| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 602/Pid.Sus/2025/PN Spt | DICKY KARUNIA RAMADHAN, S.H. | CURI bin SIRAK (alm) | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 602/Pid.Sus/2025/PN Spt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 09 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-632/O.2.11/Eku.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA -------- Bahwa ia Terdakwa CURI Bin SIRAK (Alm) bersama dengan Saksi MUHAMMAD Alias AMAT Bin SAIT dan Sdr. NONJOK (Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira jam 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Blok B4 Divisi 2 Estate Sapiri PT. Buana Adhitama (BAT) Desa Tumbang Tilap Kecamatan Bukit Santuai Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ------------------------ -------- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira jam 08.00 Wib, Sdr. NONJOK (Daftar Pencarian Orang) mendatangi dan mengajak Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD Alias AMAT Bin SAIT untuk mengangkut Buah Kelapa Sawit yang telah dipanen di Blok B4 Divisi 2 Estate Sapiri PT. Buana Adhitama (PT. BAT) Desa Tumbang Tilap Kecamatan Bukit Santuai Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi MUHAMMAD Alias AMAT Bin SAIT dan Sdr. NONJOK (Daftar Pencarian Orang) berangkat menuju ke Blok B4 Divisi 2 Estate Sapiri PT. Buana Adhitama (PT. BAT) Desa Tumbang Tilap tersebut dengan menggunakan mobil pick up, sesampainya di blok tersebut Terdakwa bersama dengan Saksi MUHAMMAD Alias AMAT Bin SAIT dan Sdr. NONJOK (Daftar Pencarian Orang) langsung memuat Buah Kelapa Sawit ke dalam bak mobil pick up milik Sdr. NONJOK (Daftar Pencarian Orang) secara bergantian dengan menggunakan tojok. Selanjutnya setelah selesai memuat seluruh buah kelapa sawit yang telah dipanen tersebut, Terdakwa bersama dengan Saksi MUHAMMAD Alias AMAT Bin SAIT dan Sdr. NONJOK (Daftar Pencarian Orang) langsung pergi dari Blok B4 Divisi 2 Estate Sapiri PT. Buana Adhitama (PT. BAT) Desa Tumbang Tilap, kemudian pada saat Terdakwa bersama dengan Saksi MUHAMMAD Alias AMAT Bin SAIT dan Sdr. NONJOK (Daftar Pencarian Orang) hendak melintasi pos security, Terdakwa bersama dengan Saksi MUHAMMAD Alias AMAT Bin SAIT dan Sdr. NONJOK (Daftar Pencarian Orang) dicegat oleh pihak keamanan PT. BAT lalu Terdakwa bersama dengan Saksi MUHAMMAD Alias AMAT Bin SAIT diamankan sedangkan Sdr. NONJOK (Daftar Pencarian Orang) berhasil melarikan diri. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polsek Mentaya Hulu guna proses hukum lebih lanjut. --------------------- -------- Bahwa maksud dan tujuan perbuatan terdakwa yang secara tanpa hak memanen dan/atau memungut buah kelapa sawit sebanyak 68 (enam puluh delapan) janjang buah kelapa sawit dengan berat 1.523 (seribu lima ratus dua puluh tiga) kilogram milik PT. Buana Adhitama (PT. BAT) adalah untuk mendapatkan upah dari mengangkut buah kelapa sawit tersebut yang rencananya akan dijual. Sehingga akibat perbuatan terdakwa, PT. Buana Adhitama (PT. BAT) yang merupakan Perseroan Terbatas yang bergerak dalam bidang usaha Jasa perkebunan berdasarkan Izin Usaha Perkebunan Nomor : 525.26/210/III/EKBANG/2007 tanggal 06 Maret 2007 mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp5.436.074,- (lima juta empat ratus tiga puluh enam ribu tujuh puluh empat rupiah). -------
--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA -------- Bahwa ia Terdakwa CURI Bin SIRAK (Alm) bersama dengan Saksi MUHAMMAD Alias AMAT Bin SAIT dan Sdr. NONJOK (Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira jam 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Blok B4 Divisi 2 Estate Sapiri PT. Buana Adhitama (BAT) Desa Tumbang Tilap Kecamatan Bukit Santuai Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira jam 08.00 Wib, Sdr. NONJOK (Daftar Pencarian Orang) mendatangi dan mengajak Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD Alias AMAT Bin SAIT untuk mengangkut Buah Kelapa Sawit yang telah dipanen di Blok B4 Divisi 2 Estate Sapiri PT. Buana Adhitama (PT. BAT) Desa Tumbang Tilap Kecamatan Bukit Santuai Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi MUHAMMAD Alias AMAT Bin SAIT dan Sdr. NONJOK (Daftar Pencarian Orang) berangkat menuju ke Blok B4 Divisi 2 Estate Sapiri PT. Buana Adhitama (PT. BAT) Desa Tumbang Tilap tersebut dengan menggunakan mobil pick up, sesampainya di blok tersebut Terdakwa bersama dengan Saksi MUHAMMAD Alias AMAT Bin SAIT dan Sdr. NONJOK (Daftar Pencarian Orang) langsung memuat Buah Kelapa Sawit ke dalam bak mobil pick up milik Sdr. NONJOK (Daftar Pencarian Orang) secara bergantian dengan menggunakan tojok. Selanjutnya setelah selesai memuat seluruh buah kelapa sawit yang telah dipanen tersebut, Terdakwa bersama dengan Saksi MUHAMMAD Alias AMAT Bin SAIT dan Sdr. NONJOK (Daftar Pencarian Orang) langsung pergi dari Blok B4 Divisi 2 Estate Sapiri PT. Buana Adhitama (PT. BAT) Desa Tumbang Tilap, kemudian pada saat Terdakwa bersama dengan Saksi MUHAMMAD Alias AMAT Bin SAIT dan Sdr. NONJOK (Daftar Pencarian Orang) hendak melintasi pos security, Terdakwa bersama dengan Saksi MUHAMMAD Alias AMAT Bin SAIT dan Sdr. NONJOK (Daftar Pencarian Orang) dicegat oleh pihak keamanan PT. BAT lalu Terdakwa bersama dengan Saksi MUHAMMAD Alias AMAT Bin SAIT diamankan sedangkan Sdr. NONJOK (Daftar Pencarian Orang) berhasil melarikan diri. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polsek Mentaya Hulu guna proses hukum lebih lanjut. --------------------- -------- Bahwa maksud dan tujuan perbuatan terdakwa mengambil buah kelapa sawit sebanyak 68 (enam puluh delapan) janjang buah kelapa sawit dengan berat 1.523 (seribu lima ratus dua puluh tiga) kilogram milik PT. Buana Adhitama (PT. BAT) adalah untuk mendapatkan upah dari mengangkut buah kelapa sawit tersebut yang rencananya akan dijual. Sehingga akibat perbuatan terdakwa, PT. Buana Adhitama (PT. BAT) yang merupakan Perseroan Terbatas yang bergerak dalam bidang usaha Jasa perkebunan berdasarkan Izin Usaha Perkebunan Nomor : 525.26/210/III/EKBANG/2007 tanggal 06 Maret 2007 mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp5.436.074,- (lima juta empat ratus tiga puluh enam ribu tujuh puluh empat rupiah). ------------------ --------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
