Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
582/Pid.B/2025/PN Spt IKRIMA ASYA WIRANTAMI, S.H. 1.ABDUL RAHMAN bin ASLIANSYAH
2.RAMADAN alias ALUS bin ALI UMAR
3.ABDUL HADI bin H. DJARMAN (alm)
4.ZAKI MUBARAK bin ASLIANSYAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 582/Pid.B/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-539/O.2.11/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IKRIMA ASYA WIRANTAMI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL RAHMAN bin ASLIANSYAH[Penahanan]
2RAMADAN alias ALUS bin ALI UMAR[Penahanan]
3ABDUL HADI bin H. DJARMAN (alm)[Penahanan]
4ZAKI MUBARAK bin ASLIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa ABDUL RAHMAN Bin ASLIANSYAH, Terdakwa RAMADAN Alias ALUS Bin ALI UMAR, Terdakwa ABDUL HADI Bin H. DJARMAN (Alm) dan Terdakwa ZAKI MUBARAK Bin ASLIANSYAH baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan H.M. Arsyad Km. 12 dan Km. 17, Kelurahan Bapeang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dan di Jalan H.M. Arsyad Km. 7,6 Kelurahan Pelangsian, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 12.53 Wib saat petugas dari PT. TOWER BERSAMA GROUP (PT.TBG) saksi ANDRY SUKMANA dan saksi TRI YUDA menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up melintas di Jl. Kapten Mulyono Sampit kemudian berpapasan dengan 1 (satu) unit Mobil Pick Up Merk Suzuki CARRY AEV415P CL TYPE 2 warna Putih dengan Nomor Polisi KH 8982 HA dan melihat di atas mobil pick up tersebut terdapat 3 (tiga) buah Pole Optic dengan panjang 7 (tujuh) meter dan berdiameter pole 3 (tiga) inci yang pada ujung tiangnya ditandai dengat cat warna Silver dan ada 4 (empat) orang di kendaraan tersebut. Selanjutnya saksi ANDRY SUKMANA memutar balik kendaraannya untuk mengejar mobil pick up yang mengangkut Pole Optic tersebut, kemudian pada saat di Jl. MT. Haryono dekat SPBU Sampit saksi ANDRY SUKMANA dan saksi TRI YUDA memberhentikan mobil pick up yang mengangkut Pole Optic tersebut, setelah itu menanyakan kepada Terdakwa ABDUL RAHMAN yang pada saat itu mengendari mobil pick up tersebut dengan mengatakan ”ini tiang punya siapa?” kemudian dijawab oleh Terdakwa ABDUL RAHMAN ”punya TBG”, Setelah itu saksi ANDRY SUKMANA menanyakan ”siapa yang menyuruh mencabut?” kemudian dijawab kembali oleh Terdakwa ABDUL RAHMAN ”tiang roboh diamankan”. Selanjutnya atas kejadian tersebut para terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kotawaringin Timur guna proses lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa cara para terdakwa dalam mengambil 3 (tiga) buah Pole Optic dengan panjang 7 (tujuh) meter dan berdiameter pole 3 (tiga) inci milik PT. TBG tanpa izin dan tanpa sepengetahuan PT. TBG awalnya pada hari yang sama hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 11.30 Wib di Jl. H.M. Arsyad Km. 12 Kelurahan Bapeang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah Terdakwa ABDUL RAHMAN menghancurkan cor semen beton pondasi Pole Optic dengan menggunakan 1 (satu) buah dodos lalu bersama dengan Terdakwa RAMADAN menggoyangkan Pole Optic yang masih berdiri tertancap ditanah tersebut hingga roboh lalu Terdakwa ABDUL HADI menyambutnya di pinggir jalan dan kemudian diangkut ke atas mobil pick up. Selanjutnya yang kedua sekira pukul 11.40 Wib di Jl. H.M. Arsyad Km. 17 Kelurahan Bapeang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah Terdakwa ABDUL RAHMAN bersama dengan Terdakwa RAMADAN dan Terdakwa ZAKI MUBARAK menggoyangkan Pole Optic yang masih berdiri tertancap di tanah kemudian setelah tanah tempat Pole Optic itu longgar mereka dorong Pole Optic tersebut hingga roboh lalu mereka mengangkutnya ke atas mobil pick up dan selanjutnya yang ketiga sekira pukul 12.30 Wib di  Jl. H.M. Arsyad Km. 7,6 Kelurahan  Pelangsian, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah Terdakwa ABDUL RAHMAN bersama dengan Terdakwa RAMADAN dan Terdakwa ZAKI MUBARAK menggoyangkan Pole Optic yang masih berdiri tertancap di tanah kemudian setelah tanah tempat Pole Optic tersebut longar mereka mendorong hingga miring kemudian Terdakwa ABDUL HADI membantu menarik Pole Optic tersebut hingga roboh lalu mereka bersama-sama mengangkutnya ke atas mobil pick up. Setelah itu para terdakwa membawa pergi 3 (tiga) buah Pole Optic dengan panjang 7 (tujuh) meter dan berdiameter pole 3 (tiga) inci tersebut.--------------
  • Bahwa akibat kejadian tersebut diperkirakan kerugian yang dialami oleh PT. TOWER BERSAMA GROUP (PT.TBG) adalah 3 (tiga) buah Pole Optic dengan panjang 7 (tujuh) meter dan berdiameter pole 3 (tiga) inci, sehingga menimbulkan kerugian yang dialami oleh PT. TOWER BERSAMA GROUP (PT.TBG) kurang lebih sejumlah Rp5.100.000,- (lima juta seratus ribu rupiah).-
  • Bahwa para terdakwa dalam mengambil 3 (tiga) buah Pole Optic dengan panjang 7 (tujuh) meter dan berdiameter pole 3 (tiga) inci milik PT. TOWER BERSAMA GROUP (PT.TBG) adalah tanpa izin pemiliknya. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya