Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
500/Pid.B/2025/PN Spt NUR ANNISA, S.H. RUSDIANOR bin MAT NALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 500/Pid.B/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-469/O.2.11/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NUR ANNISA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSDIANOR bin MAT NALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa ia Terdakwa RUSDIANOR Bin MAT NALI pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 17.52 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di toko sembako Hafiz di Jalan Ir. H. Juanda RT 004 RW 002 Kec. Mentawa Baru Ketapang, Kab. Kotawaringin Timur, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ------------------------

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa jalan-jalan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z-1 menuju ke daerah Pelangsian Jalan Ir. H. Juanda kemudian Terdakwa melihat Toko Sembako Hafiz yang pada saat itu dalam keadaaan sepi. Setelah itu, terdakwa memarkir sepeda motornya sekitar lima puluh meter dari toko tersebut kemudian terdakwa berjalan kaki masuk ke toko dan mengendap-endap sembari memastikan tidak ada orang yang jaga di toko tersebut, setelah dirasa aman terdakwa mendekati meja kasir dan melihat terdapat laci yang berisi uang sehingga terdakwa langsung mengangkat laci tersebut menggunakan kedua tangannya dan membawanya keluar dari toko dan kabur menggunakan sepeda motornya menuju kearah kota Sampit.
  • Bahwa setelah kurang lebih berkendara sejauh satu kilometer, terdakwa berhenti di pinggir jalan untuk menghitung uang yang ada di laci tersebut kemudian uang tersebut terdakwa simpan sementara laci tersebut dibuang dipinggir jalan kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan pulang kerumahnya. Uang tersebut terdakwa pakai untuk kebutuhan hidup sehari-hari, membeli narkotika jenis sabu dan untuk bermain judi slot.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian saat sedang menjemput pacarnya di Jalan Nyai Enat lalu dibawa ke Polres Kotawaringin Timur dan diserahkan Ke Polsek Ketapang.
  • Bahwa terdakwa mengambil uang yang berada di laci di Toko Sembako Hafiz tanpa sepengetahuan dan izin dari pemilik toko yakni saksi Johansyah Alias ENDOH Bin ISRA untuk digunakan membiayai keperluan pribadinya.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut saksi JOHANSYAH Alias ENDOH Bin ISRA mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

------------- perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ----------

Pihak Dipublikasikan Ya