Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.Sus/2026/PN Spt FRANSISKUS LEONARDO R. SIHOLE, S.H. MEY DIO TRIAWANNUR bin BAMBANG IRAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 110/Pid.Sus/2026/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-68/O.2.11/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FRANSISKUS LEONARDO R. SIHOLE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MEY DIO TRIAWANNUR bin BAMBANG IRAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa ia Terdakwa MEY DIO TRIAWANNUR Bin BAMBANG IRAWAN pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Sarigading No. 105 RT 052 RW 003 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: --------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira jam 12.00 WIB, Terdakwa berencana akan membeli narkotika bukan tanaman jenis sabu kepada Sdr. SERANI (Daftar Pencarian Orang atau DPO) kemudian Terdakwa pergi untuk menemui Sdr. SERANI (DPO) yang berada di Depan Toko Mebel Furniture Jalan Muchran Ali Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah menemui Sdr. SERANI (DPO), Terdakwa mengatakan ingin membeli 1 (satu) bungkus plastik klip narkotika bukan tanaman jenis sabu dengan berat 2,5 (dua koma lima) gram. Pada saat itu, Sdr. SERANI (DPO) mengatakan harga untuk narkotika bukan tanaman jenis sabu dengan jumlah tersebut harganya Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah). Terdakwa menyetujui harga tersebut dan langsung menyerahkan uang tunai sejumlah tersebut kepada Sdr. SERANI (DPO). Setelah menerima uang tersebut. Sdr. SERANI (DPO) mengatakan bahwa narkotika bukan tanaman jenis sabu pesanan Terdakwa akan diantar ke rumah Terdakwa. Selanjutnya sekira jam 14.00 WIB, Sdr. SERANI (DPO) mendatangi rumah Terdakwa yang berada di Jalan Sarigading No. 105 RT 052 RW 003 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan memberikan narkotika bukan tanaman jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip sesuai pesanan Terdawa. Setelah menerima narkotika bukan tanaman jenis sabu tersebut, Terdakwa menyisihkan dan membaginya menjadi 12 (dua belas) paket plastik klip ukuran kecil dan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang sehingga totalnya menjadi 13 (tiga belas) bungkus plastik klip, setelah itu Terdakwa simpan dalam 1 (satu) kotak kecil warna bening dan Terdakwa meletakkannya di lantai rumah Terdakwa.
  • Bahwa pada Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira jam 16.00 WIB, salah satu anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi bahwa terdapat seseorang yang bernama MEY DIO TRIAWANNUR Bin BAMBANG IRAWAN merupakan seorang pengedar narkotika bukan tanaman jenis sabu. Kemudian petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Kotim melakukan penyelidikan dan mencari informasi mengenai keberadaan Terdakwa. Setelah mendapatkan informasi yang dibutuhkan, petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Kotim yakni Saksi RYAN ROBBY dan Saksi RISMA ARIS mendatangi rumah Terdakwa yang berada di Jalan Sarigading No. 105 RT 052 RW 003 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Pada saat itu, petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Kotim menunjukkan surat tugas dan memanggil Ketua RT setempat yakni Saksi MUYANTO untuk menyaksikan penggeledahan yang akan dilakukan terhadap rumah milik Terdakwa. Pada saat penggeledahan, ditemukan 13 (tiga belas) bungkus plastik klip kecil yang berisi narkotika bukan tanaman jenis sabu beserta 1 (satu) buah potongan sedotan yang berada di dalam 1 (satu) kotak kecil warna bening, 1 (satu) pak plastik klip, dan 1 (satu) buah handphone Merk Oppo warna Silver 1 (satu) buah simcard dengan nomor 083897865844 yang berada di lantai dalam rumah milik Terdakwa. Kemudian petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Kotim segera mengamankan Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dan dibawa ke Polres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa membeli narkotika bukan tanaman jenis sabu dari Sdr. SERANI (DPO) dengan rencana akan menjualkannya kembali kepada pembeli dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per 1 (satu) paket plastik klip ukuran kecil. Kemudian dari hasil penjualan narkotika bukan tanaman jenis sabu tersebut, Terdakwa akan memperoleh keuntungan sekira Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa benar telah dilakukan penimbangan barang bukti berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti pada tanggal 29 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh SUHERMAN, S.H., M.H. selaku KASAT RESERSE NARKOBA dan ALFUAD selaku pemimpin cabang PT. Pegadaian (Persero) terhadap 13 (tiga belas) paket kristal, hasil penimbangan berat bersih seberat 2,59 (dua koma lima sembilan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B – 405 / O.2.11 /Enz.1 / 11 / 2025 tanggal 07 November 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menetapkan Status Sitaan Narkotika berupa 13 (tiga belas) bungkus plastik klip kecil yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 2,59 (dua koma lima sembilan) gram kemudian disisihkan dengan berat bersih 0,11 (nol koma satu satu) untuk pemeriksaan laboratoris sedangkan sisanya dengan berat bersih 2,48 (dua koma empat delapan) gram untuk pembuktian perkara di persidangan.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu telah dilakukan pengujian laboratoris dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0587 tanggal 02 November 2025 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya yang ditandatangani oleh Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian Balai Besar POM Palangka Raya dengan hasil pengujian positif mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35. Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa MEY DIO TRIAWANNUR Bin BAMBANG IRAWAN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan sebagai orang yang berhak untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut.

 

--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

-------- Bahwa ia Terdakwa MEY DIO TRIAWANNUR Bin BAMBANG IRAWAN pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Sarigading No. 105 RT 052 RW 003 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira jam 16.00 WIB, salah satu anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi bahwa terdapat seseorang yang bernama MEY DIO TRIAWANNUR Bin BAMBANG IRAWAN merupakan seorang pengedar narkotika bukan tanaman jenis sabu. Kemudian petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Kotim melakukan penyelidikan dan mencari informasi mengenai keberadaan Terdakwa. Setelah mendapatkan informasi yang dibutuhkan, petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Kotim yakni Saksi RYAN ROBBY dan Saksi RISMA ARIS mendatangi rumah Terdakwa yang berada di Jalan Sarigading No. 105 RT 052 RW 003 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Pada saat itu, petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Kotim menunjukkan surat tugas dan memanggil Ketua RT setempat yakni Saksi MUYANTO untuk menyaksikan penggeledahan yang akan dilakukan terhadap rumah milik Terdakwa. Pada saat penggeledahan, ditemukan 13 (tiga belas) bungkus plastik klip kecil yang berisi narkotika bukan tanaman jenis sabu beserta 1 (satu) buah potongan sedotan yang berada di dalam 1 (satu) kotak kecil warna bening, 1 (satu) pak plastik klip, dan 1 (satu) buah handphone Merk Oppo warna Silver 1 (satu) buah simcard dengan nomor 083897865844 yang berada di lantai dalam rumah milik Terdakwa. Kemudian petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Kotim segera mengamankan Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dan dibawa ke Polres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa benar telah dilakukan penimbangan barang bukti berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti pada tanggal 29 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh SUHERMAN, S.H., M.H. selaku KASAT RESERSE NARKOBA dan ALFUAD selaku pemimpin cabang PT. Pegadaian (Persero) terhadap 13 (tiga belas) paket kristal, hasil penimbangan berat bersih seberat 2,59 (dua koma lima sembilan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B – 405 / O.2.11 /Enz.1 / 11 / 2025 tanggal 07 November 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menetapkan Status Sitaan Narkotika berupa 13 (tiga belas) bungkus plastik klip kecil yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 2,59 (dua koma lima sembilan) gram kemudian disisihkan dengan berat bersih 0,11 (nol koma satu satu) untuk pemeriksaan laboratoris sedangkan sisanya dengan berat bersih 2,48 (dua koma empat delapan) gram untuk pembuktian perkara di persidangan.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu telah dilakukan pengujian laboratoris dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0587 tanggal 02 November 2025 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya yang ditandatangani oleh Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian Balai Besar POM Palangka Raya dengan hasil pengujian positif mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35. Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa MEY DIO TRIAWANNUR Bin BAMBANG IRAWAN dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tanpa hak atau melawan hukum karena bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pihak berwenang dan tidak dalam kepentingan penelitian dan regensia laboratorium dalam jumlah yang terbatas dalam hal ini Menteri Kesehatan RI dan rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

 

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya