwa langsung menuju ke rumah Sdr. RONI untuk menitipkan motor milik saksi korban tersebut untuk ditawarkan Sdr. RONI sampai dengan tanggal 29 Agustus 2025;--------------
  • Bahwa kemudian Sdr. SUKARDI Bin SUDIRMAN (Alm) ditanya oleh Sdr. IYUT “KEMANA KAWAN PIAN, TADI MINJAM MOTOR LAWAS?” kemudian saksi jawab “KEMANA TADI KAM PINJAMKAN?” kemudian dijawab RUDI “MENGAMBIL DANA KIRIMAN KAKAKNYA” lalu saksi jawab “TUNGGU AE DULU” kemudian ditunggu-tunggu Terdakwa tidak kembali juga ke rumah dan juga handphone saksi juga dibawa oleh Terdakwa. Oleh karena saksi SUKARDI Bin SUDIRMAN (Alm) curiga sudah beberapa hari motor dipinjam dengan alasan pergi ke BRILINK, namun tidak kunjung dikembalikan saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baamang untuk proses hukum lebih lanjut. Kemudian pada Hari Jum’at tanggal 29 Agustus 2025 Terdakwa diamankan oleh pihak Polsek baamang------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa melakukan penggelapan barang berupa 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah Nopol. KH 6661 LO , No rangka MH1JFW111FK117350, No mesin. JFW1E1119979 milik saksi korban SUMIATI Binti ABDUL WAHID (Alm) tersebut dengan maksud untuk dimiliki dan mendapat keuntungan;---------------
  • Bahwa akibat penggelapan tersebut saksi Sdr. SUMIATI Binti ABDUL WAHID (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp 9.700.000,- (Sembilan juta lima ratus ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------------------

     ---------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. ------

Pihak Dipublikasikan Ya